Tunggakan tagihan air pada dasarnya adalah persoalan perdata (wanprestasi atas perjanjian langganan), bukan tindak pidana, sehingga tidak dengan sendirinya diproses sebagai penuntutan pidana. Namun PDAM sebagai badan usaha milik daerah dapat menempuh jalur perdata lewat kejaksaan: UU No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) memberi kejaksaan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara), wewenang bertindak mewakili negara atau pemerintah di bidang perdata dengan kuasa khusus.

Keterlibatan kejaksaan dalam penagihan piutang BUMN/BUMD lewat jalur Datun adalah instrumen pilihan PDAM, bukan kewajiban otomatis atau hak sepihak konsumen untuk dihindari; instrumen ini baru berjalan bila PDAM secara resmi memberi surat kuasa khusus kepada kejaksaan setempat. Ini murni bantuan hukum perdata, bukan penuntutan pidana. Upaya yang lebih umum dipakai PDAM untuk tunggakan adalah pemutusan sambungan sementara, yang prosedurnya (syarat, tenggang waktu, somasi) ditetapkan di tingkat Perda atau SK Direksi tiap penyelenggara, bukan diatur seragam secara nasional.

Dasar hukum

Kutipan sumber (1)
  • UU No. 16 Tahun 2004, Pasal 30 ayat (2): Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Diperiksa terakhir pada 2026-09-14. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.