Perumda adalah bentuk badan hukum BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham, berbeda dari Perusahaan Daerah lama yang belum menyesuaikan bentuk hukumnya. Permendagri No. 23 Tahun 2024 mewajibkan penyesuaian nomenklatur dan tata kelola sesuai klasifikasi jumlah pelanggan.

Peralihan ke Perumda bukan sekadar ganti nama. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan BUMD menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Untuk BUMDAM, Permendagri No. 23 Tahun 2024 menjabarkan konsekuensinya: klasifikasi berdasarkan jumlah pelanggan yang menentukan susunan Direksi dan Dewan Pengawas, serta larangan hubungan keluarga sampai derajat ketiga antarorgan perusahaan. Perseroda, bentuk BUMD lain yang modalnya terbagi atas saham, jarang dipilih untuk air minum karena sifat pelayanan publik yang melekat pada penyediaan air.

Dasar hukum

Diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.