Pemegang izin pemanfaatan ruang milik jalan, yaitu BUMDAM/PDAM sebagai penyelenggara jaringan utilitas pipa air minum. Permen PU No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Pasal 14 ayat (3) mewajibkan pemegang izin bangunan dan jaringan utilitas menjaga, memelihara, dan bertanggung jawab terhadap segala kerusakan jalan yang disebabkan oleh bangunan dan jaringan utilitas itu selama jangka waktu perizinan. Sebagai syarat penerbitan izinnya sendiri, Pasal 9 ayat (5) huruf e mewajibkan pemohon melengkapi jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan polis asuransi kerugian pihak ketiga sebelum izin galian/penempatan pipa diterbitkan.
Jaminan dan polis asuransi itu disimpan oleh pemberi izin (penyelenggara jalan sesuai kewenangannya: nasional, provinsi, atau kabupaten/kota) sepanjang masa berlaku izin, yang ditetapkan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 15 ayat (1)). Ketentuan ini eksplisit soal kerusakan jalan; cakupan 'kerugian pihak ketiga' pada polis asuransi terhadap kerusakan bangunan milik warga di luar badan jalan bergantung pada syarat polis yang bersangkutan dan belum diverifikasi rinci di sini. Peraturan ini mengatur kewajiban dan mekanisme jaminannya, bukan besaran ganti rugi -- itu ditentukan kasus per kasus lewat proses klaim asuransi atau, jika tidak tercakup polis, lewat mekanisme perbuatan melawan hukum umum.
Dasar hukum
- Permen PU No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan berlaku
Kutipan sumber (2)
- Permen PU No. 20/PRT/M/2010, Pasal 9 ayat (5) huruf e:
Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut: ... e. jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan bank serta polis asuransi kerugian pihak ketiga.
- Permen PU No. 20/PRT/M/2010, Pasal 14 ayat (3):
Pemegang izin wajib menjaga, memelihara bangunan dan jaringan utilitas, dan bertanggung jawab terhadap segala kerusakan jalan yang disebabkan oleh bangunan dan jaringan utilitas selama jangka waktu perizinan.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.