Ada satu lagi: Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2019. Pasal 19 ayat (1) huruf i Perpres No. 82 Tahun 2020 membubarkan tim ini bersamaan dengan pembubaran BPPSPAM (huruf f). Ayat (7) pasal yang sama mengalihkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.
Perpres No. 82 Tahun 2020 membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan sekaligus membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural lain yang dianggap tumpang tindih fungsinya, termasuk dua lembaga di sektor air: BPPSPAM (dibentuk Perpres No. 90 Tahun 2016, kini dicabut) dan Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM (dibentuk Perpres No. 46 Tahun 2019). Berbeda dengan tugas BPPSPAM yang beralih tunggal ke Kementerian PUPR, tugas tim koordinasi jaminan dan subsidi bunga PDAM ini terbagi ke dua kementerian sekaligus -- Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR -- karena substansi tugasnya, yaitu jaminan pemerintah dan subsidi bunga kredit, memang lintas kewenangan fiskal dan teknis infrastruktur. Perpres No. 46 Tahun 2019 sendiri berstatus masih berlaku; yang dibubarkan adalah tim koordinasinya, bukan program jaminan dan subsidi bunganya.
Dasar hukum
- Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berlaku
- Perpres No. 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku
- Perpres No. 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dicabut
Kutipan sumber (3)
- Perpres No. 82 Tahun 2020, Pasal 19 ayat (1) huruf i:
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
- Perpres No. 82 Tahun 2020, Pasal 19 ayat (7):
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019
- Perpres No. 82 Tahun 2020, Pasal 19 ayat (7):
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
Diperiksa terakhir pada 2026-09-22. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.