Tabel formula di Lampiran Permendagri No. 21 Tahun 2020 hanya memuat notasi: TBU, YTBU, VKAR, BD, TD, TR, TP, dan seterusnya. Kalkulator ini mengisinya dengan angka yang diketik sendiri, mengikuti urutan Lampiran huruf A angka 1 sampai 5, lalu tabel batas atas, batas bawah, dan subsidi yang disusun Gubernur. Setiap baris hasil menampilkan rumusnya dan angka yang dipakai, supaya hitungan bisa diperiksa ulang di rapat tarif. Bunyi pasal di balik setiap unsur ada di Anatomi Tarif Air Minum. Batas atas tarif ditulis tabel itu sebagai 4% UMK/10: 4% upah minimum sebulan dibagi 10 meter kubik, yaitu standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga per bulan.

Semua hitungan berjalan di peramban ini. Angka biaya, aktiva, dan pendapatan yang diketik tidak disimpan dan tidak dikirim ke peladen mana pun. Tombol “Isi angka rekaan” mengisi angka buatan untuk mencoba alurnya, bukan data BUMD mana pun.

Batasnya: kalkulator ini mengulang aritmetika Lampiran dan tidak menilai apakah angka biaya wajar atau efisien, yang menurut Pasal 18 ayat (2) Permendagri No. 71 Tahun 2016 ikut memperhatikan proyeksi harga, efisiensi, rencana produksi, dan rencana investasi. Tarif tetap diusulkan Direksi dan ditetapkan Kepala Daerah. Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum.

1 Biaya dasar dan Tarif Dasar

Biaya usaha tahun data dibawa ke tahun tarif dengan faktor inflasi, lalu dibagi volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air riil. Tarif Dasar sama dengan biaya dasar. Komponen biaya yang tidak diisi dihitung nol.

Lampiran huruf A angka 1 dan 2 dan Pasal I angka 8 (Pasal 17 ayat (1)) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal 13 dan Pasal 18 Permendagri No. 71 Tahun 2016; bunyinya di Anatomi Tarif.

2 Tarif Rendah

Tarif bersubsidi untuk Kelompok I, di bawah Tarif Dasar. Besarnya subsidi ditetapkan menurut kebijakan PDAM dan Pemda setempat; Lampiran menulisnya sebagai persentase dari Tarif Dasar. Total subsidinya ditanggung pelanggan Tarif Penuh di bagian 3.

Lampiran huruf A angka 3, Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 12), dan Pasal I angka 4 (Pasal 9 ayat (2)) Permendagri No. 21 Tahun 2020.

3 Tarif Penuh dan tarif khusus

Tarif Dasar ditambah rata-rata tingkat keuntungan dan rata-rata subsidi silang. Tingkat keuntungan paling rendah 10% dari total aktiva. Lantai tarif khusus mengikuti Tarif Dasar dan Tarif Penuh.

Lampiran huruf A angka 4 dan 5, Pasal I angka 11 (Pasal 28B), dan Pasal I angka 4 (Pasal 9 ayat (4) sampai (6)) Permendagri No. 21 Tahun 2020.

4 Batas tarif dan subsidi APBD

Tabel yang disusun Gubernur di Lampiran: batas atas 4% upah minimum dibagi 10 meter kubik, batas bawah sama dengan Tarif Dasar, dan subsidi dari APBD sebesar selisih batas bawah dengan Tarif Rata-rata bila Tarif Rata-rata lebih rendah. Kolom (5) tabel itu, cakupan layanan, tidak dihitung di sini.

Lampiran, tabel batas atas dan batas bawah, Pasal I angka 3 (Pasal 7A ayat (1)), Pasal I angka 2 (Pasal 5), dan Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 16) Permendagri No. 21 Tahun 2020; Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 27 ayat (5) Permendagri No. 71 Tahun 2016.

Isian tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun. Hasil tidak dibulatkan, karena Lampiran tidak mengatur pembulatan. Status kedua peraturan hari ini: