Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 menetapkan bahwa permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan oleh pelaku usaha (BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan) melalui Sistem OSS, untuk kegiatan usaha di bidang pertanian, industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, atau properti komersial. Syarat dokumen dan mekanisme rincinya didelegasikan ke Peraturan Menteri tersendiri tentang perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.
Situs ini belum memverifikasi langsung Peraturan Menteri tentang perizinan berusaha berbasis risiko sektor ESDM yang dirujuk Pasal 7 ayat (2) Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, sehingga daftar dokumen rinci (formulir, bukti kepemilikan tanah, persetujuan studi kelayakan, dan sejenisnya) yang beredar di sumber sekunder belum dapat dikonfirmasi kutipannya di sini. Yang dapat dipastikan dari sumber primer: pemohon harus berbentuk salah satu badan usaha/perseorangan yang diakui Pasal 4 ayat (1), untuk kegiatan usaha yang termasuk salah satu bidang Pasal 5, dan diajukan lewat OSS.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berlaku
Kutipan sumber (3)
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 4 ayat (1):
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pelaku usaha yang terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan.
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 5:
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan; b. industri dan kawasan industri; c. pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya; d. kesehatan; e. pendidikan; f. infrastruktur dan transportasi; atau g. perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, Pasal 7:
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui Sistem OSS. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme penerbitan dan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah serta kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.