UU No. 17 Tahun 2023 adalah undang-undang omnibus kesehatan yang menjadi payung hukum PP No. 28 Tahun 2024, peraturan pelaksana yang mencabut PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan -- induk lama Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang baku mutu air minum. Meski PP induknya sudah dicabut, Permenkes No. 2 Tahun 2023 untuk sementara tetap dipakai sebagai rujukan baku mutu air minum karena ketentuan peralihan PP No. 28 Tahun 2024 belum menunjukkan penggantinya secara eksplisit.
Rantai payung hukumnya: UU No. 17 Tahun 2023 menjadi dasar PP No. 28 Tahun 2024, yang mencabut PP No. 66 Tahun 2014, yang sebelumnya menjadi dasar Permenkes No. 2 Tahun 2023. Situs ini hanya memeriksa rantai payung hukum ini sejauh menyentuh baku mutu air minum; isi UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 di luar irisan itu (pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan lain-lain) di luar cakupan situs ini. Parameter baku mutu air minum yang berlaku saat ini -- termasuk perubahan sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026 -- dibahas terpisah.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku
- PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dicabut
- Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan diubah
- Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-09-18. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.