Keamanannya bergantung pada tata kelola implementasi, bukan pada teknologinya semata. Data pemakaian yang dikumpulkan smart meter tetap tunduk pada kewajiban UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan risiko terbesar yang teridentifikasi bukan pada perangkatnya, melainkan pada tata kelola pengadaan dan penyimpanan datanya.
Riset independen yang membedah adopsi smart meter di BUMD Air Minum menemukan bahwa risiko keamanan siber pada sistem ini umumnya berakar pada kelemahan tata kelola: minimnya audit keamanan sebelum pengadaan, ketergantungan pada satu vendor tanpa standar interoperabilitas, dan absennya tim tanggap insiden sektoral. Data yang dikumpulkan smart meter, mulai dari pola konsumsi hingga data identitas pelanggan, menjadikan BUMDAM pengendali data pribadi yang wajib menerapkan pengamanan memadai dan prosedur notifikasi bila terjadi kegagalan pelindungan data.
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku
Diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.