UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 8 menetapkan urutan: kebutuhan pokok minimal sehari-hari dijamin pemenuhannya oleh negara, kemudian diikuti pertanian rakyat, lalu penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum (Pasal 8 ayat (2)). Air minum berjaringan perpipaan berada dalam kelompok prioritas ketiga ini, di atas kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lain yang sudah berizin, yang baru diprioritaskan setelah ketersediaan air pada kelompok sebelumnya tercukupi (Pasal 8 ayat (4)). Ketentuan ini tidak termasuk pasal yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Ketentuan ini berjenjang dua tahap. Tahap pertama (Pasal 8 ayat (2) dan (3)) berlaku ketika ketersediaan air tidak mencukupi seluruh kebutuhan: kebutuhan pokok sehari-hari didahulukan mutlak di atas pertanian rakyat maupun kebutuhan usaha lewat Sistem Penyediaan Air Minum. Tahap kedua (Pasal 8 ayat (4)) berlaku ketika ketersediaan air mencukupi, dengan urutan lanjutan berupa kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik, kemudian kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas ini pada tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya, dengan terlebih dahulu memperhitungkan keperluan air untuk pemeliharaan sumber air dan lingkungan hidup (Pasal 8 ayat (5) dan (6)). Konsekuensi praktis bagi penyelenggara SPAM: hak atas air untuk pelayanan publik lewat jaringan perpipaan berada di atas kebutuhan usaha industri biasa, tetapi tetap di bawah kebutuhan pokok rumah tangga langsung dan pertanian rakyat ketika air terbatas.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diubah
Kutipan sumber (4)
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 8 ayat (2):
Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 8 ayat (3):
Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 8 ayat (4):
Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) urutan prioritas selanjutnya adalah: a. penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan b. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya.
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 8 ayat (5) dan (6):
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Dalam menetapkan prioritas pemenuhan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.