Paling banyak terdiri atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan/atau Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan (Pasal 84 ayat (2)), dibayarkan secara nontunai dan diatur dalam peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan KPM atau RUPS.

Bagikan ke WhatsApp

Ketentuan ini khusus untuk pegawai BUMDAM, berbeda dari penghasilan Direksi yang diatur terpisah pada Pasal 9-14 peraturan yang sama. Pegawai BUMDAM juga wajib memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja (Pasal 84 ayat (1)). Di luar pegawai tetap, Direksi dapat mempekerjakan pekerja dan tenaga ahli berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerjaan tertentu; keduanya tidak boleh menduduki jabatan pada BUMDAM, dan penghasilannya diatur terpisah berupa upah minimum provinsi/kabupaten-kota, fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta tunjangan hari raya (Pasal 82).

Dasar hukum

Kutipan sumber (1)
  • Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 84: (1) Pegawai BUMDAM memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Penghasilan pegawai BUMDAM paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan. (3) Penghasilan pegawai BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan dari KPM atau RUPS. (4) Penghasilan pegawai BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan secara non tunai.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.