Tarif air minum BUMD dihitung dari satu angka: biaya dasar, yaitu biaya memproduksi satu meter kubik air yang sampai ke pelanggan. Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum menetapkan rumusnya. Permendagri No. 21 Tahun 2020 mengubah sebagian pasalnya dan mengganti tabel formula di Lampirannya. Halaman ini menyusun keduanya menjadi satu urutan, dari biaya usaha sampai akibat tarif di bawah pemulihan biaya penuh, supaya bisa dicetak dan dibawa ke rapat tarif.
Cara membaca: setiap kartu memuat notasi rumus dari Lampiran, penjelasan singkat, tautan ke pasalnya, dan bunyi pasal yang dapat dibuka. Pasal Permendagri No. 71 Tahun 2016 yang sudah diganti tidak dikutip dengan bunyi lamanya; kartunya menaut ke bunyi baru di Pasal I Permendagri No. 21 Tahun 2020. Pembahasan yang lebih panjang ada di dua artikel: empat kelompok pelanggan dan formula subsidi silangnya, serta kehilangan air di penyebut rumus tarif.
Batasnya: halaman ini memuat rumus dan ketentuan tingkat nasional, dan tidak menghitung tarif daerah mana pun. Besaran tarif tiap daerah ditetapkan kepala daerahnya dan tidak dimuat di sini. Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum.
Isi dan kutipan halaman ini terakhir diperiksa terhadap teks pasal pada 2026-09-29.
1 Biaya dasar
Biaya dasar adalah biaya memproduksi satu meter kubik air yang sampai ke pelanggan. Angka inilah lantai pemulihan biaya penuh.
Total biaya usaha
TBU = BOP + BDA + BBP + BOPLBiaya operasi dan pemeliharaan, depresiasi atau amortisasi, bunga pinjaman, dan biaya lain. Keuntungan yang wajar tidak lagi termasuk biaya usaha sejak 2020: huruf e Pasal 14 dihapus.
Pasal I angka 6 (Pasal 14) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Lampiran huruf A angka 1 (Total Biaya Usaha) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PDAM yang meliputi: a. biaya operasi dan pemeliharaan; b. biaya depresiasi atau amortisasi; c. biaya bunga pinjaman; d. biaya lain; dan e. dihapus.
a Total Biaya Usaha (TBU) Rp./Thn X 2018 TBU TBU = BOP + BDA + BBP + BOPL
Proyeksi ke periode tarif
YTBU = TBU × (1 + i)^(Y − X)Biaya usaha tahun data (X) dibawa ke tahun berlakunya tarif (Y) dengan faktor inflasi. Pasal 18 menambahkan proyeksi tingkat harga, efisiensi biaya, rencana produksi, dan rencana investasi.
Pasal 18 ayat (2) Permendagri No. 71 Tahun 2016; Lampiran huruf A angka 1 (Perkiraan TBU) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
(2) Proyeksi biaya usaha air minum dihitung berdasarkan data historis dengan memperhatikan proyeksi tingkat harga, proyeksi tingkat inflasi, efisiensi biaya, rencana tingkat produksi, dan rencana investasi beserta rencana sumber pendanaannya.
c Perkiraan TBU pada periode tarif Rp./Thn Y 2020 YTBU YTBU = TBU x (1 + i) (Y-X)
Volume air terproduksi
VAPTotal volume air yang dihasilkan sistem produksi dan siap didistribusikan dalam satu tahun.
Pasal 16 Permendagri No. 71 Tahun 2016; Lampiran huruf A angka 1 (Volume air terproduksi) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
Volume air terproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung berdasarkan total volume air yang dihasilkan oleh sistem produksi yang siap didistribusikan kepada konsumen dalam periode satu tahun.
d Volume air terproduksi m 3 /Thn X 2018 VAP Data historis
Volume kehilangan air
VKAR = TKAR × VAPSejak 2020 dihitung dari rata-rata kehilangan air hasil audit penilaian kinerja tahun sebelumnya dan kegiatan pengurangan kehilangan air di tahun berjalan menurut RKA, dikalikan volume air terproduksi. Lampiran menamainya tingkat kehilangan air riil (TKAR).
Pasal I angka 8 (Pasal 17 ayat (1)) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Lampiran huruf A angka 1 (Kehilangan air riil) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
(1) Volume kehilangan air standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung berdasarkan rata-rata volume kehilangan air hasil audit penilaian kinerja tahun sebelumnya dan kegiatan pengurangan kehilangan air di tahun berjalan berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran BUMD Air Minum dikalikan volume air terproduksi.
e Tingkat Kehilangan Air Riil %/Thn X 2018 TKAR TKAR (Rata2 dari tingkat kehilangan air riil tahun sebelumnya + RKA) f Volume kehilangan air riil m3/Thn X 2018 VKAR VKAR = TKAR x VAP
Biaya dasar
BD = YTBU / (VAP − VKAR)Biaya usaha dibagi volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air. Kehilangan air di atas angka itu tidak ikut dibebankan ke tarif.
Pasal 13 Permendagri No. 71 Tahun 2016; Lampiran huruf A angka 1 (Biaya Dasar) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
Biaya dasar yang diperlukan untuk memproduksi setiap meter kubik air minum dihitung atas dasar biaya usaha dibagi dengan volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode satu tahun.
g Biaya Dasar Rp./m 3 Y 2020 BD BD = YTBU/ (VAP - VKAR)
2 Empat jenis tarif terhadap biaya dasar
Setiap kelompok pelanggan membayar satu jenis tarif, dan setiap jenis tarif diukur dari biaya dasar.
Tarif Dasar: Kelompok II
TD = BDSama dengan biaya dasar. Dibayar rumah tangga untuk pemakaian sampai Standar Kebutuhan Pokok Air Minum, yaitu 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan atau 60 liter per orang per hari.
Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 10 dan 13) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal I angka 4 (Pasal 9 ayat (3)) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Lampiran huruf A angka 2 (Tarif Dasar) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
10. Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya. ... 13. Tarif Dasar adalah Tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
(3) Kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menampung Jenis Pelanggan rumah tangga yang menggunakan Air Minum untuk memenuhi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum sehari-hari dengan membayar Tarif Dasar.
b Tarif Dasar Rp./m 3 Y 2020 TD TD = BD
Tarif Rendah: Kelompok I
TR = TD − RSbDi bawah biaya dasar karena disubsidi. Dibayar Kelompok I, yang paling sedikit meliputi masyarakat berpenghasilan rendah serta kepentingan pendidikan dan sosial. RSb adalah rata-rata subsidi per meter kubik.
Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 12) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal I angka 4 (Pasal 9 ayat (2)) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Lampiran huruf A angka 3 (Tarif Rendah) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
12. Tarif Rendah adalah Tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
(2) Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menampung Jenis Pelanggan yang paling sedikit meliputi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk kepentingan pendidikan dan sosial dengan membayar Tarif Rendah.
g Rata-rata subsidi Rp./m 3 Y 2020 RSb RSb = (TSb/ VTTR) h Tarif Rendah Rp./m3 Y 2020 TR TR = TD - RSb
Tarif Penuh: Kelompok III
TP = TD + RTK + RSbSDi atas biaya dasar: Tarif Dasar ditambah rata-rata tingkat keuntungan (RTK, dari laba paling rendah 10% total aktiva) dan rata-rata subsidi silang (RSbS, dari total subsidi Tarif Rendah). Dibayar Kelompok III, yaitu pelanggan untuk kegiatan perekonomian, serta rumah tangga yang memakai air di atas kebutuhan dasar.
Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 14) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal I angka 4 (Pasal 9 ayat (4) sampai (6)) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal I angka 11 (Pasal 28B) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Lampiran huruf A angka 4 (Tarif Penuh) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
14. Tarif Penuh adalah Tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.
(4) Ketentuan membayar Tarif Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelanggan rumah tangga yang menggunakan Air Minum diatas kebutuhan dasar. (5) Terhadap pelanggan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan pembayaran Tarif Penuh. (6) Kelompok III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menampung Jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh.
(1) Tarif Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) dilakukan untuk pengembangan pelayanan Air Minum. (2) Tarif Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keuntungan yang wajar dengan rasio laba terhadap aktiva paling rendah 10% (sepuluh perseratus).
c Tingkat keuntungan Rp./Thn Y 2020 TK TK ≧ 10 % x TA ... e Rata-rata Tingkat Keuntungan Rp./m 3 Y 2020 RTK RTK = (TK / VTTPK) f Total Subsidi Rp./Thn Y 2020 TSb Data diambil dari hasil formula Nomor 3.e di atas g Rata-rata Subsidi Silang Rp./m 3 Y 2020 RSbS RSbS = (TSb/ VTTPK) h Tarif Penuh Rp./m 3 Y 2020 TP TP = TD + RTK + RSbS
Tarif Kesepakatan: Kelompok Khusus
nonkomersial ≥ TD; komersial ≥ TPDihitung berdasarkan kesepakatan BUMD dan pelanggan yang dituangkan dalam perjanjian, dengan lantai Tarif Dasar untuk nonkomersial dan Tarif Penuh untuk komersial.
Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 15) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal I angka 5 (Pasal 10 ayat (2) dan (3)) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Lampiran huruf A angka 5 (Tarif Khusus) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
15. Tarif Kesepakatan adalah Tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara BUMD dan pelanggan.
(2) Tarif bagi kelompok khusus nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan paling rendah sama dengan Tarif Dasar. ... (3) Tarif bagi kelompok khusus komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan paling rendah sama dengan Tarif Penuh.
a Tarif Khusus Non Komersial Rp./m 3 Y 2020 TKnK Minimal sama dengan TD b Tarif Khusus Komersial Rp./m3 Y 2020 TKK TKK = sesuai kesepakatan, minimal sama dengan TP
3 Ukuran pemulihan biaya penuh dan pagarnya
Pemulihan biaya penuh diukur pada rata-rata seluruh pelanggan, bukan pada tarif tiap kelompok.
Syarat pemulihan biaya penuh
Tarif Rata-rata = total pendapatan tarif ÷ total volume air terjual = BDPemulihan biaya penuh ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional, dan terpenuhi bila Tarif Rata-rata sama dengan biaya dasar.
Pasal I angka 2 (Pasal 5) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 16) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
(1) Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) yang ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional. (2) Pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan Tarif Rata-rata sama dengan biaya dasar.
16. Tarif Rata-rata adalah total pendapatan Tarif dibagi total volume air terjual.
Batas atas dan batas bawah
batas bawah = BD; batas atas ≤ 4% pendapatan pelangganGubernur menetapkan keduanya paling lambat akhir Juni untuk tahun anggaran berikutnya. Batas atas mengikuti asas keterjangkauan: tarif kebutuhan pokok disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan berpenghasilan setara Upah Minimum Provinsi dan tidak melampaui 4% pendapatan masyarakat pelanggan.
Pasal I angka 3 (Pasal 7A ayat (1)) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal 3 ayat (1) huruf a Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
(1) Gubernur menetapkan Tarif batas atas dan Tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan cara: a. menetapkan Tarif batas atas yaitu tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk tahun anggaran berikutnya; b. menetapkan Tarif batas bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk tahun anggaran berikutnya; dan c. menetapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya.
a. penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan.
Penetapan oleh Kepala Daerah
Kepala Daerah menetapkan tarif paling lambat November setiap tahun dengan berpedoman pada batas atas dan batas bawah dari Gubernur.
Pasal I angka 9 (Pasal 25 ayat (1) dan (1a)) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
(1) Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. (1a) Dalam perhitungan dan penetapan Tarif berdasarkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Daerah memedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.
4 Bila tarif di bawah pemulihan biaya penuh
Bila tarif yang ditetapkan kepala daerah di bawah pemulihan biaya penuh, peraturan mewajibkan subsidi APBD. Kata yang dipakai ketiga ketentuan di bawah adalah wajib, mewajibkan, dan harus, bukan dapat.
Subsidi APBD wajib
Tarif Rata-rata < BD → subsidi APBDBila Kepala Daerah menetapkan tarif lebih kecil dari usulan Direksi sehingga pemulihan biaya penuh tidak tercapai, pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi melalui APBD untuk menutup kekurangannya. Pasal 27 tidak termasuk pasal yang diganti peraturan perubahannya.
Pasal 27 ayat (5) Permendagri No. 71 Tahun 2016
Bunyi
(5) Dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
Gubernur mewajibkan subsidi
Bila Bupati atau Wali Kota menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya penuh, Gubernur mewajibkan subsidi dari APBD kabupaten/kota saat mengevaluasi Rancangan Perda APBD-nya.
Pasal I angka 12 (Pasal 29A ayat (1) dan (2)) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
(1) Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota apabila Bupati/Walikota menetapkan tarif dibawah pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery). (2) Kebijakan pemberian subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Gubernur pada saat pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pendapatan air di bawah biaya operasi dan pemeliharaan
pendapatan air < biaya O&M → subsidi PemdaDi tingkat PP, pemicunya lebih sempit: pendapatan penjualan air tidak memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan. Pemerintah Daerah harus memberikan subsidi sampai keduanya seimbang.
Pasal 55 ayat (2) PP No. 122 Tahun 2015
Bunyi
(2) Dalam hal pendapatan yang diperoleh dari penjualan air tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, Pemerintah Daerah harus memberikan subsidi dalam upaya perbaikan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD untuk tercapainya keseimbangan antara pendapatan dengan biaya operasi dan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Restrukturisasi, lalu analisis kelayakan usaha
Gubernur merekomendasikan restrukturisasi internal BUMD milik kabupaten/kota yang tarifnya tidak memenuhi pemulihan biaya penuh. Setelah tiga tahun berturut-turut, Gubernur melakukan analisis kelayakan usaha. Untuk BUMD milik provinsi, pelaksananya Menteri (Pasal 29C).
Pasal I angka 12 (Pasal 29B ayat (1) dan (3)) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal I angka 12 (Pasal 29C ayat (1)) Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
(1) Dalam hal Tarif BUMD Air Minum dimiliki oleh Kabupaten/Kota tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery), Gubernur merekomendasikan melakukan restrukturisasi internal BUMD. ... (3) Dalam hal Tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery) 3 (tiga) tahun berturut-turut, Gubernur melakukan analisis kelayakan usaha BUMD Air Minum.
(1) Dalam hal Tarif BUMD Air Minum dimiliki oleh Provinsi tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery), Menteri merekomendasikan melakukan restrukturisasi internal BUMD.
Batas pembacaan
Ada dua subsidi yang berbeda. Subsidi di dalam Tarif Rendah adalah subsidi silang: ditutup pelanggan Tarif Penuh lewat RSbS, dan besarnya ditetapkan menurut kebijakan PDAM dan Pemda setempat. Subsidi APBD di bagian terakhir baru muncul bila Tarif Rata-rata seluruh pelanggan di bawah biaya dasar.
Lampiran huruf A, keterangan 2 Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
2) Tarif Rendah merupakan Tarif yang ditetapkan lebih rendah dari Tarif Dasar yang didalamnya mengandung unsur Subsidi Silang. Besarnya Subsidi ditetapkan sesuai kebijakan PDAM dan PEMDA setempat dengan memperhatikan kemampuan pelanggan.
Kata "dapat" di keterangan Lampiran menyangkut sebaran subsidi Tarif Rendah antarpelanggan dan antarlokasi, bukan pilihan untuk tidak memberi subsidi APBD ketika tarif di bawah pemulihan biaya penuh.
Lampiran huruf A, keterangan 1 Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
1) Subsidi dapat diberikan secara variatif kepada pelanggan berbagai tingkatan Tarif Rendah, pada lokasi yang berbeda-beda; sepanjang digunakan untuk memenuhi Standar Kebutuhan Pokok air minum.
Notasi rumus di halaman ini (TBU, YTBU, VAP, TKAR, VKAR, BD, TD, RSb, RTK, RSbS, TP) diambil dari tabel formula Lampiran Permendagri No. 21 Tahun 2020, yang menggantikan lampiran Permendagri No. 71 Tahun 2016.
Pasal I angka 14 Permendagri No. 21 Tahun 2020
Bunyi
14. Lampiran Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Permendagri No. 71 Tahun 2016: Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 Juli 2026.
- Permendagri No. 21 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.
- PP No. 122 Tahun 2015: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
Versi terbaru dan bunyi setiap pasal: regulasiair.com/tarif/