Depot air minum (DAM) tergolong Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) menurut Permenkes No. 2 Tahun 2023, sehingga wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), diajukan lewat Online Single Submission (OSS). Ketentuan ini terpisah dari izin pengambilan air tanah (SIPA, lihat /tanya/air-tanah-depot-air-minum/) yang hanya relevan bila DAM memakai sumur sendiri.
Permenkes No. 2 Tahun 2023 mendefinisikan DAM sebagai usaha industri yang mengolah air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen. Lampiran peraturan ini (bagian yang tetap berlaku meski batang tubuhnya diubah sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026) mewajibkan setiap TPP, termasuk DAM, memiliki SLHS sebelum beroperasi. Mekanisme rinci penerbitan SLHS lewat OSS mengikuti peraturan tersendiri tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, yang belum diverifikasi langsung di situs ini.
Dasar hukum
- Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan diubah
- Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit berlaku
Kutipan sumber (2)
- Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran, Bagian D (Penyehatan Pangan):
Setiap produsen/penyedia/penyelenggara Pangan Olahan Siap Saji atau disebut TPP diharuskan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau label. Untuk mendapatkan SLHS, TPP mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Permenkes No. 2 Tahun 2023, Lampiran, definisi TPP:
Depot Air Minum yang selanjutnya disebut DAM adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi Air Minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.