Tidak sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air untuk air minum. UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 50 menetapkan izin penggunaan sumber daya air yang menghasilkan air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari hanya diberikan kepada BUMN, BUMD, atau BUMDes penyelenggara SPAM. Peran swasta dimungkinkan lewat kerja sama dengan penyelenggara tersebut, misalnya skema KPBU, bukan sebagai penyelenggara pemegang izin.
Pasal 46 ayat (1) menetapkan prinsip bahwa prioritas utama penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada BUMN, BUMD, atau BUMDes (huruf e), dan izin kepada pihak swasta hanya dapat diberikan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip lainnya dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan air (huruf f). Pasal 49 ayat (5) memang mencantumkan badan usaha swasta dan perseorangan sebagai pihak yang dapat diberi izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha, tetapi Pasal 50 mengecualikan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari dari cakupan itu. Pengaturan bentuk kerja sama badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM ada pada PP No. 122 Tahun 2015 dan skema pembiayaannya pada Perpres No. 38 Tahun 2015.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diubah
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
- Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berlaku
Kutipan sumber (3)
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 50:
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan Daya Air sebagai materi ... yang menghasilkan produk berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 46 ayat (1) huruf e dan f:
e. prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan f. pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air.
- UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 49 ayat (5):
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha ... dapat diberikan kepada: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.