Bisa. PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 127 menyatakan BUMD dapat dinyatakan pailit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi Direksi hanya dapat mengajukan permohonan pailit setelah memperoleh persetujuan kepala daerah dan DPRD (untuk Perseroda, selanjutnya ditetapkan RUPS).
Pasal yang sama mengatur tanggung jawab pribadi: bila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan BUMD tidak cukup menutup kerugian, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng (ayat (4)), termasuk anggota Direksi yang sudah tidak menjabat sampai lima tahun sebelum BUMD dinyatakan pailit (ayat (5)), kecuali dapat membuktikan kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya (ayat (6)). PP ini mengatur permohonan oleh Direksi; apakah kreditur dapat memohonkan pailit BUMD yang menjalankan pelayanan publik diatur undang-undang kepailitan dan tidak diverifikasi di sini.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
Kutipan sumber (2)
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 127 ayat (1) dan (2):
(1) BUMD dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi perusahaan umum Daerah hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar perusahaan umum Daerah dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD.
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 127 ayat (4) dan (5):
(4) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan BUMD tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud. (5) Tanggung jawab ... berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum BUMD dinyatakan pailit.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.