Tidak, selama modalnya dimiliki pemerintah daerah. BUMD dan BUMN dibedakan berdasarkan tingkat pemerintahan yang memiliki modalnya, bukan berdasarkan sektor usaha -- PDAM/BUMDAM tergolong BUMD karena modalnya dimiliki Daerah, sedangkan BUMN mensyaratkan modal dimiliki negara (pemerintah pusat).
PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 1 angka 1 mendefinisikan BUMD sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1 angka 1 mendefinisikan BUMN dengan struktur yang sejajar tetapi berbeda subjek pemilik: badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua definisi ini saling meniadakan pada subjek pemiliknya: modal yang dimiliki Daerah tidak sekaligus dapat dianggap modal yang dimiliki negara dalam pengertian kedua undang-undang tersebut. Air minum tergolong urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan diserahkan kepada Daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga penyelenggaraannya lewat BUMD adalah konsekuensi dari pembagian urusan tersebut. PDAM/BUMDAM dapat berubah status menjadi BUMN hanya bila kepemilikan modalnya dialihkan sepenuhnya dari Daerah kepada negara/pemerintah pusat -- itu berarti perubahan struktur kepemilikan sepenuhnya, bukan sekadar perubahan nama atau bentuk hukum, dan akan menghasilkan entitas dengan basis kepemilikan yang berbeda dari BUMD yang ada.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diubah
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara diubah
Kutipan sumber (2)
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 1 angka 1:
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- UU No. 19 Tahun 2003, Pasal 1 angka 1:
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.