SPM air minum adalah kewajiban pemerintah daerah. PP No. 2 Tahun 2018 menetapkan jenis pelayanan dasar SPM pekerjaan umum Daerah kabupaten/kota berupa pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, dan Daerah provinsi berupa pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)). Standar teknisnya, Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018, menetapkan kebutuhan pokok minimal air minum sehari-hari 60 liter/orang/hari bagi kabupaten/kota yang tidak ada sumber air baku (Lampiran I, Tabel 1.2). Kepala daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administratif (PP No. 2 Tahun 2018 Pasal 20 ayat (1)).

SPM didefinisikan sebagai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal (PP No. 2 Tahun 2018 Pasal 1 angka 1). Di kabupaten/kota, penerima pelayanan dasar air minum adalah rumah tangga, terutama masyarakat miskin atau tidak mampu yang berdomisili di daerah rawan air (Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 Pasal 7 ayat (2) huruf a). Kabupaten/kota yang memiliki sumber air baku menyesuaikan kebutuhan pokok minimalnya dengan penggunaan air di kawasan tersebut (Lampiran I, Tabel 1.2). Capaian SPM kabupaten/kota diukur sebagai persentase rumah tangga yang mendapatkan akses air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi (Lampiran I). Layanan BUMDAM karena itu dihitung bersama sumber lain yang terlindungi, dan kewajiban serta sanksinya melekat pada kepala daerah, bukan pada BUMDAM. Angka 60 liter/orang/hari sama dengan Standar Kebutuhan Pokok Air Minum dalam aturan tarif, yaitu 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan atau 60 liter/orang/hari (Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal 1 angka 10 sebagaimana diubah Pasal I).

Dasar hukum

Kutipan sumber (8)
  • PP No. 2 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (3) huruf a: Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pekerjaan umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; dan b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 2 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (2) huruf a: a. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota; dan b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 2 Tahun 2018, Pasal 1 angka 1: Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 2 Tahun 2018, Pasal 20 ayat (1): Kepala Daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dijatuhi sanksi administratif. Lihat di teks peraturan
  • Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018, Pasal 7 ayat (2) huruf a: Penerima Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c pada SPM Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. Rumah Tangga, terutama diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu dan berdomisili pada daerah rawan air dan akan dilayani melalui sistem penyediaan air minum; Lihat di teks peraturan
  • Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018, Lampiran I, Tabel 1.2: Kebutuhan pokok minimal air minum sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari diperuntukan kepada daerah kabupaten/kota yang tidak ada sumber air baku. Untuk daerah kabupaten/kota yang memiliki sumber air baku, maka pemenuhan kebutuhan pokok minimal air minum sehari-hari dengan menyesuaikan pada penggunaan air di kawasan tersebut. Lihat di teks peraturan
  • Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018, Lampiran I: Standar Pengukuran SPM Sub Bidang Air Minum adalah persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I, Pasal 1 angka 10: Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya. Lihat di teks peraturan

Diperiksa terakhir pada 2026-09-27. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.