Tidak secara otomatis. BUMDAM sebagai pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan yang sah sebelum membagikan data pemakaian pelanggan kepada pihak ketiga, umumnya berupa persetujuan eksplisit pelanggan. Alasan penelitian ilmiah saja tidak menghapus syarat ini.

Bagikan ke WhatsApp

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 20 mewajibkan pengendali data pribadi memiliki dasar pemrosesan yang sah, salah satunya persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi untuk tujuan tertentu, atau pemenuhan kepentingan sah lainnya dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pengendali dan hak subjek data. Pengecualian untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e hanya membatasi sebagian hak subjek data tertentu -- seperti hak menolak pemrosesan atau meminta penghapusan -- bukan menghapus kewajiban memiliki dasar pemrosesan itu sendiri, dan pengecualian tersebut hanya berlaku sepanjang dilaksanakan dalam rangka ketentuan undang-undang, bukan permintaan penelitian yang berdiri sendiri. Data pemakaian air pelanggan yang terkait dengan identitas dan alamat tergolong data pribadi yang diproses BUMDAM sebagai pengendali data. Pengungkapan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dilarang dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000. Dalam praktik, permintaan pihak ketiga untuk keperluan penelitian lazim dipenuhi lewat data yang sudah dianonimkan atau diagregasi sehingga tidak lagi teridentifikasi ke pelanggan tertentu, atau lewat persetujuan eksplisit dari pelanggan yang datanya digunakan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 20 ayat (1) dan (2) huruf a, f: Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi. Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi; ... f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 15 ayat (1) huruf e dan ayat (2): Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk: ... e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 65 ayat (2): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.