Bukan. Surat pemecatan atau pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan Direktur PDAM kepada pegawainya adalah perbuatan hukum perdata, bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), karena bersumber dari hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, bukan dari kewenangan administrasi negara.

Bagikan ke WhatsApp

UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana diubah) mendefinisikan KTUN sebagai penetapan tertulis pejabat tata usaha negara yang konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Undang-undang ini mengecualikan keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata dari pengertian KTUN. Pemutusan hubungan kerja oleh Direktur PDAM terhadap pegawainya termasuk pengecualian ini, karena hubungan PDAM dengan pegawainya diatur sebagai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, bukan hubungan antara pejabat administrasi negara dengan warga. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menegaskan cakupan ini: definisi "Perusahaan" dalam undang-undang tersebut mencakup badan usaha milik negara maupun milik swasta yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah, dan pemutusan hubungan kerja digolongkan sebagai perselisihan hubungan industrial. Sengketa atas pemecatan tersebut diselesaikan lewat perundingan bipartit, lalu mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, dan bila belum selesai berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, bukan lewat gugatan ke PTUN.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009, Pasal 1 angka 9 (diubah UU No. 51 Tahun 2009): Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
  • UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009, Pasal 2 huruf a (diubah UU No. 9 Tahun 2004): Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
  • UU No. 2 Tahun 2004, Pasal 1 angka 7 huruf a: Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • UU No. 2 Tahun 2004, Pasal 1 angka 4: Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.