Parameter baku mutu sama: 19 parameter wajib pada Tabel 1 Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023 berlaku untuk seluruh kategori penyelenggara air minum, baik jaringan perpipaan, Depot Air Minum (DAM), maupun bukan jaringan perpipaan. Kerangka kepatuhan dan pengawasannya berbeda: DAM diatur sebagai Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di bawah Lampiran Bagian D (Media Pangan) dan wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dengan kewajiban tambahan memeriksakan sampel ke laboratorium terakreditasi secara berkala 3 (tiga) bulan untuk parameter E. coli dan 6 (enam) bulan untuk parameter lengkap. BUMDAM/PDAM diatur di bawah kerangka teknis penyelenggaraan SPAM (PP No. 122 Tahun 2015, Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016) dan wajib menyusun serta mengaudit rencana pengamanan air minum (Permenkes No. 3 Tahun 2026 Pasal 60).

Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023 mendefinisikan DAM sebagai usaha industri yang mengolah air baku menjadi air minum curah dan menjual langsung kepada konsumen, dimasukkan dalam kategori Tempat Pengelolaan Pangan bersama jasa boga dan restoran. Klasifikasi ini membawa konsekuensi kepatuhan berbeda dari BUMDAM/PDAM: DAM mengurus SLHS lewat OSS sebagai izin usaha pangan, sedangkan BUMDAM/PDAM tunduk pada evaluasi kinerja SPAM (kualitas, kuantitas, kontinuitas) dengan sanksi administratif bertahap di bawah Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Pasal 31-32 (lihat pertanyaan terkait sanksi). Kedua kerangka sama-sama tunduk pada frekuensi pengawasan internal umum di Lampiran Bagian A (fisik dan mikrobiologi sebulan sekali, kimia enam bulan sekali), tetapi DAM memikul kewajiban pengujian akreditasi tambahan yang tidak berlaku untuk penyelenggara jaringan perpipaan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran, Bagian D (Media Pangan), angka 7: Depot Air Minum yang selanjutnya disebut DAM adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi Air Minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
  • Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran, Bagian D (Media Pangan), Uji Laboratorium: Pengujian kualitas Air Minum untuk Depot Air Minum (DAM), harus diperiksakan di laboratorium yang terakreditasi atau laboratorium yang telah ditunjuk Pemerintah Daerah secara berkala 3 (tiga) bulan untuk parameter E. coli dan secara berkala 6 (enam) bulan untuk parameter lengkap.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-17. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.