Permendagri No. 23 Tahun 2024 membatasi penghasilan Direksi pada empat komponen: gaji, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif pekerjaan, dibayarkan secara nontunai (Pasal 9). Gaji ditetapkan KPM (Perumda) atau RUPS (Perseroda) setiap dua tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM (Pasal 10), dan gaji anggota Direksi paling banyak 80 persen dari gaji direktur utama (Pasal 11).
Tunjangan yang dapat diberikan: tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, tunjangan purna jabatan, dan tunjangan kinerja (Pasal 12); tunjangan perumahan dan kinerja diberikan bulanan dengan besaran ditetapkan KPM atau RUPS (Pasal 14). Besaran nominal tidak ditetapkan peraturan ini; yang ditetapkan adalah komponen, mekanisme penetapan, dan batas relatif antar-anggota Direksi. Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas termasuk kewenangan kepala daerah selaku KPM atau RUPS (Pasal 5 ayat (3) huruf g dan Pasal 6 ayat (3) huruf g). Ketentuan penghasilan Dewan Pengawas diatur pada bagian tersendiri peraturan yang sama dan belum dikutip di sini.
Dasar hukum
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 9:
(1) Penghasilan Direksi paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Tantiem atau Insentif Pekerjaan. (2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara non tunai.
- Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 10:
(1) Gaji ... ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda dan keputusan RUPS pada Perseroda setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. (2) ... memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM.
- Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 11 ayat (2):
Anggota Direksi masing-masing paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari gaji yang diterima oleh direktur utama.
- Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 12:
Anggota Direksi dapat diberikan tunjangan terdiri atas: a. tunjangan hari raya; b. tunjangan perumahan; c. tunjangan purna jabatan; dan d. tunjangan kinerja.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.