Peraturan ini sudah dicabut oleh Permenkes No. 2 Tahun 2023, dan pencarian di dua JDIH resmi (peraturan.bpk.go.id dan jdih.kemkes.go.id) tidak menemukan salinan teks lengkapnya per 2026-09-22. Rujukan yang tersedia adalah artikel Kementerian Kesehatan yang mengutip isinya secara ringkas, bukan salinan resmi peraturannya.

Bagikan ke WhatsApp

Pencarian kata kunci "Permenkes 492 2010" di peraturan.bpk.go.id tidak mengembalikan hasil yang cocok pada halaman pertama dari total 39.847 peraturan terindeks. Pencarian nomor "492/MENKES/PER/IV/2010" di jdih.kemkes.go.id/documents juga tidak menemukan dokumen tersebut; hasil yang muncul hanya keputusan lain yang kebetulan memuat angka 492. Halaman kemkes.go.id/eng/air-dan-kesehatan yang selama ini dicatat sebagai rujukan hanya memuat ringkasan satu paragraf tentang Permenkes ini disertai tautan unduh sebuah infografis (Infodatin) satu halaman, bukan salinan peraturannya. Tidak ditemukannya sebuah dokumen di pencarian bukan bukti bahwa dokumen itu tidak pernah ada di JDIH resmi; pencarian ini hanya mencatat bahwa penelusuran pada tanggal tersebut belum berhasil menemukannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)
  • Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010, pemeriksaan pencarian: Pencarian kata kunci "Permenkes 492 2010" di peraturan.bpk.go.id (39.847 peraturan terindeks) tidak menemukan dokumen yang cocok pada hasil teratas (diperiksa 2026-09-22).
  • Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010, pemeriksaan pencarian: Pencarian nomor "492/MENKES/PER/IV/2010" di jdih.kemkes.go.id/documents mengembalikan 9 dokumen tidak relevan, bukan Permenkes yang dicari (diperiksa 2026-09-22).
  • Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010, pemeriksaan halaman rujukan: Halaman kemkes.go.id/eng/air-dan-kesehatan memuat satu paragraf ringkasan Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010 dan tautan unduh berkas Infodatin (infografis satu halaman), bukan salinan teks peraturan (diperiksa 2026-09-22).

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.