Pemilihan Direksi BUMD wajib melalui seleksi yang sekurang-kurangnya meliputi uji kelayakan dan kepatutan oleh tim atau lembaga profesional (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 58). Permendagri No. 37 Tahun 2018 merincinya: seleksi terdiri atas seleksi administrasi, UKK, dan wawancara akhir (Pasal 33 ayat (2)); UKK dilaksanakan tim yang melibatkan konsultan perorangan, atau oleh lembaga profesional (Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)); tahapannya paling sedikit psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan dan presentasi makalah serta rencana bisnis, dan wawancara (Pasal 42). Untuk BUMDAM, calon Direksi terpilih disampaikan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan sebelum ditetapkan (Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (2)).
Panitia Seleksi berjumlah ganjil, beranggotakan paling sedikit unsur perangkat daerah serta unsur independen dan/atau perguruan tinggi, dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah (Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4)). Indikator penilaian UKK paling sedikit meliputi pengalaman mengelola perusahaan, keahlian, integritas dan etika, kepemimpinan, pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi (Pasal 41). Penelusuran rekam jejak melibatkan paling sedikit Komunitas Intelijen Daerah dan/atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Pasal 44 ayat (2)). Nilai akhir UKK diklasifikasikan: di atas 8,5 sangat disarankan; di atas 7,5 sampai 8,5 disarankan; 7,0 sampai 7,5 disarankan dengan pengembangan; di bawah 7,0 tidak disarankan (Pasal 43 ayat (4)). Hanya tiga klasifikasi pertama yang dapat menjadi calon (Pasal 45). Seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon; kepala daerah lalu melakukan wawancara akhir dan menetapkan satu calon terpilih untuk setiap jabatan (Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47). Calon terpilih menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat (Pasal 48 ayat (2)). Seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik, dengan kriteria paling sedikit melampaui target rencana bisnis dan RKA, opini audit meningkat atau tetap Wajar Tanpa Pengecualian, seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti, dan target kontrak kinerja terpenuhi (Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)).
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
- Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah berlaku
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum berlaku
Kutipan sumber (8)
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 58:
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 37 Tahun 2018, Pasal 33 ayat (2):
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan: a. seleksi administrasi; b. UKK; dan c. wawancara akhir.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 37 Tahun 2018, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2):
(1) UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dilaksanakan oleh: a. tim; atau b. Lembaga Profesional. (2) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 37 Tahun 2018, Pasal 42:
UKK Calon anggota Direksi paling sedikit melalui tahapan: a. psikotes; b. ujian tertulis keahlian; c. penulisan makalah dan rencana bisnis; d. presentasi makalah dan rencana bisnis; dan e. wawancara.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 37 Tahun 2018, Pasal 43 ayat (4):
Klasifikasi nilai akhir UKK meliputi: a. di atas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan; b. di atas 7,5 (tujuh koma lima) sampai dengan 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan disarankan; c. 7,0 (tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) direkomendasikan disarankan dengan pengembangan; dan d. di bawah 7,0 (tujuh koma nol) direkomendasikan tidak disarankan.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 37 Tahun 2018, Pasal 46 ayat (1):
Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 37 Tahun 2018, Pasal 50 ayat (1):
Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 7 ayat (2):
Sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 2026-09-27. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.