Pemerintah Daerah wajib memberikan subsidi dari APBD. Bila selama tiga tahun berturut-turut pemulihan biaya penuh tidak tercapai dan subsidi tidak diberikan, Gubernur berwenang melakukan evaluasi untuk restrukturisasi.

Ketentuan ini diatur dalam Permendagri No. 21 Tahun 2020 yang mengubah Permendagri No. 71 Tahun 2016. Kewajiban subsidi bersifat imperatif, bukan anjuran, sehingga penetapan tarif di bawah pemulihan biaya penuh tanpa alokasi subsidi menempatkan Pemerintah Daerah dalam posisi tidak patuh, bukan hanya menempatkan perusahaan dalam posisi merugi.

Dasar hukum

Diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.