Direksi BUMDAM wajib menyusun Rencana Bisnis untuk jangka waktu 5 tahun bersama jajaran perusahaan, disetujui Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan KPM atau RUPS, lalu menjabarkannya setiap tahun menjadi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) (Permendagri No. 118 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 4). Direksi melapor kepada Dewan Pengawas atau Komisaris secara bulanan, triwulan, dan tahunan; laporan itu diteruskan sebagai laporan Dewan Pengawas atau Komisaris kepada KPM atau RUPS, dan laporan tahunan yang telah disahkan turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal 27-31). Evaluasi kinerja dilakukan paling sedikit setahun sekali oleh BUMD sendiri, Pemerintah Daerah, dan/atau Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Pasal 32-33).

Bagikan ke WhatsApp

KPM (Kepala Daerah selaku organ tertinggi Perusahaan Umum Daerah) berlaku untuk BUMDAM berbentuk Perumda, sedangkan RUPS berlaku untuk BUMDAM berbentuk Perseroda (Pasal 1). Laporan bulanan dan triwulan Direksi memuat perbandingan RKA dengan realisasi, penjelasan deviasi, dan rencana tindak lanjut (Pasal 29-30); laporan tahunan berisi laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen, ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris, dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat paling lambat 15 hari kerja setelah disahkan (Pasal 31). Evaluasi mencakup paling sedikit penilaian kinerja, penilaian tingkat kesehatan, dan penilaian pelayanan (Pasal 33 ayat (4)); evaluasi oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi BUMD (Pasal 34).

Dasar hukum

  • Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah berlaku
Kutipan sumber (5)
  • Permendagri No. 118 Tahun 2018, Pasal 2 ayat (1) dan (2): Penyusunan Rencana Bisnis dan RKA BUMD dilakukan oleh Direksi BUMD yang baru didirikan dan yang telah berdiri. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama jajaran perusahaan wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran dasar.
  • Permendagri No. 118 Tahun 2018, Pasal 4 ayat (1): Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
  • Permendagri No. 118 Tahun 2018, Pasal 27 ayat (1): Laporan Dewan Pengawas atau Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada KPM atau RUPS.
  • Permendagri No. 118 Tahun 2018, Pasal 31 ayat (5): Laporan tahunan yang telah disahkan oleh KPM atau RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Menteri.
  • Permendagri No. 118 Tahun 2018, Pasal 33 ayat (2) dan (3): Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh: a. BUMD; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.