Peraturan tingkat nasional (PP No. 122 Tahun 2015 dan Permen PUPR No. 27 Tahun 2016) tidak menetapkan batas tanggung jawab teknis antara jaringan milik penyelenggara SPAM dan instalasi milik pelanggan (pipa persil setelah meter). Pembagian itu ditetapkan oleh Perda tarif atau syarat langganan tiap BUMDAM/PDAM, sehingga jawabannya berbeda-beda antar daerah.
Prinsip umum lintas sektor yang tetap berlaku adalah UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 19 ayat (5): tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen gugur bila pelaku usaha dapat membuktikan kesalahan ada pada konsumen. Praktik umum di banyak PDAM, meski bukan aturan nasional yang seragam, membedakan pipa distribusi atau dinas (tanggung jawab PDAM) dari pipa persil setelah meter (tanggung jawab pelanggan). Pembagian pastinya perlu dicek pada syarat langganan PDAM setempat, bukan diasumsikan berlaku sama di semua daerah.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diubah
Kutipan sumber (1)
- UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 19 ayat (5):
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.