Tabel formula di Lampiran Permendagri No. 21 Tahun 2020 hanya memuat notasi: TBU, YTBU, VKAR, BD, TD, TR, TP, dan seterusnya. Kalkulator ini mengisinya dengan angka yang diketik sendiri, mengikuti urutan Lampiran huruf A angka 1 sampai 5, lalu tabel batas atas, batas bawah, dan subsidi yang disusun Gubernur. Setiap baris hasil menampilkan rumusnya dan angka yang dipakai, supaya hitungan bisa diperiksa ulang di rapat tarif. Bunyi pasal di balik setiap unsur ada di Anatomi Tarif Air Minum. Batas atas tarif ditulis tabel itu sebagai 4% UMK/10: 4% upah minimum sebulan dibagi 10 meter kubik, yaitu standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga per bulan.
Semua hitungan berjalan di peramban ini. Angka biaya, aktiva, dan pendapatan yang diketik tidak disimpan dan tidak dikirim ke peladen mana pun. Tombol “Isi angka rekaan” mengisi angka buatan untuk mencoba alurnya, bukan data BUMD mana pun.
Batasnya: kalkulator ini mengulang aritmetika Lampiran dan tidak menilai apakah angka biaya wajar atau efisien, yang menurut Pasal 18 ayat (2) Permendagri No. 71 Tahun 2016 ikut memperhatikan proyeksi harga, efisiensi, rencana produksi, dan rencana investasi. Tarif tetap diusulkan Direksi dan ditetapkan Kepala Daerah. Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum.
Isian tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun. Hasil tidak dibulatkan, karena Lampiran tidak mengatur pembulatan. Status kedua peraturan hari ini:
- Permendagri No. 71 Tahun 2016: Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 Juli 2026.
- Permendagri No. 21 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 24 September 2026.