Secara prinsip bisa. Meter air adalah alat ukur yang tunduk pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan wajib menjalani tera ulang berkala, lima tahun sekali untuk diameter sampai 50 mm (ukuran rumah tangga pada umumnya) menurut Permendag No. 24 Tahun 2024. Peraturan yang sama mendefinisikan permintaan tera/tera ulang sebagai hak "pemilik atau pengguna" alat ukur, sehingga pelanggan sebagai pengguna meter berkedudukan untuk mengajukan permintaan tersebut.
Meter air pada umumnya adalah aset milik PDAM yang dipasang di unit pelayanan pelanggan (PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 3), bukan milik pelanggan sendiri. Permendag No. 24 Tahun 2024 tidak merinci prosedur pengajuan permintaan tera ulang oleh pelanggan rumah tangga secara khusus; jalur praktisnya adalah mengajukan permintaan kepada PDAM setempat, yang meneruskannya kepada Unit Metrologi Legal (UML) atau UPT Metrologi di dinas perdagangan daerah. Terlepas dari ada tidaknya permintaan konsumen, kewajiban tera ulang berkala tetap berlaku otomatis atas PDAM sebagai pemilik alat ukur.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal diubah
- Permendag No. 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal berlaku
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- UU No. 2 Tahun 1981, Pasal 12:
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang: a. Wajib ditera dan ditera ulang; b. dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya; c. syarat-syaratnya harus dipenuhi.
- Permendag No. 24 Tahun 2024, Lampiran I angka 23:
23. Meter Air a. Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm [jangka waktu tera ulang 5 tahun]; b. 50 mm < Diameter Nominal (DN) ≤ 254 mm [jangka waktu tera ulang 3 tahun].
- Permendag No. 24 Tahun 2024, Pasal 2 angka 29:
Pihak Ketiga adalah perseorangan atau badan usaha termasuk institusi lain yang bertindak untuk dan atas nama pemilik atau pengguna Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang mengajukan permintaan Tera dan/atau Tera Ulang ... berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerja sama.
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 9 ayat (3):
Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.