Tidak ada aturan nasional yang secara eksplisit mengatur kasus ini. Prinsip umum UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 19 tetap relevan: PDAM sebagai pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian akibat jasa yang diberikan, kecuali dapat membuktikan kesalahan ada pada konsumen (ayat 5). Karena meter air pada umumnya adalah aset milik PDAM sendiri (PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 3), kerusakan pada alat itu sendiri, bila terbukti bukan akibat kelalaian pelanggan, secara prinsip berada di luar cakupan "kesalahan konsumen" yang membebaskan PDAM dari tanggung jawab.
Mekanisme koreksi tagihan akibat meter rusak atau bocor, seperti metode estimasi pemakaian dan periode yang dikoreksi, tidak diatur di tingkat nasional; ditetapkan lewat SOP pembacaan meter dan penagihan tiap PDAM. Konsumen yang mengalami kejanggalan tagihan akibat dugaan meter rusak dapat mengajukan permintaan tera ulang sebagai langkah pembuktian independen.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diubah
Kutipan sumber (2)
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 9 ayat (3):
Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
- UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 19 ayat (1) dan (5):
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. ... (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.