Perpres No. 12 Tahun 2025 menetapkan, untuk akhir 2029: 43 persen rumah tangga dengan akses air minum aman, 51,36 persen rumah tangga perkotaan dengan akses air siap minum perpipaan, dan 40,20 persen rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan. Ujungnya ditetapkan RPJPN (UU No. 59 Tahun 2024): 100 persen rumah tangga perkotaan berakses air siap minum perpipaan pada 2045.
Angka-angka itu dikutip ulang dan dijabarkan per tahun dan per provinsi dalam Permen PU No. 6 Tahun 2026 (kebijakan dan strategi nasional SPAM 2026-2030): akses jaringan perpipaan nasional 30,15 persen (baseline 2025) naik ke 40,20 persen (2029) dan 43,20 persen (2030). Peraturan yang sama mencatat hambatan utamanya: kehilangan air 33,51 persen, kesenjangan perkotaan-perdesaan, keterbatasan kelembagaan dan pendanaan. Target nasional tidak mengikat BUMDAM secara langsung; yang mengikat adalah indikator dalam Permen PU No. 6 Tahun 2026 dan peraturan pelaksana lainnya.
Dasar hukum
- Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 berlaku
- UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 berlaku
- Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 berlaku
Kutipan sumber (2)
- Permen PU No. 6 Tahun 2026, Lampiran, Bab 1:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 menetapkan target sebesar 43% rumah tangga dengan akses air minum aman, 51,36% akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan, dan 40,20% rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan pada akhir 2029.
- Permen PU No. 6 Tahun 2026, Lampiran, Tabel 4-4:
Persentase rumah tangga dengan akses jaringan perpipaan: Nasional 30,15% (2025, baseline) 31,20% 34,20% 37,20% 40,20% (2029) 43,20% (2030)
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.