Secara struktural, badan usaha swasta tidak pernah memegang penguasaan atas sumber daya air sehingga tidak ada penguasaan yang perlu "diambil alih" dalam arti pencabutan hak milik. UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 5 menetapkan sumber daya air dikuasai oleh negara, dan Pasal 7 melarang sumber daya air dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Keterlibatan swasta hanya berbentuk izin penggunaan atau perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan Perpres No. 38 Tahun 2015 mewajibkan setiap perjanjian KPBU memuat mekanisme pemutusan atau pengakhiran perjanjian serta hak pengambilalihan oleh pemerintah dan pengembalian aset kepada penanggung jawab proyek kerja sama.
Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2019 menyatakan sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan Pasal 7 menegaskan sumber daya air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Pasal 9 ayat (1) menempatkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagai pemegang tugas dan wewenang mengatur dan mengelola sumber daya air atas dasar penguasaan negara itu. Karena penguasaan tidak pernah berpindah, keterlibatan badan usaha swasta selalu berbentuk izin penggunaan atau kerja sama, bukan kepemilikan. Untuk kerja sama berskema KPBU, Perpres No. 38 Tahun 2015 Pasal 32 ayat (2) mewajibkan perjanjian KPBU memuat, antara lain: huruf i, pemutusan atau pengakhiran perjanjian; huruf j, status kepemilikan aset; huruf n, mekanisme hak pengambilalihan oleh Pemerintah dan pemberi pinjaman; dan huruf p, pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK). Pasal 1 angka 3 mendefinisikan PJPK mencakup Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, atau BUMN/BUMD sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur, sehingga untuk sistem penyediaan air minum, BUMDAM sendiri dapat berkedudukan sebagai PJPK yang memegang hak pengambilalihan atas mitra swastanya, bukan hanya pemerintah pusat atau daerah secara langsung.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diubah
- Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berlaku
Kutipan sumber (6)
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 5:
Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 7:
Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 9 ayat (1):
Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air.
- Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 32 ayat (2) huruf i dan n:
i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian; ... n. mekanisme hak pengambilalihan oleh Pemerintah dan pemberi pinjaman;
- Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 32 ayat (2) huruf j dan p:
j. status kepemilikan aset; ... p. pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK;
- Perpres No. 38 Tahun 2015, Pasal 1 angka 3:
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.