Tidak. Pegawai BUMDAM adalah pegawai badan usaha yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, diangkat dan diberhentikan oleh Direksi, bukan Aparatur Sipil Negara di bawah UU ASN.

Status ini berlaku terlepas dari kepemilikan saham daerah atas perusahaan. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menetapkan bahwa kepegawaian BUMD, termasuk BUMDAM, diatur tersendiri melalui peraturan internal perusahaan dan perjanjian kerja, terpisah dari sistem kepegawaian ASN yang diatur UU ASN. Konsekuensinya: sengketa kepegawaian di BUMDAM umumnya diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan atau hukum perusahaan, bukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara seperti sengketa kepegawaian ASN.

Dasar hukum

Diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.