Daftar isi (10 bab, 85 pasal)
hlm. 1

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

NOMOR 27 TAHUN 2026

TENTANG

KEPESERTAAN DALAM PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA, KLIRING

BERJADWAL, TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA,

DAN SETELMEN DANA SEKETIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa guna meningkatkan layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan, Bank Indonesia mengedepankan efisiensi, kemudahan, dan transparansi dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika;

b. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dalam rangka memperkuat struktur industri sistem pembayaran, salah satunya melalui peningkatan kemampuan infrastruktur sistem pembayaran dalam pengelolaan risiko;

c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika, perlu dilakukan penyesuaian terhadap proses pemberian persetujuan sebagai peserta, penyesuaian service level agreement pemenuhan dokumen, simplifikasi struktur pengaturan, dan penguatan pengaturan terutama aspek kepesertaan bank dalam resolusi; dan

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;

hlm. 2

Mengingat : 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5704) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6355);

2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5762) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/14/PBI/2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6270);

3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6693);

4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 56/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

184/BI);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR TENTANG

KEPESERTAAN DALAM PENYELENGGARAAN TRANSFER

DANA, KLIRING BERJADWAL, TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN

SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan Penjelasan

Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

1. Transaksi adalah transaksi dengan Bank Indonesia dan transaksi pasar keuangan.

2. Penatausahaan adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen, serta pembayaran kupon atau bunga, atau imbalan dan pelunasan pokok atau nominal atas hasil transaksi surat berharga dan hasil transaksi tanpa surat berharga.

hlm. 3

3. Setelmen adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana, rekening surat berharga, dan/atau rekening lainnya di Bank Indonesia.

4. Setelmen Dana adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana.

5. Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.

6. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

7. Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Penatausahaan Transaksi dan Penatausahaan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.

8. Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform yang selanjutnya disebut Sistem BI-ETP adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Transaksi yang dilakukan secara elektronik.

9. Penyelenggara adalah Bank Indonesia dalam kedudukan sebagai pihak yang menyelenggarakan sistem dalam kegiatan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan surat berharga, dan Setelmen Dana seketika.

10. Peserta Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP yang selanjutnya disebut Peserta adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara sebagai Peserta.

11. Peserta Langsung Utama yang selanjutnya disingkat PLU adalah Peserta yang mengirimkan data keuangan elektronik ke Penyelenggara secara langsung dengan menggunakan infrastruktur SKNBI dan Setelmen Dana dilakukan ke rekening setelmen dana Peserta yang bersangkutan.

12. Peserta Langsung Afiliasi yang selanjutnya disingkat PLA adalah Peserta yang mengirimkan data keuangan elektronik ke Penyelenggara secara langsung dengan menggunakan infrastruktur SKNBI Peserta yang bersangkutan dan Setelmen Dana dilakukan ke rekening setelmen dana bank pembayar.

13. Peserta Tidak Langsung yang selanjutnya disingkat PTL adalah Peserta yang mengirimkan data keuangan elektronik ke Penyelenggara secara tidak langsung melalui bank penerus dan Setelmen Dana dilakukan ke rekening setelmen dana bank penerus.

hlm. 4

14. Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan Peserta BI-SSSS.

15. Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Penyelenggara sebagai Peserta BI-SSSS, untuk melakukan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan nasabah.

16. Aplikasi Peserta adalah aplikasi Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP yang terpasang atau digunakan pada infrastruktur Peserta.

17. Rekening Setelmen Dana adalah rekening Peserta pada Sistem BI-RTGS dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank Indonesia untuk pelaksanaan Setelmen Dana.

18. Rekening Surat Berharga adalah rekening Peserta BI-SSSS dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank Indonesia untuk pencatatan kepemilikan dan Setelmen atas Transaksi surat berharga, Transaksi dengan Bank Indonesia, dan/atau Transaksi pasar keuangan.

19. Surat Berharga adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, pemerintah, dan/atau lembaga lain yang ditatausahakan pada BI-SSSS.

20. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

21. Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri di Indonesia, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

22. Bank Pembayar adalah bank pembayar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai:

a. penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal;

b. penyelenggaraan transaksi; dan

c. penyelenggaraan penatausahaan surat berharga.

23. Bank Penerus adalah PLU yang memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara untuk melaksanakan pengiriman data keuangan elektronik, penyediaan prefund, Setelmen Dana, dan/atau pembayaran kewajiban lainnya untuk kepentingan PTL.

24. Wilayah Kliring adalah suatu wilayah tertentu yang disetujui oleh Penyelenggara untuk penyelenggaraan kegiatan pertukaran warkat debit.

25. Koordinator Pertukaran Warkat Debit yang selanjutnya disebut Koordinator PWD adalah koordinator pertukaran warkat debit kantor Bank Indonesia dan koordinator pertukaran warkat debit selain Bank Indonesia yang melaksanakan pertukaran warkat debit di Wilayah Kliring.

26. Perwakilan Peserta adalah kantor Peserta di Wilayah Kliring yang ditunjuk untuk mewakili Peserta dalam melaksanakan pertukaran warkat debit yang dikliringkan di Wilayah Kliring tersebut.

27. Nasabah Bank Indonesia adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia untuk memperoleh layanan kebanksentralan.

hlm. 5

28. Front Office Perizinan yang selanjutnya disebut FO Perizinan adalah fungsi perizinan di Bank Indonesia yang berhubungan langsung dengan pemohon.

29. Aplikasi Layanan Bank Indonesia adalah suatu sarana elektronik secara daring yang disediakan kepada Nasabah Bank Indonesia untuk mengakses layanan kebanksentralan yang dilengkapi dengan sistem keamanan.

30. Layanan Transfer Dana adalah layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar-Peserta dari 1 (satu) pengirim kepada 1 (satu) penerima.

31. Layanan Kliring Warkat Debit adalah layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana yang dilakukan antar-Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada 1 (satu) penerima tagihan, disertai dengan fisik warkat debit.

32. Layanan Pembayaran Reguler adalah layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar-Peserta dari 1 (satu) atau beberapa pengirim tagihan kepada 1 (satu) atau beberapa penerima tagihan.

33. Layanan Penagihan Reguler adalah layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana antar-Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan.

34. Warkat Debit adalah alat pembayaran nontunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau Bank Umum melalui Layanan Kliring Warkat Debit.

35. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PSP adalah Bank Umum atau lembaga selain Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran.

36. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah PSP yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memfasilitasi pemindahan dana bagi kepentingan pesertanya.

37. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.

38. Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh:

a. PSP; dan/atau

b. Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau SKNBI.

39. Rencana Bisnis Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat RBSP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang sistem pembayaran dalam jangka pendek dan strategi untuk merealisasikan rencana tersebut serta realisasi rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang sistem pembayaran tahun sebelumnya.

hlm. 6

Pasal 2 #Laporkan Penjelasan

Tujuan pengaturan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika meliputi:

a. memastikan perumusan dan pelaksanaan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia;

b. sebagai peraturan pelaksanaan terkait kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika; dan

c. menjadi pedoman bagi calon Peserta dan Peserta dalam pengelolaan kepesertaan pada penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika.

BAB IIKERANGKA PENYELENGGARAAN DAN OPERASIONALISASI

Pasal 3 #Laporkan Penjelasan

Objek pengaturan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika meliputi calon Peserta dan Peserta.

Pasal 4 #Laporkan Penjelasan

Ruang lingkup pengaturan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika meliputi:

a. persyaratan menjadi Peserta;

b. prosedur menjadi Peserta;

c. perubahan data kepesertaan;

d. status kepesertaan dan perubahannya; dan

e. korespondensi.

BAB IIIPERSYARATAN MENJADI PESERTA

Bagian KesatuUmum

Paragraf 1Pihak yang dapat Menjadi Peserta

Pasal 5 #Laporkan Penjelasan

Kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika meliputi kepesertaan pada:

a. Sistem BI-RTGS;

b. SKNBI;

c. BI-SSSS; dan

d. Sistem BI-ETP.

hlm. 7

Pasal 6 #Laporkan Penjelasan

(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-RTGS, yaitu:

a. Bank Indonesia;

b. PSP yang terdiri dari:

1. Bank Umum; dan

2. PIP; dan

c. pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(2) Pihak yang dapat menjadi Peserta SKNBI, yaitu:

a. Bank Indonesia;

b. PSP yang terdiri dari:

1. Bank Umum;

2. PJP berupa lembaga selain bank yang menyelenggarakan aktivitas:

a) penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan perintah transfer dana; dan/atau

b) penatausahaan sumber dana dan penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan perintah transfer dana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pengaturan industri sistem pembayaran.

(3) Pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS, yaitu:

a. Bank Indonesia;

b. Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

c. Bank Umum;

d. lembaga penyimpanan dan penyelesaian;

e. perusahaan efek;

f. lembaga kliring dan penjaminan;

g. lembaga central counterparty; dan

h. lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.

(4) Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-ETP, yaitu:

a. Bank Indonesia;

b. Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

c. Lembaga Penjamin Simpanan;

d. Bank Umum;

e. perusahaan efek;

f. perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing; dan

g. lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.

Paragraf 2Pembagian Peserta Berdasarkan Jenis dan Fungsi

Pasal 7 #Laporkan Penjelasan

(1) Jenis kepesertaan dalam SKNBI terdiri atas:

a. PLU;

b. PLA; dan

c. PTL.

(2) Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:

a. PLU yaitu Bank Indonesia dan Bank Umum; dan

b. PLA atau PTL yaitu PJP berupa lembaga selain bank.

hlm. 8

Pasal 8 #Laporkan Penjelasan

(1) Jenis layanan SKNBI terdiri atas:

a. Layanan Transfer Dana;

b. Layanan Kliring Warkat Debit;

c. Layanan Pembayaran Reguler; dan

d. Layanan Penagihan Reguler.

(2) Keikutsertaan Peserta dalam layanan SKNBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:

a. Bank Indonesia dapat mengikuti seluruh layanan SKNBI;

b. Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 harus mengikuti seluruh layanan SKNBI; dan

c. PJP berupa lembaga selain bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 2 hanya dapat mengikuti Layanan Transfer Dana dan/atau Layanan Pembayaran Reguler.

(3) Keikutsertaan PJP berupa lembaga selain bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam Layanan Pembayaran Reguler hanya berlaku bagi PJP berupa lembaga selain bank yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan perintah transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2) huruf b angka 2 huruf b).

Pasal 9 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan fungsi Peserta pada BI-SSSS, Peserta BI-SSSS dibedakan menjadi:

a. penerbit Surat Berharga;

b. pemilik Surat Berharga di Central Registry;

c. Penatausahaan bagi kepentingan nasabah;

d. pelaksana kliring dan penjaminan; dan/atau

e. fungsi lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

(2) Berdasarkan penggunaan rekening untuk Setelmen Dana, Peserta BI-SSSS dibedakan menjadi Peserta BI-SSSS yang:

a. memiliki Rekening Setelmen Dana dalam mata uang rupiah, yang digunakan untuk pelaksanaan Setelmen Dana dan/atau pembayaran kewajiban lainnya terkait dengan kegiatan Penatausahaan dalam mata uang rupiah;

b. memiliki Rekening Setelmen Dana dalam valuta asing, yang digunakan untuk pelaksanaan Setelmen Dana dan/atau pembayaran kewajiban lainnya terkait dengan kegiatan Penatausahaan dalam valuta asing; dan/atau

c. tidak memiliki Rekening Setelmen Dana dalam mata uang rupiah dan/atau dalam valuta asing, yang pelaksanaan Setelmen Dana dan/atau pembayaran kewajiban lainnya dilakukan melalui Bank Pembayar.

hlm. 9

Pasal 10 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan fungsi Peserta pada Sistem BI-ETP, Peserta Sistem BI-ETP dibedakan menjadi:

a. penerbit Surat Berharga;

b. peserta operasi moneter sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai operasi moneter;

c. lembaga perantara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai operasi moneter;

d. peserta transaksi SBN di pasar perdana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lelang surat berharga negara di pasar perdana;

e. peserta Transaksi pasar keuangan; dan/atau

f. peserta dengan fungsi lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

(2) Berdasarkan kepemilikan rekening untuk Setelmen Surat Berharga, Peserta Sistem BI-ETP dibedakan menjadi Peserta Sistem BI-ETP yang:

a. memiliki Rekening Surat Berharga; dan

b. tidak memiliki Rekening Surat Berharga.

(3) Berdasarkan kepemilikan rekening untuk Setelmen Dana, Peserta Sistem BI-ETP dibedakan menjadi Peserta Sistem BI-ETP yang:

a. memiliki Rekening Setelmen Dana; dan

b. tidak memiliki Rekening Setelmen Dana.

Pasal 11 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal Peserta merupakan Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk unit usaha syariah, kepesertaan dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP untuk kegiatan usaha secara konvensional harus terpisah dari kepesertaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

(2) Dalam hal Peserta BI-SSSS melaksanakan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-SSSS tersebut harus terpisah dari kepesertaan pada BI-SSSS dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan/atau huruf e.

(3) Dalam hal Peserta BI-SSSS melaksanakan fungsi pelaksana kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-SSSS harus terpisah dari kepesertaan pada BI-SSSS dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf e.

hlm. 10

Bagian KeduaPersyaratan Menjadi Peserta

Paragraf 1Persyaratan Menjadi Peserta Sistem BI-RTGS dan Peserta

SKNBI

Pasal 12 #Laporkan Penjelasan

(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang merupakan calon Peserta Sistem BI-RTGS atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang merupakan calon Peserta SKNBI harus memenuhi persyaratan yang meliputi aspek:

a. kelembagaan; dan

b. aspek lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. legalitas badan hukum;

b. keuangan; dan

c. kepengurusan.

(3) Aspek kelembagaan berupa legalitas badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa kepemilikan izin usaha dan/atau izin kegiatan dari otoritas yang berwenang.

(4) Aspek kelembagaan berupa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. bagi Bank Umum, memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang; dan

b. bagi lembaga selain bank, memiliki kapabilitas keuangan yang baik.

(5) Aspek kelembagaan berupa kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. pimpinan calon Peserta telah tercatat pada tata usaha otoritas yang berwenang; dan/atau

b. pimpinan calon Peserta telah memperoleh persetujuan atau dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan dari otoritas yang berwenang.

Pasal 13 #Laporkan Penjelasan

(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, calon Peserta Sistem BI-RTGS atau calon Peserta SKNBI harus memenuhi persyaratan:

a. menjadi Nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif;

b. memiliki laporan hasil security audit atau audit sistem informasi atas sistem internal calon Peserta yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terakhir;

c. menggunakan perangkat teknologi informasi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini; dan

d. memiliki rekening giro rupiah di Bank Indonesia untuk kepentingan Setelmen Dana.

hlm. 11

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi calon PTL.

(3) Persyaratan menjadi Nasabah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

(4) Dalam hal terdapat penyesuaian spesifikasi perangkat teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penyelenggara memublikasikan penyesuaian spesifikasi tersebut melalui laman Bank Indonesia atau sarana elektronik lain yang ditetapkan Penyelenggara.

Pasal 14 #Laporkan Penjelasan

Bagi calon Peserta Sistem BI-RTGS berupa:

a. PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2; atau

b. pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c yang merupakan badan hukum Indonesia, harus memenuhi persyaratan tambahan berupa memiliki rekomendasi dari otoritas yang berwenang.

Pasal 15 #Laporkan Penjelasan

Calon PLU berupa Bank Umum selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 juga harus telah menjadi Peserta dalam Sistem BI-RTGS.

Pasal 16 #Laporkan Penjelasan

(1) Calon PLA selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 juga harus memenuhi persyaratan:

a. menyediakan Layanan Transfer Dana kepada nasabah dan memiliki jaringan kantor di mayoritas provinsi di Indonesia;

b. memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki aset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) atau modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) selama 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. menunjuk dan memiliki perjanjian dengan 1 (satu) Bank Pembayar untuk pendebitan dan/atau pengkreditan dana.

(2) Penunjukan Bank Pembayar untuk pendebitan dan/atau pengkreditan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk:

a. Setelmen Dana;

b. penyediaan prefund kredit;

c. pembebanan biaya dalam penyelenggaraan SKNBI; dan

d. pembebanan atas pengenaan sanksi administratif berupa kewajiban membayar atas pelanggaran ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal.

hlm. 12

(3) Perjanjian dengan Bank Pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:

a. hak dan kewajiban untuk pendebitan dan/atau pengkreditan dana;

b. mekanisme penyediaan prefund kredit;

c. batas waktu penerusan hasil Setelmen Dana dari Bank Pembayar ke PLA;

d. kerahasiaan informasi hasil Setelmen Dana; dan

e. mekanisme penyelesaian perselisihan.

Pasal 17 #Laporkan Penjelasan

(1) Calon PTL selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) juga harus menunjuk dan memiliki perjanjian dengan 1 (satu) Bank Penerus untuk pelaksanaan transfer dana.

(2) Perjanjian dengan Bank Penerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. hak dan kewajiban dalam pelaksanaan transfer dana;

b. kerahasiaan data dan/atau informasi dalam pelaksanaan transfer dana;

c. mekanisme pelaksanaan transfer dana;

d. mekanisme penyelesaian perselisihan;

e. biaya penggunaan infrastruktur yang dikenakan kepada PTL; dan

f. pembebanan atas pengenaan sanksi administratif.

Pasal 18 #Laporkan Penjelasan

(1) PLU yang telah memperoleh persetujuan kepesertaan dapat menjadi Bank Penerus dan/atau Bank Pembayar.

(2) Calon Bank Penerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. termasuk dalam kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 sesuai penilaian terakhir yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang;

b. memiliki teknologi informasi yang memadai yaitu paling sedikit memiliki kemampuan untuk:

1. melakukan pemrosesan dan pencatatan transaksi PTL secara seketika; dan

2. menyampaikan informasi transaksi secara terenkripsi;

c. memiliki unit khusus dengan didukung oleh sumber daya manusia yang memadai untuk mengoordinasikan kegiatan sebagai Bank Penerus; dan

d. telah menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum.

(3) Dalam hal terdapat perubahan kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penentuan calon Bank Penerus memperhatikan kategori yang setara yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

hlm. 13

Paragraf 2Persyaratan Menjadi Peserta BI-SSSS

dan Peserta Sistem BI-ETP

Pasal 19 #Laporkan Penjelasan

(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang menjadi calon Peserta BI-SSSS atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yang menjadi calon Peserta Sistem BI-ETP harus memenuhi persyaratan:

a. menjadi Nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif;

b. memiliki laporan hasil security audit atas sistem internal calon Peserta yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terakhir;

c. menggunakan perangkat teknologi informasi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini; dan

d. memiliki izin usaha dan/atau izin kegiatan dari otoritas yang berwenang.

(2) Persyaratan menjadi Nasabah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

(3) Dalam hal terdapat penyesuaian spesifikasi perangkat teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penyelenggara memublikasikan penyesuaian spesifikasi tersebut melalui laman Bank Indonesia atau sarana elektronik lain yang ditetapkan Penyelenggara.

Pasal 20 #Laporkan Penjelasan

(1) Calon Peserta BI-SSSS selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 juga harus memenuhi persyaratan:

a. permodalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. telah menjadi Peserta Sistem BI-RTGS, untuk calon Peserta berupa Bank Umum;

c. pimpinan calon Peserta:

1. telah tercatat pada tata usaha otoritas yang berwenang; dan/atau

2. telah memperoleh persetujuan atau dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan dari otoritas yang berwenang;

d. menunjuk Bank Pembayar untuk pelaksanaan Setelmen Dana dalam mata uang rupiah dan/atau pembayaran kewajiban lainnya terkait dengan kegiatan penggunaan BI-SSSS, untuk calon Peserta yang bukan Peserta Sistem BI-RTGS; dan

e. menunjuk Bank Pembayar untuk pelaksanaan Setelmen Dana dalam valuta asing, untuk calon Peserta yang tidak memiliki Rekening Setelmen Dana dalam valuta asing dan akan melakukan penyelesaian transaksi Surat Berharga dalam valuta asing.

hlm. 14

(2) Penunjukan Bank Pembayar untuk pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk:

a. pembebanan biaya BI-SSSS termasuk pajak pertambahan nilai;

b. pembebanan sanksi administratif kewajiban membayar atas pelanggaran ketentuan Bank Indonesia; dan

c. pembebanan kewajiban lainnya.

Pasal 21 #Laporkan Penjelasan

(1) Calon Peserta BI-SSSS yang mengajukan permohonan sebagai Sub-Registry, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 juga harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki persetujuan atau izin kegiatan kustodian yang masih berlaku dari otoritas yang berwenang;

b. berkedudukan di wilayah hukum Indonesia;

c. memiliki pengalaman dalam kegiatan Penatausahaan Surat Berharga dan/atau dalam kegiatan penyimpanan Surat Berharga, paling singkat 3 (tiga) tahun sejak memperoleh izin dari otoritas yang berwenang;

d. memiliki pengelola dengan pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dalam kegiatan Penatausahaan Surat Berharga dan/atau dalam kegiatan penyimpanan Surat Berharga;

e. memiliki sistem Penatausahaan Surat Berharga yang terintegrasi dengan dan antarkantor cabang yang dimiliki di dalam negeri;

f. memiliki sistem Penatausahaan Surat Berharga tanpa warkat (scripless) yang aman, akurat, dan tepercaya;

g. memiliki sistem Penatausahaan Surat Berharga yang paling sedikit dapat menatausahakan transaksi outright, repo, dan pengagunan (pledge);

h. memiliki unit kerja terpisah yang khusus menangani kegiatan kustodian;

i. mencatat dan/atau menyimpan Surat Berharga dengan nilai nominal rata-rata bulanan paling sedikit telah mencapai Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dalam 6 (enam) bulan terakhir; dan

j. memiliki fasilitas jaringan usaha pencatatan dan/atau penyimpanan Surat Berharga yang terintegrasi dengan dan antarkantor cabang yang dimiliki di dalam negeri.

(2) Calon Peserta BI-SSSS yang mengajukan permohonan sebagai Sub-Registry dan akan menerima pengalihan aset dan kewajiban dari Peserta lain yang telah mendapatkan persetujuan sebagai Sub-Registry, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, ayat (1), dan menerima pengalihan pencatatan dan/atau penyimpanan Surat Berharga yang ditatausahakan di BI-SSSS dari Peserta lain yang telah mendapatkan persetujuan sebagai Sub-Registry, paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

hlm. 15

(3) Dalam hal terjadi pengalihan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status kepesertaan Sub-Registry dari Peserta yang mengalihkan aset dan kewajiban berubah menjadi ditutup.

Pasal 22 #Laporkan Penjelasan

Calon Peserta yang mengajukan permohonan sebagai pelaksana kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 juga harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki izin dan/atau persetujuan melakukan kegiatan kliring dan penjaminan yang masih berlaku dari otoritas yang berwenang;

b. berkedudukan di wilayah hukum Indonesia;

c. memiliki pengalaman dalam kegiatan kliring dan penjaminan paling singkat 3 (tiga) tahun sejak memperoleh izin dan/atau persetujuan dari otoritas yang berwenang;

d. memenuhi persyaratan permodalan bagi lembaga kliring dan penjaminan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. memiliki sistem yang aman, akurat, dan tepercaya untuk digunakan dalam pelaksanaan kliring dan penjaminan; dan

f. memiliki pengurus yang tidak termasuk dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional pada saat mengajukan permohonan.

Pasal 23 #Laporkan Penjelasan

Calon Peserta Sistem BI-ETP selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 juga harus memenuhi persyaratan:

a. telah menjadi Peserta Sistem BI-RTGS dan Peserta BI-SSSS, untuk calon Peserta berupa Bank Umum;

b. untuk calon Peserta selain bank, pimpinan calon Peserta harus memenuhi persyaratan:

1. telah tercatat pada tata usaha otoritas yang berwenang; dan/atau

2. telah memperoleh persetujuan atau dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan dari otoritas yang berwenang;

c. menunjuk Sub-Registry dan/atau Peserta BI-SSSS lain untuk pelaksanaan Setelmen Surat Berharga terkait dengan kegiatan Transaksi, untuk calon Peserta yang tidak memiliki Rekening Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; dan

d. menunjuk 1 (satu) Bank Pembayar untuk pembayaran kewajiban terkait dengan kegiatan penggunaan Sistem BI-ETP, untuk calon Peserta yang tidak memiliki Rekening Setelmen Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b.

hlm. 16

Pasal 24 #Laporkan Penjelasan

Penunjukan Bank Pembayar untuk pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, ditujukan untuk:

a. pembebanan biaya Sistem BI-ETP termasuk pajak pertambahan nilai; dan

b. pembebanan sanksi administratif kewajiban membayar atas pelanggaran ketentuan Bank Indonesia.

Paragraf 3Pengelolaan Infrastruktur

Pasal 25 #Laporkan Penjelasan

(1) Infrastruktur Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP dapat menggunakan:

a. infrastruktur yang dikelola sendiri oleh Peserta;

b. infrastruktur yang dikelola oleh Penyelenggara Penunjang; atau

c. infrastruktur yang dikelola oleh pihak lain.

(2) Penggunaan infrastruktur yang dikelola oleh Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Sistem BI-RTGS dan SKNBI, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai Penyelenggara Penunjang sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pengaturan industri sistem pembayaran.

Pasal 26 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal calon Peserta Sistem BI-RTGS dan calon Peserta SKNBI menggunakan infrastruktur Sistem BI-RTGS dan infrastruktur SKNBI yang dikelola oleh Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, sebelum melakukan kerja sama, calon Peserta harus melakukan uji tuntas terhadap calon Penyelenggara Penunjang.

(2) Uji tuntas terhadap Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:

a. legalitas dan profil calon Penyelenggara Penunjang;

b. kinerja calon Penyelenggara Penunjang;

c. kapabilitas manajemen risiko serta keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi informasi;

d. sifat, skala, kompleksitas kerja sama, dan dependensi layanan;

e. muatan perjanjian kerja sama; dan

f. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terkait penyelenggaraan Sistem BI-RTGS dan/atau SKNBI kepada Penyelenggara Penunjang yang mengelola Sistem BI-RTGS dan/atau SKNBI calon Peserta.

(4) Penggunaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama penggunaan infrastruktur antara calon Peserta dengan Penyelenggara Penunjang sebagai pengelola infrastruktur.

hlm. 17

(5) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) paling sedikit memuat:

a. ruang lingkup kerja sama;

b. hak dan kewajiban antara calon Peserta dengan Penyelenggara Penunjang, paling sedikit:

1. pelaporan setiap keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan atau mengganggu kelancaran operasional Sistem BI-RTGS dan SKNBI;

2. keberlangsungan penyediaan layanan pengelolaan infrastruktur; dan

3. memiliki prosedur pengendalian keamanan;

c. jangka waktu;

d. keamanan dan kerahasiaan;

e. service level agreement pelaksanaan kerja sama;

f. monitoring kerja sama;

g. pemberian akses kepada Penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap:

1. sarana fisik yang terkait dengan calon Peserta;

2. aplikasi pendukung Penyelenggara Penunjang yang terkait Sistem BI-RTGS dan SKNBI dalam hal memiliki aplikasi pendukung; dan

3. kegiatan operasional Penyelenggara Penunjang yang terkait dengan calon Peserta;

h. biaya penggunaan infrastruktur yang dikenakan kepada calon Peserta;

i. manajemen risiko termasuk kapabilitas teknologi informasi;

j. pernyataan dari pengelola perangkat teknologi atas penggunaan infrastruktur oleh calon Peserta;

k. klausul bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia;

l. pilihan hukum;

m. penyelesaian sengketa; dan

n. perubahan dan pengakhiran kerja sama.

(6) Calon Peserta Sistem BI-RTGS dan calon Peserta SKNBI memastikan Penyelenggara Penunjang yang mengelola infrastruktur teknologi informasi, paling sedikit:

a. memenuhi persyaratan spesifikasi perangkat teknologi informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini;

b. memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas antara calon Peserta dan Penyelenggara Penunjang, dapat dituangkan dalam perjanjian kerja sama; dan

c. melakukan audit sistem informasi secara berkala dengan ruang lingkup paling sedikit meliputi materi dalam persyaratan spesifikasi perangkat teknologi informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

(7) Dalam hal calon Peserta merupakan unit usaha syariah dan menggunakan infrastruktur milik Bank Umum konvensional pemilik unit usaha syariah yang menjadi Peserta, muatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk kebijakan dan prosedur tertulis internal Bank Umum konvensional pemilik unit usaha syariah.

hlm. 18

Pasal 27 #Laporkan Penjelasan

(1) Calon Peserta BI-SSSS dan calon Peserta Sistem BI-ETP yang menggunakan infrastruktur yang dikelola oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki perjanjian kerja sama penggunaan infrastruktur dengan pihak lain yang mengelola infrastruktur; dan

b. memiliki surat pernyataan dari pihak lain atas penggunaan infrastruktur oleh calon Peserta yang bersangkutan.

(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling sedikit memuat:

a. ruang lingkup kerja sama;

b. hak dan kewajiban antara calon Peserta dengan pihak lain, paling sedikit:

1. pelaporan setiap keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan atau mengganggu kelancaran operasional BI-SSSS dan Sistem BI-ETP;

2. keberlangsungan penyediaan layanan pengelolaan infrastruktur; dan

3. memiliki prosedur pengendalian keamanan;

c. jangka waktu;

d. keamanan dan kerahasiaan;

e. service level agreement pelaksanaan kerja sama;

f. monitoring kerja sama;

g. pemberian akses kepada Penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap:

1. sarana fisik yang terkait dengan calon Peserta;

2. aplikasi pendukung pihak lain yang terkait BI-SSSS dan Sistem BI-ETP dalam hal memiliki aplikasi pendukung; dan

3. kegiatan operasional pihak lain yang terkait dengan calon Peserta;

h. biaya penggunaan infrastruktur yang dikenakan kepada calon Peserta;

i. manajemen risiko termasuk kapabilitas teknologi informasi;

j. pernyataan dari pengelola perangkat teknologi atas penggunaan infrastruktur oleh calon Peserta;

k. klausul bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia;

l. pilihan hukum;

m. penyelesaian sengketa; dan

n. perubahan dan pengakhiran kerja sama.

(3) Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terkait penyelenggaraan BI-SSSS dan/atau Sistem BI-ETP kepada pihak lain yang mengelola BI-SSSS dan/atau Sistem BI-ETP calon Peserta.

(4) Calon Peserta memastikan pihak lain yang mengelola infrastruktur teknologi informasi, paling sedikit:

a. memenuhi persyaratan spesifikasi perangkat teknologi informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini;

hlm. 19

b. memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas antara calon Peserta dan pihak lain, dapat dituangkan dalam perjanjian kerja sama; dan

c. melakukan audit sistem informasi secara berkala dengan ruang lingkup paling sedikit meliputi materi dalam persyaratan spesifikasi perangkat teknologi informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

(5) Dalam hal calon Peserta merupakan unit atau divisi pada Peserta yang akan menggunakan perangkat teknologi informasi yang sama, muatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk kebijakan dan prosedur tertulis internal Peserta.

Pasal 28 #Laporkan Penjelasan

Dalam melakukan kerja sama penggunaan infrastruktur dengan Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b atau dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, calon Peserta harus:

a. bertanggung jawab penuh atas manajemen risiko dari Penyelenggara Penunjang atau pihak lain khususnya terkait dengan potensi dampak pada keberlangsungan layanan sistem pembayaran;

b. memastikan internalisasi manajemen risiko Penyelenggara Penunjang atau pihak lain dalam penilaian manajemen risiko calon Peserta;

c. memastikan kendali pemrosesan transaksi tetap berada pada calon Peserta;

d. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap Penyelenggara Penunjang atau pihak lain dan pelaksanaan kerja sama;

e. melakukan edukasi dan pembinaan terhadap Penyelenggara Penunjang atau pihak lain; dan

f. mematuhi pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IVPROSEDUR MENJADI PESERTA

Pasal 29 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyelenggara memberikan persetujuan kepesertaan dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahapan:

a. persetujuan prinsip; dan

b. persetujuan operasional.

(3) Calon Peserta harus mendapatkan persetujuan prinsip kepesertaan Sistem BI-RTGS dari Penyelenggara sebelum mengajukan permohonan kepesertaan SKNBI dan/atau BI-SSSS.

(4) Calon Peserta harus mendapatkan persetujuan prinsip kepesertaan BI-SSSS dari Penyelenggara sebelum mengajukan permohonan kepesertaan untuk Sistem BI-ETP.

hlm. 20

Pasal 30 #Laporkan Penjelasan

(1) Calon Peserta menyampaikan permohonan untuk menjadi Peserta kepada Penyelenggara melalui FO Perizinan.

(2) Permohonan untuk menjadi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

Pasal 31 #Laporkan Penjelasan

(1) Permohonan untuk menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus memenuhi ketentuan:

a. menggunakan contoh format surat sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

b. ditandatangani oleh pimpinan calon Peserta;

c. ditembuskan kepada kantor perwakilan Bank Indonesia dalam negeri, dalam hal kantor pusat calon Peserta berkedudukan di wilayah kerja kantor perwakilan Bank Indonesia dalam negeri; dan

d. dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

(2) Dalam hal diperlukan, calon Peserta harus:

a. memperlihatkan dan/atau menyampaikan dokumen pendukung asli yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Penyelenggara; dan/atau

b. menyampaikan dokumen lain yang diperlukan dalam pemrosesan kepesertaan oleh Penyelenggara.

Pasal 32 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal permohonan untuk menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diajukan oleh calon PTL, permohonan dilakukan oleh PLU yang ditunjuk sebagai Bank Penerus oleh calon PTL disertai dengan:

a. surat permohonan calon PTL kepada Penyelenggara; dan

b. dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

(2) PLU yang ditunjuk sebagai Bank Penerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).

Pasal 33 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal pimpinan akan memberikan kuasa terkait dengan kepesertaan dan operasional kepada pejabat dan/atau petugas calon Peserta, surat kuasa yang merupakan salah satu dokumen pendukung yang harus disampaikan oleh calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan:

a. pimpinan dapat memberikan kuasa kepada pejabat penerima kuasa tanpa hak substitusi atau dengan 1 (satu) kali hak substitusi;

hlm. 21

b. surat kuasa berlaku untuk 1 (satu) kantor Bank Indonesia;

c. kuasa diberikan untuk melakukan kegiatan:

1. penandatanganan surat menyurat, laporan, dan/atau dokumen lain, baik dokumen tertulis maupun dokumen elektronik, yang terkait dengan kepesertaan dan operasional dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP;

2. pengelolaan:

a) administrator user, connected user, dan digital certificate untuk Peserta Sistem BI-RTGS;

b) user dan digital certificate soft token untuk Peserta SKNBI;

c) connected user dan digital certificate untuk Peserta BI-SSSS; dan/atau

d) user dan digital certificate hard token untuk Peserta Sistem BI-ETP;

3. pengambilan surat, laporan, dan dokumen lain, baik dokumen tertulis maupun dokumen elektronik, yang terkait dengan kepesertaan dan operasional dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP; dan/atau

4. pengambilan:

a) administrator user, connected user, dan digital certificate untuk Peserta Sistem BI-RTGS;

b) certificate signing request dan digital certificate soft token untuk Peserta SKNBI;

c) connected user dan digital certificate untuk Peserta BI-SSSS; dan/atau

d) user dan digital certificate hard token untuk Peserta Sistem BI-ETP;

d. pimpinan atau pejabat penerima kuasa dengan 1 (satu) kali hak substitusi dapat memberikan kuasa tanpa hak substitusi kepada petugas di kantor pusat atau kantor cabang calon Peserta hanya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 3;

e. jumlah pejabat penerima kuasa untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling banyak:

1. 5 (lima) orang untuk SKNBI; dan

2. 10 (sepuluh) orang untuk masing-masing Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP;

f. kegiatan yang dikuasakan dalam surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dituangkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kuasa sesuai dengan kebutuhan calon Peserta; dan

g. surat kuasa harus disertai dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.

hlm. 22

(2) Penyerahan dan pengambilan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dapat dituangkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kuasa dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(3) Petugas penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 paling banyak berjumlah 10 (sepuluh) orang untuk setiap kantor Bank Indonesia.

(4) Petugas penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 tidak perlu membuat spesimen tanda tangan.

Pasal 34 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

(2) Penyelenggara melakukan penelitian kesesuaian dokumen pendukung atas pemenuhan persyaratan yang disampaikan oleh calon Peserta setelah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat

(1) huruf d diterima secara lengkap.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditemukan bahwa dokumen pendukung yang disampaikan tidak sesuai, Penyelenggara melalui FO Perizinan memberikan penolakan secara tertulis atas permohonan calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Penyelenggara.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditemukan bahwa dokumen pendukung yang disampaikan telah sesuai, Penyelenggara melalui FO Perizinan akan memberikan persetujuan prinsip kepesertaan kepada calon Peserta yang paling sedikit memuat:

a. nama dan kode Peserta (participant code);

b. kegiatan yang harus dilakukan oleh calon Peserta paling sedikit berupa:

1. pembuatan spesimen tanda tangan pejabat yang menerima kuasa dari pimpinan;

2. pengambilan dokumen berupa:

a) Aplikasi Peserta dan pedoman pengoperasian Aplikasi Peserta; dan

b) digital certificate;

3. instalasi;

4. waktu pemasangan jaringan komunikasi data;

5. pelatihan teknis dan operasional penggunaan Aplikasi Peserta; dan/atau

6. penandatanganan perjanjian penggunaan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP;

hlm. 23

c. penunjukan salah satu kantor Peserta SKNBI sebagai Perwakilan Peserta di setiap Wilayah Kliring dan penyediaan stempel kliring serta stempel kliring dibatalkan untuk setiap kantor di Wilayah Kliring yang dipilih, dalam hal calon Peserta merupakan calon PLU; dan

d. informasi mengenai pengambilan administrator user dan password sistem informasi BI-SSSS serta pelatihan penggunaan sistem informasi BI-SSSS, dalam hal calon Peserta melaksanakan fungsi sebagai Sub-Registry.

(5) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada calon Peserta paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal pemenuhan persyaratan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh Penyelenggara.

Pasal 35 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan persetujuan prinsip dari Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), calon Peserta harus melakukan kegiatan paling sedikit berupa:

a. pembuatan spesimen tanda tangan untuk pejabat yang menerima kuasa dari pimpinan calon Peserta;

b. mengambil dokumen user beserta perangkat pengamanannya berupa:

1) connected user, administrator user, dan digital certificate untuk Sistem BI-RTGS;

2) digital certificate soft token untuk SKNBI;

3) connected user dan digital certificate untuk BI-SSSS; dan/atau

4) user dan digital certificate hard token untuk Sistem BI-ETP, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pimpinan dan/atau pejabat calon Peserta yang memiliki spesimen tanda tangan di Penyelenggara;

c. instalasi Aplikasi Peserta;

d. pemasangan jaringan komunikasi data;

e. menugaskan pegawai yang akan menangani teknis operasional Aplikasi Peserta untuk mengikuti pelatihan teknis dan operasional penggunaan Aplikasi Peserta;

f. uji koneksi dengan Penyelenggara atas Aplikasi Peserta yang telah diinstalasi oleh Penyelenggara; dan

g. menandatangani perjanjian penggunaan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP.

(2) Calon Peserta harus melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:

a. paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip kepesertaan dari Penyelenggara; dan

b. untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f secara memadai.

(3) Dalam hal calon Peserta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan:

a. persetujuan prinsip kepesertaan yang telah diterbitkan oleh Penyelenggara sebagaimana hlm. 24 dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) menjadi tidak berlaku dan calon Peserta dinyatakan telah membatalkan permohonannya; dan

b. calon Peserta harus mengembalikan Aplikasi Peserta, dokumen user, dan perangkat pengamanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyelenggara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Penyelenggara dapat melakukan pemeriksaan ke lokasi calon Peserta untuk memastikan kesiapan operasional calon Peserta.

(5) Penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang disebabkan oleh kondisi tertentu.

Pasal 36 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyelenggara melalui FO Perizinan memberitahukan secara tertulis mengenai persetujuan operasional keikutsertaan sebagai Peserta dan tanggal efektif operasional, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah calon Peserta melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2).

(2) Persetujuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada:

a. calon Peserta yang bersangkutan melalui surat;

b. seluruh Peserta melalui administrative message atau sarana lainnya; dan/atau

c. Koordinator PWD yang di wilayah kerjanya terdapat Perwakilan Peserta dan kantor perwakilan dalam negeri Bank Indonesia yang mewilayahi PLA, dalam hal calon Peserta merupakan PLA.

BAB VPERUBAHAN DATA KEPESERTAAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 37 #Laporkan Penjelasan

(1) Perubahan data kepesertaan meliputi perubahan:

a. nama Peserta;

b. kegiatan usaha;

c. kode Peserta (participant code);

d. lokasi infrastruktur Peserta dan/atau pemindahan jaringan komunikasi data;

e. kuasa;

f. penggunaan infrastruktur;

g. jenis kepesertaan untuk SKNBI;

h. Bank Penerus;

i. pendaftaran dan/atau penutupan kepesertaan dalam Wilayah Kliring;

j. Bank Pembayar untuk Peserta SKNBI berupa PLA, Peserta BI-SSSS, dan/atau Peserta Sistem BI-ETP;

hlm. 25

k. pihak lain yang diwakili oleh Peserta Sistem BI-ETP dalam melakukan Transaksi Sistem BI-ETP;

l. penggunaan layanan payment versus payment Sistem BI-RTGS;

m. nomor Rekening Setelmen Dana untuk Peserta Sistem BI-RTGS;

n. data pimpinan; dan/atau

o. alamat kantor.

(2) Perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyelenggara berdasarkan:

a. kebijakan Bank Indonesia;

b. perubahan data Nasabah Bank Indonesia meliputi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf n, dan huruf o; dan/atau

c. permohonan dari Peserta meliputi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf l.

(3) Perubahan data Nasabah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

(4) Permohonan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

(5) Perubahan data kepesertaan berupa perubahan penggunaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang dikelola oleh Penyelenggara Penunjang atau pihak lain harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.

(6) Persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau SKNBI berupa:

a. persetujuan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dalam RBSP; dan

b. persetujuan untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.

(7) Persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Peserta BI-SSSS dan/atau Sistem BI-ETP diberikan oleh Penyelenggara.

Pasal 38 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta menyampaikan permohonan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat

(2) huruf c dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada Penyelenggara melalui FO Perizinan.

(2) Perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf h, huruf i, huruf n, dan huruf o, untuk Peserta SKNBI berupa PTL diajukan oleh PLU yang ditunjuk sebagai Bank Penerus.

(3) Permohonan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Aplikasi hlm. 26 Layanan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan format surat sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(5) Permohonan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Peserta atau pejabat yang menerima kuasa dari pimpinan Peserta yang telah memiliki spesimen tanda tangan di Bank Indonesia.

(6) Penyelenggara melalui FO Perizinan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat yang penyampaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

(7) Pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama:

a. 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Penyelenggara secara lengkap dan benar; atau

b. 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Penyelenggara secara lengkap dan benar, khusus untuk perubahan penggunaan infrastruktur.

(8) Dalam pemberian persetujuan perubahan data kepesertaan, Penyelenggara memberitahukan tanggal efektif perubahan data kepesertaan yang berupa:

a. nama Peserta;

b. kegiatan usaha;

c. jenis kepesertaan untuk SKNBI;

d. kode Peserta (participant code);

e. kuasa;

f. Bank Penerus;

g. pendaftaran dan/atau penutupan kepesertaan dalam Wilayah Kliring;

h. Bank Pembayar untuk PLA, Peserta Sistem BI-ETP, dan/atau Peserta BI-SSSS;

i. pihak lain yang diwakili oleh Peserta Sistem BI-ETP dalam melakukan Transaksi Sistem BI-ETP;

j. penggunaan layanan payment versus payment Sistem BI-RTGS; dan

k. nomor Rekening Setelmen Dana untuk Peserta Sistem BI-RTGS.

Pasal 39 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyelenggara memberitahukan perubahan data kepesertaan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 kepada:

a. seluruh Peserta melalui administrative message atau sarana lain; dan

hlm. 27

b. Koordinator PWD yang di wilayah kerjanya terdapat Perwakilan Peserta melalui surat, khusus untuk perubahan data kepesertaan SKNBI.

(2) Pemberitahuan perubahan data kepesertaan kepada seluruh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk perubahan data kepesertaan berupa perubahan:

a. nama Peserta;

b. kegiatan usaha;

c. jenis kepesertaan untuk SKNBI;

d. kode Peserta (participant code);

e. pendaftaran dan/atau penutupan kepesertaan dalam Wilayah Kliring;

f. penggunaan layanan payment versus payment Sistem BI-RTGS; dan

g. nomor Rekening Setelmen Dana untuk Peserta Sistem BI-RTGS.

Bagian KeduaPerubahan Data Kepesertaan

Paragraf 1Perubahan Nama Peserta dan Kegiatan Usaha

Pasal 40 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal Peserta SKNBI yang menggunakan Layanan Kliring Warkat Debit melakukan perubahan nama Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan/atau perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Peserta SKNBI harus:

a. menyediakan stempel kliring dan stempel kliring dibatalkan untuk setiap kantor Peserta di Wilayah Kliring yang dipilih sebelum perubahan nama dan/atau kegiatan usaha berlaku efektif; dan

b. menyesuaikan Warkat Debit dan dokumen kliring.

(2) Prosedur penyediaan stempel kliring dan stempel kliring dibatalkan serta penyesuaian Warkat Debit dan dokumen kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia.

(3) Dalam hal perubahan kegiatan usaha berdampak pada perubahan kode Peserta (participant code), Peserta harus mengajukan permohonan perubahan kode Peserta (participant code) kepada Penyelenggara.

Paragraf 2Perubahan Kode Peserta (Participant Code)

Pasal 41 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta dapat mengajukan permohonan perubahan kode Peserta (participant code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c karena alasan:

hlm. 28

a. Peserta menjadi anggota global provider of secure financial messaging services yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

b. adanya perubahan kode keanggotaan dari global provider of secure financial messaging services yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan/atau

c. perubahan kegiatan usaha Peserta.

(2) Pengajuan permohonan perubahan kode Peserta (participant code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan pengajuan permohonan penggantian digital certificate soft token untuk SKNBI.

(3) Permohonan perubahan digital certificate dan user id untuk Peserta Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP diajukan setelah tanggal efektif perubahan kode Peserta (participant code).

(4) Tata cara permohonan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia dan ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika.

Paragraf 3Perubahan Kuasa

Pasal 42 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta dapat mengajukan permohonan perubahan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e untuk:

a. penambahan kuasa;

b. penggantian kuasa; dan/atau

c. pencabutan kuasa, pejabat dan/atau petugas yang menerima kuasa.

(2) Pengajuan permohonan perubahan kuasa berupa penambahan kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penggantian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan surat kuasa yang baru.

(3) Dalam hal permohonan perubahan kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Penyelenggara, berlaku ketentuan:

a. Peserta melakukan pembuatan spesimen tanda tangan pejabat yang menerima kuasa di hadapan pejabat Penyelenggara paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan dari Penyelenggara; dan

b. perubahan kuasa berlaku efektif terhitung paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembuatan spesimen tanda tangan pejabat di Penyelenggara, untuk penambahan dan/atau penggantian kuasa pejabat.

(4) Dalam hal Peserta tidak menyampaikan permohonan perubahan kuasa pejabat dan/atau petugas yang menerima kuasa kepada Penyelenggara, berlaku ketentuan:

hlm. 29

a. data yang telah ditatausahakan di Penyelenggara dinyatakan masih berlaku; dan

b. Peserta bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh pejabat dan/atau petugas yang ditatausahakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Paragraf 4Perubahan Penggunaan Infrastruktur

Pasal 43 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta dapat mengajukan permohonan perubahan penggunaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf f meliputi:

a. perubahan penggunaan infrastruktur yang dikelola sendiri menjadi dikelola oleh Penyelenggara Penunjang atau pihak lain;

b. perubahan penggunaan infrastruktur yang dikelola oleh Penyelenggara Penunjang atau pihak lain menjadi dikelola sendiri; atau

c. perubahan penggunaan infrastruktur yang dikelola oleh Penyelenggara Penunjang atau pihak lain menjadi Penyelenggara Penunjang atau pihak lain yang berbeda.

(2) Penyelenggara dapat meminta Peserta melakukan pengujian infrastruktur yang akan digunakan Peserta.

(3) Penyelenggara dapat melakukan pemeriksaan ke lokasi perangkat teknologi informasi yang akan digunakan Peserta.

Pasal 44 #Laporkan Penjelasan

(1) Perubahan penggunaan infrastruktur menjadi dikelola oleh Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan menjadi dikelola oleh Penyelenggara Penunjang yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan:

a. Peserta Sistem BI-RTGS dan Peserta SKNBI wajib melaksanakan uji tuntas terhadap calon Penyelenggara Penunjang sesuai aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);

b. penggunaan infrastruktur wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Peserta dengan Penyelenggara Penunjang dengan muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); dan

c. Peserta Sistem BI-RTGS dan Peserta SKNBI harus memastikan Penyelenggara Penunjang yang mengelola infrastruktur teknologi informasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6).

(2) Penggunaan infrastruktur yang dikelola oleh Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sistem BI-RTGS dan SKNBI, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai Penyelenggara Penunjang sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pengaturan industri sistem pembayaran.

hlm. 30

(3) Dalam hal Peserta merupakan unit usaha syariah dan menggunakan infrastruktur milik Bank Umum konvensional pemilik unit usaha syariah yang menjadi Peserta, muatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam bentuk kebijakan dan prosedur tertulis internal Bank Umum konvensional pemilik unit usaha syariah.

(4) Dalam melakukan kerja sama penggunaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Peserta SKNBI wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sampai dengan huruf f.

Pasal 45 #Laporkan Penjelasan

(1) Perubahan penggunaan infrastruktur menjadi dikelola oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan menjadi dikelola pihak lain yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:

a. Peserta BI-SSSS dan Peserta Sistem BI-ETP harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);

b. penggunaan infrastruktur harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Peserta dengan pihak lain dengan muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); dan

c. Peserta BI-SSSS dan Peserta Sistem BI-ETP harus memastikan pihak lain yang mengelola infrastruktur teknologi informasi memenuhi ketentuan dengan cakupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).

(2) Dalam hal Peserta merupakan unit atau divisi pada Peserta yang akan menggunakan perangkat teknologi informasi yang sama, muatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam bentuk kebijakan dan prosedur tertulis internal Peserta.

(3) Dalam melakukan kerja sama penggunaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta BI-SSSS dan Peserta Sistem BI-ETP wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sampai dengan huruf f.

Pasal 46 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta Sistem BI-RTGS dan Peserta SKNBI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 44 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal Peserta tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak teguran tertulis diterima, Peserta dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan status kepesertaan.

hlm. 31

Paragraf 5Perubahan Jenis Kepesertaan untuk SKNBI

Pasal 47 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta SKNBI berupa PJP yang merupakan lembaga selain bank dapat mengajukan permohonan perubahan jenis kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf g dari:

a. PTL menjadi PLA; atau

b. PLA menjadi PTL.

(2) Perubahan jenis kepesertaan PTL menjadi PLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:

a. diajukan oleh PTL kepada Penyelenggara; dan

b. harus memenuhi persyaratan menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 16.

(3) Perubahan jenis kepesertaan PLA menjadi PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:

a. diajukan oleh PLU yang ditunjuk sebagai Bank Penerus; dan

b. harus memenuhi persyaratan menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17.

Paragraf 6Perubahan Bank Penerus

Pasal 48 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal PTL akan melakukan perubahan Bank Penerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf h, perubahan Bank Penerus dilakukan dengan ketentuan:

a. permohonan perubahan diajukan oleh Bank Penerus pengganti kepada Penyelenggara; dan

b. Bank Penerus yang diganti harus tetap menjalankan fungsinya sampai dengan hari kerja terakhir sebelum tanggal perubahan Bank Penerus berlaku efektif.

Paragraf 7Pendaftaran dan/atau Penutupan Kepesertaan dalam

Wilayah Kliring

Pasal 49 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta SKNBI yang mengajukan permohonan perubahan pendaftaran kepesertaan dalam Wilayah Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf i harus menunjuk dan mendaftarkan Perwakilan Peserta SKNBI kepada Penyelenggara.

(2) Dalam hal permohonan perubahan pendaftaran dan/atau penutupan kepesertaan dalam Wilayah Kliring disetujui oleh Penyelenggara, Koordinator PWD harus melakukan kegiatan berupa:

hlm. 32

a. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Perwakilan Peserta di Wilayah Kliring yang bersangkutan;

b. menyiapkan dan/atau melakukan penarikan tanda pengenal peserta kliring; dan

c. penginian data kepesertaan pertukaran Warkat Debit.

(3) Dalam hal permohonan perubahan penutupan kepesertaan dalam Wilayah Kliring disetujui oleh Penyelenggara, Peserta harus mengembalikan tanda pengenal peserta kliring kepada Penyelenggara.

Paragraf 8Perubahan Bank Pembayar untuk Peserta SKNBI berupa PLA, Peserta BI-SSSS, dan/atau Peserta Sistem BI-ETP

Pasal 50 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal Peserta SKNBI berupa PLA, Peserta BI-SSSS, dan/atau Peserta Sistem BI-ETP mengajukan permohonan perubahan Bank Pembayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf j, Bank Pembayar yang diganti harus tetap menjalankan fungsinya sampai dengan hari kerja terakhir sebelum tanggal perubahan Bank Pembayar berlaku efektif.

Paragraf 9Perubahan Pihak Lain yang Diwakili oleh Peserta Sistem BI-

ETP dalam Melakukan Transaksi Sistem BI-ETP

Pasal 51 #Laporkan Penjelasan

Peserta Sistem BI-ETP dapat mengajukan permohonan perubahan pihak lain yang diwakili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf k untuk:

a. penambahan atau penghapusan; dan/atau

b. perubahan informasi terkait, pihak lain yang diwakili oleh Peserta Sistem BI-ETP dalam melakukan Transaksi.

Paragraf 10Perubahan Penggunaan Layanan Payment Versus Payment

Sistem BI-RTGS

Pasal 52 #Laporkan Penjelasan

Peserta Sistem BI-RTGS dapat mengajukan permohonan perubahan penggunaan layanan payment versus payment Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat

(1) huruf l berupa:

a. pendaftaran;

b. perubahan data; atau

c. penutupan layanan, payment versus payment.

Pasal 53 #Laporkan Penjelasan

Peserta Sistem BI-RTGS yang mendaftarkan layanan payment versus payment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus memenuhi kriteria:

hlm. 33

a. memiliki izin untuk melakukan kegiatan devisa dari otoritas yang berwenang, bagi Peserta berupa Bank Umum;

b. memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang atas kegiatan Peserta untuk menggunakan layanan payment versus payment, bagi Peserta selain bank; dan

c. merupakan peserta infrastruktur sistem pembayaran yang digunakan untuk setelmen valuta asing.

Paragraf 11Perubahan Nomor Rekening Setelmen Dana untuk Peserta

Sistem BI-RTGS

Pasal 54 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyelenggara melakukan perubahan nomor Rekening Setelmen Dana Peserta Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf m dalam hal terdapat perubahan nomor rekening giro Nasabah Bank Indonesia.

(2) Perubahan nomor rekening giro Nasabah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai rekening giro di Bank Indonesia.

Paragraf 12Perubahan Data Pimpinan

Pasal 55 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta dapat melakukan perubahan data kepesertaan berupa data pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf n meliputi:

a. penggantian pimpinan;

b. perubahan kewenangan; dan/atau

c. perubahan jabatan.

(2) Perubahan data pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

Paragraf 13Perubahan Alamat Kantor Peserta

Pasal 56 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta dapat melakukan perubahan data kepesertaan berupa alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf o meliputi:

a. alamat kantor pusat Peserta; dan/atau

b. alamat Peserta yang berupa kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

(2) Perubahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

hlm. 34

BAB VISTATUS KEPESERTAAN DAN PERUBAHANNYA

Bagian KesatuStatus Peserta

Pasal 57 #Laporkan Penjelasan

(1) Status kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, dan BI-SSSS terdiri atas:

a. aktif;

b. ditangguhkan;

c. dibekukan; atau

d. ditutup.

(2) Status kepesertaan dalam Sistem BI-ETP terdiri atas:

a. aktif;

b. dibekukan; atau

c. ditutup.

(3) Status kepesertaan ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan status kepesertaan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Peserta BI-SSSS yang memiliki:

a. fungsi penerbit Surat Berharga;

b. fungsi Penatausahaan bagi kepentingan nasabah; dan

c. fungsi pelaksana kliring dan penjaminan.

(4) Status kepesertaan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan bagi Peserta Sistem BI-ETP yang memiliki fungsi sebagai penerbit Surat Berharga.

Bagian KeduaPerubahan Status Kepesertaan

Pasal 58 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyelenggara melakukan perubahan status kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan Sistem BI-ETP menjadi ditutup sebelum status Nasabah Bank Indonesia menjadi ditutup.

(2) Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS merupakan Peserta SKNBI, perubahan status kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS dapat berdampak pada perubahan status kepesertaan dalam SKNBI dengan ketentuan:

a. dalam hal perubahan status Peserta di Sistem BI-RTGS menjadi ditangguhkan, status kepesertaan SKNBI dapat menjadi ditangguhkan; dan/atau

b. dalam hal perubahan status Peserta di Sistem BI-RTGS menjadi dibekukan atau ditutup, status kepesertaan SKNBI menjadi dibekukan atau ditutup.

(3) Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau BI-SSSS merupakan Peserta Sistem BI-ETP, perubahan status kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS dan/atau BI-SSSS dapat berdampak pada perubahan status kepesertaan dalam Sistem BI-ETP dengan ketentuan:

hlm. 35

a. dalam hal perubahan status Peserta di Sistem BI-RTGS dan/atau BI-SSSS menjadi ditangguhkan, status kepesertaan Sistem BI-ETP dapat menjadi dibekukan; dan/atau

b. dalam hal perubahan status Peserta di Sistem BI-RTGS dan/atau BI-SSSS menjadi dibekukan atau ditutup, status kepesertaan Sistem BI-ETP menjadi dibekukan atau ditutup.

(4) Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS merupakan Peserta BI-SSSS, perubahan status kepesertaan di Sistem BI-RTGS dapat berdampak pada perubahan status kepesertaan dalam BI-SSSS dengan ketentuan:

a. dalam hal perubahan status Peserta di Sistem BI-RTGS menjadi ditangguhkan atau dibekukan, status kepesertaan BI-SSSS dapat menjadi ditangguhkan atau dibekukan; dan/atau

b. dalam hal perubahan status Peserta di Sistem BI-RTGS menjadi ditutup, status kepesertaan BI-SSSS menjadi ditutup.

(5) Perubahan status kepesertaan dalam Sistem BI-ETP tidak menyebabkan perubahan status kepesertaan pada Sistem BI-RTGS, SKNBI, dan/atau BI-SSSS.

Pasal 59 #Laporkan Penjelasan

(1) Perubahan status kepesertaan SKNBI dapat dilakukan dari status:

a. aktif menjadi ditangguhkan atau sebaliknya;

b. aktif menjadi dibekukan atau sebaliknya;

c. aktif menjadi ditutup;

d. ditangguhkan menjadi dibekukan atau sebaliknya;

e. ditangguhkan menjadi ditutup; atau

f. dibekukan menjadi ditutup.

(2) Perubahan status kepesertaan Sistem BI-ETP dapat dilakukan dari status:

a. aktif menjadi dibekukan;

b. aktif menjadi ditutup; atau

c. dibekukan menjadi ditutup.

(3) Perubahan status kepesertaan BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS dapat dilakukan dari status:

a. aktif menjadi ditangguhkan atau sebaliknya;

b. aktif menjadi dibekukan;

c. aktif menjadi ditutup;

d. ditangguhkan menjadi dibekukan; atau

e. dibekukan menjadi ditutup.

Pasal 60 #Laporkan Penjelasan

(1) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh Penyelenggara berdasarkan:

a. penerapan kebijakan kepesertaan Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP;

b. pengenaan sanksi administratif oleh Penyelenggara;

c. permintaan tertulis dari otoritas yang berwenang terhadap kegiatan Peserta;

d. permohonan tertulis dari Peserta untuk mengubah status dari status aktif menjadi ditutup; dan/atau

hlm. 36

e. pertimbangan lain dari Penyelenggara.

(2) Dalam hal Peserta berupa Bank Umum telah diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan, perubahan status kepesertaan dapat dilakukan oleh Penyelenggara berdasarkan permintaan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

(3) Permohonan tertulis dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada alasan self-liquidation, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengunduran diri, atau alasan lain yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang.

(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari Peserta berupa PSP harus tercantum dalam RBSP yang telah memperoleh persetujuan oleh Bank Indonesia.

(5) Dalam hal terjadi perubahan status Peserta, Penyelenggara menginformasikan perubahan status Peserta kepada:

a. Peserta yang bersangkutan melalui surat yang penyampaiannya dapat didahului dengan surat elektronik atau sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara;

b. otoritas yang berwenang terhadap kegiatan Peserta melalui surat yang penyampaiannya dapat didahului dengan surat elektronik atau sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara;

c. Lembaga Penjamin Simpanan melalui surat yang penyampaiannya dapat didahului dengan surat elektronik atau sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara;

d. seluruh Peserta melalui administrative message atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara; dan/atau

e. Koordinator PWD yang di wilayah kerjanya terdapat Perwakilan Peserta melalui surat, khusus untuk Peserta SKNBI.

Pasal 61 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal dilakukan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup, Peserta harus:

a. menyelesaikan seluruh kewajiban dalam kepesertaan Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP;

b. mengembalikan digital certificate hard token, khusus untuk Peserta Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP;

c. memindahkan saldo:

1. Rekening Setelmen Dana ke rekening yang ditetapkan oleh Peserta untuk penihilan saldo, khusus untuk Peserta Sistem BI-RTGS; dan/atau

2. Rekening Surat Berharga ke rekening yang ditetapkan oleh Peserta untuk penihilan saldo, khusus untuk Peserta BI-SSSS; dan

d. Peserta harus menunjuk Peserta lain yang bertindak sebagai Bank Pembayar untuk menyelesaikan hlm. 37 seluruh kewajiban yang timbul setelah dilakukan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup.

(2) Pemindahan saldo Rekening Surat Berharga ke rekening yang ditetapkan oleh Peserta untuk penihilan saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 untuk Peserta BI-SSSS dengan fungsi Sub-Registry, dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Sub-Registry harus memindahkan kepemilikan Surat Berharga individual nasabahnya kepada Sub-Registry lain yang ditunjuk oleh nasabah; dan

b. pemindahan kepemilikan Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal penutupan kepesertaan Sub-Registry.

(3) Dalam hal Peserta tidak memindahkan saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penyelenggara dapat:

a. memindahkan saldo Rekening Surat Berharga atas nama Peserta ke rekening yang ditetapkan oleh Penyelenggara berdasarkan surat kuasa; dan/atau

b. memindahkan saldo Rekening Setelmen Dana atas nama Peserta ke rekening yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

(4) Penyelenggara mengubah status kepesertaan menjadi ditutup setelah Rekening Surat Berharga dan/atau Rekening Setelmen Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bersaldo nihil.

Pasal 62 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal dilakukan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup yang disebabkan oleh penggabungan, peleburan, atau pemisahan, penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. hak dan kewajiban Peserta yang akan ditutup beralih kepada Peserta hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan; dan

b. peralihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilengkapi dengan surat pernyataan pengambilalihan hak dan kewajiban dari Peserta hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan.

(2) Dalam hal dilakukan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup yang disebabkan oleh adanya pengalihan aset dan kewajiban yang bukan merupakan penggabungan, peleburan, atau pemisahan, penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. hak dan kewajiban Peserta yang ditutup beralih kepada Peserta yang menerima pengalihan aset dan kewajiban; dan

b. peralihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan berdasarkan surat pernyataan pengambilalihan hak dan kewajiban dari Peserta yang menerima pengalihan aset dan kewajiban.

hlm. 38

Pasal 63 #Laporkan Penjelasan

(1) Perubahan status kepesertaan SKNBI dari status aktif menjadi ditangguhkan atau dari ditangguhkan menjadi dibekukan dapat dilakukan pada jam operasional atau pada periode akhir hari sistem.

(2) Dalam hal status kepesertaan SKNBI diubah dari aktif menjadi ditangguhkan atau dari ditangguhkan menjadi dibekukan pada jam operasional, penyelesaian data keuangan elektronik dilakukan dengan ketentuan:

a. data keuangan elektronik untuk seluruh layanan SKNBI yang telah diterima oleh Penyelenggara sebelum perubahan status kepesertaan, tetap diteruskan dan diperhitungkan sepanjang didukung dengan dana yang cukup;

b. Peserta pengirim harus menyelesaikan data keuangan elektronik untuk Layanan Transfer Dana dan data keuangan elektronik untuk Layanan Pembayaran Reguler yang telah diterima oleh Penyelenggara namun tidak diperhitungkan oleh Penyelenggara karena tidak didukung dana yang cukup;

c. data keuangan elektronik untuk Layanan Kliring Warkat Debit dan/atau data keuangan elektronik untuk Layanan Penagihan Reguler yang telah diterima oleh Penyelenggara dan telah diteruskan kepada Peserta penerima namun tidak dapat diperhitungkan oleh Penyelenggara, maka data keuangan elektronik untuk Layanan Kliring Warkat Debit dan/atau data keuangan elektronik untuk Layanan Penagihan Reguler diselesaikan antar-Peserta; dan

d. penerusan dana atas data keuangan elektronik yang tidak diperhitungkan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai standar layanan nasabah dalam pelaksanaan transfer dana dan kliring berjadwal melalui SKNBI.

Pasal 64 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal perubahan status kepesertaan terjadi pada PLU yang berfungsi sebagai Bank Penerus dan/atau Bank Pembayar, PLU yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada PLA dan PTL mengenai perubahan status PLU sesegera mungkin dan menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Dalam hal perubahan status kepesertaan menjadi ditutup terjadi pada PLU yang berfungsi sebagai Bank Penerus dan/atau Bank Pembayar, berlaku ketentuan:

a. PLA harus mengajukan perubahan PLU yang ditunjuk sebagai Bank Pembayar pengganti;

b. PLU yang ditunjuk oleh PTL sebagai Bank Penerus pengganti harus mengajukan perubahan Bank Penerus;

hlm. 39

c. prosedur perubahan Bank Penerus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan

d. prosedur perubahan Bank Pembayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.

Bagian KetigaProsedur Perubahan Status Kepesertaan

Paragraf 1Perubahan Status Kepesertaan Berdasarkan Permintaan

Tertulis dari Otoritas yang Berwenang

Pasal 65 #Laporkan Penjelasan

(1) Permintaan perubahan status kepesertaan dari otoritas yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan otoritas yang berwenang.

(2) Permintaan perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi paling sedikit:

a. nama Peserta dan perubahan status kepesertaan yang diminta;

b. alasan perubahan status kepesertaan;

c. tanggal efektif perubahan status kepesertaan; dan

d. batasan penangguhan terhadap kegiatan tertentu, dalam hal perubahan status yang diminta merupakan perubahan status menjadi ditangguhkan.

(3) Penyelenggara menyetujui dan mengubah status kepesertaan apabila:

a. dokumen telah diterima secara lengkap dan benar oleh Penyelenggara; dan

b. Peserta telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, dalam hal status kepesertaan berubah menjadi ditutup.

Paragraf 2Perubahan Status Kepesertaan Berdasarkan

Permohonan Tertulis dari Peserta

Pasal 66 #Laporkan Penjelasan

(1) Permohonan perubahan status kepesertaan dari status aktif menjadi ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf d disampaikan oleh Peserta secara tertulis disertai dengan alasan perubahan status kepesertaan.

(2) Permohonan perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyelenggara melalui FO Perizinan menggunakan Aplikasi Layanan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

(3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan format sebagaimana tercantum hlm. 40 dalam petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(4) Permohonan tertulis dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

(5) Permohonan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan Peserta atau pejabat yang menerima kuasa dari pimpinan Peserta yang telah memiliki spesimen tanda tangan di Bank Indonesia.

Pasal 67 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyelenggara menyetujui dan mengubah status kepesertaan apabila:

a. dokumen telah diterima secara lengkap dan benar oleh Penyelenggara; dan

b. Peserta telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62.

(2) Penyelenggara melalui FO Perizinan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) melalui surat yang penyampaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

Paragraf 3Perubahan Status Kepesertaan Karena Penggabungan

Pasal 68 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta yang menggabungkan diri harus mengajukan permohonan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) kepada Penyelenggara.

(2) Permohonan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan status kepesertaan menjadi ditutup yang dimohonkan kepada Penyelenggara.

(3) Peserta yang menerima penggabungan harus menyampaikan pemberitahuan penggabungan secara tertulis yang paling sedikit memuat:

a. persetujuan penggabungan dari otoritas yang berwenang;

b. waktu pelaksanaan:

1. peralihan operasional dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP dari Peserta yang menggabungkan diri kepada Peserta yang menerima penggabungan;

2. pemindahan saldo Rekening Surat Berharga Peserta yang menggabungkan diri ke Rekening Surat Berharga Peserta yang menerima penggabungan, khusus Peserta BI-SSSS;

hlm. 41

3. pemindahan saldo Rekening Setelmen Dana Peserta yang menggabungkan diri ke Rekening Setelmen Dana Peserta yang menerima penggabungan dan penutupan Rekening Setelmen Dana Peserta yang menggabungkan diri, khusus Peserta Sistem BI-RTGS; dan

4. penutupan kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP dari Peserta yang menggabungkan diri;

c. pengambilalihan hak dan kewajiban Peserta yang menggabungkan diri oleh Peserta yang menerima penggabungan terhitung sejak tanggal penggabungan secara hukum; dan

d. informasi pengumuman penggabungan yang dimuat dalam surat kabar harian berskala nasional.

(4) Dalam hal calon Peserta yang menerima penggabungan akan menerima pengalihan aset dan kewajiban dari Peserta Sub-Registry yang akan menggabungkan diri, berlaku ketentuan:

a. calon Peserta harus memenuhi persyaratan kepesertaan BI-SSSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan

b. calon Peserta harus memenuhi persyaratan menjadi Peserta Sub-Registry sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 69 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyelenggara melalui FO Perizinan memberitahukan persetujuan atau penolakan atas permohonan penutupan kepesertaan karena penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) kepada Peserta yang menerima penggabungan melalui surat.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. tanggal efektif penggabungan secara operasional dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP; dan

b. hal yang harus dilakukan oleh Peserta.

(3) Peserta yang menggabungkan diri harus melakukan pemindahan saldo Rekening Surat Berharga dan/atau Rekening Setelmen Dana kepada Peserta yang menerima penggabungan sebelum status kepesertaan Peserta yang menggabungkan diri berubah menjadi ditutup.

(4) Status kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP dari Peserta yang menggabungkan diri efektif berubah menjadi ditutup pada tanggal efektif penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Paragraf 4Perubahan Status Kepesertaan Karena Peleburan

Pasal 70 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta yang meleburkan diri harus mengajukan permohonan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup kepada Penyelenggara.

hlm. 42

(2) Permohonan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif penghentian operasional yang dimohonkan kepada Penyelenggara.

Pasal 71 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyelenggara melalui FO Perizinan memberitahukan persetujuan atau penolakan atas permohonan penutupan kepesertaan karena peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) kepada Peserta atau calon Peserta hasil peleburan melalui surat.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. tanggal efektif peleburan secara operasional dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP; dan

b. hal yang harus dilakukan oleh Peserta.

(3) Peserta yang meleburkan diri harus melakukan penihilan saldo Rekening Surat Berharga dan/atau saldo Rekening Setelmen Dana sebelum status kepesertaan Peserta yang meleburkan diri berubah menjadi ditutup.

(4) Status kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP dari Peserta yang meleburkan diri efektif berubah menjadi ditutup pada tanggal efektif peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Pasal 72 #Laporkan Penjelasan

(1) Pihak hasil peleburan yang akan menjadi Peserta Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP, harus mengajukan permohonan menjadi Peserta Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP.

(2) Permohonan untuk menjadi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. memenuhi persyaratan menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 24; dan

b. dilaksanakan sesuai dengan prosedur menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 36.

(3) Selain permohonan menjadi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Peserta yang merupakan hasil peleburan harus menyampaikan pemberitahuan peleburan secara tertulis yang paling sedikit memuat:

a. persetujuan peleburan dari otoritas yang berwenang;

b. waktu pelaksanaan:

1. peralihan operasional dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP dari Peserta yang meleburkan diri kepada Peserta hasil peleburan; dan

2. penutupan kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP dari Peserta yang meleburkan diri;

hlm. 43

c. pengambilalihan hak dan kewajiban Peserta yang meleburkan diri oleh calon Peserta hasil peleburan terhitung sejak tanggal peleburan secara hukum; dan

d. informasi pengumuman peleburan yang dimuat dalam surat kabar harian berskala nasional.

Paragraf 5Perubahan Status Kepesertaan Karena Pemisahan

Pasal 73 #Laporkan Penjelasan

Perubahan status kepesertaan karena pemisahan dilakukan dalam hal terdapat Peserta berupa unit usaha syariah yang memisahkan diri dari Peserta berupa Bank Umum konvensional sebagai induknya yang dilakukan dengan cara:

a. mendirikan Bank Umum syariah baru; atau

b. mengalihkan hak dan kewajiban Peserta unit usaha syariah kepada Peserta berupa Bank Umum syariah.

Pasal 74 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal Bank Umum syariah baru hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a akan menjadi Peserta, Bank Umum syariah baru harus mengajukan permohonan untuk menjadi Peserta kepada Penyelenggara.

(2) Permohonan untuk menjadi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. memenuhi persyaratan menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 24; dan

b. dilaksanakan sesuai dengan prosedur menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 36.

(3) Selain permohonan menjadi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Peserta yang merupakan hasil pemisahan menyampaikan pemberitahuan pemisahan secara tertulis kepada Penyelenggara.

Pasal 75 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta berupa unit usaha syariah yang memisahkan diri dengan cara mendirikan Bank Umum syariah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a harus mengajukan permohonan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup kepada Penyelenggara.

(2) Permohonan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif penghentian operasional yang dimohonkan kepada Penyelenggara.

Pasal 76 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta berupa unit usaha syariah yang memisahkan diri dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban Peserta unit usaha syariah kepada Peserta berupa Bank Umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b harus mengajukan permohonan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup kepada Penyelenggara.

hlm. 44

(2) Permohonan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif penghentian operasional yang dimohonkan kepada Penyelenggara.

Pasal 77 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyelenggara melalui FO Perizinan memberitahukan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan status menjadi ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76 ayat (1) kepada Peserta melalui surat.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. tanggal efektif pemisahan secara operasional dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP; dan

b. hal yang harus dilakukan oleh Peserta.

(3) Status kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP dari Peserta yang memisahkan diri efektif berubah menjadi ditutup pada tanggal efektif pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Paragraf 6Perubahan Status Kepesertaan Karena Pengalihan Aset dan Kewajiban yang Bukan Merupakan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan

Pasal 78 #Laporkan Penjelasan

Prosedur perubahan status kepesertaan karena adanya pengalihan aset dan kewajiban yang bukan merupakan penggabungan, peleburan, atau pemisahan mengikuti prosedur perubahan status kepesertaan yang berlaku dalam penggabungan, peleburan, atau pemisahan.

Paragraf 7Status Kepesertaan dalam Penanganan Bank

Pasal 79 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal otoritas yang berwenang menetapkan Peserta sebagai bank dalam resolusi dan memutuskan metode resolusi berupa bank perantara, pengalihan persetujuan kepesertaan ke bank perantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai hubungan operasional bank perantara dengan Bank Indonesia.

BAB VIIKORESPONDENSI

Pasal 80 #Laporkan Penjelasan

(1) Kegiatan korespondensi terkait kepesertaan Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan Sistem BI-ETP ditujukan kepada:

hlm. 45

Bank Indonesia c.q. Departemen Jasa Perbankan, Perizinan, dan Operasional Tresuri Jalan M. H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350 Surat elektronik: [email protected]

(2) Dalam hal terdapat perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara memberitahukan perubahan tersebut melalui surat dan/atau sarana elektronik lain.

BAB VIIIKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 81 #Laporkan Penjelasan

Penyelenggara dapat menetapkan kebijakan tertentu terkait dengan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika bagi pihak tertentu.

BAB IXKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 82 #Laporkan Penjelasan

Permohonan menjadi Peserta, perubahan data kepesertaan, dan/atau perubahan status kepesertaan Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan Sistem BI-ETP yang telah disampaikan dan diterima oleh Penyelenggara sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/24/PADG/2021 tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika.

BAB XKETENTUAN PENUTUP

Pasal 83 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku:

a. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/24/PADG/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika; dan

b. Lampiran II Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 84 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan mengenai uji tuntas terhadap calon Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku bagi calon Peserta sejak tanggal 1 Januari 2027.

hlm. 46

Pasal 85 #Laporkan Penjelasan

Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 2026

ANGGOTA DEWAN GUBERNUR,

TTD

RICKY P. GOZALI

Penjelasan

hlm. 47

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

NOMOR 27 TAHUN 2026

TENTANG

KEPESERTAAN DALAM PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA, KLIRING

BERJADWAL, TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN

SETELMEN DANA SEKETIKA

I. UMUM Untuk mewujudkan layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika, diperlukan layanan kepesertaan yang mengedepankan efisiensi, kemudahan, dan transparansi.

Selanjutnya, untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam memperkuat struktur industri sistem pembayaran salah satunya dengan peningkatan kemampuan infrastruktur sistem pembayaran dalam pengelolaan risiko.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika, terdapat kebutuhan penyempurnaan terhadap proses pemberian izin sebagai peserta, service level agreement pemenuhan dokumen kepesertaan, simplifikasi struktur pengaturan, dan penguatan pengaturan terutama aspek kepesertaan bank dalam resolusi.

Mempertimbangkan kebutuhan tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan Dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 48

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Angka 1

Bank Umum yang menjadi Peserta Sistem BI-RTGS adalah Bank Umum yang merupakan PJP dan bukan merupakan PJP.

Angka 2

Cukup jelas.

Huruf c

Pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia antara lain pihak yang mendukung transaksi pembayaran lintas batas (cross border).

Pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia antara lain badan hukum yang mendukung penyelesaian transaksi pembayaran, Surat Berharga, dan pasar keuangan, serta pihak yang mendukung efektivitas kebijakan Bank Indonesia dalam kelancaran sistem pembayaran nasional.

Termasuk badan hukum yang mendukung penyelesaian transaksi pembayaran, Surat Berharga, dan pasar keuangan antara lain penyelenggara kliring dan/atau penyelenggara setelmen dan lembaga central counterparty.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Angka 1

Bank Umum yang menjadi Peserta SKNBI adalah Bank Umum yang merupakan PJP dan bukan merupakan PJP.

Angka 2

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “lembaga penyimpanan dan penyelesaian” adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Umum kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “perusahaan efek” adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 49

Huruf f

Yang dimaksud dengan “lembaga kliring dan penjaminan” adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kliring dan penjaminan Surat Berharga dan/atau instrumen keuangan lainnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “lembaga central counterparty” adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha central counterparty, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf h

Persetujuan bagi lembaga lain untuk menjadi Peserta didasarkan pada pertimbangan antara lain:

1. ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pengembangan pasar surat berharga di Indonesia; dan/atau

3. efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “perusahaan efek” adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing” adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan transaksi pengguna jasa dan memperoleh imbalan atas jasanya.

Huruf g

Persetujuan bagi lembaga lain untuk menjadi Peserta didasarkan pada pertimbangan antara lain:

1. ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pengembangan pasar keuangan di Indonesia; dan/atau

3. efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 50

Pasal 9 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “pelaksana kliring dan penjaminan” adalah pihak yang menyelenggarakan kliring dan penjaminan atas transaksi Surat Berharga dan/atau instrumen keuangan yang ditatausahakan di BI-SSSS.

Huruf e

Penetapan fungsi lain oleh Penyelenggara didasarkan pada pertimbangan antara lain:

1. ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pengembangan pasar keuangan di Indonesia; dan/atau

3. efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Penetapan fungsi lain oleh Penyelenggara didasarkan pada pertimbangan antara lain:

1. ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pengembangan pasar keuangan di Indonesia; dan/atau

3. efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 11 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pemisahan kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-SSSS untuk kepentingan nasabah dimaksudkan untuk memperjelas pemisahan kepemilikan Surat Berharga atas nama nasabah dengan kepemilikan Surat Berharga atas nama diri sendiri.

hlm. 51

Ayat (3)

Pemisahan kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-SSSS atas nama pelaksana kliring dan penjaminan dengan kepesertaan fungsi lainnya dimaksudkan untuk memisahkan fungsi pelaksana kliring dan penjaminan dengan fungsi lainnya dalam penyelenggaraan BI-SSSS.

Pasal 12 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Aspek lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia antara lain:

a. pemenuhan spesifikasi teknis infrastruktur yang akan terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia; dan

b. aspek transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi, antara lain pelaksanaan rencana tindak (action plan) pemenuhan transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Kapabilitas keuangan antara lain dibuktikan dengan laporan keuangan calon Peserta yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pelaksanaan security audit atau audit sistem informasi dapat dilakukan oleh auditor internal calon Peserta dan/atau auditor eksternal.

Dalam hal security audit atau audit sistem informasi dilakukan oleh auditor internal maka dilengkapi dengan surat pernyataan pimpinan calon Peserta yang menyatakan bahwa pelaksanaan security audit atau audit sistem informasi dilakukan secara independen.

Laporan hasil security audit atau audit sistem informasi dengan seluruh temuan telah ditindaklanjuti dan berstatus closed oleh auditor teknologi informasi yang melakukan audit.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

hlm. 52

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Kinerja keuangan yang baik antara lain dibuktikan dengan laporan keuangan calon PLA.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Mekanisme pelaksanaan transfer dana meliputi:

1. penyediaan prefund kredit;

2. pengiriman data keuangan elektronik kepada Penyelenggara; dan

3. batas waktu penerusan hasil Setelmen Dana dari Bank Penerus kepada PTL, baik dalam keadaan normal, keadaan tidak normal, dan keadaan darurat pada Bank Penerus.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “sanksi administratif” adalah sanksi berupa kewajiban membayar atas pelanggaran ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal.

hlm. 53

Pasal 18 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “sumber daya manusia yang memadai” antara lain kecukupan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pelaksanaan security audit dapat dilakukan oleh auditor internal Peserta dan/atau auditor eksternal.

Dalam hal security audit dilakukan oleh auditor internal maka dilengkapi dengan surat pernyataan pimpinan Peserta yang menyatakan bahwa pelaksanaan security audit dilakukan secara independen.

Laporan hasil security audit dengan seluruh temuan telah ditindaklanjuti dan berstatus closed oleh auditor teknologi informasi yang melakukan audit.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pembebanan sanksi administratif kewajiban membayar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia antara lain mengenai:

1. operasi moneter;

2. penyelenggaraan BI-SSSS; dan

3. lelang dan penatausahaan SBN.

Huruf c

Cukup jelas.

hlm. 54

Pasal 21 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kustodian” adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “pengelola” adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap operasional kegiatan penatausahaan Surat Berharga dan/atau dalam kegiatan penyimpanan Surat Berharga, tidak termasuk direksi dan pejabat setingkat direksi.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Lihat penjelasan huruf a.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengalihan aset dan kewajiban dapat terjadi karena penggabungan, peleburan, pemisahan, atau bentuk lain yang dilakukan berdasarkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Pembebanan sanksi administratif kewajiban membayar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia antara lain mengenai:

1. operasi moneter;

2. penyelenggaraan Sistem BI-ETP; dan

3. lelang dan penatausahaan SBN.

hlm. 55

Pasal 25 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan ”pihak lain” adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung penyelenggaraan BI-SSSS dan/atau Sistem BI-ETP.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Ketentuan Bank Indonesia antara lain ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 56

Ayat (5)

Contoh calon Peserta yang merupakan unit atau divisi pada Peserta yang akan menggunakan infrastruktur yang sama antara lain unit usaha syariah dan/atau unit atau divisi pada Bank Umum yang akan melaksanakan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Huruf a)

Yang dimaksud dengan “administrator user” adalah user yang melakukan pendaftaran operational user dan melakukan pengelolaan user melalui RTGS Payment Gateway dan BI-RTGS Payment Gateway berbasis web.

Yang dimaksud dengan “connected user” adalah user yang ditatausahakan dan diberikan oleh Penyelenggara kepada Peserta untuk melakukan akses ke infrastruktur Penyelenggara melalui infrastruktur Peserta serta memiliki digital certificate untuk mekanisme pengamanan pengiriman dan penerimaan message dari dan ke infrastruktur Penyelenggara.

Digital certificate terdiri atas digital certificate hard token dan digital certificate soft token.

Huruf b)

Yang dimaksud dengan “digital certificate soft token” adalah digital certificate yang harus dipasang pada server infrastruktur Peserta.

Huruf c)

Cukup jelas.

hlm. 57

Huruf d)

Yang dimaksud dengan “digital certificate hard token” adalah digital certificate yang tersimpan dalam media penyimpanan berupa universal serial bus (USB) flash drive.

Angka 3

Yang dimaksud dengan “dokumen lain” adalah dokumen tertulis maupun dokumen elektronik, yang antara lain terkait dengan rekening giro, kepesertaan, dan operasional dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP.

Angka 4

Huruf a) Administrator user, connected user, dan digital certificate lihat penjelasan angka 2 butir a).

Huruf b) Digital certificate soft token lihat penjelasan angka 2 butir b).

Huruf c) Connected user lihat penjelasan angka 2 butir a).

Huruf d) Digital certificate hard token lihat penjelasan angka 2 butir d).

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “identitas diri” adalah:

1. kartu tanda penduduk atau surat izin mengemudi bagi warga negara Indonesia; atau

2. paspor, keterangan izin tinggal sementara, dan surat izin kerja dari otoritas yang berwenang bagi warga negara asing.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Surat penolakan atas permohonan untuk menjadi Peserta disertai dengan alasan penolakan.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

hlm. 58

Huruf b

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Huruf a)

Cukup jelas.

Huruf b) Digital certificate lihat penjelasan Pasal 33 ayat (1) huruf c angka 2 butir a).

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Yang dimaksud dengan “jaringan komunikasi data” adalah infrastruktur komunikasi data yang digunakan dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP yang menghubungkan infrastruktur Penyelenggara dengan infrastruktur Peserta.

Infrastruktur Penyelenggara meliputi:

a. sistem sentral kliring di Penyelenggara yang digunakan dalam penyelenggaraan SKNBI; dan/atau

b. central node Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP di Penyelenggara yang menyediakan fungsi untuk penyelenggaraan Setelmen Dana seketika, Penatausahaan Surat Berharga dan/atau Transaksi.

Infrastruktur Peserta terdiri dari:

a. sistem peserta kliring yang terhubung dengan sistem sentral kliring yang digunakan oleh Peserta dalam penyelenggaraan SKNBI; dan/atau

b. participant platform yang terhubung dengan central node di Penyelenggara.

Angka 5

Cukup jelas.

Angka 6

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “sistem informasi BI-SSSS” adalah sistem yang disediakan oleh Bank Indonesia bagi Sub-Registry sebagai sarana pelaporan dan rekonsiliasi data BI-SSSS terkait Penatausahaan individual nasabah.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 35 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Angka 1

Connected user, administrator user, dan digital certificate lihat penjelasan Pasal 33 ayat (1) huruf c angka 2 butir a).

hlm. 59

Angka 2

Digital certificate soft token lihat penjelasan Pasal 33 ayat (1) huruf c angka 2 butir b).

Angka 3

Connected user dan digital certificate lihat penjelasan Pasal 33 ayat (1) huruf c angka 2 butir a).

Angka 4

Digital certificate hard token lihat penjelasan Pasal 33 ayat (1) huruf c angka 2 butir d).

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “uji koneksi dengan Penyelenggara” adalah uji coba antara infrastruktur Peserta dengan infrastruktur Penyelenggara.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Contoh pelaksanaan kegiatan secara memadai antara lain Aplikasi Peserta terpasang dan dapat digunakan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pemeriksaan dilakukan melalui kunjungan ke lokasi calon Peserta untuk memastikan kesiapan operasional Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP calon Peserta antara lain untuk melihat kesesuaian informasi dalam dokumen yang disampaikan dengan kondisi di lapangan dan kesiapan infrastruktur.

Ayat (5)

Contoh kondisi tertentu antara lain karena adanya kendala dalam pemasangan jaringan komunikasi data.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 37 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “perubahan kegiatan usaha” adalah perubahan kegiatan usaha Bank Umum konvensional menjadi Bank Umum syariah.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

hlm. 60

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Yang dimaksud dengan ”pihak lain” adalah pihak yang melakukan transaksi di Sistem BI-ETP.

Huruf l

Yang dimaksud dengan “payment versus payment Sistem BI-RTGS” adalah layanan payment versus payment sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem BI-RTGS.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Perubahan data kepesertaan berdasarkan kebijakan Bank Indonesia antara lain perubahan nomor Rekening Setelmen Dana untuk Peserta Sistem BI-RTGS dan perubahan kode Peserta (participant code).

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 38 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 61

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Surat penolakan atas permohonan perubahan data kepesertaan disertai dengan alasan penolakan.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Persetujuan perubahan kuasa berupa pencabutan kuasa memuat tanggal efektif perubahan.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Pasal 39 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 40 Ke pasal

Ayat (1)

Perubahan kegiatan usaha lihat penjelasan Pasal 37 ayat (1) huruf b.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 41 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Perubahan kegiatan usaha lihat penjelasan Pasal 37 ayat (1) huruf b.

hlm. 62

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Digital certificate lihat penjelasan Pasal 33 ayat (1) huruf c angka 2 butir a).

Permohonan perubahan digital certificate dan user id untuk Peserta Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP diajukan dengan memperhatikan masa berlaku digital certificate Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-ETP dan keberlangsungan kegiatan operasional Peserta.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 43 Ke pasal

Pihak lain lihat penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf c.

Pasal 44 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 47 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 48 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 49 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 50 Ke pasal

Yang dimaksud dengan “perubahan Bank Pembayar” adalah:

1. penggantian Bank Pembayar untuk Peserta SKNBI berupa PLA;

2. penggantian Bank Pembayar untuk Peserta Sistem BI-ETP; dan/atau

3. penambahan, penggantian dan/atau penutupan Bank Pembayar untuk Peserta BI-SSSS.

Pasal 51 Ke pasal

Pihak lain lihat penjelasan Pasal 37 ayat (1) huruf k.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Perubahan informasi terkait pihak lain yang diwakili oleh Peserta Sistem BI-ETP antara lain penambahan Rekening Setelmen Dana pihak lain yang diwakili oleh Peserta.

Pasal 52 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 63

Pasal 53 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Infrastruktur sistem pembayaran yang digunakan untuk setelmen valuta asing antara lain United States Dollar Clearing House Automated Transfer System (USD CHATS).

Kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran yang digunakan untuk setelmen valuta asing dapat sebagai direct participant maupun indirect user.

Pasal 54 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 55 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 56 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 57 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Peserta dengan status aktif dapat melakukan seluruh fungsi pada infrastruktur Peserta sesuai dengan jenis kepesertaan dan hak akses Peserta yang bersangkutan.

Huruf b

Peserta dengan status ditangguhkan tidak dapat melakukan kegiatan tertentu di Sistem BI-RTGS, SKNBI, dan BI-SSSS sesuai dengan pembatasan yang dilakukan oleh Penyelenggara.

Peserta dengan status ditangguhkan dapat mengirim atau menerima instruksi, namun terhadap instruksi atas kegiatan yang sedang dibatasi akan diproses sesuai prosedur setelah status Peserta kembali aktif.

Peserta Sistem BI-RTGS dengan status ditangguhkan tetap dapat mengakses data dan/atau informasi Sistem BI-RTGS melalui infrastruktur Peserta.

Peserta SKNBI dengan status ditangguhkan dapat melakukan berbagai kegiatan dalam SKNBI namun kegiatannya dibatasi sebagai berikut:

1. untuk Layanan Transfer Dana, Peserta tidak dapat mengirim data keuangan elektronik transfer dana;

2. untuk Layanan Kliring Warkat Debit, Peserta tidak dapat mengirimkan dan menerima data keuangan elektronik Warkat Debit;

3. untuk Layanan Pembayaran Reguler, Peserta tidak dapat mengirim data keuangan elektronik pembayaran; dan/atau

4. untuk Layanan Penagihan Reguler, Peserta tidak dapat mengirim dan menerima data keuangan elektronik penagihan.

hlm. 64

Huruf c

Peserta dengan status dibekukan tidak dapat mengirim dan menerima seluruh instruksi melalui Sistem BI-RTGS, SKNBI, dan BI-SSSS.

Peserta dengan status dibekukan tetap dapat mengakses informasi atau data yang telah disinkronisasi dari infrastruktur Penyelenggara ke infrastruktur Peserta.

Huruf d

Peserta dengan status ditutup merupakan Peserta yang telah dihentikan kepesertaannya dalam Sistem BI-RTGS, SKNBI, dan BI-SSSS dan tidak dapat diaktifkan kembali sebagai Peserta.

Ayat (2)

Huruf a

Peserta dengan status aktif dapat melakukan seluruh fungsi pada infrastruktur Peserta sesuai dengan jenis kepesertaan dan hak akses Peserta yang bersangkutan.

Huruf b

Peserta dengan status dibekukan tidak dapat mengirim dan menerima seluruh instruksi Transaksi melalui Sistem BI-

ETP.

Peserta dengan status dibekukan tetap dapat mengakses informasi atau data yang telah disinkronisasi dari infrastruktur Penyelenggara ke infrastruktur Peserta.

Huruf c

Peserta dengan status ditutup merupakan Peserta yang dihentikan kepesertaannya dalam Sistem BI-ETP dan tidak dapat diaktifkan kembali sebagai Peserta.

Ayat (3)

Pengecualian ketentuan ini dimaksudkan antara lain untuk:

a. memberikan kepastian agar nasabah Sub-Registry dapat melakukan transaksi dan Setelmen atas Surat Berharga; dan

b. memberikan kepastian agar Peserta BI-SSSS dapat melakukan Setelmen atas transaksi Surat Berharga yang dikliringkan melalui pelaksana kliring dan penjaminan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 58 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 59 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 60 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “otoritas yang berwenang” antara lain Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran serta Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas pengawas mikroprudensial.

hlm. 65

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Termasuk dalam pertimbangan lain dari Penyelenggara antara lain hasil penilaian transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi untuk Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau SKNBI.

Ayat (2)

Telah diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan antara lain dalam upaya penanganan permasalahan solvabilitas.

Ayat (3)

Termasuk dalam alasan lain antara lain pengalihan aset dan kewajiban yang terjadi berdasarkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 61 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Kewajiban dalam kepesertaan SKNBI antara lain biaya penggunaan SKNBI dan pelunasan pajak yang diperhitungkan dari Rekening Setelmen Dana.

Kewajiban dalam kepesertaan Sistem BI-ETP antara lain biaya dan sanksi administratif berupa kewajiban membayar dalam Sistem BI-ETP.

Kewajiban dalam kepesertaan BI-SSSS antara lain biaya penggunaan BI-SSSS, pelunasan transaksi operasi moneter, dan transaksi second leg yang belum jatuh waktu.

Kewajiban dalam kepesertaan Sistem BI-RTGS antara lain biaya penggunaan Sistem BI-RTGS, kewajiban atas penggunaan fasilitas likuiditas intrahari, dan biaya lainnya.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 62 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengalihan aset dan kewajiban yang bukan merupakan penggabungan, peleburan, atau pemisahan yaitu pengalihan aset dan kewajiban yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.

hlm. 66

Pasal 63 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “data keuangan elektronik yang tidak diperhitungkan” adalah unconfirmed data keuangan elektronik untuk Layanan Transfer Dana dan/atau data keuangan elektronik untuk Layanan Pembayaran Reguler.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal 64 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 65 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 66 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 67 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Surat penolakan atas permohonan perubahan status kepesertaan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 68 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 69 Ke pasal

Ayat (1)

Surat penolakan atas permohonan penutupan kepesertaan karena penggabungan disertai dengan alasan penolakan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 70 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 71 Ke pasal

Ayat (1)

Surat penolakan atas permohonan penutupan kepesertaan karena peleburan disertai dengan alasan penolakan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 67

Ayat (3)

Penihilan saldo Rekening Surat Berharga dan/atau saldo Rekening Setelmen Dana dilakukan antara lain dengan memindahkan saldo Rekening Surat Berharga dan/atau saldo Rekening Setelmen Dana sampai dengan Peserta hasil peleburan efektif.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 72 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 73 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 74 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 75 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 76 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 77 Ke pasal

Ayat (1)

Surat penolakan atas permohonan penutupan kepesertaan karena pemisahan disertai dengan alasan penolakan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 78 Ke pasal

Pengalihan aset dan kewajiban yang bukan merupakan penggabungan, peleburan, atau pemisahan lihat penjelasan Pasal 62 ayat (2).

Pasal 79 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 80 Ke pasal

Ayat (1)

Pelaksanaan korespondensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 81 Ke pasal

Pihak tertentu antara lain Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan lembaga lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Bank Indonesia menjadi Peserta berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan karakteristik tertentu.

Pasal 82 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 68

Pasal 83 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 84 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 85 Ke pasal

Cukup jelas.