PP No. 30 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Cakupannya mengatur kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha. Peraturan ini mencabut PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Sebelum PP No. 30 Tahun 2024 terbit, pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha diatur terpisah dalam PP No. 121 Tahun 2015, yang kini sudah dicabut. PP No. 30 Tahun 2024 menyatukan pengaturan itu ke dalam kerangka pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2019 yang lebih luas, mencakup kebijakan pengelolaan sumber daya air nasional serta pola dan rencana pengelolaan per wilayah sungai, bukan hanya soal pengusahaan oleh badan usaha. Ketentuan teknis pasal per pasal soal syarat izin pengusahaan oleh badan usaha belum diperiksa mendalam dari teks aslinya di situs ini; PP ini tetap rujukan yang berlaku sekarang untuk topik tersebut, menggantikan PP No. 121 Tahun 2015.
Dasar hukum
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air berlaku
- PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dicabut
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diubah
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.