Lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan PTUN. UU No. 2 Tahun 2004 mengatur pemutusan hubungan kerja sebagai salah satu dari empat jenis perselisihan hubungan industrial, yang diselesaikan lewat bipartit, mediasi/konsiliasi/arbitrase, lalu PHI -- karena hubungan direksi-perusahaan yang berstatus pekerja bersifat ketenagakerjaan, bukan hubungan administrasi negara.
UU No. 2 Tahun 2004 membagi perselisihan hubungan industrial menjadi empat jenis: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Pasal 1 undang-undang ini mendefinisikan pemutusan hubungan kerja -- termasuk pemberhentian direksi atau pejabat BUMD yang berkedudukan sebagai pekerja -- sebagai perselisihan hubungan industrial, sehingga penyelesaiannya mengikuti jalur bipartit, lalu mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan bila belum selesai berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ini berbeda dari sengketa kepegawaian yang tunduk pada hukum administrasi negara dan diselesaikan lewat PTUN. Penentu jalurnya adalah status hubungan kerja direksi yang bersangkutan: kalau berkedudukan sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja, sengketanya masuk ranah ketenagakerjaan, bukan tata usaha negara.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.