Paling lambat 12 bulan sejak Permen PU No. 6 Tahun 2026 diundangkan. Permen PU No. 13/PRT/M/2013 sendiri sudah dicabut oleh peraturan pengganti ini.

Bagikan ke WhatsApp

Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 menggantikan Permen PU No. 13/PRT/M/2013 yang mengatur periode sebelumnya. Pasal 3 mewajibkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah yang telah ditetapkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk disesuaikan paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini diundangkan. Pasal 4 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permen PU No. 13/PRT/M/2013. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 13 Maret 2026; tenggat 12 bulan dihitung sejak tanggal pengundangannya di Berita Negara, bukan sejak tanggal penetapan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • Permen PU No. 6 Tahun 2026, Pasal 3: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan strategi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  • Permen PU No. 6 Tahun 2026, Pasal 4: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1462), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.