Wajib, sepanjang BUMDAM menyelenggarakan sistem elektronik, dengan tingkat kewajiban mengikuti kategori risiko sistemnya.

Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik menerapkan sistem manajemen pengamanan informasi yang mengacu pada SNI ISO/IEC 27001. Sistem penagihan daring, portal pelanggan, dan aplikasi mobile menempatkan BUMDAM dalam kategori penyelenggara tersebut. Kewajiban ini tidak bergantung pada status Infrastruktur Informasi Vital yang untuk sektor air minum belum ditetapkan. Langkah pertama yang menentukan adalah menilai kategori risiko sistem, karena dari situlah tingkat kewajiban diturunkan.

Dasar hukum

Diperiksa terakhir pada 2026-07-23. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.