Daftar isi (9 bab, 34 pasal)
hlm. 1

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

NOMOR 23/ 15 /PADG/2021

TENTANG

IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL OPEN APPLICATION PROGRAMMING

INTERFACE PEMBAYARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, Bank Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan di bidang sistem pembayaran salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran, Peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran, dan Peraturan Bank Indonesia mengenai standar nasional sistem pembayaran;

b. bahwa kebijakan sistem pembayaran Indonesia diarahkan salah satunya untuk mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui pemanfaatan teknologi digital seperti open application programming interface;

c. bahwa guna memastikan interkoneksi, interoperabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, perlu ditetapkan standar nasional open application programming interface pembayaran;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan hlm. 2 Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran;

Mengingat : 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6610);

2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6692);

3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6709);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR TENTANG

IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL OPEN APPLICATION

PROGRAMMING INTERFACE PEMBAYARAN.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan Penjelasan

Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

1. Application Programming Interface yang selanjutnya disingkat API adalah seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antaraplikasi.

2. Open API Pembayaran adalah API yang digunakan secara terbuka yang akses keterhubungannya diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama antara penyedia layanan dan pengguna layanan dalam pemrosesan transaksi pembayaran.

hlm. 3

3. Standar Nasional Open API Pembayaran yang selanjutnya disingkat SNAP adalah standar nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.

5. Penyedia Layanan Open API Pembayaran yang selanjutnya disebut Penyedia Layanan adalah PJP yang menyediakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP.

6. Pengguna Layanan Open API Pembayaran yang selanjutnya disebut Pengguna Layanan adalah PJP atau pihak selain PJP yang menggunakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP.

7. PJP Pengguna Layanan Open API Pembayaran yang selanjutnya disebut PJP Pengguna Layanan adalah PJP yang menggunakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP untuk kepentingan konsumennya dan/atau dirinya sendiri.

8. Non-PJP Pengguna Layanan Open API Pembayaran yang selanjutnya disebut Non-PJP Pengguna Layanan adalah pihak selain PJP yang menggunakan layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP untuk kepentingan konsumennya.

9. Konsumen Open API Pembayaran yang selanjutnya disebut Konsumen adalah pemilik akun, pemilik rekening, atau pihak yang memanfaatkan jasa:

a. Penyedia Layanan; dan/atau

b. Pengguna Layanan, yang transaksinya dilakukan melalui layanan Open API Pembayaran berbasis SNAP.

10. Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.

hlm. 4

11. Developer Site SNAP adalah laman pengembang Open API Pembayaran berdasarkan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis berbasis SNAP.

12. Direktori Publikasi adalah bagian dari Developer Site SNAP yang mempublikasikan pihak yang telah menerapkan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis berbasis SNAP berdasarkan hasil verifikasi.

BAB IITUJUAN DAN RUANG LINGKUP DALAM KEBIJAKAN STANDAR NASIONAL OPEN API PEMBAYARAN

Pasal 2 #Laporkan Penjelasan

(1) Kebijakan SNAP bertujuan untuk:

a. menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif;

b. mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran; dan/atau

c. meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

(2) Kebijakan SNAP diterapkan dalam interkoneksi dan interoperabilitas Open API Pembayaran pada proses pratransaksi, inisiasi, dan otorisasi.

Pasal 3 #Laporkan Penjelasan

(1) Ruang lingkup SNAP terdiri atas aspek:

a. interkoneksi dan interoperabilitas,

b. standar keamanan sistem informasi;

c. tata kelola; dan

d. manajemen risiko, dalam Open API Pembayaran.

hlm. 5

(2) SNAP memuat:

a. spesifikasi teknis;

b. spesifikasi operasional; dan

c. pedoman pelaksanaan.

(3) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen:

a. standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP; dan

b. pedoman tata kelola SNAP.

(4) Standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a diterapkan dalam API dengan kategori:

a. registrasi;

b. informasi saldo;

c. informasi riwayat transaksi;

d. transfer kredit;

e. transfer debit; dan

f. kategori lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

BAB IIIPENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENGELOLAAN SNAP

Bagian KesatuPenyusunan SNAP

Pasal 4 #Laporkan Penjelasan

Penyusunan SNAP dilakukan melalui:

a. penyusunan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a;

b. penyusunan pedoman tata kelola SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b; dan/atau

c. pelaksanaan pengujian terkait penyusunan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP sebagaimana dimaksud pada huruf a oleh perwakilan industri sistem pembayaran.

hlm. 6

Bagian KeduaPenetapan SNAP

Pasal 5 #Laporkan Penjelasan

(1) SNAP ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui keputusan Bank Indonesia.

(2) Standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dipublikasikan pada Developer Site SNAP.

(3) Pedoman tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dipublikasikan pada laman pengelola SNAP.

(4) Untuk pertama kali, publikasi pedoman tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui laman Bank Indonesia.

(5) Dalam hal terdapat perubahan lokasi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Bank Indonesia akan menginformasikan melalui laman Bank Indonesia dan/atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Bagian KetigaPengelolaan SNAP

Pasal 6 #Laporkan Penjelasan

Pengelolaan SNAP meliputi:

a. pengelolaan sistem Developer Site SNAP;

b. pengelolaan operasional Developer Site SNAP;

c. pelaksanaan verifikasi dan/atau pemberian rekomendasi terkait penerapan SNAP;

d. pelaksanaan evaluasi dan/atau pengkinian SNAP secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; dan

e. publikasi SNAP.

hlm. 7

Pasal 7 #Laporkan Penjelasan

Dalam pengelolaan SNAP, Bank Indonesia melakukan:

a. pengaturan kebijakan penyediaan dan/atau pengelolaan Developer Site SNAP yang meliputi:

1. batasan penugasan kepada SRO dalam mengelola sistem Developer Site SNAP dan/atau operasional Developer Site SNAP;

2. mekanisme dan tata cara pengelolaan sistem Developer Site SNAP dan operasional Developer Site SNAP; dan/atau

3. pengambilalihan penugasan pengelolaan sistem dan/atau pengelolaan operasional Developer Site SNAP dari SRO dalam hal terjadi:

a) pelanggaran terhadap ketentuan; dan/atau

b) SRO dinilai tidak mampu melaksanakan tugas pengelolaan berdasarkan hasil evaluasi Bank Indonesia;

b. pengaturan kebijakan pelaksanaan verifikasi dan/atau pemberian rekomendasi terkait penerapan SNAP;

c. pengaturan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan/atau pengkinian SNAP;

d. pengaturan kebijakan publikasi SNAP;

e. penugasan kepada SRO untuk melakukan seluruh atau sebagian pengelolaan SNAP, termasuk kewajiban SRO dalam pengelolaan SNAP; dan

f. pengaturan kebijakan lainnya yang diperlukan dalam pengelolaan SNAP.

Pasal 8 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengaturan kebijakan penyediaan dan/atau pengelolaan Developer Site SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:

a. pengelolaan sistem berupa pengembangan, pengkinian, dan pemeliharaan Developer Site SNAP pada infrastruktur teknologi informasi Bank Indonesia;

hlm. 8

b. pengelolaan operasional Developer Site SNAP pada infrastruktur teknologi informasi Bank Indonesia;

c. fitur fungsi Developer Site SNAP; dan

d. pengaturan kebijakan lainnya terkait kebijakan penyediaan dan/atau pengelolaan Developer Site SNAP.

(2) Developer Site SNAP untuk pertama kalinya diselenggarakan pada infrastruktur teknologi informasi milik Bank Indonesia.

(3) Dalam hal Bank Indonesia menugaskan SRO untuk melakukan pengelolaan Developer Site SNAP, Bank Indonesia akan mengumumkan perubahan lokasi penyelenggaraan Developer Site SNAP pada laman Bank Indonesia dan/atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 9 #Laporkan Penjelasan

(1) Fungsi Developer Site SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c meliputi:

a. publikasi standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a;

b. aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP yang bersifat daring sesuai cakupan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; dan

c. Direktori Publikasi.

(2) Publikasi standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan Direktori Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diakses oleh publik.

hlm. 9

(3) Aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk melakukan pengujian kesesuaian pengembangan Open API Pembayaran dengan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a.

(4) Aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat digunakan dan diakses oleh:

a. pengembang Open API Pembayaran berbasis SNAP dari Penyedia Layanan dan/atau calon Penyedia Layanan;

b. pengembang Open API Pembayaran berbasis SNAP dari Pengguna Layanan dan/atau calon Pengguna Layanan; dan

c. pengembang sistem, aplikasi, dan/atau perangkat yang digunakan dalam Open API Pembayaran berbasis SNAP.

(5) Untuk dapat mengakses dan menggunakan aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus:

a. melakukan registrasi secara daring dengan cara mengisi informasi sebagaimana dipersyaratkan pada halaman registrasi user pada Developer Site SNAP; dan

b. melakukan pengajuan akses secara daring dengan cara mengisi informasi sebagaimana dipersyaratkan pada halaman registrasi aplikasi pengujian pada Developer Site SNAP.

(6) Pihak yang telah melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diberikan jangka waktu tertentu untuk melakukan pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP.

hlm. 10

(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) tidak mencukupi, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melakukan pengajuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara daring pada halaman registrasi perpanjangan akses pada Developer Site SNAP.

(8) Untuk dapat terdaftar pada Direktori Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan harus:

a. melakukan registrasi secara daring dengan cara mengisi informasi sebagaimana dipersyaratkan pada Developer Site SNAP; dan

b. melakukan pengajuan pendaftaran secara daring dengan cara mengisi informasi, mengunggah dokumen surat rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi, dan dokumen lain apabila dipersyaratkan sebagaimana dimuat pada Developer Site SNAP.

(9) Pihak yang terdaftar pada Direktori Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengajukan penghapusan dari daftar publikasi secara daring pada Developer Site SNAP.

(10) Pengelola operasional Developer Site SNAP dapat memberikan persetujuan secara daring terhadap ketentuan terkait registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (7), dan ayat (8) pada Developer Site SNAP.

(11) Pengelola operasional Developer Site SNAP dapat mencabut persetujuan atas akses aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau menghapus publikasi pada Direktori Publikasi dalam hal:

a. informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau ayat (8) huruf a tidak valid;

b. terjadi penyalahgunaan akses terhadap aplikasi pengujian;

c. terdapat permintaan dari pihak yang melakukan registrasi; dan/atau

d. terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang.

hlm. 11

Pasal 10 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengaturan kebijakan pelaksanaan verifikasi dan/atau pemberian rekomendasi terkait penerapan SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:

a. tujuan verifikasi;

b. mekanisme dan tata cara pelaksanaan verifikasi oleh SRO; dan

c. pemberian rekomendasi oleh SRO.

(2) Tujuan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah untuk memastikan:

a. Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan yang mengembangkan Open API Pembayaran:

1. telah sesuai dengan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3) huruf a; dan

2. telah lolos pengujian fungsionalitas; atau

b. pengembang sistem, aplikasi, dan/atau perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c yang bekerja sama dengan Penyedia Layanan atau Pengguna Layanan telah mengembangkan sistem, aplikasi, dan/atau perangkat yang digunakan dalam Open API Pembayaran sesuai dengan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penelitian dokumen yang dapat disertai dengan:

a. wawancara, percobaan terhadap layanan (service/product trial), dan/atau demonstrasi sistem yang dikembangkan sesuai keperluan SRO; dan/atau

b. metode lainnya yang diperlukan.

hlm. 12

(4) Dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, SRO memberikan surat rekomendasi kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah lolos verifikasi, yang meliputi:

a. pernyataan bahwa pihak tersebut telah menerapkan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a; dan

b. informasi lainnya yang relevan dalam hal diperlukan.

(5) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:

a. Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan

b. pengembang sistem, aplikasi, dan/atau perangkat yang digunakan dalam Open API Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(6) Dalam pengelolaan dan pelaksanaan verifikasi, SRO dapat mengenakan biaya verifikasi dengan terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Bank Indonesia.

(7) SRO harus menyusun tata cara dan prosedur untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengaturan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan/atau pengkinian SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:

a. mekanisme pelaksanaan evaluasi SNAP;

b. mekanisme pelaksanaan pengkinian SNAP;

c. mekanisme pelaksanaan pelaporan; dan

d. persetujuan hasil evaluasi SNAP.

(2) Mekanisme pelaksanaan evaluasi SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelaksanaan evaluasi SNAP dilakukan:

1. secara berkala yaitu 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun; atau

hlm. 13

2. sewaktu-waktu.

b. Evaluasi SNAP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan:

1. terhadap muatan SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a baik secara keseluruhan maupun per komponen sesuai dengan kebutuhan; dan/atau

2. terhadap muatan SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b baik secara keseluruhan maupun sebagian aspek sesuai kebutuhan;

c. Evaluasi SNAP sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur dengan ketentuan:

1. dalam hal Bank Indonesia merupakan pengelola SNAP, evaluasi dilakukan berdasarkan:

a) inisiatif Bank Indonesia;

b) masukan SRO; dan/atau

c) masukan PJP yang disampaikan kepada SRO; dan/atau

2. dalam hal Bank Indonesia menugaskan pengelolaan SNAP kepada SRO, evaluasi dilakukan berdasarkan:

a) inisiatif SRO;

b) inisiatif PJP yang disampaikan kepada SRO; dan/atau

c) permintaan Bank Indonesia kepada SRO.

(3) Mekanisme pelaksanaan pengkinian SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi meliputi:

a. perubahan, penambahan, dan/atau penghentian komponen standar teknis dan keamanan;

hlm. 14

b. perubahan, penambahan, dan/atau penghentian komponen standar data dan spesifikasi teknis SNAP dengan pembagian:

1. perubahan, penambahan, atau penghentian yang bersifat mayor termasuk namun tidak terbatas pada apabila terdapat penambahan kelompok API, penghentian kelompok API, penambahan API, dan/atau penghentian API; dan

2. perubahan, penambahan, atau penghentian yang bersifat minor termasuk namun tidak terbatas pada apabila terdapat penambahan sub-API, penghentian sub-API, perubahan terhadap spesifikasi dan struktur data pada sub-API, dan/atau penambahan, perubahan, atau pengurangan response code; dan/atau

c. perubahan, penambahan, dan/atau penghentian pedoman tata kelola dengan pembagian:

1. perubahan, penambahan, dan/atau penghentian yang bersifat mayor termasuk namun tidak terbatas pada apabila terdapat penambahan aspek yang belum diatur pada pedoman tata kelola, terdapatnya peraturan perundang-undangan baru, dan/atau kebijakan baru dari regulator atau otoritas terkait; dan

2. perubahan, penambahan, dan/atau penghentian yang bersifat minor termasuk namun tidak terbatas pada apabila terdapat pengkinian terhadap aspek yang telah diatur pada pedoman tata kelola, pengkinian peraturan perundang-undangan, dan/atau pengkinian kebijakan dari regulator atau otoritas terkait.

hlm. 15

(4) Mekanisme pelaksanaan pelaporan dan/atau persetujuan hasil evaluasi SNAP dilakukan dengan ketentuan:

a. SRO melaporkan hasil evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 ke Bank Indonesia serta meminta persetujuan pengkinian SNAP dan masa berlaku pengkinian SNAP untuk hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (3) huruf c angka 1;

b. SRO melaporkan hasil evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 ke Bank Indonesia serta menyampaikan laporan pengkinian SNAP dan masa berlaku pengkinian SNAP untuk hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf c angka 2;

c. Bank Indonesia dapat menyetujui pengkinian SNAP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan masa berlaku pengkinian SNAP melalui penetapan Bank Indonesia;

d. pengkinian SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dan ayat (3) huruf b serta masa berlaku pengkinian SNAP diumumkan dan dipublikasikan pada Developer Site SNAP setelah:

1. disetujui oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan/atau

2. dilaporkan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud huruf b;

e. pengkinian SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c serta masa berlaku pengkinian SNAP diumumkan dan dipublikasikan pada laman pengelola setelah:

1. disetujui oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan/atau

2. dilaporkan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan

hlm. 16

f. pengelola sistem Developer Site SNAP wajib mengkinikan Developer Site SNAP untuk menyesuaikan dengan pengkinian SNAP sebagaimana dimaksud pada huruf d.

Pasal 12 #Laporkan Penjelasan

(1) Penugasan kepada SRO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e ditetapkan melalui keputusan Bank Indonesia.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan melalui laman Bank Indonesia dan/atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

(3) Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi terhadap SRO yang ditugaskan oleh Bank Indonesia dan menetapkan langkah tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi, termasuk namun tidak terbatas pencabutan penugasan sebagai pengelola SNAP.

Pasal 13 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk pertama kali, pengelolaan SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Bank Indonesia.

(2) Dalam hal Bank Indonesia melakukan pengelolaan SNAP, pelaksanaan verifikasi dan/atau pemberian rekomendasi terkait penerapan SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama dengan SRO.

hlm. 17

BAB IVPENERAPAN SNAP

Bagian PertamaKewajiban Penerapan SNAP

Pasal 14 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan wajib menerapkan Open API Pembayaran berbasis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pada Open API Pembayaran yang diselenggarakan oleh Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan.

(2) Penyedia Layanan wajib:

a. memastikan Non-PJP Pengguna Layanan yang bekerja sama dengan Penyedia Layanan untuk:

1. menerapkan Open API Pembayaran berbasis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan

2. mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Layanan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini; dan

b. memastikan kontrak Open API Pembayaran dengan Non-PJP Pengguna Layanan telah sesuai dengan standar kontrak pada pedoman tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.

(3) Dalam hal terdapat pengkinian SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan wajib mengimplementasikan pengkinian SNAP sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(4) Dalam hal terdapat pengkinian SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Penyedia Layanan wajib memastikan Non-PJP Pengguna Layanan yang bekerja sama dengan Penyedia Layanan mengimplementasikan pengkinian SNAP sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b dan huruf c.

hlm. 18

Pasal 15 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyedia Layanan yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana pada Open API Pembayaran berbasis SNAP wajib melakukan otorisasi:

a. setiap kali pemrosesan transaksi pembayaran; atau

b. 1 (satu) kali pada pemrosesan transaksi pertama dan berlaku selama durasi tertentu atau sampai dengan perintah transaksi dicabut, sepanjang masih sesuai dengan tujuan awal, yang disesuaikan dengan Open API Pembayaran yang digunakan.

(2) Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan wajib melakukan proses persetujuan Konsumen untuk mengakses data Konsumen dalam pemrosesan transaksi menggunakan Open API Pembayaran berbasis SNAP.

(3) Proses persetujuan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:

a. melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pihak yang melakukan pengaksesan data; dan

b. melakukan validasi hak akses yang dimiliki pihak yang melakukan pengaksesan data.

(4) Proses persetujuan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:

a. setiap kali pengaksesan data; atau

b. 1 (satu) kali pada pemrosesan transaksi pertama dan berlaku selama durasi tertentu atau sampai dengan perintah pengaksesan data dicabut, sepanjang masih sesuai dengan tujuan awal, yang disesuaikan dengan jenis Open API Pembayaran yang digunakan.

(5) Penyedia Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menghentikan pemrosesan transaksi dan/atau pengaksesan data apabila terdapat kegagalan pada proses otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau persetujuan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

hlm. 19

(6) Penyedia Layanan wajib memastikan Non-PJP Pengguna Layanan yang bekerja sama dengan Penyedia Layanan memiliki mekanisme untuk melakukan proses persetujuan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4).

Bagian KeduaPengembangan Open API Pembayaran

Pasal 16 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam melakukan pengembangan Open API Pembayaran, Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan wajib:

a. melakukan pengujian pada aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP pada Developer Site SNAP;

b. melakukan pengujian fungsionalitas;

c. memiliki prosedur dan dokumentasi pengembangan, perubahan, dan pemeliharaan sistem;

d. mengajukan permintaan verifikasi kepada SRO; dan

e. mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.

(2) Pengajuan permintaan verifikasi Open API Pembayaran kepada SRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Penyedia Layanan dengan menyertakan pengajuan permintaan verifikasi terhadap Pengguna Layanan.

(3) Bagi PJP yang telah memperoleh perizinan, persetujuan, atau menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan kegiatan sistem pembayaran menggunakan API, pengajuan permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tujuan penyesuaian API ke Open API Pembayaran berbasis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a wajib dilakukan dengan menyertakan paling sedikit 1 (satu) calon Pengguna Layanan pada setiap Open API Pembayaran.

hlm. 20

(4) Penyedia Layanan yang bekerja sama dengan Non-PJP Pengguna Layanan wajib memastikan Non-PJP Pengguna Layanan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e.

Pasal 17 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan melakukan pengujian Open API Pembayaran pada aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP pada Developer Site SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan ketentuan:

a. pengujian dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali untuk setiap Open API Pembayaran yang dikembangkan; dan

b. pengujian dilakukan meliputi skenario pengujian positif dan skenario pengujian negatif.

(2) Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan yang melakukan pengujian Open API Pembayaran pada aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP pada Developer Site SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengunduh hasil pengujian Open API Pembayaran pada Developer Site SNAP.

Pasal 18 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal telah dilakukan pengujian Open API Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan melakukan pengujian fungsionalitas Open API Pembayaran untuk menguji seluruh komponen sistem Open API Pembayaran secara end-to-end.

hlm. 21

(2) Pengujian fungsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. pengujian fungsionalitas internal, termasuk namun tidak terbatas pada:

1. pengujian keamanan sistem; dan

2. pengujian fungsionalitas dengan sistem yang terhubung dan sistem yang terkait yang meliputi skenario pengujian positif dan skenario pengujian negatif; dan

b. pengujian fungsionalitas Penyedia Layanan dengan Pengguna Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada:

1. pengujian keamanan sistem; dan

2. pengujian fungsionalitas dengan sistem yang terhubung dan sistem yang terkait yang meliputi skenario pengujian positif dan skenario pengujian negatif.

(3) Pengujian fungsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dituangkan dalam dokumen berita acara hasil pengujian fungsionalitas.

(4) Berita acara pengujian fungsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. skenario pengujian; dan

b. hasil pengujian, yang disertai dengan dokumen pendukung hasil pengujian.

Pasal 19 #Laporkan Penjelasan

Prosedur dan dokumentasi pengembangan, perubahan, dan pemeliharaan sistem Open API Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup aspek:

a. analisis kebutuhan dan analisis dampak;

b. desain;

c. pengembangan;

d. pengujian fungsionalitas internal;

hlm. 22

e. pengujian fungsionalitas dengan pihak yang bekerja sama;

f. pengujian aspek keamanan sistem;

g. implementasi; dan

h. pemeliharaan yang bersifat preventif dan korektif.

Pasal 20 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal telah dilakukan pengujian fungsionalitas Open API Pembayaran, Penyedia Layanan mengajukan permintaan verifikasi Open API Pembayaran kepada SRO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d.

(2) Pengajuan permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam hal Penyedia Layanan akan melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran dengan:

a. PJP Pengguna Layanan; atau

b. Non-PJP Pengguna Layanan.

(3) Pengajuan permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyertakan:

a. dokumen yang memuat prosedur dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

b. dokumen berita acara hasil pengujian fungsionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4);

c. informasi hasil pengujian Open API Pembayaran pada aplikasi pengujian Open API pembayaran berbasis SNAP pada Developer Site SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); dan

d. dokumen lainnya yang dibutuhkan SRO.

Bagian KetigaPersetujuan atau Pelaporan atas Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama Open API

Pembayaran

Pasal 21 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyedia Layanan yang melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama hlm. 23 Open API Pembayaran wajib mengajukan persetujuan atau pelaporan kepada Bank Indonesia, dengan ketentuan:

a. memenuhi seluruh persyaratan dan tata cara pemrosesan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran; dan

b. menyampaikan dokumen kesiapan penerapan SNAP.

(2) Dokumen kesiapan penerapan SNAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. surat pernyataan komitmen untuk menerapkan SNAP dari Penyedia Layanan yang ditandatangani oleh direksi Penyedia Layanan;

b. surat rekomendasi SRO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dalam hal pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh SRO;

c. prosedur operasional standar asesmen kelayakan Pengguna Layanan oleh Penyedia Layanan; dan

d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).

(3) Bagi PJP yang telah memperoleh perizinan, persetujuan, atau menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan kegiatan sistem pembayaran menggunakan API, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digantikan dengan:

a. surat pernyataan komitmen untuk menerapkan SNAP dari PJP yang telah memperoleh perizinan, persetujuan, atau menyampaikan laporan terkait penyelengaraan kegiatan sistem pembayaran menggunakan API yang ditandatangani oleh direksi;

b. surat rekomendasi dari SRO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dalam hal pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh SRO;

c. prosedur operasional standar asesmen kelayakan Pengguna Layanan oleh Penyedia Layanan;

hlm. 24

d. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);

e. penyampaian rencana tindak (action plan) pengintegrasian seluruh Pengguna Layanan ke Open API Pembayaran berbasis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; dan

f. analisis mitigasi risiko.

(4) Dokumen rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e paling sedikit memuat:

a. target waktu penyelesaian pengintegrasian Open API Pembayaran yang digunakan oleh Pengguna Layanan yang spesifikasinya tercantum dalam SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; dan

b. target waktu penyelesaian untuk penyesuaian kontrak sebagai bagian dari penerapan pedoman tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.

(5) Pengajuan persetujuan oleh PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan dengan menyertakan paling sedikit 1 (satu) calon Pengguna Layanan pada setiap Open API Pembayaran.

Pasal 22 #Laporkan Penjelasan

(1) Pihak yang bermaksud untuk memperoleh izin sebagai PJP yang akan melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran wajib:

a. mengajukan izin sebagai PJP terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran;

b. mengajukan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran; dan

hlm. 25

c. mengikuti seluruh tahapan penerapan SNAP dan melengkapi persyaratan pengajuan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran dengan dokumen kesiapan penerapan SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

(2) Pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat disampaikan kepada Bank Indonesia dan diproses secara bersamaan dengan pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 23 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyedia Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang akan melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran dapat mengintegrasikan Pengguna Layanan setelah memperoleh persetujuan Bank Indonesia atau setelah laporan diterima oleh Bank Indonesia.

(2) Penyedia Layanan yang telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang akan mengintegrasikan Pengguna Layanan yang tercantum dalam rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf e hanya dapat mengintegrasikan Pengguna Layanan setelah Penyedia Layanan dan setiap Pengguna Layanan tersebut memperoleh surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a.

(3) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat mengintegrasikan Pengguna Layanan setelah memperoleh izin sebagai PJP dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk penyelenggaraan Open API Pembayaran.

(4) Penyedia Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang bermaksud melakukan penambahan Pengguna Layanan, hanya dapat mengintegrasikan Pengguna Layanan baru setelah Penyedia Layanan dan hlm. 26 Pengguna Layanan tersebut memperoleh surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(5) huruf a.

(5) Penyedia Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan realisasi pengintegrasian Pengguna Layanan melalui laporan berkala triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran.

(6) Penyedia Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan laporan penambahan Pengguna Layanan baru melalui laporan berkala triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran.

Bagian KeempatKerja Sama dengan Pihak Asing

Pasal 24 #Laporkan Penjelasan

(1) PJP dapat bekerja sama dengan pihak asing untuk melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran.

(2) PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tata cara pengajuan persetujuan untuk pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang bersifat lintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran.

(3) PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai Penyedia Layanan dalam kerja sama, wajib menerapkan SNAP dan seluruh kewajiban yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

hlm. 27

Pasal 25 #Laporkan Penjelasan

(1) Bank Indonesia dapat menunjuk PJP untuk melakukan kerja sama API Pembayaran dalam kerangka kerja sama antarnegara dan/atau antarbank sentral.

(2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan penggunaan standar dan spesifikasi teknis berdasarkan kesepakatan antarnegara dan/atau antarbank sentral.

(3) PJP yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan standar dan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian KelimaPenerapan Kewajiban

Pasal 26 #Laporkan Penjelasan

(1) Calon Penyedia Layanan yang terlibat dalam penyusunan SNAP wajib:

a. menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran yang sudah digunakan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku paling lambat tanggal 30 Juni 2022;

b. memastikan calon Pengguna Layanan berupa Non-PJP yang terlibat dalam penyusunan SNAP dan bekerja sama dengan calon Penyedia Layanan untuk menerapkan SNAP, paling lambat tanggal 30 Juni 2022;

c. mengintegrasikan calon Pengguna Layanan berupa PJP dan Non-PJP, yang terlibat dalam penyusunan SNAP dan bekerja sama dengan calon Penyedia Layanan, paling lambat tanggal 30 Juni 2022;

d. mengintegrasikan seluruh calon Pengguna Layanan berupa PJP dan Non-PJP selain calon Pengguna Layanan sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling lambat tanggal 30 Juni 2024; dan

e. mengintegrasikan seluruh Pengguna Layanan yang merupakan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha hlm. 28 menengah serta lembaga nirlaba, paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

(2) Calon Pengguna Layanan berupa PJP yang terlibat dalam penyusunan SNAP wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran yang sudah digunakan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku, paling lambat tanggal 30 Juni 2022.

(3) Calon Penyedia Layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran yang sudah digunakan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku, paling lambat tanggal 31 Desember 2022;

b. mengintegrasikan seluruh calon Pengguna Layanan yang bekerja sama dengan calon Penyedia Layanan, paling lambat tanggal 30 Juni 2024; dan

c. mengintegrasikan seluruh Pengguna Layanan yang merupakan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta lembaga nirlaba, paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

(4) Calon Pengguna Layanan berupa PJP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran yang sudah digunakan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku, paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

(5) Calon Penyedia Layanan wajib memastikan calon Pengguna Layanan menerapkan SNAP berupa pedoman tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b paling lambat sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, dan ayat (3) huruf b dan huruf c.

(6) Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis mengenai batas waktu penerapan SNAP dan pengintegrasian Open API Pembayaran kepada calon Penyedia Layanan dan calon Pengguna Layanan berupa PJP yang terlibat dalam penyusunan SNAP.

hlm. 29

(7) Calon Penyedia Layanan yang mengajukan proses perizinan dan/atau persetujuan atas pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang menggunakan API setelah Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku, wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Pasal 27 #Laporkan Penjelasan

Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan tertentu terkait kewajiban pelaksanaan SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan mempertimbangkan termasuk namun tidak terbatas pada:

a. kesiapan dan perkembangan penerapan SNAP;

b. perkembangan inovasi dan model bisnis; dan

c. arah kebijakan ekonomi dan keuangan nasional.

Pasal 28 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan mengenai penerapan SNAP bagi PJP Pengguna Layanan yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Non-PJP Pengguna Layanan.

BAB VDATA DAN/ATAU INFORMASI

Pasal 29 #Laporkan Penjelasan

(1) Bank Indonesia berwenang meminta kepada:

a. Penyedia Layanan;

b. PJP Pengguna Layanan;

c. Non-PJP Pengguna Layanan; dan/atau

d. pihak lainnya, untuk menyampaikan data transaksi dan/atau data lainnya dalam Open API Pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem hlm. 30 pembayaran dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran.

(2) Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan wajib menyampaikan data transaksi dan/atau data lainnya dalam Open API Pembayaran sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan Bank Indonesia.

(3) Non-PJP Pengguna Layanan dan/atau pihak lainnya wajib menyampaikan data transaksi dan/atau data lainnya dalam Open API Pembayaran sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan Bank Indonesia.

BAB VIPENGAWASAN DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI

Pasal 30 #Laporkan Penjelasan

(1) Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran.

(2) Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan terhadap pihak yang bekerja sama dengan Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan dalam penyelenggaraan Open API Pembayaran.

Pasal 31 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf f, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (5), Pasal 15 ayat (6), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 26 ayat (7), Pasal 29 ayat (2), hlm. 31 Pasal 29 ayat (3), atau Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran;

b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau

c. pencabutan izin sebagai PJP.

(2) Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 23 ayat (5) atau Pasal 23 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran.

(3) Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan serta sanksi administratif yang dikenakan.

(4) Dalam hal Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa denda:

a. bagi Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan yang memiliki rekening giro di Bank Indonesia, pengenaan sanksi administratif berupa denda dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara mendebit rekening giro PJP di Bank Indonesia; dan

b. bagi Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan yang tidak memiliki rekening giro di Bank Indonesia, pengenaan sanksi administratif berupa denda dilakukan melalui:

1. transfer dana oleh PJP lembaga selain bank kepada rekening yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau

2. mekanisme pembayaran lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia, dengan besaran denda dan nomor rekening sebagaimana diinformasikan dalam surat pengenaan sanksi.

hlm. 32

BAB VIIKORESPONDENSI

Pasal 32 #Laporkan Penjelasan

(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan atau laporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran disampaikan kepada alamat korespondensi sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.

(2) Penyampaian laporan untuk pengawasan Open API Pembayaran disampaikan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan sistem pembayaran dengan ditujukan ke alamat:

Bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350.

(3) Penyampaian laporan hasil evaluasi SNAP oleh SRO ditujukan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi kebijakan sistem pembayaran dengan ditujukan ke alamat:

Bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350.

(4) Dalam hal terdapat perubahan alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bank Indonesia memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis atau melalui media elektronik.

BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33 #Laporkan Penjelasan

Calon Penyedia Layanan yang telah mengajukan atau dalam proses perizinan dan/atau persetujuan atas pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang hlm. 33 menggunakan API pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

BAB IXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 34 #Laporkan Penjelasan

Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 2021

ANGGOTA DEWAN GUBERNUR,

TTD

SUGENG

Penjelasan

hlm. 34

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

NOMOR 23/ 15 /PADG/2021

TENTANG

IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL OPEN APPLICATION PROGRAMMING

INTERFACE PEMBAYARAN

I. UMUM Untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital, sistem pembayaran nasional ke depan harus mampu mengakomodir perkembangan inovasi teknologi yang bergerak selaras dengan upaya menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta kelancaran sistem pembayaran. Untuk itu, Bank Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan di bidang sistem pembayaran yang dituangkan antara lain pada ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran, ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran, dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai standar nasional di bidang sistem pembayaran yang salah satu tujuannya untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital.

Salah satu bentuk inovasi digital antara lain berupa interlink antara teknologi finansial dengan perbankan melalui pemanfaatan teknologi digital seperti Open API Pembayaran. Bagi PJP, penggunaan dan kerja sama Open API Pembayaran merupakan strategi untuk menciptakan inovasi layanan pembayaran yang terintegrasi dengan produk dan/atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi konsumen.

Seiring dengan pengembangan ekonomi dan keuangan digital, Bank Indonesia telah menetapkan visi penyelenggaraan sistem pembayaran Indonesia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia hlm. 35 mengenai sistem pembayaran. Salah satu visi tersebut adalah mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui pemanfaatan teknologi digital seperti API.

Visi tersebut diwujudkan melalui inisiatif open banking, yang dicapai melalui standardisasi Open API Pembayaran guna memastikan interkoneksi, interoperabilitas, dan efisiensi dalam penerapan open API di area pembayaran. Bank Indonesia melihat bahwa standardisasi Open API Pembayaran merupakan hal yang esensial mengingat saat ini perbankan, pelaku teknologi finansial, maupun pelaku lain di jasa pembayaran telah menggunakan Open API Pembayaran sebagai bagian dalam pengembangan dan inovasi produk dan/atau jasa. Namun demikian, Open API Pembayaran yang diterapkan oleh berbagai pelaku jasa pembayaran untuk pemrosesan transaksi pembayaran pada tahap pratransaksi, inisiasi, dan otorisasi belum terstandardisasi. Hal tersebut menyebabkan inefisiensi dalam pengembangan dan pemeliharaan API Pembayaran, tidak tercapainya interkoneksi, interoperabilitas, dan kompatibilitas dari keterhubungan Open API Pembayaran.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, SNAP disusun oleh Bank Indonesia bersama dengan SRO dan perwakilan industri sistem pembayaran dengan mencakup tidak hanya standar teknis dan keamanan, standar data, serta spesifikasi teknis SNAP, namun juga tata kelola dalam penyelenggaraan keterhubungan Open API Pembayaran.

Dalam implementasinya, SNAP wajib diterapkan dalam setiap Open API Pembayaran yang API-nya distandarkan oleh SNAP sehingga untuk efektivitasnya perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi SNAP. Peraturan tersebut ditetapkan untuk:

1. memastikan penyelenggaraan keterhubungan Open API Pembayaran yang sesuai dengan SNAP dapat berjalan efektif dan efisien;

2. memastikan kejelasan cakupan dan penggunaan SNAP serta kejelasan peran dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan keterhubungan Open API Pembayaran; dan

3. memastikan terciptanya level of playing field yang setara antara PJP bank dan PJP nonbank serta pihak selain PJP yang bekerja sama dalam keterhubungan Open API Pembayaran yang sejalan dengan upaya mewujudkan ekosistem Open API Pembayaran yang hlm. 36 berintegritas.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Tujuan kebijakan SNAP untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, termasuk guna mendukung transformasi digital perbankan dan keuangan inklusif.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan ”standar teknis dan keamanan, dan standar data” antara lain protokol komunikasi, tipe arsitektur API, struktur dan format data, metode otentikasi, metode otorisasi, metode enkripsi, dan persyaratan pengelolaan akses API.

hlm. 37

Yang dimaksud dengan “spesifikasi teknis SNAP” antara lain:

a. deskripsi layanan dan skema;

b. usecase diagram;

c. sequence diagram;

d. struktur data request;

e. struktur data response;

f. response code; dan

g. contoh request dan contoh response.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pedoman tata kelola SNAP” antara lain memuat pedoman untuk:

a. perlindungan konsumen;

b. pelindungan data

c. persyaratan kehati-hatian bagi Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan; dan

d. kontrak.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Contoh Open API Pembayaran berbasis SNAP dengan kategori transfer kredit antara lain API untuk transfer kredit intrabank, transfer kredit interbank, dan transfer kredit customer top up.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

hlm. 38

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Pelaksanaan pengujian terkait penyusunan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifiksai teknis SNAP dapat dilakukan melalui pengujian tertutup oleh perwakilan industri sistem pembayaran.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Huruf a

Angka 1

Contoh batasan penugasan kepada SRO:

a. dalam hal Developer Site SNAP berada di infrastruktur teknologi informasi Bank Indonesia, penugasan SRO berupa melakukan pengelolaan operasional; dan

b. dalam hal Developer Site SNAP berada di infrastruktur teknologi informasi yang ditunjuk oleh SRO, penugasan SRO berupa melakukan pengelolaan sistem yaitu pengembangan, pengkinian, dan pemeliharaan, sekaligus menjadi pengelola operasional Developer Site SNAP tersebut.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

hlm. 39

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pengembangan” adalah pembuatan Developer Site SNAP untuk pertama kali.

Yang dimaksud dengan “pengkinian” adalah pengembangan lanjutan terhadap Developer Site SNAP antara lain penambahan atau penyesuaian fungsi pada Developer Site SNAP termasuk penyesuaian sebagai dampak dari hasil evaluasi dan/atau pengkinian standar secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.

Yang dimaksud dengan “pemeliharaan” adalah aktivitas yang bersifat:

a. preventif, antara lain monitoring ketersediaan, kinerja, dan kapasitas sistem; dan

b. korektif, antara lain bug fixing dan pemulihan apabila terjadi gangguan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pengelolaan operasional” adalah menjalankan kegiatan operasional aplikasi Developer Site SNAP dalam rangka melayani aktivitas developer seperti melakukan persetujuan terhadap registrasi.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 40

Pasal 9 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “calon Penyedia Layanan” adalah PJP atau calon PJP.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Pengembang sistem, aplikasi, dan/atau perangkat yang digunakan dalam Open API Pembayaran berbasis SNAP antara lain pengembang perangkat lunak pembayaran berbasis API, penyedia kanal pembayaran berbasis API seperti mesin electronic data capture.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Penetapan jangka waktu dimuat antara lain dalam aplikasi pengujian Open API Pembayaran berbasis SNAP.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Ayat (11)

Cukup jelas.

hlm. 41

Pasal 10 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “informasi lainnya yang relevan” antara lain infomasi bahwa pihak tersebut:

a. memiliki kemampuan untuk mengoperasikan sistem dan memproses transaksi;

b. menerapkan pengamanan sistem yang memadai; dan/atau

c. mendokumentasikan sistem dan prosedurnya secara memadai.

Ayat (5)

Huruf a

Surat rekomendasi dapat digunakan oleh Penyedia Layanan untuk mengajukan:

a. penyelenggaraan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran; dan/atau

b. pendaftaran pada Direktori Publikasi.

Surat rekomendasi dapat digunakan oleh Pengguna Layanan untuk mengajukan pendaftaran pada Direktori Publikasi.

Huruf b

Surat rekomendasi dapat digunakan oleh pengembang sistem, aplikasi, dan/atau perangkat yang digunakan dalam Open API Pembayaran untuk mengajukan pendaftaran pada Direktori Publikasi.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

hlm. 42

Pasal 11 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Evaluasi SNAP dilakukan dengan pertimbangan:

a. perkembangan model bisnis dan inovasi;

b. penyelarasan arah kebijakan Bank Indonesia; dan/atau

c. mendukung implementasi SNAP.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Evaluasi SNAP berdasarkan permintaan Bank Indonesia kepada SRO dilakukan dengan pertimbangan antara lain:

a. penggunaan SNAP pada infrastruktur Bank Indonesia; dan/atau

b. perubahan SNAP dalam hal desain infrastruktur Bank Indonesia ke depan berubah.

Ayat (3)

Huruf a

Contoh perubahan, penambahan, atau penghentian komponen standar teknis dan keamanan antara lain perubahan algoritma enkripsi.

Huruf b

Angka 1

Contoh perubahan yang bersifat mayor antara lain penambahan kelompok API atau penambahan API karena adanya skema pembayaran baru.

Angka 2

Contoh perubahan yang bersifat minor antara lain penambahan field pada sub-API tertentu.

hlm. 43

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi” antara lain berupa penghentian penugasan pengelolaan SNAP dalam hal SRO dinilai tidak mampu menjalankan tugas.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sebelum batas waktu implementasi pengkinian SNAP maka Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan dapat menggunakan SNAP versi sebelumnya.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “otorisasi” adalah otorisasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran.

hlm. 44

Huruf a

Contoh proses otorisasi setiap kali pemrosesan transaksi pembayaran yaitu untuk transaksi direct debit.

Huruf b

Contoh proses otorisasi sekali dan berlaku selama durasi tertentu yaitu untuk transaksi direct debit BI-FAST untuk melakukan pembayaran tagihan secara berkala.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “data” adalah data yang terkait dengan pemrosesan transaksi pembayaran pada Open API Pembayaran termasuk data pribadi.

Yang dimaksud dengan “pemrosesan transaksi menggunakan Open API Pembayaran berbasis SNAP” antara lain cek saldo dan cek riwayat transaksi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Contoh proses persetujuan Konsumen yang dilakukan setiap kali pengaksesan data yaitu untuk aktivitas menampilkan riwayat transaksi Konsumen pada aplikasi Pengguna Layanan yang digunakan oleh Konsumen.

Huruf b

Contoh proses persetujuan Konsumen yang dilakukan 1 (satu) kali dan berlaku selama durasi tertentu yaitu untuk aktivitas menampilkan saldo rekening uang elektronik milik Konsumen pada aplikasi Pengguna Layanan yang digunakan oleh Konsumen.

Ayat (5)

Kegagalan pada proses otorisasi dan/atau kegagalan pada proses persetujuan Konsumen dapat disebabkan antara lain Konsumen tidak lagi menjadi nasabah, diduga terjadi fraud, atau telah melewati masa berlaku persetujuan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

hlm. 45

Pasal 16 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Peraturan perundang-undangan terkait termasuk ketentuan perundang-undangan terkait manajemen risiko dan keamanan siber, ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran, dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran.

Ayat (2)

Pengajuan permintaan verifikasi terhadap Pengguna Layanan dapat mencakup 1 (satu) atau lebih Pengguna Layanan dan dapat dilakukan melalui 1 (satu) atau sejumlah pengajuan permintaan verifikasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Hasil pengujian Open API Pembayaran yang diunduh berupa informasi request dan response termasuk response code dari suatu Open API Pembayaran sesuai skenario yang diujicobakan.

Pasal 18 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 46

Ayat (2)

Huruf a

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Yang dimaksud dengan “skenario pengujian positif” adalah skenario pengujian dengan status sukses sebagaimana yang didefinisikan pada spesifikasi teknis

SNAP.

Yang dimaksud dengan “skenario pengujian negatif” adalah skenario pengujian dengan status belum atau tidak sukses sebagaimana yang didefinisikan pada spesifikasi teknis SNAP.

Huruf b

Pengujian fungsionalitas dilakukan oleh penguji (tester) yang ditunjuk oleh Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan serta tidak dilakukan kepada publik.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 21 Ke pasal

Ayat (1)

Pengajuan persetujuan kepada Bank Indonesia dilakukan terhadap pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran yang memiliki tingkat risiko sedang atau tingkat risiko tinggi berdasarkan kriteria dalam ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran.

hlm. 47

Pengajuan pelaporan kepada Bank Indonesia dilakukan terhadap pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama Open API Pembayaran yang memiliki tingkat risiko rendah berdasarkan kriteria dalam ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran dan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran.

Ayat (2)

Huruf a

Surat pernyataan komitmen untuk menerapkan SNAP dari Penyedia Layanan termasuk komitmen penerapan SNAP oleh Pengguna Layanan yang bekerja sama.

Surat pernyataan komitmen untuk menerapkan SNAP termasuk ketaatan terhadap ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Prosedur operasional standar yang disampaikan oleh Penyedia Layanan paling sedikit mensyaratkan Pengguna Layanan telah melakukan pengujian Open API Pembayaran pada Developer Site SNAP, Pengguna Layanan telah melakukan pengujian fungsionalitas, Penyedia Layanan telah melakukan uji tuntas terhadap Pengguna Layanan, dan surat pernyataan bersedia dikenai sanksi dalam hal tidak menjalankan prosedur operasional standar.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 48

Pasal 23 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Contoh:

Penyedia Layanan A memiliki 200 (dua ratus) Pengguna Layanan untuk 1 (satu) layanan Open API Pembayaran.

Penyedia Layanan A mengajukan 1 (satu) Pengguna Layanan dalam proses persetujuan ke Bank Indonesia.

Penyedia Layanan mengajukan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) Pengguna Layanan dalam rencana tindak (action plan).

Pengintegrasian terhadap 199 (seratus sembilan puluh sembilan) Pengguna Layanan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh surat rekomendasi dengan tahapan pengajuan verifikasi ke SRO oleh Penyedia Layanan berdasarkan rencana tindak (action plan).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pihak asing” adalah warga negara asing dan badan hukum asing.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 49

Ayat (2)

Kesepakatan antarnegara dan/atau antarbank sentral antara lain dalam bentuk memorandum of understanding antarnegara dan/atau antarbank sentral, komitmen dalam keanggotaan pada forum regional dan/atau forum internasional.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud “menerapkan SNAP” adalah menerapkan SNAP sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah” adalah usaha sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

hlm. 50

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Ayat (1)

Data transaksi meliputi data yang spesifikasinya tercantum pada standar dan spesifikasi teknis SNAP.

Data lainnya dapat meliputi antara lain:

a. data profil pihak yang terkait dengan Open API Pembayaran; dan

b. data underlying pembayaran dalam Open API Pembayaran.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 30 Ke pasal

Ayat (1)

Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia antara lain kesesuaian penyelenggaraan Open API Pembayaran.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 51

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.