Pemerintah menargetkan akses air siap minum perpipaan 100 persen untuk rumah tangga perkotaan pada tahun 2045, lewat tahapan menengah 51,36 persen akses rumah tangga perkotaan pada akhir 2029. ini target jangka panjang bertahap, bukan capaian yang sudah berjalan penuh.

Bagikan ke WhatsApp

UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 menargetkan 100 persen akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan pada tahun 2045. Target ini dijabarkan bertahap lewat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang menetapkan sasaran akhir 2029 sebesar 43 persen rumah tangga dengan akses air minum aman, 51,36 persen rumah tangga perkotaan dengan akses air siap minum perpipaan, dan 40,20 persen rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan secara umum. Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM (Permen PU No. 6 Tahun 2026) mencatat tantangan yang dihadapi dalam pencapaian target tersebut: kesenjangan infrastruktur kota-desa, Non-Revenue Water (NRW) yang mencapai 33,51 persen secara nasional, keterbatasan kapasitas kelembagaan dan pendanaan, serta dampak perubahan iklim. Air yang keluar dari instalasi pengolahan tetap harus memenuhi 19 parameter wajib Permenkes No. 2 Tahun 2023 agar tergolong air minum sesuai standar kesehatan, tetapi 'akses air siap minum perpipaan' sebagai target kebijakan mencakup lebih dari sekadar parameter kualitas di titik produksi -- ia juga mensyaratkan jaringan perpipaan menjangkau rumah tangga secara langsung dan berkelanjutan, yang cakupannya masih dalam proses perluasan bertahap hingga 2045.

Dasar hukum

Kutipan sumber (1)
  • Permen PU No. 6 Tahun 2026, Bab I (mengutip UU No. 59 Tahun 2024 dan Perpres No. 12 Tahun 2025): Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN tahun 2025-2045 menargetkan 100% akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan pada tahun 2045. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 menetapkan target sebesar 43% rumah tangga dengan akses air minum aman, 51,36% akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan, dan 40,20% rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan pada akhir 2029.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.