Karena periode perencanaannya (2020-2024) sudah lewat, sedangkan penggantinya, Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, tidak memuat pasal yang mencabut Perpres No. 18 Tahun 2020. Indeks ini memakai status "berakhir" untuk peraturan yang jangka waktunya selesai tanpa klausul pencabutan.

Bagikan ke WhatsApp

Batang tubuh Perpres No. 12 Tahun 2025 hanya terdiri atas Pasal 1 sampai Pasal 7, dan tidak satu pun menyebut Perpres No. 18 Tahun 2020. Pasal 1 angka 5 membatasi RPJM Nasional yang baru pada periode 2025 sampai 2029. Perbedaannya berguna bagi pembaca: peraturan yang "dicabut" ditinggalkan oleh norma pengganti, sedangkan peraturan yang "berakhir" tetap dapat dikutip sebagai konteks historis, misalnya sebagai pembanding target dan realisasi periode sebelumnya, tetapi tidak sebagai kewajiban yang berjalan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • Perpres No. 12 Tahun 2025, Pasal 1 angka 5: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
  • Perpres No. 12 Tahun 2025, pemeriksaan teks: Batang tubuh Perpres No. 12 Tahun 2025 terdiri atas Pasal 1 sampai Pasal 7; tidak ditemukan pasal yang menyebut atau mencabut Perpres No. 18 Tahun 2020 (salinan PDF peraturan.bpk.go.id, dibaca penuh).

Diperiksa terakhir pada 2026-09-21. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.