Warga negara Indonesia, berkelakuan baik dan belum pernah dihukum, mempunyai pendidikan/kecakapan/keahlian yang diperlukan, dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk Direksi, usia paling tinggi 35 tahun, dan lulus seleksi (Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 78 ayat (3)).
Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian pegawai BUMDAM menjadi wewenang Direksi, diatur lebih lanjut dengan peraturan Direksi yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (Pasal 78 ayat (1) dan (2)), dan berdasarkan beban kerja serta kemampuan keuangan BUMDAM dengan memperhatikan rasio pegawai per 1000 pelanggan (Pasal 78 ayat (4) dan (5)). Untuk jabatan tertentu setingkat kepala bidang, Direksi dapat mengangkat pegawai baru dengan syarat berbeda: keahlian dan pengalaman minimal 5 tahun di bidang yang dibutuhkan, sertifikasi kompetensi, usia paling tinggi 45 tahun, dan lulus seleksi transparan dan terbuka (Pasal 80). Batas usia pensiun pegawai BUMDAM adalah 56 tahun, dapat diperpanjang selektif sampai 58 tahun untuk paling lama 2 tahun (Pasal 79).
Dasar hukum
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum berlaku
Kutipan sumber (2)
- Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 78 ayat (3):
Pengangkatan pegawai untuk pertama kali memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik Indonesia; b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum; c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan; d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi; e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan f. lulus seleksi.
- Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 79 ayat (1) dan (2):
Batas usia pensiun pegawai BUMDAM adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setinggi-tingginya sampai 58 (lima puluh delapan) tahun secara selektif sepanjang terdapat alasan khusus dengan mempertimbangkan keahlian, kebutuhan dan kesehatan dari pegawai BUMDAM.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-20. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.