Diberikan teguran tertulis pertama untuk melakukan perbaikan. Jika tidak diperbaiki dalam paling lambat 2 (dua) bulan sejak teguran pertama, diberikan teguran tertulis kedua. Jika dalam 10 (sepuluh) bulan sejak teguran kedua kinerja tetap tidak diperbaiki, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memberikan tindakan administratif kepada pengurus BUMN atau BUMD, termasuk menunjuk unit pengelola sementara paling lama 1 tahun yang dapat diperpanjang 1 tahun (Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Pasal 32).

Mekanisme ini berjalan lewat evaluasi kinerja penyelenggaraan SPAM yang dilakukan berkala oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan (Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Pasal 30 dan 31), mencakup evaluasi teknis, keuangan, kelembagaan/SDM, dan pelayanan air minum terhadap standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Jalur sanksi ini berada di ranah teknis penyelenggaraan SPAM di bawah Permen PUPR, terpisah dari kepatuhan baku mutu kesehatan air minum di bawah Permenkes, yang mekanismenya berbasis audit rencana pengamanan air minum (lihat pertanyaan terkait frekuensi pengujian kualitas air) dan pelaporan ke dinas kesehatan, bukan tangga sanksi administratif bertahap seperti pada Permen PUPR ini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Pasal 31 ayat (1): Evaluasi Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN atau BUMD dilaksanakan dalam rangka pemenuhan standar kualitas, kuantitas, kontinuitas Penyelenggaraan SPAM terhadap pemenuhan hak rakyat atas air.
  • Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, Pasal 32 ayat (1)-(2): Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN atau BUMD yang kinerjanya tidak memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) berlaku ketentuan: a. Diberikan teguran tertulis pertama untuk melakukan upaya perbaikan; b. Dalam hal tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diberikan teguran tertulis pertama diberikan teguran tertulis kedua; dan c. Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan sejak teguran tertulis kedua tidak dilakukan perbaikan terhadap kinerja pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memberikan tindakan administratif kepada pengurus BUMN atau BUMD. Dalam hal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menunjuk unit pengelola sementara dalam rangka perbaikan kinerja Penyelenggaraan SPAM paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.