Badan usaha, terutama badan usaha swasta, menempati prioritas terakhir dalam urutan pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha. Pasal 103 ayat (7) PP No. 30 Tahun 2024 menetapkan tujuh urutan prioritas ketat: enam kebutuhan lain, termasuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, penyediaan air minum, dan penggunaan oleh BUMN/BUMD/BUMDes, harus diutamakan lebih dulu sebelum giliran badan usaha swasta atau perseorangan.

Bagikan ke WhatsApp

Urutan prioritas lengkap Pasal 103 ayat (7): (a) kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar, (b) kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air, (c) pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, (d) penggunaan untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum, (e) kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik, (f) penggunaan untuk kebutuhan usaha oleh BUMN, BUMD, atau BUMDes, dan baru (g) penggunaan untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan. Ayat (8) menambahkan bahwa untuk tempat tertentu, izin dapat diberikan Pemerintah Pusat kepada BUMN atau BUMD yang bukan berstatus Pengelola Sumber Daya Air, berdasarkan rencana kegiatan usaha yang disusun melalui Konsultasi Publik. Batas: ayat (9) menyatakan tata cara rinci perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, yang belum diidentifikasi dan diverifikasi di situs ini. PP No. 30 Tahun 2024 menetapkan kerangka dan urutan prioritas, bukan syarat administratif teknis lengkap (dokumen, prosedur permohonan) yang kemungkinan diatur peraturan pelaksana terpisah itu.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 103 ayat (7): Pemberian persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah yang besar; b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air; d. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum; e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan g. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 103 ayat (9): Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.