Permenkes No. 2 Tahun 2023 menetapkan 19 parameter wajib air minum dalam Tabel 1 Lampirannya: dua parameter mikrobiologi (Escherichia coli dan Total Coliform, keduanya 0 CFU/100ml), tujuh parameter fisik (suhu, total zat terlarut/TDS, kekeruhan, warna, bau), dan sepuluh parameter kimia (pH, nitrat, nitrit, kromium valensi 6, besi, mangan, sisa klor, arsen, kadmium, timbal, fluorida, dan aluminium). Seluruh penyelenggara air minum, baik berjaringan perpipaan, bukan jaringan perpipaan, maupun komunal, wajib memeriksakan seluruh parameter ini.
Rincian nilai maksimum tiap parameter (Tabel 1 Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023): Escherichia coli 0 CFU/100ml; Total Coliform 0 CFU/100ml; Suhu udara ± 3°C; Total Dissolved Solid <300 mg/L; Kekeruhan <3 NTU; Warna 10 TCU; Bau tidak berbau; pH 6,5-8,5; Nitrat (sebagai NO3, terlarut) 20 mg/L; Nitrit (sebagai NO2, terlarut) 3 mg/L; Kromium valensi 6/Cr6+ (terlarut) 0,01 mg/L; Besi/Fe (terlarut) 0,2 mg/L; Mangan/Mn (terlarut) 0,1 mg/L; Sisa klor (terlarut) 0,2-0,5 dengan waktu kontak 30 menit; Arsen/As (terlarut) 0,01 mg/L; Kadmium/Cd (terlarut) 0,003 mg/L; Timbal/Pb (terlarut) 0,01 mg/L; Fluorida/F (terlarut) 1,5 mg/L; Aluminium/Al (terlarut) 0,2 mg/L. Di luar 19 parameter wajib ini, pemerintah daerah dapat menetapkan parameter khusus tambahan (Tabel 2 Lampiran) sesuai kondisi geohidrologi wilayah dan jenis kegiatan lingkungan sekitarnya, berdasarkan kajian ilmiah. Lampiran ini termasuk bagian Permenkes No. 2 Tahun 2023 yang secara eksplisit dikecualikan dari pencabutan sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026 (tentang Penanggulangan Penyakit, subjek yang berbeda), sehingga tabel parameter ini tetap berlaku penuh per tanggal verifikasi.
Dasar hukum
- Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan diubah
- Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit berlaku
Kutipan sumber (2)
- Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran, Tabel 1 (Parameter Wajib Air Minum):
1 Escherichia coli 0 CFU/100ml SNI/APHA; 2 Total Coliform 0 CFU/100ml SNI/APHA; 3 Suhu Suhu udara ± 3°C SNI/APHA; 4 Total Dissolve Solid <300 mg/L SNI/APHA; 5 Kekeruhan <3 NTU SNI atau yang setara; 6 Warna 10 TCU SNI/APHA; 7 Bau Tidak berbau - APHA; 8 pH 6.5-8.5 - SNI/APHA; 9 Nitrat (sebagai NO3) (terlarut) 20 mg/L SNI/APHA; 10 Nitrit (sebagai NO2) (terlarut) 3 mg/L SNI/APHA; 11 Kromium valensi 6 (Cr6+) (terlarut) 0,01 mg/L SNI/APHA; 12 Besi (Fe) (terlarut) 0.2 mg/L SNI/APHA; 13 Mangan (Mn) (terlarut) 0.1 mg/L SNI/APHA; 14 Sisa khlor (terlarut) 0,2-0,5 dengan waktu kontak 30 menit mg/L SNI/APHA; 15 Arsen (As) (terlarut) 0.01 mg/L SNI/APHA; 16 Kadmium (Cd) (terlarut) 0.003 mg/L SNI/APHA; 17 Timbal (Pb) (terlarut) 0.01 mg/L SNI/APHA; 18 Fluoride (F) (terlarut) 1.5 mg/L SNI/APHA; 19 Aluminium (Al) (terlarut) 0.2 mg/L SNI/APHA.
- Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran, penjelasan Tabel 1:
Sasaran tersebut di atas harus memeriksakan seluruh parameter wajib. Parameter wajib tercantum dalam Tabel 1.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.