Pengambilan air secara melawan hukum, misalnya menyambung pipa PDAM tanpa hak, dapat dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru, berlaku sejak 2 Januari 2026) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta). Pasal 147 undang-undang yang sama secara eksplisit mendefinisikan "Barang" objek pencurian termasuk air.

Ketentuan ini menggantikan Pasal 362 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) yang masih banyak dikutip sumber sekunder yang belum diperbarui; KUHP baru baru genap berlaku sekitar delapan bulan pada tanggal verifikasi. Ancaman pidana di atas adalah batas maksimum, bukan kepastian vonis, dan unsur pidananya (mengambil Barang milik orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum) tetap harus dibuktikan. Dalam praktik, PDAM umumnya menempuh jalur administratif lebih dulu, seperti pemutusan atau penyegelan sambungan ilegal, sebelum mempertimbangkan pelaporan pidana.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)
  • UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 147: Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
  • UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 476: Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  • UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 624: Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.