Daftar isi (12 bab, 240 pasal)
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
NOMOR 32 TAHUN 2025
TENTANG
PENGATURAN INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran yang dilakukan melalui berbagai inisiatif utama yang dirumuskan dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran;
b. bahwa untuk mendukung implementasi Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman lebih lanjut dalam penerapan pengaturan industri sistem pembayaran dengan tetap memperhatikan kesinambungan dengan pengaturan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran;
Mengingat : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 56/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 184/BI);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR TENTANG
PENGATURAN INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, termasuk infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses hlm. 2 ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2. Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri di Indonesia, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
3. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
4. Lembaga Selain Bank yang selanjutnya disingkat LSB adalah badan usaha berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia selain Bank Umum dan BPR.
5. Lembaga Selain Bank Umum yang selanjutnya disingkat LSBU adalah badan usaha berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia selain Bank Umum.
6. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PSP adalah Bank Umum atau LSBU yang menyelenggarakan kegiatan jasa Sistem Pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran.
7. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
8. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah PSP yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memfasilitasi pemindahan dana bagi kepentingan pesertanya.
9. Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh PSP dan/atau peserta.
10. Peserta adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran untuk terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran dalam rangka memperoleh layanan infrastruktur Sistem Pembayaran.
11. Pihak Terhubung adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran untuk terhubung dengan infrastruktur data Sistem Pembayaran.
12. Pengguna Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan produk dan/atau jasa dari PSP.
13. Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa kepada Pengguna Jasa dan menerima pembayaran dari transaksi penjualan dimaksud.
hlm. 314. Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri Sistem Pembayaran dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
15. Sumber Dana untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran (payment account).
16. Transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi yang selanjutnya disebut TIKMI adalah kriteria yang diacu dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
17. Strategic Business Plan yang selanjutnya disingkat SBP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan yang bersifat strategis di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka menengah serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
18. Rencana Bisnis Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat RBSP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka pendek dan strategi untuk merealisasikan rencana tersebut serta realisasi rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tahun sebelumnya.
19. Layanan Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat LKD adalah kegiatan layanan jasa Sistem Pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melalui kerja sama dengan agen serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile atau piranti digital lainnya untuk ekonomi digital dan keuangan inklusif.
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini adalah:
a. memastikan pelaksanaan pengaturan industri Sistem Pembayaran sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia;
b. sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran;
c. menjadi pedoman para pihak dalam mengimplementasikan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran; dan
d. sebagai dasar pembentukan petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi industri Sistem Pembayaran dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
hlm. 4BAB IIKERANGKA KERJA PENGATURAN INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku bagi:
a. Bank Indonesia;
b. PSP, meliputi:
1. PJP;
2. PIP; dan
3. Bank Umum;
c. Penyelenggara Penunjang;
d. Peserta; dan
e. pihak lain, meliputi:
1. SRO;
2. pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta; dan
3. pihak terafiliasi dengan PSP.
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
Ruang lingkup Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini meliputi pengaturan mengenai:
a. aktivitas, produk, skema harga (pricing), dan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
b. struktur industri Sistem Pembayaran;
c. tata kelola dan manajemen risiko;
d. praktik pasar (market practice);
e. data dan/atau informasi Sistem Pembayaran;
f. pengawasan;
g. pengakhiran; dan
h. koordinasi dan kerja sama.
BAB IIIAKTIVITAS, PRODUK, SKEMA HARGA (PRICING) DAN INOVASI TEKNOLOGI SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
(1) Tahapan pemrosesan transaksi pembayaran meliputi:
a. inisiasi;
b. otorisasi;
c. kliring; dan
d. penyelesaian akhir (setelmen).
(2) Selain tahapan pemrosesan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga terdapat kegiatan:
a. pratransaksi; dan
b. pascatransaksi.
hlm. 5Bagian KeduaAktivitas Sistem Pembayaran
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi:
a. jasa Sistem Pembayaran; dan
b. infrastruktur Sistem Pembayaran.
(2) Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aktivitas:
a. penatausahaan Sumber Dana; dan
b. penerusan transaksi pembayaran.
(3) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aktivitas:
a. kliring; dan
b. penyelesaian akhir (setelmen).
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh PJP.
(2) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan oleh PIP.
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
(1) Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account); dan
b. penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana.
(2) Aktivitas penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pelaksanaan otorisasi transaksi pembayaran.
(3) Aktivitas penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi kegiatan transfer dana sebagai fitur akses ke Sumber Dana yang diterbitkan.
(4) Aktivitas penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran; dan
b. penerusan perintah transfer dana.
(5) Aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran.
(6) Dalam melakukan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yang dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PJP dapat:
hlm. 6a. menalangi pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa dan meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa;
b. menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana termasuk menyediakan platform untuk memfasilitasi Pengguna Jasa dalam menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana;
c. memproses transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen;
d. mengakuisisi Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan/atau
e. menyediakan informasi Sumber Dana.
Bagian KetigaProduk Sistem Pembayaran
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
(1) Produk dalam penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran terdiri atas:
a. Sumber Dana; dan
b. akses ke Sumber Dana.
(2) Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. simpanan;
b. nilai uang dalam uang elektronik; dan
c. deferred payment.
(3) Akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b didasarkan pada mekanisme perpindahan dana dengan cara:
a. transfer kredit; dan
b. transfer debit.
(4) Akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
a. instrumen;
b. kanal; dan
c. akses ke Sumber Dana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5) Penyelenggaraan akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan metode, teknologi, dan/atau model bisnis tertentu.
Paragraf 1Sumber Dana dan Akses ke Sumber Dana
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
(1) Sumber Dana harus memenuhi unsur:
a. memiliki nilai dalam satuan rupiah;
b. digunakan untuk tujuan pembayaran dan/atau pemenuhan kegiatan ekonomi;
c. nilai uang pada Sumber Dana didasarkan atas dana yang disetorkan terlebih dahulu kepada pihak yang menatausahakan Sumber Dana atau berupa deferred payment yang disediakan oleh pihak yang menatausahakan Sumber Dana;
hlm. 7d. disimpan dalam media elektronik atau media lainnya;
e. dapat digunakan untuk pembayaran selain pada pihak yang menatausahakan Sumber Dana atau hanya dapat digunakan untuk pembayaran pada pihak yang menatausahakan Sumber Dana dengan batasan yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
f. merepresentasikan hak Pengguna Jasa dan/atau klaim kepada pihak yang menatausahakan Sumber Dana kecuali untuk Sumber Dana yang didasarkan pada deferred payment.
(2) Karakteristik Sumber Dana berupa deferred payment antara lain:
a. memiliki kode identifikasi;
b. memiliki plafon dalam satuan rupiah;
c. digunakan pada model bisnis transaksi yang melibatkan PJP, Pengguna Jasa, dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan media, aplikasi, atau instrumen tertentu; dan
d. dapat digunakan untuk pembayaran secara berulang sepanjang sesuai dengan plafon yang diberikan.
Pasal 11 #Laporkan Penjelasan
(1) Instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a meliputi:
a. perintah transfer;
b. uang elektronik;
c. alat pembayaran menggunakan kartu atau bentuk virtual yang memiliki karakteristik seperti alat pembayaran menggunakan kartu;
d. cek;
e. bilyet giro; dan
f. instrumen pemindahan dana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b meliputi:
a. kanal pembayaran fisik;
b. kanal pembayaran online berbasis mobile atau internet; dan
c. kanal pembayaran lain menggunakan metode atau penggunaan teknologi tertentu, untuk pemindahan dana dengan cara transfer debit dan transfer kredit.
(3) Karakteristik, fitur, dan/atau model bisnis akses ke Sumber Dana ditetapkan Bank Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan metode, teknologi, dan/atau model bisnis tertentu, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
Dalam penyelenggaraan Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana, Bank Indonesia menetapkan:
a. kewajiban dan aspek prudensial penyelenggaraan meliputi:
1. fitur, fasilitas, dan batasan penyelenggaraan akses ke Sumber Dana;
hlm. 82. skema harga (pricing) atas penyelenggaraan akses ke Sumber Dana;
3. standar penyelenggaraan akses ke Sumber Dana;
4. suku bunga, denda keterlambatan, dan minimum pembayaran bagi akses ke Sumber Dana berupa instrumen yang didasarkan pada Sumber Dana berupa deferred payment; dan
5. kewajiban dan aspek prudensial lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
b. batasan penyelenggaraan akses ke Sumber Dana untuk pemenuhan manajemen risiko dan prinsip pelindungan konsumen meliputi:
1. batasan nominal transaksi;
2. batasan nilai yang disimpan dalam akses ke Sumber Dana berupa instrumen atau layanan penyimpanan data instrumen pembayaran;
3. batasan penarikan uang tunai; dan
4. batasan penyelenggaraan akses ke Sumber Dana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
Aspek prudensial dalam penyelenggaraan Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, ditetapkan Bank Indonesia dengan dasar pertimbangan:
a. mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif;
b. mendorong pembentukan struktur industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan menjamin fungsi pengedaran uang oleh Bank Sentral; dan
c. menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan pelindungan konsumen.
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
Bank Indonesia dapat menetapkan persyaratan tertentu atas penggunaan Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh penyelenggara asing, yang meliputi:
a. penggunaan akses ke Sumber Dana;
b. kerja sama dengan PSP; dan
c. skema atau arrangement pemrosesan pembayaran termasuk skema harga (pricing).
Paragraf 2Uang Elektronik
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
Uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b merupakan instrumen pembayaran yang memenuhi unsur:
a. diterbitkan atas dasar Sumber Dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana; dan
hlm. 9b. Sumber Dana berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
(1) Nilai uang elektronik dapat dipindahkan untuk kepentingan pemindahan dana.
(2) Nilai uang elektronik bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
Pasal 17 #Laporkan Penjelasan
Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, uang elektronik dibedakan menjadi:
a. closed loop; dan
b. open loop.
Pasal 18 #Laporkan Penjelasan
Instrumen berupa uang elektronik dapat dibedakan berdasarkan:
a. media penyimpan nilai uang elektronik berupa:
1. server based; dan
2. chip based; dan
b. pencatatan data identitas pengguna uang elektronik berupa:
1. registered; dan
2. unregistered.
Pasal 19 #Laporkan Penjelasan
(1) Batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan pada uang elektronik ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk uang elektronik unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b. untuk uang elektronik registered paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(2) Batas nilai transaksi uang elektronik ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk uang elektronik unregistered dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan
b. untuk uang elektronik registered dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
(3) Batas nilai transaksi uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dari transaksi yang bersifat incoming.
(4) Batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan pada uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batas nilai transaksi uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku bagi akun pencatatan nilai uang elektronik dari Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(5) Bank Indonesia dapat menyesuaikan batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batas nilai transaksi uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan:
hlm. 10a. perkembangan transaksi pembayaran termasuk yang bersifat incoming;
b. kebutuhan masyarakat atau industri; dan/atau
c. aspek lainnya dalam mendorong perluasan akseptasi layanan dan inovasi.
(6) Penyesuaian batasan nilai uang elektronik yang dapat disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batas nilai transaksi uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui peraturan Bank Indonesia atau keputusan Bank Indonesia.
Pasal 20 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dapat menetapkan masa berlaku media uang elektronik.
(2) Penetapan masa berlaku media uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. batas usia teknis dari media uang elektronik yang digunakan; dan
b. aspek lain.
(3) Berakhirnya masa berlaku media uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus dan/atau menghilangkan nilai uang elektronik yang belum digunakan.
(4) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik harus menginformasikan kepada pengguna uang elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku media uang elektronik dan menyampaikan mekanisme penyelesaian atas nilai uang elektronik yang belum digunakan.
Pasal 21 #Laporkan Penjelasan
(1) Pihak yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik closed loop dengan jumlah dana float paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), harus memperoleh izin sebagai PJP.
(2) Dalam hal terdapat pihak yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) uang elektronik closed loop, jumlah dana float sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dari seluruh uang elektronik closed loop yang diselenggarakan oleh pihak tersebut.
(3) Dalam hal LSB yang telah menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia, selama dalam proses perizinan, LSB tersebut tetap dapat menjalankan aktivitasnya dengan membatasi jumlah dana float sesuai dengan batasan dana float uang elektronik closed loop dan/atau tidak menambah jumlah pengguna uang elektronik.
(4) Pihak yang menyelenggarakan uang elektronik closed loop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit:
a. penerapan manajemen risiko; dan
b. pelindungan konsumen.
hlm. 11(5) Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau meminta laporan, dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan terhadap pihak yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik closed loop dengan jumlah dana float kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(6) Bank Indonesia dapat menyesuaikan batas jumlah dana float uang elektronik closed loop sebagai dasar bagi pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keharusan memperoleh izin, dengan mempertimbangkan:
a. perkembangan transaksi pembayaran yang bersifat incoming;
b. kebutuhan masyarakat atau industri; dan/atau
c. aspek lain dalam mendorong perluasan akseptasi layanan dan inovasi.
(7) Penyesuaian batas jumlah dana float uang elektronik closed loop sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui peraturan Bank Indonesia atau keputusan Bank Indonesia.
Pasal 22 #Laporkan Penjelasan
(1) Dana float merupakan seluruh nilai uang elektronik yang berada pada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik atas hasil penerbitan uang elektronik dan/atau pengisian ulang (top up) yang masih merupakan kewajiban PJP tersebut kepada pengguna uang elektronik dan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(2) Dana float bukan merupakan aset atau kekayaan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melainkan merupakan aset atau kekayaan pengguna uang elektronik yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan PJP tersebut sebagai dana titipan.
Pasal 23 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik wajib melakukan pencatatan dana float pada pos kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva.
(2) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik wajib menempatkan dana float dengan ketentuan:
a. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana float pada:
1. kas, bagi PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik yang merupakan bank yang termasuk dalam kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 atau Bank Umum yang memiliki modal inti minimal Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); atau
2. giro di bank yang termasuk dalam kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 hlm. 12 atau Bank Umum yang memiliki modal inti minimal Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah), bagi:
a) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik yang merupakan bank yang tidak termasuk dalam kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 atau Bank Umum yang memiliki modal inti di bawah Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); dan
b) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik yang merupakan LSB; dan
b. paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari dana float pada:
1. surat berharga atau instrumen keuangan yang likuid yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia; atau
2. rekening di Bank Indonesia.
(3) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik harus menjamin keamanan atas dana float yang ditempatkan dan/atau ditatausahakan dari risiko likuiditas, risiko kredit, risiko hukum, risiko pasar, maupun risiko operasional.
(4) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persentase penempatan dana float wajib disesuaikan dengan jumlah rata-rata bulanan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kewajiban kepada pengguna uang elektronik dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dalam 12 (dua belas) bulan terakhir yang dimonitor secara harian.
(5) Pencatatan dana float sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. pencatatan dana float uang elektronik registered harus dilengkapi dengan daftar nominatif yang paling sedikit meliputi nama pengguna uang elektronik, nomor uang elektronik, dan nilai uang elektronik; dan
b. pencatatan dana float uang elektronik unregistered harus dilengkapi dengan nomor dan nilai uang elektronik.
(6) Bank Indonesia dapat menetapkan perubahan komposisi pengelolaan dan penempatan dana float sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta mekanisme pencatatan dana float sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan mempertimbangkan:
a. perkembangan transaksi pembayaran;
b. menjaga pertumbuhan industri;
c. efisiensi nasional;
d. kepentingan publik; dan/atau
e. aspek lain dalam mendorong perluasan akseptasi layanan dan inovasi.
hlm. 13(7) Perubahan komposisi pengelolaan dan penempatan serta mekanisme pencatatan dana float sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui peraturan Bank Indonesia atau keputusan Bank Indonesia.
Pasal 24 #Laporkan Penjelasan
(1) Dana float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik kepada pengguna uang elektronik dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain.
(2) Untuk memenuhi kewajiban kepada pengguna uang elektronik dan Penyedia Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik wajib:
a. memiliki sistem dan mekanisme pencatatan dana float;
b. memiliki sistem dan mekanisme monitoring ketersediaan dana float;
c. memastikan pemenuhan kewajiban secara tepat waktu;
d. mencatat dana float secara terpisah dari pencatatan kewajiban lain yang dimiliki oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik; dan
e. menempatkan dana float pada rekening yang terpisah dari rekening operasional PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik.
Pasal 25 #Laporkan Penjelasan
(1) Fitur uang elektronik yang dapat disediakan oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik terdiri atas:
a. pengisian ulang (top up);
b. pembayaran transaksi pembelanjaan; dan/atau
c. pembayaran tagihan.
(2) Selain fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dapat menyediakan fitur:
a. transfer dana dan tarik tunai, untuk uang elektronik open loop dan registered; dan/atau
b. fitur lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
(3) Fitur transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. transfer antarpengguna uang elektronik yang terdiri atas:
1. antaruang elektronik registered; dan/atau
2. uang elektronik registered ke uang elektronik unregistered yang diperlakukan sebagai pengisian ulang (top up);
b. transfer dari pengguna uang elektronik ke rekening simpanan; dan
hlm. 14c. transfer dari rekening ke pengguna uang elektronik yang diperlakukan sebagai pengisian ulang (top up).
(4) Dalam hal uang elektronik registered disertai dengan fitur transfer dana maka transaksi transfer dana melalui uang elektronik registered harus diproses secara daring (online) dan seketika (real time).
(5) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dengan fitur transfer dana harus menyediakan fasilitas tarik tunai, kecuali dalam pelaksanaan program oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(6) Dalam penyediaan fitur tarik tunai, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dapat bekerja sama dengan tempat penguangan tunai.
(7) Fitur tarik tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh nilai uang elektronik.
Pasal 26 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dilarang menerbitkan uang elektronik dengan nilai uang elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan kepada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik.
(2) Nilai uang yang disetorkan ke dalam uang elektronik harus dapat digunakan atau ditransaksikan seluruhnya sampai bersaldo nihil.
(3) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dilarang:
a. menetapkan minimum nilai uang elektronik sebagai:
1. persyaratan penggunaan uang elektronik; dan/atau
2. persyaratan pengakhiran penggunaan uang elektronik (redeem);
b. menahan atau memblokir nilai uang elektronik secara sepihak;
c. mengenakan biaya pengakhiran penggunaan (redemption) uang elektronik; dan/atau
d. menghapus, mengubah, atau menghilangkan nilai uang elektronik kecuali pada saat pengguna uang elektronik mengakhiri penggunaan uang elektronik sesuai dengan mekanisme yang disepakati dengan pengguna.
(4) Pengisian ulang nilai uang elektronik wajib menggunakan Sumber Dana yang didasarkan atas dana yang disetorkan terlebih dahulu dan bukan didasarkan pada deferred payment.
Pasal 27 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik wajib meningkatkan standar keamanan transaksi uang hlm. 15 elektronik untuk uang elektronik yang memiliki batas nilai uang elektronik di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Peningkatan standar keamanan transaksi uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penggunaan otentikasi paling sedikit 2 (dua) faktor (two factor authentication) atau standar keamanan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia dapat menetapkan penyesuaian batas nilai uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. perkembangan transaksi pembayaran yang bersifat incoming;
b. kebutuhan masyarakat atau industri; dan/atau
c. aspek lain dalam mendorong perluasan akseptasi layanan dan inovasi.
(4) Penyesuaian batas nilai uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui peraturan Bank Indonesia atau keputusan Bank Indonesia.
Pasal 28 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam penyelenggaraan uang elektronik, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dapat mengenakan biaya yang meliputi:
a. biaya pembelian media instrumen uang elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media instrumen uang elektronik yang rusak atau hilang;
b. biaya pengisian ulang (top up);
c. biaya tarik tunai yang dilakukan melalui pihak lain atau kanal pihak lain (off us);
d. biaya transaksi transfer dana antarpengguna pada instrumen uang elektronik dari PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik yang berbeda; dan/atau
e. biaya lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Pengenaan biaya oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertentangan dengan kebijakan Bank Indonesia terkait skema harga (pricing).
Pasal 29 #Laporkan Penjelasan
(1) Uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya dapat ditransaksikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Setiap pihak yang menyelenggarakan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kerja sama dengan PJP berupa bank yang termasuk dalam kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 atau Bank Umum dengan modal inti Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah) dan hlm. 16 terhubung dengan mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat perubahan kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 atau Bank Umum dengan modal inti Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan bank yang bekerja sama dengan pihak penerbit uang elektronik di luar negeri memperhatikan kategori yang setara yang ditetapkan oleh otoritas di sektor jasa keuangan.
(4) Bank Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan mengenai keterhubungan uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kanal pembayaran, termasuk PJP yang diajak kerja sama.
Pasal 30 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyelenggaraan uang elektronik oleh Bank Umum syariah, unit usaha syariah, atau LSB yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
(2) Bagi PJP berupa Bank Umum syariah, unit usaha syariah, atau LSB yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan dana float dilakukan pada rekening giro:
a. unit usaha syariah dari Bank Umum yang termasuk dalam kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 atau Bank Umum yang memiliki modal inti minimal Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); atau
b. Bank Umum syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank Umum yang termasuk dalam kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 atau Bank Umum yang memiliki modal inti minimal Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).
(3) Bank Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan mengenai penempatan dana float bagi PJP berupa Bank Umum syariah, unit usaha syariah, atau LSB yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik.
Paragraf 3Penyelenggaraan LKD
Pasal 31 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dapat menjadi penyelenggara LKD.
(2) Penyelenggaraan LKD oleh PJP yang menjadi penyelenggara LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dengan agen LKD berupa hlm. 17 badan usaha berbadan hukum Indonesia dan/atau individu.
Pasal 32 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP yang akan menjadi penyelenggara LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengajuan dan pemrosesan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan pihak lain.
Pasal 33 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyelenggaraan LKD dapat bekerja sama dengan agen LKD dengan memperhatikan paling sedikit aspek:
a. manajemen risiko;
b. aset dan permodalan;
c. pemenuhan prinsip anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
d. sistem informasi yang memadai; dan
e. sistem monitoring dan penyampaian keluhan agen (agent complaint) yang andal.
(2) Agen LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki kemampuan dan kelayakan untuk menyelenggarakan LKD;
b. memiliki usaha tetap;
c. lulus proses uji tuntas (due diligence);
d. memiliki kemampuan finansial yang memadai; dan
e. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) PJP penyelenggara LKD hanya dapat menunjuk dan bekerja sama dengan agen LKD yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 34 #Laporkan Penjelasan
Penyelenggaraan LKD dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Paragraf 4Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
Pasal 35 #Laporkan Penjelasan
Alat pembayaran menggunakan kartu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kartu kredit; dan
b. kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit, baik dalam bentuk fisik atau bentuk lain yang memiliki karakteristik, fitur, dan/atau model bisnis yang sama dengan kartu kredit, kartu anjungan tunai mandiri, dan/atau kartu debit.
hlm. 18Pasal 36 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam memenuhi kewajiban penerapan standar nasional, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana dan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran terkait pemrosesan transaksi alat pembayaran menggunakan kartu harus menggunakan standar nasional alat pembayaran menggunakan kartu.
(2) Penerapan standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Paragraf 5Kartu Kredit
Pasal 37 #Laporkan Penjelasan
(1) Kartu kredit menggunakan Sumber Dana yang berasal dari deferred payment berupa fasilitas kredit.
(2) Karakteristik fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan karakteristik deferred payment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(3) Badan hukum yang menawarkan produk atau layanan berupa akses ke Sumber Dana yang didasarkan pada fasilitas kredit yang tidak memenuhi karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memasarkan produk atau layanan dengan menggunakan terminologi instrumen berupa kartu kredit.
Pasal 38 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan teknis dan mikro terkait dengan batas minimum usia calon pengguna kartu kredit, batas minimum pendapatan calon pengguna kartu kredit, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum jumlah PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit, dan batas minimum pembayaran oleh pengguna kartu kredit, dapat diatur oleh SRO dengan persetujuan Bank Indonesia.
Pasal 39 #Laporkan Penjelasan
Penyelenggaraan kartu kredit dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Paragraf 6Kartu Anjungan Tunai Mandiri dan Kartu Debit
Pasal 40 #Laporkan Penjelasan
Kartu anjungan tunai mandiri merupakan alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pengguna alat pembayaran menggunakan kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pengguna alat pembayaran menggunakan kartu pada Bank atau hlm. 19 LSB yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41 #Laporkan Penjelasan
Kartu debit merupakan alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pengguna alat pembayaran menggunakan kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pengguna alat pembayaran menggunakan kartu pada Bank atau LSB yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42 #Laporkan Penjelasan
Penyelenggaraan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit dilakukan sesuai petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Paragraf 7Cek
Pasal 43 #Laporkan Penjelasan
Penyelenggaraan instrumen berupa cek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8Bilyet Giro
Pasal 44 #Laporkan Penjelasan
Penyelenggaraan instrumen berupa bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai bilyet giro.
Paragraf 9Kanal Pembayaran
Pasal 45 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyediaan akses ke Sumber Dana berupa kanal pembayaran harus memperhatikan pemenuhan aspek:
a. manajemen risiko;
b. standar keamanan;
c. pelindungan konsumen;
d. anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
e. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan akses ke Sumber Dana berupa kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk transaksi lintas batas (cross border) dapat dilakukan melalui kerja sama antara PJP dan/atau PIP dengan penyelenggara jasa Sistem Pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kebijakan dan/atau hlm. 20 penetapan Bank Indonesia mengenai penggunaan akses ke Sumber Dana berupa kanal dalam Sistem Pembayaran.
Paragraf 10Layanan Penyimpanan Data Instrumen Pembayaran
Pasal 46 #Laporkan Penjelasan
(1) Pihak yang menyelenggarakan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang menyediakan platform untuk memfasilitasi Pengguna Jasa dalam menyimpan data instrumen pembayaran dengan pengguna aktif telah mencapai atau direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) pengguna aktif harus memperoleh izin sebagai PJP.
(2) Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau meminta laporan, dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan terhadap pihak yang menyelenggarakan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran dengan pengguna aktif belum mencapai atau belum direncanakan mencapai jumlah pengguna aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank Indonesia dapat menyesuaikan batas jumlah pengguna aktif sebagai dasar bagi pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh izin sebagai PJP, dengan mempertimbangkan:
a. perkembangan transaksi;
b. kebutuhan masyarakat atau industri;
c. manajemen risiko;
d. pelindungan konsumen; dan/atau
e. mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, layanan, dan inovasi.
(4) Penyesuaian batas jumlah pengguna aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui peraturan Bank Indonesia atau keputusan Bank Indonesia.
Paragraf 11Kebijakan terkait Nilai yang Dapat Dipersamakan dengan
Uang
Pasal 47 #Laporkan Penjelasan
(1) Nilai yang dapat dipersamakan dengan uang yang tidak memenuhi unsur Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
a. nilai yang direpresentasikan secara digital atau media lain; dan
b. uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter (virtual currency) yang memiliki karakteristik:
1. dinyatakan dalam suatu satuan;
2. menggunakan kriptografi dan buku besar yang terdistribusi, atau teknologi terkini lainnya untuk mengatur penciptaan unit baru dan mekanisme pemrosesan transaksinya;
hlm. 213. digunakan untuk tujuan pembayaran atau pemenuhan kegiatan ekonomi;
4. dapat dialihkan, disimpan atau diperdagangkan secara elektronik; dan
5. memenuhi karakteristik lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Nilai yang direpresentasikan secara digital atau media lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki batasan:
a. tidak dapat diklaim kepada penerbit;
b. tidak dapat dialihkan atau dijual untuk ditukarkan dengan rupiah;
c. hanya dapat digunakan di penerbit atau Penyedia Barang dan/atau Jasa tertentu yang ditunjuk oleh penerbit;
d. memiliki masa berlaku;
e. dijamin dengan dana yang memadai sesuai nilai yang dapat digunakan oleh konsumen; dan
f. batasan lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan dan/atau meminta laporan, dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan terhadap penerbit nilai yang dapat dipersamakan dengan uang yang digunakan untuk tujuan pembayaran dan/atau pemenuhan kegiatan ekonomi.
Bagian KeempatSkema Harga (Pricing) Sistem Pembayaran
Pasal 48 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Dalam menetapkan kebijakan skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mempertimbangkan:
a. kepentingan nasional;
b. efisiensi;
c. kontinuitas bisnis; dan
d. perluasan akseptasi.
(3) Kebijakan skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi skema harga (pricing):
a. dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran kepada Peserta dan/atau Pengguna Jasa;
b. dari PSP kepada Pengguna Jasa;
c. dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa;
d. dari PSP kepada PSP lainnya;
e. dari PSP kepada pihak terkait lainnya; dan
f. skema harga (pricing) lainnya.
(4) Skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan melalui keputusan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(5) Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan kebijakan skema harga (pricing) oleh Bank Indonesia dalam rangka menjaga praktik pasar yang sehat, efisien, dan wajar.
(6) Dalam penetapan kebijakan skema harga (pricing), Bank Indonesia dapat meminta PSP untuk menyampaikan data hlm. 22 dan/atau informasi mengenai skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 49 #Laporkan Penjelasan
(1) Selain berlaku bagi PSP, kebijakan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) harus dipatuhi oleh pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP.
(2) PSP dapat menetapkan skema harga (pricing) sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan skema harga (pricing) Bank Indonesia.
(3) PSP, Peserta, dan Penyelenggara Penunjang wajib memenuhi prinsip transparansi harga dalam menerapkan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Bagian KelimaInovasi Teknologi Sistem Pembayaran
Pasal 50 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia dapat memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran untuk mendukung ekonomi dan keuangan digital berupa penyediaan ruang uji coba inovasi teknologi dan/atau bentuk penyelenggaraan lainnya.
(2) Bentuk penyelenggaraan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. market intelligence;
b. eksplorasi inovasi; atau
c. bentuk lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3) Penyediaan ruang uji coba inovasi teknologi bertujuan untuk:
a. mendorong inovasi teknologi; dan
b. melakukan pemantauan dan deteksi terhadap peluang dan risiko dari inovasi teknologi, pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital, serta penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 51 #Laporkan Penjelasan
Penyelenggaraan ruang uji coba inovasi teknologi dilakukan dengan menerapkan prinsip:
a. proses berdasarkan kriteria (criteria-based process);
b. transparansi;
c. proporsionalitas;
d. keadilan (fairness);
e. kesetaraan (equal treatment); dan
f. forward looking.
Pasal 52 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Bank Indonesia dapat:
a. membentuk pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan
hlm. 23b. menunjuk pihak lain untuk menyelenggarakan pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(2) Mekanisme pembentukan pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penunjukan pihak lain sebagai penyelenggara inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia dapat melakukan monitoring terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Pasal 53 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia, pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf a, atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, menyelenggarakan uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran berupa:
a. inovasi yang belum digunakan atau telah digunakan di industri Sistem Pembayaran secara terbatas;
b. inovasi terhadap kebijakan atau ketentuan Sistem Pembayaran; dan/atau
c. inovasi yang telah digunakan di industri Sistem Pembayaran dan perlu didorong untuk digunakan secara luas.
(2) Dalam penyelenggaraan uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat mengikutsertakan SRO dan/atau pihak lain.
Pasal 54 #Laporkan Penjelasan
(1) Uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran dapat berasal dari:
a. permohonan yang diajukan oleh:
1. PSP; atau
2. pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia; atau
b. inisiatif dari:
1. Bank Indonesia;
2. pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a; dan/atau
3. pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia.
Pasal 55 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) harus disampaikan kepada Bank Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung yang memuat:
hlm. 24a. profil seluruh calon peserta uji coba mencakup informasi entitas;
b. narahubung (contact person);
c. data dan informasi inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang akan diujicobakan; dan
d. daftar pihak yang mengikuti uji coba.
(3) Data dan informasi inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. fitur produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis yang akan diuji coba;
b. unsur inovasi dalam produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis yang akan diuji coba;
c. manfaat bagi konsumen dan/atau perekonomian;
d. aspek manajemen risiko, keamanan informasi, pelindungan konsumen, anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta kesiapan infrastruktur dan operasional;
e. usulan skenario uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
f. ruang lingkup uji coba mencakup batasan jumlah Pengguna Jasa atau Penyedia Barang dan/atau Jasa, batasan nominal transaksi, batasan nominal wilayah, dan batasan lain; dan/atau
g. jangka waktu pelaksanaan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(4) Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta dokumen pendukung tambahan selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 56 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia dapat menetapkan:
a. produk, aktivitas, layanan, teknologi, dan model bisnis terkait penyelenggaraan Sistem Pembayaran untuk difasilitasi melalui ruang uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan
b. peserta uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Indonesia kepada peserta uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran melalui surat atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 57 #Laporkan Penjelasan
(1) Jangka waktu pelaksanaan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan peserta uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(2) Dalam hal diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh peserta uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan uji coba hlm. 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai alasan dan jangka waktu perpanjangan yang dibutuhkan.
(4) Bank Indonesia menyampaikan jawaban atas pengajuan perpanjangan yang disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 58 #Laporkan Penjelasan
(1) Selama proses uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan tertentu bagi peserta uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada:
a. pembatasan tertentu termasuk batasan wilayah, jumlah pengguna dan/atau jangka waktu tertentu; dan/atau
b. kemudahan untuk menyelenggarakan inovasi teknologi Sistem Pembayaran selama proses uji coba.
(2) Penetapan kebijakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada pertimbangan:
a. karakteristik produk, aktivitas, layanan, teknologi, dan model bisnis yang diuji coba;
b. perkembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan/atau
c. perkembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang dapat mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 59 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia menetapkan status hasil uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran berdasarkan hasil penilaian atas seluruh rangkaian kegiatan selama pelaksanaan uji coba.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian dengan usulan skenario uji coba;
b. keterkaitan dengan Sistem Pembayaran;
c. fitur dan tingkat risiko;
d. kesiapan dan keandalan sistem;
e. penerapan prinsip pelindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian; dan/atau
f. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia menetapkan status hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yaitu:
a. berhasil; atau
b. tidak berhasil.
(4) Bank Indonesia menyampaikan status hasil uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran kepada pemohon uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran melalui surat atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5) Dalam hal uji coba dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, peserta uji coba hlm. 26 dilarang memasarkan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis yang diujicobakan sebelum terlebih dahulu memperoleh izin dan/atau persetujuan.
(6) Dalam hal uji coba dinyatakan tidak berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, peserta uji coba dilarang memasarkan produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi dan/atau model bisnis yang diujicobakan.
Pasal 60 #Laporkan Penjelasan
Hasil evaluasi uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran dapat menjadi pertimbangan Bank Indonesia dalam perumusan pengaturan, pengawasan, dan pengembangan aktivitas, produk, layanan, dan model bisnis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan digital.
Pasal 61 #Laporkan Penjelasan
Bank Indonesia dapat memublikasikan di laman Bank Indonesia terkait uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang akan dilakukan dan hasil dari uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran dimaksud.
BAB IVSTRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 62 #Laporkan Penjelasan
Bank Indonesia mengatur struktur industri Sistem Pembayaran dengan cakupan pengaturan meliputi:
a. TIKMI;
b. SBP dan RBSP;
c. pelaku industri Sistem Pembayaran dan klasifikasi PSP;
d. paket (bundling) aktivitas PJP;
e. perizinan sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP;
f. Peserta;
g. pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama;
h. Penyelenggara Penunjang; dan
i. pengaturan lain mengenai struktur industri Sistem Pembayaran.
Bagian KeduaTIKMI
Pasal 63 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia menetapkan TIKMI untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP.
(2) TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kriteria:
a. transaksi;
b. interkoneksi;
c. kompetensi;
d. manajemen risiko; dan
e. infrastruktur teknologi informasi.
hlm. 27Pasal 64 #Laporkan Penjelasan
(1) TIKMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 digunakan sebagai acuan Bank Indonesia dalam perizinan, penetapan, persetujuan, akses kepesertaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Penggunaan TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam bentuk:
a. persyaratan izin sebagai PJP dan penetapan sebagai PIP serta dasar pertimbangan evaluasi izin sebagai PJP dan penetapan sebagai PIP;
b. dasar pertimbangan penetapan klasifikasi PSP;
c. dasar pertimbangan persetujuan atas RBSP;
d. dasar pertimbangan persetujuan atas pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama;
e. pemenuhan kewajiban dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
f. persyaratan untuk memperoleh akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran;
g. dasar pertimbangan penentuan bentuk, pendekatan, dan cakupan pelaksanaan serta tindak lanjut pengawasan;
h. dasar pertimbangan dalam rangka pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
i. penggunaan lain.
(3) Selain menggunakan TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat menggunakan kriteria lain untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP.
Pasal 65 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia menetapkan metode penilaian TIKMI yang paling sedikit mencakup:
a. variabel dan indikator;
b. mekanisme penilaian; dan
c. nilai ambang batas (threshold) penilaian.
(2) Variabel dan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. kriteria transaksi yang diukur dengan:
1. nominal dan volume transaksi pembayaran digital dan transaksi pembayaran nondigital untuk aktivitas penatausahaan Sumber Dana;
2. nominal dan volume transaksi pembayaran yang diproses atau diteruskan termasuk penerusan perintah transaksi untuk aktivitas penerusan transaksi pembayaran;
3. nominal dan volume transaksi pembayaran yang diproses pada infrastruktur Sistem Pembayaran untuk aktivitas kliring dan/atau penyelesaian akhir (setelmen); dan/atau
4. variabel dan indikator lain;
b. kriteria interkoneksi yang diukur dengan keterhubungan:
hlm. 282. antara PSP dengan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia;
3. antara PSP dengan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP;
4. antara PSP dengan pihak yang terafiliasi dengan PSP; dan/atau
5. variabel dan indikator lain;
c. kriteria kompetensi yang diukur dengan persentase pemenuhan sertifikasi kompetensi Sistem Pembayaran oleh sumber daya manusia yang terdiri atas:
1. anggota direksi;
2. pejabat eksekutif;
3. penyelia; dan
4. pelaksana;
d. kriteria manajemen risiko yang diukur dengan:
1. penerapan manajemen risiko pada risiko utama dan risiko sekunder; dan
2. pemenuhan permodalan; dan
e. kriteria infrastruktur teknologi informasi menggambarkan tingkat keandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi yang diukur dengan pemenuhan:
1. standar minimum infrastruktur Sistem Pembayaran;
2. tata kelola sistem informasi Sistem Pembayaran; dan
3. keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
(3) Mekanisme penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penilaian (rating) dan penetapan nilai ambang batas (threshold) kriteria transaksi dan interkoneksi serta kriteria lainnya untuk menetapkan klasifikasi PSP dan kinerja PSP dengan memperhatikan penilaian (rating) kriteria kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi;
b. penetapan nilai ambang batas (threshold) kriteria kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi untuk paket (bundling) aktivitas PJP dan aktivitas PIP, serta akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran dengan memperhatikan penilaian (rating) kriteria transaksi dan interkoneksi; dan
c. penilaian (rating) kriteria kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi bagi PSP sesuai paket (bundling) aktivitas PJP dan aktivitas PIP, serta akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran dengan tetap memperhatikan penilaian (rating) kriteria transaksi dan interkoneksi.
(4) Nilai ambang batas (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas predikat:
a. cukup baik;
b. baik; dan
c. sangat baik.
hlm. 29(5) Penerapan mekanisme penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia.
Pasal 66 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi terhadap metode penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1).
(2) Evaluasi terhadap metode penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. perkembangan ekosistem Sistem Pembayaran termasuk struktur industri Sistem Pembayaran;
b. ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
c. aspek lain.
(3) Evaluasi terhadap metode penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Pasal 67 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia melakukan penilaian TIKMI dan menetapkan hasil penilaian TIKMI terhadap PSP dengan menggunakan metode penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1).
(2) Periode penilaian TIKMI terhadap PSP diatur dengan ketentuan:
a. bagi PSP utama dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan
b. bagi PSP selain PSP utama dilakukan:
1. paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan untuk penilaian kriteria transaksi dan interkoneksi; dan
2. paling cepat 1 (satu) tahun atau paling lambat 3 (tiga) tahun sekali untuk penilaian kriteria kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi.
(3) Dalam penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSP wajib terlebih dahulu melakukan asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
(4) PSP wajib bertanggung jawab atas keabsahan, kelengkapan, dan kebenaran atas setiap asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Periode penyampaian asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) untuk penilaian TIKMI bagi PSP utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. paling lambat 1 Februari untuk penilaian terhadap data bulan Juli sampai dengan Desember tahun sebelumnya; dan
b. paling lambat 1 Agustus untuk penilaian terhadap data bulan Januari sampai dengan Juni tahun berjalan.
hlm. 30(6) Periode penyampaian asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) untuk penilaian TIKMI bagi PSP selain PSP utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 1 Februari untuk penilaian terhadap data bulan Januari sampai dengan Desember tahun sebelumnya.
(7) Dalam melakukan penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat mempertimbangkan hasil asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) oleh PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Hasil penilaian TIKMI bagi:
a. PSP utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan pada bulan Maret dan September.
b. PSP selain PSP utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan paling lambat pada bulan September.
(9) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian TIKMI yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (8) PSP belum memenuhi nilai ambang batas (threshold) penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4), PSP wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) pemenuhan TIKMI kepada Bank Indonesia.
(10) Berdasarkan asesmen Bank Indonesia, Bank Indonesia dapat melakukan penilaian TIKMI dan menetapkan hasil penilaian TIKMI bagi PSP di luar periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8).
(11) Dalam rangka penilaian TIKMI dan penetapan hasil penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (10), PSP wajib menyampaikan asesmen mandiri (self-assessment) sesuai permintaan Bank Indonesia.
(12) Penilaian TIKMI terhadap PSP yang belum memiliki penetapan klasifikasi PSP dilakukan pertama kali mengikuti periode penilaian TIKMI bagi PSP selain PSP utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 68 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal PSP yang belum mendapatkan penilaian TIKMI dari Bank Indonesia akan melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama, PSP wajib mengajukan persetujuan kepada Bank Indonesia yang disertai dengan pemenuhan persyaratan minimum meliputi:
a. memiliki kecukupan kebijakan dan standar operasional prosedur dalam mengelola risiko sistem informasi, termasuk keamanan siber;
b. memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat kerahasiaan, integritas, nirpenyangkalan, dan ketersediaan layanan;
c. menerapkan praktik business continuity management paling sedikit mencakup data center dan disaster recovery center pada lokasi terpisah, dengan kapasitas infrastruktur sistem informasi dan kapabilitas kemampuan layanan yang sama dengan memperhatikan analisis dampak bisnis;
hlm. 31d. melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana sistem aplikasi dan infrastruktur pendukung Sistem Pembayaran ke pusat pemulihan bencana, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
e. memiliki fraud management system yang dapat mendeteksi aktivitas fraud pada tingkat akun, aktivitas jaringan, dan transaksi;
f. audit teknologi informasi oleh auditor teknologi informasi independen internal atau auditor teknologi informasi eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO;
g. pengujian keamanan (penetration test) secara menyeluruh (end-to-end) oleh auditor pengujian keamanan internal atau auditor pengujian keamanan eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO;
h. monitoring transaksi dan infrastruktur sistem informasi;
i. pengelolaan insiden;
j. melakukan praktik pengelolaan risiko teknologi informasi pihak ketiga (vendor penyedia jasa dan pihak yang melakukan kerja sama);
k. pemenuhan kompetensi sumber daya manusia terkait Sistem Pembayaran;
l. memiliki satuan atau unit kerja audit internal, satuan atau unit kerja kepatuhan, dan satuan atau unit kerja manajemen risiko yang terpisah;
m. penanganan pengaduan nasabah termasuk dispute resolution;
n. mekanisme rekonsiliasi dan setelmen; dan
o. persyaratan lain.
(2) Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan paket (bundling) aktivitas PJP atau aktivitas PIP.
Pasal 69 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyampaian asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) dinyatakan terlambat apabila asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) disampaikan melampaui tanggal penyampaian terakhir sesuai periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5).
(2) PSP dinyatakan tidak menyampaikan asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) apabila asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) disampaikan melampaui 15 (lima belas) hari kerja sejak batas waktu penyampaian terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi PSP yang tidak menyampaikan asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) atau dinyatakan tidak menyampaikan asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per asesmen.
(4) Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi PSP yang tidak menyampaikan asesmen pemenuhan TIKMI secara hlm. 32 mandiri (self-assessment) maka penetapan hasil penilaian TIKMI mengikuti periode berikutnya.
(5) Mekanisme pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. pendebitan rekening giro PSP di Bank Indonesia;
b. transfer dana kepada rekening yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
c. mekanisme pembayaran lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 70 #Laporkan Penjelasan
Mekanisme penilaian TIKMI, persyaratan minimum, dan tata cara asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bagian KetigaSBP dan RBSP
Pasal 71 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP wajib menyusun:
a. SBP; dan
b. RBSP.
(2) SBP dan RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(3) SBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk periode 3 (tiga) tahun, yang paling sedikit meliputi:
a. visi, misi, dan arah strategis;
b. analisis lingkungan, peluang, dan tantangan yang dihadapi;
c. kebijakan dan strategi manajemen;
d. penerapan manajemen risiko;
e. rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan yang bersifat strategis;
f. proyeksi keuangan, termasuk proyeksi transaksi; dan
g. informasi lain.
(4) RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk periode 1 (satu) tahun, yang paling sedikit meliputi:
a. hasil pengawasan dewan komisaris;
b. pertanggungjawaban direksi;
c. perubahan SBP;
d. realisasi RBSP periode sebelumnya;
e. rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan; dan
f. informasi lain.
(5) Penyusunan SBP dan RBSP oleh PSP memperhatikan hasil penilaian TIKMI dan aspek terkait lain.
(6) Dalam hal hasil penilaian TIKMI belum tersedia pada saat penyusunan SBP dan RBSP, maka PSP dapat menyusun SBP dan RBSP dengan mengacu kepada persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) sesuai dengan:
a. paket (bundling) aktivitas PJP atau aktivitas PIP;
hlm. 33b. akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran; dan/atau
c. klasifikasi PSP.
Pasal 72 #Laporkan Penjelasan
(1) SBP disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 30 November melalui sistem elektronik atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, batas waktu penyampaian SBP jatuh pada hari kerja berikutnya kecuali ditetapkan lain oleh Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia dapat meminta PSP untuk menyesuaikan SBP yang telah disampaikan berdasarkan asesmen Bank Indonesia.
(4) PSP wajib menyampaikan penyesuaian SBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan penyesuaian disampaikan oleh Bank Indonesia.
(5) Penyesuaian SBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disampaikan kepada Bank Indonesia disertai dengan alasan penyesuaian secara tertulis.
(6) PSP dapat melakukan perubahan terhadap SBP yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia paling banyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, yang dituangkan dalam RBSP.
Pasal 73 #Laporkan Penjelasan
(1) RBSP disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 30 November melalui sistem elektronik atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, batas waktu penyampaian RBSP jatuh pada hari kerja berikutnya kecuali ditetapkan lain oleh Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia memberikan persetujuan atas RBSP.
(4) Dalam rangka memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia melakukan asesmen dengan mempertimbangkan hasil penilaian TIKMI dan aspek terkait lainnya.
(5) Dalam memberikan persetujuan atas RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait.
(6) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Bank Indonesia paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja setelah RBSP diterima Bank Indonesia.
(7) Bank Indonesia dapat meminta PSP untuk menyesuaikan RBSP yang telah disampaikan berdasarkan asesmen Bank Indonesia.
(8) PSP wajib menyampaikan penyesuaian RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan penyesuaian disampaikan oleh Bank Indonesia.
hlm. 34(9) Penyesuaian RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib disampaikan kepada Bank Indonesia disertai dengan alasan penyesuaian secara tertulis.
(10) PSP dapat melakukan perubahan terhadap RBSP yang telah disetujui Bank Indonesia paling banyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(11) Perubahan RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat pada hari kerja terakhir pada bulan Juni periode RBSP disertai dengan alasan perubahan secara tertulis.
Pasal 74 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP wajib menyampaikan SBP dan RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 pertama kali paling lambat 30 April 2026.
(2) SBP dan RBSP yang disampaikan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan aktivitas yang diselenggarakan oleh PSP berdasarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran, Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyedia Jasa Pembayaran, dan Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran.
(3) SBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk periode tahun 2026 sampai dengan tahun 2028 dan RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk periode tahun 2026.
(4) Untuk SBP dan RBSP periode selanjutnya disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan 73 ayat (1).
Pasal 75 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal PSP menyampaikan:
a. SBP yang melampaui batas waktu penyampaian terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1); dan/atau
b. RBSP yang melampaui batas waktu penyampaian terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), PSP dinyatakan terlambat menyampaikan SBP dan/atau RBSP kepada Bank Indonesia.
(2) Dalam hal PSP menyampaikan:
a. SBP yang melampaui 30 (tiga puluh) hari kerja sejak batas waktu penyampaian terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1); dan/atau
b. RBSP yang melampaui 30 (tiga puluh) hari kerja sejak batas waktu penyampaian terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), PSP dinyatakan tidak menyampaikan SBP dan/atau RBSP kepada Bank Indonesia.
(3) Dalam hal PSP:
a. terlambat menyampaikan SBP dan/atau RBSP kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. tidak menyampaikan SBP dan/atau RBSP kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hlm. 35 PSP dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Pengenaan sanksi administratif kepada PSP yang tidak menyampaikan SBP dan/atau RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak menghilangkan kewajiban PSP untuk menyampaikan SBP dan/atau RBSP kepada Bank Indonesia.
(5) SBP dan/atau RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimaknai sebagai perubahan terhadap SBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) dan/atau perubahan terhadap RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (10).
Pasal 76 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal diperlukan Bank Indonesia dapat meminta PSP untuk menyampaikan penjelasan mengenai SBP dan/atau RBSP yang telah disampaikan.
Pasal 77 #Laporkan Penjelasan
SBP yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia dan RBSP yang telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia menjadi pedoman bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh PSP selama periode SBP dan RBSP dimaksud.
Pasal 78 #Laporkan Penjelasan
Mekanisme penyusunan dan penyampaian SBP dan RBSP, serta persetujuan RBSP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bagian KeempatPelaku Industri Sistem Pembayaran dan Klasifikasi PSP
Pasal 79 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelaku industri Sistem Pembayaran terdiri atas:
a. Bank Indonesia;
b. PSP meliputi:
1. PJP;
2. PIP; dan
3. Bank Umum; dan
c. Penyelenggara Penunjang.
(2) Pelaku industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh akses sebagai:
a. Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran; dan
b. Pihak Terhubung pada infrastruktur data Sistem Pembayaran.
(3) Selain pelaku industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pihak lain dalam industri Sistem Pembayaran yang terdiri atas:
a. SRO;
b. pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta; dan
c. pihak yang terafiliasi dengan PSP.
Pasal 80 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia menetapkan klasifikasi PSP yang terdiri atas:
hlm. 36a. PSP utama; dan
b. PSP selain PSP utama.
(2) Penetapan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian TIKMI dan/atau kriteria lain yang digunakan Bank Indonesia.
(3) Penetapan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengaturan Industri Sistem Pembayaran berlaku.
(4) Bank Indonesia menyampaikan kepada PSP hasil penetapan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Bagi PSP yang baru memperoleh izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, klasifikasi PSP ditetapkan bersamaan dengan pemberian izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dari Bank Indonesia.
Pasal 81 #Laporkan Penjelasan
Bank Indonesia dapat menggunakan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dalam menetapkan:
a. paket (bundling) aktivitas PJP dan aktivitas PIP;
b. akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran; dan/atau
c. kebijakan lain.
Pasal 82 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1).
(2) Evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. berkala setiap 6 (enam) bulan; atau
b. sewaktu-waktu berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia menyampaikan kepada PSP hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat perubahan klasifikasi PSP.
Pasal 83 #Laporkan Penjelasan
Mekanisme penetapan dan evaluasi penetapan klasifikasi PSP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bagian KelimaPaket (Bundling) Aktivitas PJP
Pasal 84 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia menetapkan paket (bundling) aktivitas PJP berdasarkan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Paket (bundling) aktivitas PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. paket (bundling) aktivitas 1;
b. paket (bundling) aktivitas 2; dan
hlm. 37c. paket (bundling) aktivitas 3.
(3) Paket (bundling) aktivitas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa aktivitas:
a. penatausahaan Sumber Dana meliputi:
1. penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account); dan
2. penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana; dan
b. penerusan transaksi pembayaran meliputi:
1. penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran melalui penyediaan sub account kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
2. penerusan perintah transfer dana secara digital dan secara nondigital.
(4) Paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa aktivitas penerusan transaksi pembayaran meliputi:
a. penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran; dan
b. penerusan perintah transfer dana secara digital dan secara nondigital.
(5) Paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa aktivitas penerusan transaksi pembayaran yaitu penerusan perintah transfer dana secara nondigital.
Pasal 85 #Laporkan Penjelasan
(1) Paket (bundling) aktivitas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a terdiri atas paket (bundling) aktivitas:
a. 1A; dan
b. 1B.
(2) Paket (bundling) aktivitas 1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat diselenggarakan oleh PJP yang memiliki klasifikasi sebagai PSP utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a.
(3) Paket (bundling) aktivitas 1B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4), dan paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) dapat diselenggarakan oleh PJP yang memiliki klasifikasi sebagai PSP selain PSP utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b.
Pasal 86 #Laporkan Penjelasan
(1) Paket (bundling) aktivitas PJP dapat mengalami perubahan berdasarkan:
a. inisiatif PJP;
b. hasil evaluasi atas hasil penilaian TIKMI atau hasil evaluasi penetapan klasifikasi PSP;
c. hasil pengawasan Bank Indonesia; dan
d. aspek lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
hlm. 38(2) Perubahan paket (bundling) aktivitas PJP yang didasarkan pada inisiatif PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang menyebabkan peningkatan atau penurunan paket (bundling) aktivitas PJP dilakukan melalui mekanisme persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama atau mekanisme penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama.
(3) Perubahan paket (bundling) aktivitas PJP yang didasarkan pada hasil evaluasi atas hasil penilaian TIKMI atau hasil evaluasi penetapan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menyebabkan peningkatan atau penurunan paket (bundling) aktivitas dilakukan melalui penyampaian surat pemberitahuan oleh Bank Indonesia kepada PJP.
(4) Perubahan paket (bundling) aktivitas PJP yang didasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui mekanisme tindak lanjut pengawasan Bank Indonesia.
Bagian KeenamPerizinan sebagai PJP atau Penetapan sebagai PIP
Pasal 87 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap pihak yang bertindak sebagai PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b angka 1 harus memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2) Setiap pihak yang bertindak sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b angka 2 harus memperoleh penetapan dari Bank Indonesia.
Pasal 88 #Laporkan Penjelasan
(1) Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) harus berupa lembaga berbentuk:
a. Bank Umum; atau
b. LSBU.
(2) Izin sebagai PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan disertai paket (bundling) aktivitas PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2).
(3) LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP untuk paket (bundling) aktivitas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a dan paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) huruf a, harus berbentuk perseroan terbatas.
(4) LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP untuk paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b dan paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c, harus berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha berbadan hukum Indonesia lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 39(5) Izin untuk penyelenggaraan paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) dikecualikan bagi:
a. Bank Umum; dan
b. BPR.
Pasal 89 #Laporkan Penjelasan
(1) Pihak yang mengajukan permohonan penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) harus berupa LSB berbentuk perseroan terbatas.
(2) Penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk penyelenggaraan aktivitas kliring dan/atau penyelesaian akhir (setelmen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Pasal 90 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP harus:
a. mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. melakukan asesmen mandiri (self-assessment) dalam pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan atau penetapan; dan
c. menyampaikan dokumen persyaratan perizinan atau penetapan yang diminta oleh Bank Indonesia.
(2) Mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
(3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diakses atau mengalami gangguan, pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia meliputi:
a. pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dilakukan secara langsung kepada satuan kerja terkait di Bank Indonesia, disertai alasan pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP secara langsung; dan
b. menyampaikan laporan gangguan sistem elektronik kepada satuan kerja terkait di Bank Indonesia.
Pasal 91 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia melakukan penelitian atas permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP melalui pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan.
(2) Penelitian atas permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. penelitian administratif atas permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP; dan
b. analisis substansi permohonan dan persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sesuai hlm. 40 dengan paket (bundling) aktivitas PJP atau aktivitas PIP yang diajukan, termasuk analisis kelayakan serta aspek kelembagaan, keuangan, bisnis, TIKMI, dan aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Penelitian administratif atas permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
(4) Analisis substansi permohonan dan persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. Bank Indonesia melakukan analisis substansi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP diterima dan dinyatakan lengkap oleh front office perizinan;
b. dalam hal dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP belum sesuai berdasarkan hasil analisis substansi oleh Bank Indonesia, calon PJP atau calon PIP harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja; dan
c. Bank Indonesia melakukan analisis substansi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP terhadap perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah calon PJP atau calon PIP menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan.
(5) Bank Indonesia menolak permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP pada tahapan analisis substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal:
a. berdasarkan hasil analisis substansi atas perbaikan dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, perbaikan dokumen persyaratan dimaksud tetap belum sesuai;
b. calon PJP atau calon PIP tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; atau
c. penyampaian perbaikan dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b melampaui jangka waktu yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(6) Bank Indonesia memberitahukan penolakan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada calon PJP atau calon PIP melalui surat.
hlm. 41Pasal 92 #Laporkan Penjelasan
(1) Setelah permohonan dan persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP berdasarkan hasil analisis substansi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b dinyatakan telah sesuai dan benar, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit) terhadap calon PJP atau calon PIP.
(2) Pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan dan persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP berdasarkan hasil analisis substansi dinyatakan telah sesuai dan benar; dan
b. dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) terdapat temuan untuk diperbaiki, calon PJP atau calon PIP harus menyampaikan laporan dan/atau dokumen perbaikan kepada Bank Indonesia paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal selesainya pemeriksaan lapangan (on site visit).
(3) Bank Indonesia menolak permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP pada tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam hal:
a. laporan dan/atau dokumen perbaikan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) belum sesuai;
b. calon PJP atau calon PIP tidak menyampaikan laporan dan/atau dokumen perbaikan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit); atau
c. penyampaian laporan dan/atau dokumen perbaikan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Bank Indonesia memberitahukan penolakan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada calon PJP atau calon PIP melalui surat.
Pasal 93 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat meniadakan pemeriksaan lapangan (on site visit) dengan meminta dokumen tambahan yang menunjukkan kesiapan operasional sebagai pengganti pemeriksaan lapangan (on site visit).
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam;
b. pandemi; dan/atau
c. kondisi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 94 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan dan/atau dokumen perbaikan dalam tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b berlaku secara mutatis mutandis terhadap hlm. 42 penyampaian dokumen tambahan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1).
Pasal 95 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal calon PJP atau calon PIP telah melakukan uji coba produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ruang uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran dan dinyatakan berhasil oleh Bank Indonesia, tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dapat tidak dilakukan.
Pasal 96 #Laporkan Penjelasan
(1) Selama masih dalam proses perizinan, untuk calon PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1 yang akan menerbitkan uang elektronik dapat melakukan uji coba dalam rangka penyelenggaraan aktivitas PJP dengan ketentuan:
a. uji coba dilakukan pada pengguna uang elektronik dan cakupan wilayah terbatas dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Bank Indonesia; dan
b. menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai rencana pelaksanaan dan pengakhiran uji coba yang terdiri atas:
1. laporan rencana pelaksanaan uji coba disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan uji coba; dan
2. laporan pengakhiran dan hasil pelaksanaan uji coba disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah tanggal uji coba berakhir.
(2) Penyampaian laporan rencana pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 paling sedikit memuat:
a. mekanisme dan tata cara uji coba, termasuk informasi jumlah pengguna uang elektronik, cakupan wilayah, dan jangka waktu;
b. penerapan manajemen risiko; dan
c. penerapan pelindungan konsumen.
Pasal 97 #Laporkan Penjelasan
Bank Indonesia menetapkan keputusan untuk menyetujui permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP berdasarkan:
a. hasil penelitian atas permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92; atau
b. hasil penelitian atas permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95.
hlm. 43Pasal 98 #Laporkan Penjelasan
(1) Calon PJP atau calon PIP yang telah memperoleh izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP harus menyelenggarakan aktivitasnya paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberian izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dari Bank Indonesia.
(2) PJP atau PIP yang telah menyelenggarakan aktivitas harus menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Bank Indonesia melalui sistem elektronik Bank Indonesia.
(3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, laporan realisasi disampaikan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal efektif dimulainya aktivitas.
(5) Dalam hal PJP atau PIP tidak menyelenggarakan aktivitasnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP yang telah diberikan oleh Bank Indonesia dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(6) PJP atau PIP yang izin atau penetapannya dinyatakan batal dan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP kembali setelah jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal batal dan tidak berlakunya izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
Pasal 99 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP ditolak, calon PJP atau calon PIP dapat mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP kembali setelah jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan dari Bank Indonesia.
Pasal 100 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam pemrosesan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, Bank Indonesia dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan terhadap:
a. anggota direksi atau yang setara;
b. anggota dewan komisaris atau yang setara; dan/atau
c. pemegang saham atau yang setara, yang memiliki:
1. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP atau calon PIP dan mempunyai hak suara; atau
2. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP atau calon PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian hlm. 44 terhadap calon PJP atau calon PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari setiap pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan;
c. kelayakan keuangan; dan/atau
d. kompetensi.
(4) Dalam hal calon PJP atau calon PIP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank Indonesia dapat menggunakan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari otoritas lain dimaksud.
(5) Sebagai tindak lanjut dari penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, calon PJP berupa LSB dan calon PIP dapat melakukan penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara.
(6) Terhadap penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Bank Indonesia melakukan penilaian kembali terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara.
Pasal 101 #Laporkan Penjelasan
(1) Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP meliputi aspek:
a. kelembagaan, keuangan, dan bisnis;
b. TIKMI; dan
c. aspek lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan berdasarkan paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan oleh PJP dan aktivitas yang diselenggarakan oleh PIP.
Pasal 102 #Laporkan Penjelasan
(1) Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP berupa aspek kelembagaan, keuangan, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. aspek kelembagaan meliputi:
1. legalitas badan hukum, yang terdiri atas:
a) keabsahan badan hukum calon PJP atau calon PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b) rekomendasi bagi calon PJP atau calon PIP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kepemilikan, dengan ketentuan:
a) paling sedikit 15% (lima belas persen) saham harus dimiliki oleh warga negara hlm. 45 Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, bagi PJP berupa LSB; dan
b) paling sedikit 80% (delapan puluh persen) saham harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, bagi PIP berupa LSB;
3. pengendalian, dengan ketentuan:
a) paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, bagi PJP berupa LSB; dan
b) paling sedikit 80% (delapan puluh persen) saham harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, bagi PIP berupa LSB; dan
4. kepengurusan, yang terdiri atas:
a) integritas dan rekam jejak anggota direksi dan anggota dewan komisaris atau yang setara; dan
b) domisili dan pengendalian operasional;
b. aspek keuangan yaitu persyaratan modal disetor minimum (initial capital) dengan ketentuan:
1. bagi calon PJP:
a) untuk paket (bundling) aktivitas 1 paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
b) untuk paket (bundling) aktivitas 2 paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
c) untuk paket (bundling) aktivitas 3 yang menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP paket (bundling) aktivitas 3 lain paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
d) untuk paket (bundling) aktivitas 3 yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP paket (bundling) aktivitas 3 lain paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2. bagi calon PIP:
a) paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
b) dengan jaringan global yang ada di Indonesia dikecualikan dari ketentuan besaran modal disetor minimum (initial capital) sepanjang:
i. dapat menunjukkan jaminan tertulis dari pemegang saham mayoritas, pihak yang menjadi pengendali, dan/atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional PIP untuk memastikan kecukupan modal; dan
ii. hanya melakukan aktivitas PIP yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
c. aspek bisnis meliputi SBP dan RBSP.
hlm. 46(2) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi calon PJP berupa:
a. Bank Umum; dan
b. BPR, memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan.
Pasal 103 #Laporkan Penjelasan
(1) Komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a angka 2 dihitung berdasarkan bukti kepemilikan saham yang sah dan terkini.
(2) Porsi kepemilikan saham asing dihitung sesuai kepemilikan secara langsung dan tidak langsung dengan ketentuan:
a. kepemilikan secara langsung dihitung berdasarkan 1 (satu) jenjang kepemilikan saham di atas calon PJP atau calon PIP;
b. kepemilikan tidak langsung dihitung sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder); dan
c. calon PJP dan calon PIP menyampaikan asesmen mandiri (self-assessment) mengenai struktur kepemilikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan komposisi kepemilikan.
(3) Perhitungan komposisi kepemilikan saham asing bagi calon PJP atau calon PIP berupa LSB yang berbentuk perseroan terbuka diatur dengan ketentuan:
a. hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih;
b. kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham milik domestik; dan
c. kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham asing dalam hal:
1. diperdagangkan di bursa Indonesia dan dinyatakan dimiliki oleh pihak asing oleh calon PJP atau calon PIP; atau
2. diperdagangkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Bagi pemegang saham yang memiliki:
a. paling sedikit saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP atau calon PIP dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP atau calon PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap calon PJP atau calon PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung, hlm. 47 harus memenuhi penilaian integritas dan rekam jejak.
(5) Integritas dan rekam jejak bagi pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan ketentuan:
a. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan permohonan; dan
d. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang ditatausahakan Bank Indonesia pada saat mengajukan permohonan.
(6) Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan mengenai penilaian komposisi kepemilikan PJP berupa LSB dan PIP, termasuk bagi PJP dan PIP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(7) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian komposisi kepemilikan saham antara Bank Indonesia dengan calon PJP berupa LSB dan calon PIP, penilaian komposisi kepemilikan saham yang digunakan merupakan komposisi kepemilikan saham yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 104 #Laporkan Penjelasan
(1) Perhitungan komposisi pengendalian bagi calon PJP berupa LSB atau calon PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a angka 3 diatur dengan ketentuan:
a. perhitungan komposisi dilakukan terhadap saham dengan hak suara;
b. penilaian Bank Indonesia terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik;
c. dalam hal terdapat hak khusus:
1. untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik; dan
2. berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik; dan
hlm. 48d. Bank Indonesia dapat menetapkan aspek kelembagaan berupa pengendalian lain berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
(2) Calon PJP berupa LSB atau PIP menyampaikan asesmen mandiri (self-assessment) mengenai struktur pengendalian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan pengendalian.
(3) Integritas dan rekam jejak calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 diatur dengan ketentuan:
a. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan permohonan; dan
d. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang ditatausahakan Bank Indonesia pada saat mengajukan permohonan.
(4) Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan mengenai penilaian komposisi pengendalian PJP berupa LSB dan PIP, termasuk bagi PJP dan PIP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian komposisi pengendalian saham antara Bank Indonesia dengan calon PJP berupa LSB dan calon PIP, penilaian komposisi pengendalian saham yang digunakan merupakan komposisi pengendalian saham yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 105 #Laporkan Penjelasan
Integritas dan rekam jejak anggota direksi dan anggota dewan komisaris atau yang setara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a angka 4 butir a) diatur dengan ketentuan:
a. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan permohonan; dan
hlm. 49d. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang ditatausahakan Bank Indonesia pada saat mengajukan permohonan.
Pasal 106 #Laporkan Penjelasan
Domisili dan pengendalian operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a angka 4 butir b) diatur dengan ketentuan:
a. domisili, dengan ketentuan:
1. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota direksi atau yang setara yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi calon PJP berupa LSB atau calon PIP; dan
2. anggota direksi atau yang setara dari calon PJP berupa LSB atau calon PIP yang berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai anggota direksi;
b. rangkap jabatan, dengan ketentuan:
1. anggota direksi atau yang setara dari calon PJP berupa LSB atau calon PIP tidak dapat menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada PJP atau PIP lain; dan
2. anggota dewan komisaris atau yang setara dari calon PJP berupa LSB atau calon PIP dapat menjadi anggota dewan komisaris pada 1 (satu) PJP atau PIP lain sepanjang:
a) tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kapabilitas dan integritas sebagai anggota dewan komisaris dari calon PJP berupa LSB atau calon PIP; dan
b) tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persaingan usaha yang sehat.
Pasal 107 #Laporkan Penjelasan
Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP berupa aspek TIKMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. aspek transaksi paling sedikit berupa proyeksi transaksi pembayaran yang diproses;
b. aspek interkoneksi paling sedikit berupa prospek keterhubungan dengan pihak lain;
c. aspek kompetensi paling sedikit meliputi kewajiban pemenuhan standar minimum terkait kapabilitas dan kuantitas sumber daya manusia;
d. aspek manajemen risiko paling sedikit meliputi:
1. tata kelola organisasi;
2. manajemen tingkat ketergantungan dengan pihak yang melakukan kerja sama;
3. manajemen keberlangsungan tugas;
4. manajemen penanganan insiden dan pengelolaan fraud;
5. interkoneksi dan interdependensi penyelenggaraan operasional kritikal;
hlm. 506. penanganan pengaduan nasabah termasuk penanganan dispute resolution; dan
7. mekanisme rekonsiliasi dan penyelesaian akhir (setelmen); dan
e. aspek infrastruktur teknologi informasi paling sedikit meliputi:
1. infrastruktur pengelolaan fraud;
2. resiliensi aplikasi dan infrastruktur sistem informasi, termasuk tata kelola sistem informasi;
3. keamanan siber;
4. keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi yang disediakan oleh pihak ketiga;
5. audit teknologi informasi;
6. laporan pengujian keamanan; dan
7. kebijakan dan prosedur penanganan keadaan darurat dan kesinambungan kegiatan usaha.
Pasal 108 #Laporkan Penjelasan
(1) Calon PJP atau calon PIP yang akan mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP harus menyampaikan dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 secara lengkap dan benar.
(2) Bank Indonesia berwenang meminta calon PJP dan calon PIP untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan terkait permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia menyampaikan informasi kebutuhan dokumen tambahan secara tertulis atau melalui media elektronik kepada calon PJP atau calon PIP yang sedang dalam proses perizinan atau penetapan.
Pasal 109 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, Bank Indonesia melakukan:
a. pre-consultative meeting; dan/atau
b. consultative meeting.
(2) Bank Indonesia melakukan pre-consultative meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada tahapan sebelum pengajuan dokumen persyaratan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2).
(3) Bank Indonesia melakukan consultative meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan dan tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit).
(4) Pre-consultative meeting dan consultative meeting yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dihadiri oleh calon PJP atau calon PIP.
Pasal 110 #Laporkan Penjelasan
Selama pemrosesan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, calon PJP atau calon PIP harus memastikan tidak terdapat perubahan pada aspek kelembagaan, keuangan, dan bisnis hlm. 51 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) yang telah disampaikan dalam dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP secara lengkap dan benar.
Pasal 111 #Laporkan Penjelasan
Bank Indonesia mencantumkan daftar nama Bank Umum dan LSBU yang telah memperoleh izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan telah efektif melakukan aktivitas sesuai dengan paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan oleh PJP atau aktivitas yang diselenggarakan oleh PIP dalam laman Bank Indonesia.
Pasal 112 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap:
a. izin yang telah diberikan kepada PJP; dan
b. penetapan yang telah diberikan kepada PIP.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan surat izin atau surat penetapan oleh Bank Indonesia atau sewaktu-waktu.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Bank Indonesia;
b. aksi korporasi yang dilakukan oleh PJP atau PIP;
c. permohonan perpanjangan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dalam hal Bank Indonesia menetapkan masa berlaku izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP;
d. rekomendasi otoritas lain;
e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. permohonan PJP atau PIP untuk menghentikan kegiatannya; dan/atau
g. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mempertimbangkan aspek:
a. TIKMI;
b. aktivitas usaha atau kelembagaan;
c. efisiensi atau tingkat konsentrasi di industri Sistem Pembayaran;
d. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. aspek lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi Bank Indonesia untuk:
a. mempersingkat atau memperpanjang masa berlaku izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, dalam hal izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP diberikan dengan masa berlaku;
b. mencabut izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP; atau
c. melanjutkan keberlangsungan usaha PJP atau PIP.
hlm. 52Pasal 113 #Laporkan Penjelasan
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP beserta perubahannya, mekanisme perizinan sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, mekanisme evaluasi izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bagian KetujuhPeserta
Pasal 114 #Laporkan Penjelasan
(1) Peserta dalam infrastruktur Sistem Pembayaran terdiri atas:
a. Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia; dan
b. Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran.
(2) Infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. BI-FAST
b. sistem BI-RTGS;
c. SKNBI; dan
d. infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia lainnya.
(3) Infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. infrastruktur Sistem Pembayaran fast payment; dan
b. infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran lainnya.
Pasal 115 #Laporkan Penjelasan
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia terdiri atas:
a. Bank Indonesia;
b. PSP; dan/atau
c. pihak lain yang disetujui atau ditetapkan Bank Indonesia.
(2) Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. pihak yang dapat menjadi Peserta dalam BI-FAST meliputi:
1. Bank Indonesia;
2. PSP; dan/atau
3. pihak lain yang disetujui atau ditetapkan Bank Indonesia;
b. pihak yang dapat menjadi Peserta dalam sistem BI-RTGS meliputi:
1. Bank Indonesia;
2. PSP; dan/atau
hlm. 533. pihak lain yang disetujui atau ditetapkan Bank Indonesia; dan
c. pihak yang dapat menjadi Peserta dalam SKNBI meliputi:
1. Bank Indonesia; dan/atau
2. PSP.
Pasal 116 #Laporkan Penjelasan
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) berupa PSP.
(2) Kepesertaan PSP pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan aktivitas Sistem Pembayaran yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian KedelapanPengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
Pasal 117 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP dan Peserta dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(2) Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama oleh PSP dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan yang berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, yang terdiri atas:
a. inisiasi;
b. otorisasi;
c. kliring; dan
d. penyelesaian akhir (setelmen).
(3) Selain pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PSP dan Peserta dapat melakukan pengembangan pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi.
(4) PSP dan Peserta wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 118 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama oleh PSP dilakukan sesuai dengan paket (bundling) aktivitas PJP yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan aktivitas PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) PSP wajib mencantumkan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dalam RBSP.
(3) Bank Indonesia memberikan persetujuan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hlm. 54 bersamaan dengan persetujuan atas RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3).
(4) Persetujuan atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian TIKMI dan kebijakan Bank Indonesia.
(5) Bagi PSP yang belum mendapatkan penilaian TIKMI pada saat pengajuan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan atas rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sesuai dengan paket (bundling) aktivitas PJP atau aktivitas PIP yang dimiliki.
(6) PSP wajib mengacu pada RBSP yang telah disetujui Bank Indonesia dalam melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(7) PSP dapat melakukan perubahan atau penyesuaian rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang dicantumkan dalam perubahan atau penyesuaian RBSP berdasarkan persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) PSP wajib mengajukan persetujuan atas rencana pengembangan untuk setiap aktivitas, produk, dan/atau kerja sama dalam hal PSP belum memperoleh persetujuan RBSP.
(9) Dalam hal PSP telah memperoleh persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dari otoritas lain, Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dengan otoritas dimaksud.
(10) PSP wajib melaporkan realisasi pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang telah disetujui Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal efektif dimulainya aktivitas, produk, dan/atau kerja sama disertai dokumen pendukung kepada Bank Indonesia.
Pasal 119 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam rangka pemenuhan kewajiban untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4), PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1B, paket (bundling) aktivitas 2, paket (bundling) aktivitas 3, dan PIP harus memenuhi ketentuan:
a. memperoleh persetujuan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama atas RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3); dan
b. memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku.
hlm. 55Pasal 120 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam rangka pemenuhan kewajiban untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4), PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1A yang tidak memenuhi nilai ambang batas (threshold) TIKMI dan akan melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama, harus memenuhi ketentuan:
a. memperoleh persetujuan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama atas RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3); dan
b. memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(2) PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1B, paket (bundling) aktivitas 2, paket (bundling) aktivitas 3, dan PIP yang tidak memenuhi nilai ambang batas (threshold) TIKMI, harus memenuhi ketentuan:
a. hanya dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dalam rangka tindak lanjut pengawasan, peningkatan standar keamanan dan kapabilitas infrastruktur teknologi, dan/atau melaksanakan kebijakan Bank Indonesia; dan
b. memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
Pasal 121 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terdapat:
a. kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b. kebijakan Bank Indonesia; dan/atau
c. tindak lanjut pengawasan untuk penguatan kapabilitas manajemen risiko dan/atau infrastruktur teknologi, PSP dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama selain yang tercantum dalam RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2), sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(2) Persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang diajukan PSP tanpa disertai penyesuaian RBSP.
Pasal 122 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP yang melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama wajib memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. wajib melakukan audit teknologi informasi dan pengujian keamanan (penetration test) untuk pengembangan yang berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (setelmen) serta hlm. 56 merupakan pengembangan sistem atau infrastruktur teknologi; dan
b. telah mendapatkan persetujuan dan/atau rekomendasi dari otoritas yang berwenang dan/atau SRO sepanjang dipersyaratkan.
(2) PSP yang melakukan pengembangan akses ke Sumber Dana wajib memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. menerapkan standar keamanan transaksi melalui penggunaan otentikasi paling sedikit 2 (dua) faktor (two factor authentication) atau standar keamanan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
b. menerapkan pengamanan transaksi melalui penyediaan transaction alert.
Pasal 123 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang mengakibatkan peningkatan paket (bundling) aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(2) Persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terpisah dari persetujuan Bank Indonesia terhadap RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3).
(3) Dalam rangka memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJP menyampaikan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang mengakibatkan peningkatan paket (bundling) aktivitas.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan pemenuhan persyaratan, yang terdiri atas:
a. aspek kelembagaan dan aspek keuangan; dan
b. TIKMI, sesuai dengan paket (bundling) aktivitas yang diajukan.
Pasal 124 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang dicantumkan dalam RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dan/atau pada permohonan persetujuan untuk setiap pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b, Pasal 120 ayat (1) huruf b, Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 123 ayat (2), dikategorikan menjadi:
a. pengembangan yang bersifat kompleks; atau
b. pengembangan yang bersifat standar.
(2) Pengembangan yang bersifat kompleks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengembangan aktivitas dan pengembangan produk yang berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran dan merupakan:
a. pengembangan aktivitas, Sumber Dana, dan akses ke Sumber Dana;
b. perubahan sistem dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran dengan hardware dan/atau software baru;
hlm. 57c. pengembangan yang disertai kerja sama dengan selain warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau
d. pengembangan lain yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai pengembangan yang bersifat kompleks.
(3) Pengembangan yang bersifat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengembangan aktivitas dan pengembangan produk yang:
a. berdampak pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi;
b. berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran dan bukan merupakan perubahan sistem dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran dengan hardware dan/atau software baru; dan/atau
c. berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran dan merupakan pengembangan dengan kesamaan model bisnis yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebelumnya.
(4) Dalam memberikan persetujuan pengembangan dalam RBSP, Bank Indonesia memperhatikan kesesuaian kategori pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 125 #Laporkan Penjelasan
Perolehan persetujuan atas pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang diajukan untuk setiap pengembangan, diatur dengan ketentuan:
a. melalui mekanisme persetujuan untuk pengembangan yang bersifat kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) dan pengembangan yang mengakibatkan peningkatan paket (bundling) aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123; dan
b. melalui mekanisme pelaporan untuk pengembangan yang bersifat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3).
Pasal 126 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyampaian permohonan persetujuan untuk kategori pengembangan yang bersifat kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan meliputi aspek:
a. kesiapan operasional;
b. penerapan manajemen risiko; dan
c. keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi sistem informasi.
(2) Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta PSP untuk menyampaikan data dan/atau informasi tambahan yang dibutuhkan.
(3) Bank Indonesia menyampaikan permintaan data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis atau melalui media elektronik kepada PSP yang sedang dalam proses persetujuan.
hlm. 58Pasal 127 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam rangka pemrosesan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama, Bank Indonesia dapat melakukan:
a. pre-consultative meeting kepada PSP terkait pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan persetujuan, pada tahap sebelum permohonan persetujuan diajukan; dan/atau
b. consultative meeting dan/atau coaching clinic kepada PSP pada tahap perbaikan dokumen persyaratan dan pemeriksaan (on site visit).
(2) Bank Indonesia melakukan penelitian permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(3) Penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penelitian administratif;
b. analisis terhadap model bisnis dari rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama; dan
c. analisis substansi terhadap pemenuhan persyaratan berdasarkan dokumen yang disampaikan.
(4) Dalam melakukan penelitian dan analisis terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan persetujuan, Bank Indonesia mempertimbangkan hasil penilaian TIKMI dan/atau informasi pengawasan lainnya.
(5) Bank Indonesia melakukan penelitian administratif paling lama 5 (lima) hari kerja.
(6) Dalam hal dokumen persyaratan permohonan persetujuan belum sesuai berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PSP harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(7) Dalam hal PSP tidak menyampaikan perbaikan dokumen pada batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PSP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan setelah 10 (sepuluh) hari kerja setelah terlampauinya batas waktu penyampaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Setelah dokumen persyaratan permohonan persetujuan dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan penelitian administratif, Bank Indonesia melakukan analisis model bisnis dan analisis substansi persyaratan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(9) Dalam hal dokumen persyaratan permohonan persetujuan belum sesuai berdasarkan hasil analisis model bisnis dan analisis substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), PSP harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(10) Bank Indonesia melakukan analisis substansi persyaratan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima hlm. 59 belas) hari kerja setelah PSP menyampaikan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Pasal 128 #Laporkan Penjelasan
(1) Setelah tahapan penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit).
(2) Pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemberitahuan kepada PSP bahwa dokumen persyaratan permohonan persetujuan telah sesuai.
(3) Dalam hal terdapat temuan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PSP harus melakukan perbaikan sesuai hasil temuan pemeriksaan dan menyampaikan bukti perbaikan kepada Bank Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal pemeriksaan lapangan (on site visit) selesai.
(4) Dalam hal Bank Indonesia meniadakan pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam proses persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk dan/atau kerja sama, Bank Indonesia meminta dokumen tambahan yang menunjukkan kesiapan operasional sebagai pengganti pemeriksaan lapangan (on site visit) kepada PSP.
Pasal 129 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia memberikan persetujuan terhadap permohonan persetujuan yang diajukan berdasarkan:
a. hasil penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3); atau
b. hasil penelitian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) dan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1).
(2) Bank Indonesia menolak permohonan persetujuan pada tahapan analisis model bisnis dan analisis substansi dan/atau pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam hal:
a. berdasarkan hasil analisis model bisnis dan analisis substansi atas perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf b, tetap belum sesuai;
b. berdasarkan hasil analisis terhadap laporan perbaikan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1), belum sesuai; atau
c. dokumen perbaikan tidak disampaikan oleh PJP kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (6) atau Pasal 128 ayat (3).
hlm. 60(3) Penolakan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada pemohon melalui surat.
Pasal 130 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP yang telah memperoleh persetujuan harus menyelenggarakan aktivitasnya paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberian persetujuan dari Bank Indonesia.
(2) Dalam hal PSP tidak menyelenggarakan aktivitasnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan yang telah diberikan oleh Bank Indonesia menjadi batal dan tidak berlaku.
(3) PSP yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah tanggal efektif dimulainya aktivitas.
Pasal 131 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelaporan pengembangan yang bersifat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) wajib disampaikan PSP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah realisasi pengembangan aktivitas, pengembangan produk dan/atau kerja sama.
(2) Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta PSP menyampaikan data dan/atau informasi tambahan yang dibutuhkan.
(3) Dalam hal PSP menyampaikan laporan pengembangan yang bersifat standar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya, penyampaian laporan tersebut dinyatakan terlambat.
(4) Dalam hal PSP menyampaikan laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PSP dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.
(5) PSP yang dinyatakan terlambat dalam penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan.
(6) PSP yang tidak menyampaikan atau dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per laporan.
(7) Mekanisme pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan melalui:
a. pendebitan rekening giro PSP di Bank Indonesia;
b. transfer dana kepada rekening yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
c. mekanisme pembayaran lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
hlm. 61Pasal 132 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP yang melanggar ketentuan:
a. telah melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama diluar yang telah tercantum dalam RBSP yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3); dan/atau
b. belum memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk pengembangan yang wajib memperoleh persetujuan untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (8), Pasal 119 ayat (1) huruf b, Pasal 120 ayat (1) huruf b, Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 123 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(2) Mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendebitan rekening giro PSP di Bank Indonesia;
b. transfer dana kepada rekening yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
c. mekanisme pembayaran lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 133 #Laporkan Penjelasan
Bank Indonesia berwenang untuk membatalkan persetujuan yang telah diberikan dan/atau melakukan tindak lanjut pengawasan lainnya dalam hal ditemukan bukti bahwa dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan tidak sah dan/atau tidak benar.
Pasal 134 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia menetapkan kebijakan dalam pemrosesan persetujuan terhadap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) dan ayat (8), 119 ayat (1) huruf b, Pasal 120 ayat (1) huruf b, dan Pasal 121 ayat (2) yang mendukung:
a. kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b. efisiensi nasional;
c. kepentingan publik;
d. pertumbuhan industri Sistem Pembayaran; dan/atau
e. persaingan usaha yang sehat.
(2) Kebijakan dalam pemrosesan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian persetujuan bersyarat; dan/atau
b. penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda.
(3) Persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a harus disertai dengan surat pernyataan komitmen yang meliputi:
a. pemenuhan keamanan dan keandalan sistem operasional dengan menerapkan mitigasi risiko;
hlm. 62b. tidak terdapat gangguan, kesalahan prosedur, atau fraud;
c. tidak melanggar prinsip pelindungan konsumen dan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
d. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap berdasarkan penelitian administratif.
(5) Pemberian persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Bank Indonesia membatalkan pemberian persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal PSP tidak dapat memenuhi persyaratan dan tahapan persetujuan:
a. analisis terhadap model bisnis dari rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama;
b. analisis substansi terhadap pemenuhan persyaratan berdasarkan dokumen yang disampaikan; dan
c. pemeriksaan lapangan (on site visit) jika diperlukan, dalam jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 135 #Laporkan Penjelasan
(1) Penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan pemrosesan persetujuan dilakukan sesuai dengan tahapan pemrosesan persetujuan.
(2) Penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda dapat diberikan apabila:
a. PSP memiliki nilai TIKMI sesuai dengan nilai ambang batas (threshold) penilaian TIKMI untuk paket (bundling) aktivitas yang dimiliki;
b. PSP mengikuti uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia dan dinyatakan berhasil;
c. pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama telah memperoleh rekomendasi dari SRO yang dilakukan untuk memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
d. memenuhi aspek lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 136 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan persetujuan terhadap kerja sama antar PSP, diajukan oleh salah satu PSP yang:
a. mengembangkan sistem atau infrastruktur; atau
b. telah disepakati antar PSP yang akan melakukan kerja sama.
hlm. 63(2) Bank Indonesia dapat menentukan PSP yang akan mengajukan permohonan persetujuan kerja sama.
Pasal 137 #Laporkan Penjelasan
(1) Sebelum melakukan kerja sama, PSP dan Peserta harus melakukan uji tuntas terhadap pihak yang akan melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta.
(2) Uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. legalitas dan profil pihak yang akan diajak bekerja sama termasuk kemampuan dan kompetensi pihak yang akan diajak bekerja sama;
b. kinerja pihak yang akan melakukan kerja sama;
c. kapabilitas manajemen risiko serta keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi informasi;
d. sifat, skala, dan kompleksitas kerja sama;
e. konsep perjanjian kerja sama; dan
f. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan cakupan layanan yang disediakan oleh pihak yang akan melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta.
Pasal 138 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam melakukan kerja sama dengan Penyedia Barang dan/atau jasa, PJP harus memastikan:
a. bidang usaha Penyedia Barang dan/atau Jasa tidak termasuk bidang usaha yang dilarang atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyelenggaraan kegiatan oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama antara PJP dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang menggunakan Bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat klausul:
a. hak dan kewajiban PJP serta Penyedia Barang dan/atau Jasa;
b. larangan bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan;
c. kewajiban bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk menjaga kerahasiaan data atau informasi mengenai transaksi dan Pengguna Jasa; dan
d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 139 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang harus:
a. melakukan asesmen terhadap Penyelenggara Penunjang; dan
b. bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran.
hlm. 64(2) Tanggung jawab atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit:
a. memiliki mekanisme pemantauan kinerja Penyelenggara Penunjang;
b. memastikan penerapan manajemen risiko; dan
c. memastikan ketersediaan akses ke Penyelenggara Penunjang bagi Bank Indonesia.
Pasal 140 #Laporkan Penjelasan
Asesmen terhadap Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pelaksanaan kerja sama, untuk paling sedikit memastikan:
a. legalitas dan profil perusahaan Penyelenggara Penunjang;
b. kinerja Penyelenggara Penunjang;
c. pemenuhan prinsip keamanan dan keandalan sistem informasi dan infrastruktur;
d. kemampuan atau kompetensi Penyelenggara Penunjang; dan
e. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 141 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam rangka pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama, PSP dapat melakukan uji coba kesiapan penyelenggaraan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan ketentuan:
a. rencana pengembangan telah disetujui dalam RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) dan/atau PSP telah mengajukan permohonan persetujuan untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (8), Pasal 119 ayat (1) huruf b, Pasal 120 ayat (1) huruf b, dan Pasal 121 ayat (2);
b. uji coba dilakukan pada Pengguna Jasa dan cakupan wilayah terbatas dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Bank Indonesia; dan
c. menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai rencana pelaksanaan dan pengakhiran uji coba yang terdiri atas:
1. laporan rencana pelaksanaan uji coba disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan uji coba; dan
2. laporan pengakhiran dan hasil pelaksanaan uji coba disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah tanggal uji coba berakhir.
(2) Penyampaian laporan rencana pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 paling sedikit memuat:
a. tata cara atau mekanisme uji coba, termasuk informasi jumlah Pengguna Jasa, cakupan wilayah, dan/atau jangka waktu;
hlm. 65b. penerapan manajemen risiko; dan
c. penerapan pelindungan konsumen.
(3) PSP berupa Bank Umum dapat melakukan uji coba terbatas sebelum mengajukan persetujuan untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sepanjang uji coba telah disetujui oleh otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan serta dilaporkan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pasal 142 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP dan Peserta memastikan bahwa pihak yang melakukan kerja sama memiliki dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan ruang lingkup dan kompleksitas kegiatan kerja sama.
(2) PSP dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan langkah-langkah untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik oleh pihak yang melakukan kerja sama, paling sedikit melalui:
a. uji tuntas (due diligence) terhadap aspek tata kelola calon pihak yang akan diajak kerja sama, termasuk struktur organisasi, kebijakan internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pencantuman klausul tata kelola dalam perjanjian kerja sama yang mewajibkan pihak yang melakukan kerja sama menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran;
c. permintaan dan penerimaan laporan berkala dari pihak yang melakukan kerja sama mengenai pelaksanaan tata kelola;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas tata kelola pihak yang melakukan kerja sama, antara lain melalui audit, reviu, atau asesmen bersama; dan
e. pengambilan langkah korektif termasuk peringatan, pembatasan, atau penghentian kerja sama apabila ditemukan pelanggaran prinsip tata kelola yang signifikan.
(3) PSP dan Peserta tetap bertanggung jawab penuh atas setiap risiko yang timbul akibat ketidakpatuhan atau kelemahan tata kelola dari pihak yang melakukan kerja sama.
Pasal 143 #Laporkan Penjelasan
Dalam rangka memastikan penerapan praktik pasar (market practice) oleh pihak yang melakukan kerja sama, PSP dan Peserta wajib:
a. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pihak yang melakukan kerja sama dan pelaksanaan kerja sama untuk memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko, termasuk mekanisme audit atau reviu hasil kerja sama;
b. melakukan edukasi dan pembinaan terhadap pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta;
hlm. 66c. melakukan penilaian kesesuaian penerapan manajemen risiko dari pihak yang melakukan kerja sama paling sedikit meliputi kebijakan, prosedur, dan struktur pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris;
d. memastikan penerapan pengendalian risiko dari pihak yang melakukan kerja sama, paling sedikit meliputi risiko operasional, risiko siber, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi;
e. menerapkan internalisasi manajemen risiko dalam penilaian manajemen risiko PSP dan Peserta dengan mengintegrasikan hasil monitoring dan evaluasi risiko dari pihak yang melakukan kerja sama;
f. menerapkan langkah mitigasi atau menghentikan kerja sama apabila pihak yang melakukan kerja sama tidak memenuhi standar penerapan manajemen risiko sesuai perjanjian kerja sama dan/atau Peraturan Bank Indonesia; dan
g. memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, selama periode kerja sama.
Pasal 144 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP yang bekerjasama dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk pemrosesan transaksi pembayaran harus menyediakan informasi terkait pemrosesan transaksi pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mendukung terlaksananya penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir setelah konsumen akhir melakukan pembayaran dalam transaksi daring (online).
Pasal 145 #Laporkan Penjelasan
PSP dan Peserta harus menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dengan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta dalam hal:
a. pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta melakukan tindakan yang merugikan, tindakan yang berpotensi merugikan, dan/atau tindakan yang tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran;
b. kerja sama melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. terdapat permintaan menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dari Bank Indonesia.
Pasal 146 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP dan Peserta dapat melakukan tukar-menukar data dan/atau informasi dengan PSP dan Peserta lainnya mengenai pihak yang melakukan kerja sama dan Pengguna Jasa sebagai tindak lanjut dari penghentian atau tidak memperpanjang kerja sama.
(2) PSP dan Peserta dapat mengusulkan pencantuman nama pihak yang melakukan kerja sama dan nama Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam suatu daftar hitam (blacklist).
hlm. 67Pasal 147 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam memberikan persetujuan kerja sama antara PSP dan Peserta dengan pihak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (lintas batas) yang melakukan kerja sama dengan PSP dan/atau Peserta, Bank Indonesia mempertimbangkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dan memperhatikan:
a. aspek resiprokalitas;
b. kesetaraan standar penerapan manajemen risiko;
c. manfaat untuk perekonomian Indonesia; dan
d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP yang dimiliki PSP beserta paket (bundling) aktivitas.
Pasal 148 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (10), permohonan persetujuan pengembangan yang bersifat kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1), dan/atau laporan pengembangan yang bersifat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dilakukan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(2) Dalam hal aplikasi perizinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, maka:
a. dalam hal permohonan persetujuan pengembangan yang bersifat kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) dan/atau laporan pengembangan yang bersifat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) diajukan oleh:
1. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1;
2. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 2 yang menyelenggarakan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran; atau
3. PIP, permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada:
Bank Indonesia cq. Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350;
b. dalam hal penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (10) diajukan oleh:
1. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1;
2. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 2 yang menyelenggarakan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran; atau
hlm. 683. PIP, laporan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada:
Bank Indonesia cq. Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350; dan
c. dalam hal penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (10), permohonan persetujuan pengembangan yang bersifat kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1), dan/atau laporan pengembangan yang bersifat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) diajukan oleh:
1. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 2 yang menyelenggarakan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan perintah transfer dana; dan
2. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 3, permohonan dan laporan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada:
Bank Indonesia cq. Kantor Perwakilan Bank Indonesia.
(3) Dalam hal terjadi perubahan cakupan dan korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia akan memberitahukan melalui surat dan/atau media lainnya.
Pasal 149 #Laporkan Penjelasan
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan beserta perubahannya, serta mekanisme permohonan persetujuan dan pelaporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama, dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bagian KesembilanPenyelenggara Penunjang
Pasal 150 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam kerja sama PSP dan Peserta dengan Penyelenggara Penunjang, Bank Indonesia menetapkan kategori Penyelenggara Penunjang.
(2) Kategori Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyelenggara Penunjang kritikal;
b. Penyelenggara Penunjang penting; dan
c. Penyelenggara Penunjang standar.
(3) Dalam menetapkan kategori Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mempertimbangkan:
a. kritikalitas layanan; dan
b. cakupan layanan, yang disediakan oleh Penyelenggara Penunjang.
(4) Pertimbangan kritikalitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui penilaian aspek penyediaan layanan berupa infrastruktur, sistem, hlm. 69 aplikasi, dan keamanan, serta aspek lain dalam pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (setelmen).
(5) Pertimbangan cakupan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui penilaian klasifikasi PSP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dan jumlah PSP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dalam nilai ambang batas (threshold) tertentu serta aspek lainnya.
(6) Penyelenggara Penunjang kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Penyelenggara Penunjang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyediakan layanan pendukung pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran meliputi inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (setelmen).
(7) Penyelenggara Penunjang standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyediakan layanan pendukung pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi.
(8) Selain layanan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara Penunjang kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Penyelenggara Penunjang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat menyediakan layanan pendukung pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi.
Pasal 151 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (4) dan Pasal 150 ayat (5) dalam menetapkan kategori Penyelenggara Penunjang.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil penilaian Bank Indonesia dengan hasil penilaian pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian yang digunakan yaitu penilaian yang dihasilkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 152 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia menetapkan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Penunjang.
(2) Pendaftaran Penyelenggara Penunjang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(3) Kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku bagi:
a. Penyelenggara Penunjang kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) huruf a; dan
b. Penyelenggara Penunjang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) huruf b.
(4) Pengajuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh:
a. Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b. PSP yang akan melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
hlm. 70(5) Kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia disertai dengan persyaratan minimum yang meliputi aspek:
a. sumber daya manusia;
b. proses; dan
c. teknologi.
(6) Penyampaian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui sistem elektronik atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(7) Persyaratan minimum untuk aspek sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. pemenuhan sertifikasi dan kapabilitas;
b. kecukupan sumber daya manusia; dan
c. persyaratan minimum lain.
(8) Persyaratan minimum untuk aspek proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. kelembagaan dan tata kelola organisasi;
b. manajemen risiko, termasuk manajemen risiko atas kegiatan yang dialihdayakan (subcontracting) dari Penyelenggara Penunjang kepada pihak lain (subcontractors);
c. manajemen keberlangsungan tugas dan manajemen penanganan insiden; dan
d. persyaratan minimum lain.
(9) Persyaratan minimum untuk aspek teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c paling sedikit meliputi:
a. memiliki kecukupan kebijakan dan standar operasional prosedur dalam mengelola risiko sistem informasi, termasuk keamanan siber;
b. memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat kerahasiaan, integritas, nirpenyangkalan, dan/atau ketersediaan layanan;
c. memiliki praktik business continuity management paling sedikit mencakup data center dan disaster recovery center pada lokasi terpisah, dengan kapasitas infrastruktur sistem informasi dan kapabilitas kemampuan layanan yang sama dengan memperhatikan analisis dampak bisnis;
d. melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana sistem aplikasi dan infrastruktur pendukung Sistem Pembayaran ke pusat pemulihan bencana, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
e. audit teknologi informasi oleh auditor teknologi informasi independen internal atau auditor teknologi informasi eksternal sesuai mekanisme dan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia;
f. pengujian keamanan (penetration test) secara menyeluruh (end-to-end) oleh auditor pengujian keamanan internal atau auditor pengujian keamanan sesuai mekanisme dan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia;
hlm. 71g. monitoring infrastruktur sistem informasi;
h. pengelolaan insiden;
i. melakukan praktik pengelolaan risiko teknologi informasi pihak ketiga (subcontractors); dan
j. persyaratan minimum lain.
Pasal 153 #Laporkan Penjelasan
(1) Pendaftaran Penyelenggara Penunjang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(2) Penyelenggara Penunjang yang merupakan Penyelenggara Penunjang kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) huruf a dan Penyelenggara Penunjang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) huruf b wajib melakukan pendaftaran pada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengaturan Industri Sistem Pembayaran berlaku.
(3) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat:
a. meminta PSP untuk:
1. menyampaikan data dan informasi mengenai kerja sama antara PSP dan Penyelenggara Penunjang;
2. melakukan identifikasi kesiapan pemenuhan persyaratan pendaftaran Penyelenggara Penunjang; dan
3. menyiapkan aspek kelembagaan termasuk mekanisme pendaftaran Penyelenggara Penunjang, terhadap Penyelenggara Penunjang yang belum terdaftar; dan
b. menerapkan pendaftaran dan pengumuman daftar Penyelenggara Penunjang kategori kritikal dan penting secara bertahap.
(4) PSP dan Penyelenggara Penunjang harus mendukung pelaksanaan pendaftaran Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 154 #Laporkan Penjelasan
(1) Pihak yang mengajukan pendaftaran Penyelenggara Penunjang harus:
a. mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia;
b. melakukan asesmen mandiri (self-assessment) terkait dengan kritikalitas layanan dan kelengkapan dokumen yang akan disampaikan; dan
c. menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran yang diminta oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia secara lengkap dan benar.
(2) Mekanisme dan tata cara pengajuan pendaftaran dilakukan melalui sistem elektronik atau media lain yang hlm. 72 ditetapkan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Pasal 155 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia melakukan penelitian atas permohonan pendaftaran melalui pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan.
(2) Penelitian atas permohonan pendaftaran Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penelitian administratif atas permohonan pendaftaran Penyelenggara Penunjang; dan
b. analisis substansi permohonan dan persyaratan pendaftaran sebagai Penyelenggara Penunjang.
(3) Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dapat meminta Penyelenggara Penunjang untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan terkait permohonan pendaftaran sebagai Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(4) Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia menyampaikan informasi kebutuhan dokumen tambahan secara tertulis melalui:
a. sistem elektronik; atau
b. media lain, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Pasal 156 #Laporkan Penjelasan
(1) Berdasarkan penelitian administratif dan analisis substansi, Bank Indonesia dapat menerima atau menolak permohonan pendaftaran Penyelenggara Penunjang.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Penyelenggara Penunjang akan tercatat pada daftar Penyelenggara Penunjang yang diumumkan melalui laman resmi Bank Indonesia dan/atau pada laman resmi pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Pasal 157 #Laporkan Penjelasan
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan beserta perubahannya, serta mekanisme pendaftaran Penyelenggara Penunjang oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia dan/atau melalui laman resmi pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
hlm. 73BAB VTATA KELOLA DAN MANAJEMEN RISIKO
Bagian KesatuUmum
Pasal 158 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP dan Peserta wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. tujuan dan jenis aktivitas yang diselenggarakan;
b. ukuran dan kompleksitas usaha; dan
b. aspek TIKMI.
Bagian KeduaTata Kelola dan Manajemen Risiko
Pasal 159 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP dan Peserta wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
(2) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. tanggung jawab;
d. independensi; dan
e. kewajaran.
(3) Kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. legalitas badan hukum;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis;
c. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris;
d. fungsi kepatuhan atau audit;
e. rencana strategis atau bisnis;
f. laporan keuangan;
g. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. kewajiban lain.
(4) Penerapan prinsip tata kelola yang baik melalui legalitas badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit dengan memastikan:
a. bentuk dan status badan hukum, izin usaha, dan dokumen hukum pendukung; dan
b. tindakan hukum yang dilakukan oleh PSP dan Peserta, sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
hlm. 74(5) Penerapan prinsip tata kelola yang baik melalui ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan penyediaan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis yang paling sedikit meliputi tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.
(6) Penerapan prinsip tata kelola yang baik melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. tugas dan tanggung jawab direksi paling sedikit:
1. bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
2. mengelola kegiatan usaha sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab direksi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan;
3. menerapkan prinsip tata kelola yang baik pada seluruh tingkat atau jenjang organisasi;
4. menindaklanjuti hasil pengawasan Bank Indonesia;
5. menyediakan data dan/atau informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada dewan komisaris; dan
6. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham; dan
b. tugas dan tanggung jawab dewan komisaris paling sedikit:
1. melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen;
2. memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko terselenggara pada seluruh tingkat atau jenjang organisasi;
3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi; dan
4. memastikan bahwa direksi telah menindaklanjuti hasil pengawasan Bank Indonesia.
(7) Penerapan prinsip tata kelola yang baik melalui fungsi kepatuhan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dilaksanakan paling sedikit dengan membentuk fungsi dan/atau unit kerja kepatuhan dan audit internal.
(8) Penerapan prinsip tata kelola yang baik melalui rencana strategis atau bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan paling sedikit dengan menyusun SBP dan RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
(9) Penerapan prinsip tata kelola yang baik melalui laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan paling sedikit dengan menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
hlm. 75Pasal 160 #Laporkan Penjelasan
(1) Jenis risiko dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran terdiri atas:
a. risiko operasional;
b. risiko likuiditas;
c. risiko keuangan;
d. risiko kredit;
e. risiko kepatuhan;
f. risiko hukum;
g. risiko strategis;
h. risiko reputasi; dan
i. risiko lain.
(2) Jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dalam:
a. risiko utama;
b. risiko sekunder; dan
c. risiko lain.
(3) PSP dan Peserta wajib mengelola risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan TIKMI.
(4) PSP dan Peserta wajib menerapkan manajemen risiko terhadap risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris atau yang setara;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko;
d. sumber daya manusia; dan
e. pengendalian internal.
(5) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan oleh PJP, aktivitas yang diselenggarakan oleh PIP, dan klasifikasi PSP.
Pasal 161 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris atau yang setara dari PSP dan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (4) huruf a, paling sedikit mencakup:
a. penetapan kebijakan, strategi, dan prosedur manajemen risiko yang selaras dengan tujuan strategis dan skala bisnis;
b. penetapan akuntabilitas dan pengendalian untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi secara berkala atas efektivitas penerapan manajemen risiko.
(2) Ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (4) huruf b, paling sedikit mencakup:
a. kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang disusun secara menyeluruh untuk seluruh aktivitas Sistem Pembayaran, yang paling sedikit terdiri atas:
hlm. 761. penetapan risiko yang terkait dengan aktivitas, produk, dan kerja sama terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
2. penetapan penggunaan metode pengukuran risiko yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan dan profil risiko;
3. penetapan limit dan penetapan toleransi risiko (risk tolerance);
4. penyusunan rencana kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) dan rencana penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) untuk menghadapi gangguan dan/atau kondisi terburuk; dan
5. pelaksanaan kaji ulang dan pembaruan kebijakan serta prosedur secara berkala sesuai perkembangan risiko, inovasi teknologi, dan/atau model bisnis layanan Sistem Pembayaran;
b. struktur organisasi yang mendukung penerapan manajemen risiko dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas serta pemisahan tugas dan kewenangan (segregation of duties) antara unit bisnis, manajemen risiko, audit internal, dan fungsi kepatuhan; dan
c. metodologi pengukuran risiko yang menjadi acuan pelaksanaan proses manajemen risiko.
(3) Proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (4) huruf c, paling sedikit mencakup:
a. kerangka proses manajemen risiko yang meliputi:
1. dalam melaksanakan proses identifikasi risiko, PSP dan Peserta paling sedikit melakukan analisis terhadap:
a) karakteristik risiko yang melekat pada PSP dan Peserta; dan
b) risiko dari aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
2. dalam melaksanakan pengukuran risiko, PSP dan Peserta paling sedikit:
a) memiliki sistem atau model pengukuran risiko yang memadai untuk mengukur posisi dan sensitivitas terhadap risiko, baik pada kondisi normal maupun kondisi selain normal; dan
b) melakukan evaluasi berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko;
3. dalam melaksanakan pemantauan risiko, PSP dan Peserta melakukan evaluasi terhadap eksposur risiko;
4. PSP dan Peserta melaksanakan proses pengendalian risiko untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha PSP dan Peserta; dan
hlm. 77b. fungsi khusus manajemen risiko yang independen dari unit bisnis, audit internal, dan kepatuhan serta memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai.
(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (4) huruf d, paling sedikit mencakup:
a. penerapan budaya manajemen risiko yang terinternalisasi di seluruh tingkatan organisasi;
b. ketersediaan perangkat organisasi dan fungsi risiko yang efektif dengan kejelasan wewenang dan tanggung jawab;
c. pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia, termasuk rekrutmen dan evaluasi kinerja; dan
d. pemenuhan kecukupan kuantitas dan kompetensi pegawai dalam mendukung efektivitas manajemen risiko.
(5) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (4) huruf e, paling sedikit mencakup:
a. prosedur dan langkah pengamanan dalam penyediaan layanan Sistem Pembayaran untuk menjamin integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data serta sistem;
b. prosedur validasi, pemantauan, dan pelaporan risiko sesuai kebijakan dan kerangka manajemen risiko yang ditetapkan;
c. pelaksanaan fungsi audit internal dan/atau kaji ulang independen guna menilai efektivitas dan kepatuhan pengendalian internal serta mekanisme pengelolaan risiko; dan
d. penerapan, pemeliharaan, dan pengujian berkala terhadap rencana kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) dan rencana penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) untuk memastikan keandalan dan kesinambungan penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 162 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam rangka penerapan manajemen risiko PJP dan PIP wajib memenuhi:
a. modal disetor minimum (initial capital); dan
b. modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital).
(2) Kewajiban pemenuhan modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b.
(3) Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. dihitung dengan menggunakan rasio kewajiban permodalan Sistem Pembayaran dengan ketentuan:
1. paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko; dan/atau
2. tambahan persyaratan modal (surcharge) dengan ketentuan:
a) bagi PJP:
hlm. 781) sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko, untuk PJP yang memiliki predikat penilaian transaksi dan interkoneksi berupa moderate to high; dan
2) sebesar 2,5% (dua koma lima persen), dari transaksi tertimbang menurut risiko, untuk PJP yang memiliki predikat penilaian transaksi dan interkoneksi berupa high;
b) bagi PIP:
1) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko untuk PIP yang memiliki predikat penilaian transaksi dan interkoneksi berupa moderate to high; dan
2) sebesar 5% (lima persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko untuk PIP yang memiliki predikat penilaian transaksi dan interkoneksi berupa high; dan
c) berdasarkan asesmen Bank Indonesia, Bank Indonesia dapat mengenakan tambahan persyaratan modal (surcharge) dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam butir a) dan butir b) terhadap PJP atau PIP yang memiliki predikat penilaian transaksi dan interkoneksi selain moderate to high atau high; dan
b. modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) mencakup:
1. modal inti yang meliputi:
a) modal inti utama; dan
b) modal inti tambahan; dan
2. modal pelengkap.
(4) Modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan dengan ketentuan:
a. perhitungan dilakukan sesuai nominal transaksi dan penilaian transaksi dan interkoneksi PJP dan PIP; dan
b. perhitungan komponen nominal transaksi dilakukan dengan basis penghitungan secara rata-rata bulanan dalam 1 (satu) tahun pelaporan.
(5) Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) bagi PJP berupa Bank Umum dan BPR merupakan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) antara Bank Indonesia dengan PJP berupa LSB dan PIP, penghitungan modal yang digunakan sebagai acuan merupakan penghitungan modal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
hlm. 79Pasal 163 #Laporkan Penjelasan
(1) Modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) huruf b angka 1 butir a) meliputi:
a. modal saham;
b. uang muka setoran saham;
c. agio atau disagio saham;
d. saldo laba atau rugi tahun berjalan termasuk akumulasi laba atau rugi tahun sebelumnya; dan
e. saldo penghasilan komprehensif lainnya.
(2) Modal inti utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang meliputi:
a. aset pajak tangguhan (deferred tax asset);
b. goodwill;
c. aset tidak berwujud (intangible asset);
d. seluruh penyertaan dengan kepemilikan lebih dari 5% (lima persen) atau lebih;
e. pembelian kembali instrumen modal yang telah diakui sebagai komponen permodalan PJP dan PIP; dan
f. penempatan dana pada instrumen utang entitas lainnya yang diakui sebagai komponen modal oleh entitas penerbit.
Pasal 164 #Laporkan Penjelasan
(1) Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) huruf b angka 1 butir b) meliputi:
a. instrumen utang berupa:
1. surat utang (debt securities); dan
2. pinjaman yang bersifat subordinasi, yang tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan;
b. instrumen hybrid yang tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan;
c. saham preferen non kumulatif baik dengan atau tanpa fitur opsi beli; dan
d. premium atau diskonto yang berasal dari penerbitan instrumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2) Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik pihak lain yang tidak terafiliasi.
(3) Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang meliputi komponen modal inti tambahan yang:
a. dimiliki sendiri akibat kewajiban kontraktual; dan
b. dimiliki oleh pihak lain yang terindikasi merupakan skema kepemilikan silang (cross holding).
(4) Hasil perhitungan modal inti tambahan setelah diperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar 1/3 (satu per tiga) dari modal inti utama.
Pasal 165 #Laporkan Penjelasan
(1) Modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) huruf b angka 2 meliputi:
hlm. 80a. instrumen utang jangka panjang, baik berupa surat utang (debt securities) dan pinjaman yang bersifat subordinasi dengan maturitas lebih dari 5 (lima) tahun ke atas; dan
b. premium atau diskonto yang berasal dari penerbitan instrumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Modal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik pihak lain yang tidak terafiliasi.
(3) Modal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang meliputi komponen modal pelengkap yang:
a. dimiliki sendiri akibat kewajiban kontraktual; dan
b. dimiliki oleh pihak lain yang terindikasi merupakan skema kepemilikan silang (cross holding).
(4) Hasil perhitungan modal pelengkap setelah diperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar 1/3 (satu per tiga) dari modal inti tambahan.
Pasal 166 #Laporkan Penjelasan
(1) Transaksi tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) huruf a angka 1 ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) kali dari beban transaksi.
(2) Beban transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PJP diatur dengan ketentuan:
a. beban transaksi PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1 dan paket (bundling) aktivitas 2 yang menyelenggarakan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran merupakan jumlah dari rentang penghitungan:
1. 4% (empat persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PJP dengan rentang sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
2. 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PJP dengan rentang di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
3. 0,1% (nol koma satu persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PJP dengan rentang di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b. beban transaksi PJP dengan paket (bundling) aktivitas 2 yang hanya menyelenggarakan aktivitas penerusan perintah transfer dana secara digital dan nondigital dan paket (bundling) aktivitas 3 dihitung sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nominal transaksi incoming dan outgoing yang diproses baik transaksi dalam negeri maupun luar negeri;
c. bagi PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1 yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa uang elektronik, beban transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambahkan 5% (lima persen) dari dana float yang dikelola;
hlm. 81d. bagi PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1 yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa uang elektronik, nominal transaksi yang diperhitungkan yaitu transaksi outgoing yang terdiri dari transaksi belanja, transfer, dan redeem; dan/atau
e. bagi PJP dengan dengan paket (bundling) aktivitas 1 dan paket (bundling) aktivitas 2 yang menyelenggarakan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran, nominal transaksi dihitung dari:
1. seluruh transaksi yang diproses dengan model bisnis merchant aggregator; dan/atau
2. 10% (sepuluh persen) dari seluruh transaksi yang diproses dengan model bisnis fasilitator.
(3) Beban transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PIP diatur dengan ketentuan:
a. 4% (empat persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PIP dengan rentang sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PIP dengan rentang di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
c. 0,1% (nol koma satu persen) dari nominal transaksi yang diproses oleh PIP dengan rentang di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(4) Dalam penghitungan penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital), penghitungan komponen nominal transaksi dilakukan dengan basis penghitungan secara rata-rata bulanan dalam 1 (satu) tahun pelaporan.
Pasal 167 #Laporkan Penjelasan
Bank Indonesia dapat menetapkan perubahan:
a. rasio kewajiban permodalan Sistem Pembayaran;
b. komponen modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital); dan
c. beban transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) dan ayat (3), dengan mempertimbangkan hasil pengawasan Bank Indonesia.
Pasal 168 #Laporkan Penjelasan
Tata cara perhitungan penyediaan modal dan komponen modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) beserta perubahannya, dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 169 #Laporkan Penjelasan
(1) Bagi PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1 dan paket (bundling) aktivitas 2, pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi paling sedikit meliputi:
hlm. 82a. memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat kerahasiaan, integritas, nirpenyangkalan, dan ketersediaan layanan;
b. memiliki kecukupan kebijakan dan standar operasional prosedur dalam mengelola risiko sistem informasi, termasuk keamanan siber;
c. pemenuhan kompetensi sumber daya manusia terkait Sistem Pembayaran;
d. memiliki fraud management system yang dapat mendeteksi aktivitas fraud pada tingkat akun, aktivitas jaringan, dan transaksi;
e. menerapkan pengembangan dan pengelolaan sistem yang aman;
f. monitoring transaksi dan infrastruktur sistem informasi;
g. menerapkan mekanisme pengelolaan insiden;
h. menerapkan praktik business continuity management paling sedikit mencakup data center dan disaster recovery center pada lokasi terpisah, dengan kapasitas infrastruktur sistem informasi dan kapabilitas kemampuan layanan yang sama dengan memperhatikan analisis dampak bisnis;
i. melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana sistem aplikasi dan infrastruktur pendukung Sistem Pembayaran ke pusat pemulihan bencana, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
j. menerapkan mekanisme pelindungan data;
k. audit teknologi informasi oleh auditor teknologi informasi eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO;
l. pengujian keamanan (penetration test) secara menyeluruh (end-to-end) oleh auditor pengujian keamanan eksternal yang terdaftar di otoritas atau SRO;
m. melakukan praktik pengelolaan risiko teknologi informasi pihak yang melakukan kerja sama dan Penyelenggara Penunjang, dalam hal adanya kerja sama dengan pihak dimaksud; dan
n. persyaratan lainnya.
(2) Bagi PJP dengan paket (bundling) aktivitas 3, pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi paling sedikit meliputi:
a. memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat kerahasiaan, integritas, nirpenyangkalan, dan ketersediaan layanan;
b. memiliki kecukupan kebijakan dan standar operasional prosedur dalam mengelola risiko sistem informasi;
c. pemenuhan kompetensi sumber daya manusia terkait Sistem Pembayaran;
d. melaksanakan praktik pengelolaan fraud;
e. monitoring transaksi;
f. mekanisme rekonsiliasi dan penyelesaian akhir (setelmen);
hlm. 83g. menerapkan praktik business continuity management;
h. dalam hal layanan didukung oleh sistem informasi, paling sedikit memiliki:
1. infrastruktur sistem informasi pada pusat data dan pusat pemulihan bencana secara terpisah;
2. melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana sistem aplikasi dan infrastruktur pendukung Sistem Pembayaran ke pusat pemulihan bencana;
3. menerapkan pengelolaan sistem yang aman;
4. menerapkan mekanisme pelindungan data;
5. audit teknologi informasi oleh auditor teknologi informasi independen internal, termasuk melakukan asesmen keamanan sistem informasi layanan Sistem Pembayaran utama; dan
6. melakukan praktik pengelolaan risiko teknologi informasi pihak yang melakukan kerja sama dan Penyelenggara Penunjang, dalam hal adanya kerja sama dengan pihak dimaksud; dan
i. persyaratan lainnya.
Pasal 170 #Laporkan Penjelasan
Selain pemenuhan kewajiban manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, PSP wajib memastikan penerapan standar keamanan siber sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
Pasal 171 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP dan Peserta memastikan bahwa pihak yang melakukan kerja sama memiliki dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan ruang lingkup dan kompleksitas kegiatan kerja sama.
(2) PSP dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan langkah-langkah untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik oleh pihak yang melakukan kerja sama, paling sedikit melalui:
a. uji tuntas (due diligence) terhadap aspek tata kelola calon pihak yang akan diajak kerja sama, termasuk struktur organisasi, kebijakan internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pencantuman klausul tata kelola dalam perjanjian kerja sama yang mewajibkan pihak yang melakukan kerja sama menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran;
c. permintaan dan penerimaan laporan berkala dari pihak yang melakukan kerja sama mengenai pelaksanaan tata kelola;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas tata kelola pihak yang melakukan kerja sama, antara lain melalui audit, reviu, atau asesmen bersama; dan
e. pengambilan langkah korektif termasuk peringatan, pembatasan, atau penghentian kerja sama apabila hlm. 84 ditemukan pelanggaran prinsip tata kelola yang signifikan.
(3) PSP dan Peserta tetap bertanggung jawab penuh atas setiap risiko yang timbul akibat ketidakpatuhan atau kelemahan tata kelola dari pihak yang melakukan kerja sama.
Pasal 172 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam memenuhi kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik harus:
a. membatasi permintaan dan penggunaan data dan/atau informasi pengguna uang elektronik, sebatas yang diperlukan dalam penyelenggaraan uang elektronik;
b. menyediakan sarana dan/atau infrastruktur untuk pengisian ulang (top up) secara luas untuk keperluan pengguna uang elektronik;
c. memastikan penggunaan uang elektronik oleh pengguna tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan upaya peningkatan pencatatan identitas Pengguna Jasa dalam rangka memastikan prinsip mengenal Pengguna Jasa (customer due diligence);
e. memiliki pusat data (database) guna pelaksanaan identifikasi dan pencatatan transaksi Pengguna Jasa; dan
f. memastikan keselarasan dengan arah kebijakan Bank Indonesia.
(2) Bank Indonesia dapat mempertimbangkan hasil pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai bagian dari asesmen pemenuhan TIKMI.
(3) Pelaksanaan identifikasi dan pencatatan transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan kewajiban penerapan prinsip anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Pasal 173 #Laporkan Penjelasan
Dalam memenuhi kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko, PJP penyelenggara LKD harus:
a. menetapkan dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis untuk pelaksanaan uji tuntas (due diligence);
b. memberikan pelatihan dan edukasi kepada calon agen LKD yang telah lulus uji tuntas (due diligence);
c. menerbitkan sertifikat penunjukan sebagai agen LKD kepada calon agen LKD yang telah lulus uji tuntas (due diligence) dan telah mengikuti pelatihan dan edukasi, serta menandatangani perjanjian kerja sama setelah sertifikat penunjukan diterbitkan;
hlm. 85d. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis paling sedikit meliputi:
1. cakupan layanan;
2. kerja sama dengan pihak ketiga;
3. persyaratan sistem informasi; dan
4. mekanisme pengawasan agen LKD; dan
e. melakukan evaluasi terhadap agen LKD selama periode kerja sama.
Pasal 174 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam memenuhi kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit harus:
a. menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan paling sedikit:
1. batas minimum usia calon pengguna kartu kredit;
2. batas minimum pendapatan calon pengguna kartu kredit;
3. batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada pengguna kartu kredit;
4. batas maksimum jumlah PJP yang menyediakan kartu kredit kepada pengguna kartu kredit; dan
5. batas minimum pembayaran oleh pengguna kartu kredit;
b. melakukan pembaruan data pengguna kartu kredit;
c. menyampaikan secara tertulis kepada pengguna kartu kredit mengenai informasi kartu kredit yang diberikan kepada pengguna kartu kredit;
d. menyusun dan melaksanakan kebijakan penyediaan kartu kredit;
e. memiliki prosedur pembukaan kartu kredit, termasuk untuk memastikan persetujuan penggunaan kartu kredit oleh pengguna kartu kredit;
f. memiliki prosedur pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit atas permintaan pengguna kartu kredit;
g. memiliki mekanisme dan penerapan etika penagihan kartu kredit; dan
h. memiliki mekanisme penerapan pelindungan konsumen.
(2) Dalam hal pengguna kartu kredit mempunyai pendapatan tertentu tiap bulan di atas batas minimum pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit dapat memberikan plafon kredit dan jumlah kartu kredit sesuai dengan analisis risiko.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan kartu kredit yang dijamin:
a. oleh pihak lain, termasuk perusahaan atau korporasi pengguna kartu kredit; dan/atau
hlm. 86b. simpanan pengguna kartu kredit pada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu kredit.
Pasal 175 #Laporkan Penjelasan
Dalam memenuhi kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit harus:
a. menyampaikan secara tertulis kepada pengguna kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit mengenai informasi kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit yang diberikan kepada pengguna kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit;
b. memperhatikan:
1. kesiapan finansial untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang mungkin timbul dalam hal terjadi kejahatan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit; dan
2. batas maksimum nilai transaksi, penarikan tunai dan/atau transfer menggunakan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit;
c. memiliki prosedur pembukaan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit;
d. memiliki prosedur pengakhiran kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit atas permintaan pengguna;
e. melakukan pembaruan data pengguna kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit; dan
f. memiliki mekanisme penerapan pelindungan konsumen.
Pasal 176 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam memenuhi kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan alat pembayaran menggunakan kartu harus melakukan peningkatan keamanan alat pembayaran menggunakan kartu guna mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan di bidang alat pembayaran menggunakan kartu.
(2) Peningkatan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan alat pembayaran menggunakan kartu.
(3) Peningkatan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pengamanan pada kartu dan seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi alat pembayaran menggunakan kartu dengan menerapkan teknologi chip dan personal identification number (PIN) paling sedikit 6 (enam) digit.
(4) Penerapan teknologi chip dan personal identification number (PIN) paling sedikit 6 (enam) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan personal identification number online 6 (enam) digit untuk kartu ATM dan/atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
hlm. 87(5) Selain penggunaan teknologi chip sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kartu ATM dan/atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia atas dasar rekening simpanan tertentu dapat menggunakan teknologi magnetic stripe sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan personal identification number online 6 (enam) digit untuk kartu ATM dan/atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Pasal 177 #Laporkan Penjelasan
(1) Selain peningkatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1), PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan alat pembayaran menggunakan kartu harus meningkatkan standar keamanan untuk transaksi dengan kriteria tertentu.
(2) Peningkatan standar keamanan transaksi alat pembayaran menggunakan kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penyediaan transaction alert kepada pengguna alat pembayaran menggunakan kartu melalui media yang disetujui oleh pengguna alat pembayaran menggunakan kartu dan/atau standar keamanan lainnya.
Pasal 178 #Laporkan Penjelasan
Dalam memenuhi kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko, dalam hal terjadi permintaan pengembalian dana (refund) atas pembatalan transaksi pembayaran menggunakan instrumen yang disimpan, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran harus:
a. memiliki prosedur untuk memastikan terlaksananya pengembalian dana (refund); dan
b. segera melaksanakan pengembalian dana (refund) kepada pengguna layanan penyimpanan data instrumen ke dalam Sumber Dana asal yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran.
Pasal 179 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam memenuhi kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko, PSP atau pihak lain yang melaksanakan uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran harus menyampaikan laporan perkembangan uji coba kepada Bank Indonesia untuk dilakukan penilaian atas seluruh rangkaian kegiatan selama pelaksanaan uji coba.
(2) Laporan perkembangan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali setiap bulan.
(3) Laporan perkembangan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. perkembangan model bisnis dan/atau transaksi dari uji coba yang dilaksanakan;
hlm. 88b. isu, kendala, dan/atau tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan uji coba; dan
c. informasi lainnya yang diminta Bank Indonesia.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat meminta PSP atau pihak lain yang melaksanakan uji coba untuk menyampaikan laporan secara sewaktu-waktu dalam penyelenggaraan uji coba dengan tenggat waktu yang ditetapkan Bank Indonesia.
(5) Pemenuhan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menjadi salah satu dasar Bank Indonesia menetapkan status hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
Pasal 180 #Laporkan Penjelasan
Dalam memenuhi kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko, PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1 yang menyelenggarakan penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran melalui penyediaan sub account kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa, wajib memenuhi ketentuan:
a. memastikan sub account yang ditatausahakan mampu mengidentifikasi paling sedikit informasi mengenai Penyedia Barang dan/atau Jasa dan transaksi pembayaran;
b. rekening sub account yang dibuka hanya ditujukan untuk transaksi pembayaran dalam rangka penerimaan dana hasil pembayaran;
c. melakukan monitoring atas profil Pengguna Jasa dan transaksi yang dilakukan melalui sub account dalam rangka memastikan integritas transaksi; dan
d. melakukan tindakan untuk menghentikan transaksi yang melanggar ketentuan.
Pasal 181 #Laporkan Penjelasan
Dalam memenuhi kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko, PJP berupa Bank Umum yang menatausahakan Sumber Dana tujuan penerimaan transaksi menggunakan sub account wajib:
a. mengidentifikasi pihak yang melakukan pembayaran;
b. melakukan monitoring atas transaksi yang dilakukan melalui sub account; dan
c. melakukan konsolidasi data transaksi dengan PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 untuk memastikan integritas transaksi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 182 #Laporkan Penjelasan
Dalam memenuhi kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko, PJP dengan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa, wajib:
hlm. 89a. menempatkan dana untuk fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa pada rekening yang terpisah dari rekening operasional yang ditujukan untuk pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bekerja sama dengan PJP; dan
b. melakukan disbursement atas dana hasil pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia.
Pasal 183 #Laporkan Penjelasan
(1) Penerapan manajemen risiko oleh Penyelenggara Penunjang dilakukan melalui pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala, penguatan rencana keberlangsungan bisnis (business continuity plan), dan mitigasi terhadap single point of failure.
(2) Penerapan manajemen risiko dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Penyelenggara Penunjang pada proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan, hingga pengakhiran kerja sama.
BAB VIPRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
Bagian KesatuUmum
Pasal 184 #Laporkan Penjelasan
Dalam rangka memastikan terciptanya persaingan usaha Sistem Pembayaran yang sehat, efisien, dan wajar, Bank Indonesia mengatur kewajiban dan larangan terkait praktik pasar (market practice) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 185 #Laporkan Penjelasan
PSP dan Peserta harus menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan menghindari praktik monopoli sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling sedikit dalam:
a. penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
b. pelaksanaan aksi korporasi termasuk perubahan kepemilikan dan pengendalian; dan
c. pengelolaan dan penggunaan data Sistem Pembayaran.
Pasal 186 #Laporkan Penjelasan
PJP yang melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana dan penerusan transaksi pembayaran wajib memenuhi standar minimum kontraktual dengan Pengguna Jasa yang paling sedikit meliputi:
a. hak dan kewajiban;
b. service level agreement; dan
c. transparansi produk atau layanan.
hlm. 90Pasal 187 #Laporkan Penjelasan
PSP dan Peserta harus memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi aspek terkait:
a. persaingan usaha yang sehat;
b. informasi dan transaksi elektronik;
c. anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
d. pelindungan konsumen;
e. penerapan kewajiban penggunaan rupiah;
f. pelindungan data pribadi; dan
g. peraturan perundang-undangan lain.
Bagian KeduaAksi Korporasi
Pasal 188 #Laporkan Penjelasan
Aksi korporasi yang dilakukan oleh PSP merupakan aksi korporasi berupa:
a. penggabungan;
b. peleburan;
c. pemisahan; dan
d. pengambilalihan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas atau Undang-Undang mengenai badan usaha berbadan hukum Indonesia lainnya.
Pasal 189 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengaturan mengenai pelaksanaan penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan bagi PSP berupa:
a. PJP berbentuk Bank Umum; dan
b. Bank Umum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelayanan perizinan terpadu terkait hubungan operasional bank umum dengan Bank Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan pelaksanaan penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan bagi PSP berupa:
a. PJP dan PIP berbentuk LSB; dan
b. PJP berbentuk BPR.
Pasal 190 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan yang disertai perubahan anggota direksi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran, rencana perubahan tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta penggantian calon anggota direksi.
hlm. 91(3) Penggantian calon anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal Bank Indonesia menilai calon anggota direksi tidak memenuhi persyaratan.
(4) Penilaian Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didasarkan pada informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan administratif dan hasil wawancara dengan calon anggota direksi yang bersangkutan.
Pasal 191 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan persetujuan dan penyampaian laporan untuk penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan disampaikan kepada Bank Indonesia secara tertulis dan dalam Bahasa Indonesia.
(2) Permohonan persetujuan oleh PSP dan penyampaian laporan oleh PSP untuk penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan disampaikan kepada Bank Indonesia dengan ketentuan:
a. dalam hal permohonan persetujuan dan penyampaian laporan diajukan oleh:
1. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1;
2. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 2 yang menyelenggarakan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran; atau
3. PIP, permohonan persetujuan dan penyampaian laporan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada:
Bank Indonesia cq. Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350; dan
b. dalam hal permohonan persetujuan dan penyampaian laporan diajukan oleh:
1. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 2 yang menyelenggarakan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan perintah transfer dana; dan
2. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 3, permohonan persetujuan dan penyampaian laporan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada:
Bank Indonesia cq. Kantor Perwakilan Bank Indonesia.
(3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PSP paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum rencana penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan dilakukan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) disampaikan oleh PSP bersamaan dengan penyampaian permohonan izin rencana penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan kepada otoritas yang berwenang.
hlm. 92(5) Dalam hal penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan melibatkan 2 (dua) atau lebih PSP, Bank Indonesia dapat menentukan salah satu dari PSP yang mengajukan persetujuan atau laporan kepada Bank Indonesia.
(6) Dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, atau pemisahan yang mengakibatkan diperlukannya izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan disertai perubahan anggota direksi PJP dan/atau PIP yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran maka proses pelaporan perubahan anggota direksi akan menjadi bagian dari proses perizinan atau penetapan.
(7) Dalam hal terjadi perubahan cakupan dan korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia akan memberitahukan melalui surat dan/atau media lainnya.
Pasal 192 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan merupakan badan hukum yang belum memperoleh izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, badan hukum tersebut harus mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau pemenuhan persyaratan penetapan sebagai PIP kepada Bank Indonesia dengan ketentuan:
a. tata cara pengajuan dan pemrosesan permohonan izin sebagai PJP atau pemenuhan persyaratan penetapan sebagai PIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata cara dan proses perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia mengenai pengaturan industri Sistem Pembayaran dan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan; dan
b. permohonan izin sebagai PJP atau pemenuhan persyaratan penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai pula dengan rencana pemberitahuan mengenai rencana penggabungan, peleburan, atau pemisahan kepada Pengguna Jasa.
(2) Dalam hal badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan merupakan badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, badan hukum tersebut harus menyampaikan laporan realisasi penggabungan, peleburan, atau pemisahan kepada Bank Indonesia, dengan ketentuan:
a. dalam hal penyampaian laporan realisasi diajukan oleh:
1. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1;
2. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 2 yang menyelenggarakan aktivitas penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran; atau
hlm. 933. PIP, penyampaian laporan realisasi disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada:
Bank Indonesia cq. Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350; dan
b. dalam hal penyampaian laporan realisasi diajukan oleh:
1. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 2 yang hanya menyelenggarakan aktivitas penerusan perintah transfer dana; dan
2. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 3, penyampaian laporan realisasi disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada:
Bank Indonesia cq. Kantor Perwakilan Bank Indonesia.
(3) Dalam hal terjadi perubahan cakupan dan korespondensi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia akan memberitahukan melalui surat dan/atau media lainnya.
(4) Ketentuan penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis bagi PJP atau PIP yang melakukan pengambilalihan.
Pasal 193 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, atau pemisahan yang mengakibatkan diperlukannya izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan disertai perubahan anggota direksi PJP dan/atau PIP yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran maka proses pelaporan perubahan anggota direksi akan menjadi bagian dari proses perizinan atau penetapan.
Bagian KetigaStandar
Pasal 194 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP, PIP, dan Peserta wajib memenuhi kebijakan penerapan standar nasional.
(2) Standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. spesifikasi teknis;
b. spesifikasi operasional; dan/atau
c. pedoman pelaksanaan (code of practice).
(3) Bank Indonesia dapat menugaskan SRO atau lembaga lain yang ditetapkan Bank Indonesia untuk menyusun, mengelola, dan/atau mengembangkan standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Untuk melindungi kepentingan publik, kepemilikan atas standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menjadi milik Bank Indonesia.
hlm. 94Pasal 195 #Laporkan Penjelasan
Penyusunan standar nasional dilakukan melalui:
a. perencanaan standar nasional;
b. penyusunan spesifikasi teknis, spesifikasi operasional dan/atau pedoman pelaksanaan (code of practice); dan/atau
c. pelaksanaan uji coba.
Pasal 196 #Laporkan Penjelasan
Pengelolaan standar nasional dilakukan melalui:
a. pelaksanaan dan pengelolaan proses sertifikasi, verifikasi, dan/atau pemberian rekomendasi terkait penggunaan standar nasional;
b. penyusunan dan penerapan tata cara dan prosedur penyampaian salinan standar nasional;
c. perencanaan dan/atau pengembangan dalam pengelolaan standar nasional; dan/atau
d. pelaksanaan evaluasi standar nasional secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Pasal 197 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia dapat menugaskan SRO atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia untuk menyusun dan/atau mengelola standar nasional.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. merupakan representasi industri Sistem Pembayaran yang menggunakan standar nasional;
b. merupakan badan hukum Indonesia yang memiliki kompetensi untuk mengelola standar nasional; dan
c. syarat lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3) Pihak lain yang bermaksud untuk menjadi pengelola standar nasional harus mengajukan permohonan penetapan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan disertai dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam memproses permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian administratif;
b. analisis kelayakan; dan
c. pemeriksaan lapangan (on site visit), dalam hal diperlukan.
(5) Berdasarkan hasil proses permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Indonesia menyetujui atau menolak permohonan penetapan pihak lain sebagai pengelola standar nasional.
Pasal 198 #Laporkan Penjelasan
SRO atau pihak lain yang diberikan penugasan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) wajib:
a. menyusun standar nasional; dan/atau
b. mengelola standar nasional.
hlm. 95Pasal 199 #Laporkan Penjelasan
SRO atau pihak lain yang diberikan penugasan terkait standar nasional oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 wajib:
a. melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan Bank Indonesia (fiduciary duty);
b. memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi yang digunakan dalam penyusunan dan/atau pengelolaan standar nasional;
c. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi terkait penyusunan dan/atau pengelolaan standar nasional;
d. meminta persetujuan Bank Indonesia atas hal yang bersifat strategis dalam pelaksanaan tugas penyusunan dan/atau pengelolaan standar nasional;
e. melakukan upaya peningkatan pemahaman pihak terkait standar nasional; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 200 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia menetapkan kebijakan dan pengaturan penerapan standar nasional yang terdiri atas:
a. para pihak dalam penerapan standar nasional;
b. pentahapan pemberlakuan termasuk jangka waktu pemberlakuan;
c. cakupan wilayah;
d. pembatasan transaksi;
e. mekanisme uji coba dan verifikasi penerapan standar nasional;
f. ruang lingkup pemrosesan transaksi;
g. kewajiban para pihak dalam penerapan standar nasional; dan/atau
h. kebijakan atau pengaturan penerapan standar nasional lainnya.
(2) Selain menetapkan kebijakan dan pengaturan penerapan standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan skema harga.
(3) Dalam menetapkan kebijakan dan pengaturan penerapan standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank Indonesia dapat mempertimbangkan masukan dan/atau usulan dari SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1).
Pasal 201 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam penerapan standar nasional, Bank Indonesia dapat mewajibkan PJP, PIP, Penyelenggara Penunjang, dan/atau pihak yang bekerja sama dengan PJP dan/atau PIP untuk:
a. memperoleh persetujuan; atau
b. menyampaikan laporan; sesuai dengan kebijakan penerapan standar nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200.
(2) Tata cara dan mekanisme permohonan persetujuan atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran.
hlm. 96(3) Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan dalam pemrosesan persetujuan atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 202 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia dapat mempertimbangkan usulan standar domestik yang diajukan oleh SRO atau pihak lain untuk ditetapkan menjadi standar nasional.
(2) Dalam hal usulan standar yang diajukan oleh SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui Bank Indonesia dan ditetapkan menjadi standar nasional, kepemilikan atas standar beralih kepada Bank Indonesia pada saat standar ditetapkan sebagai standar nasional.
BAB VIIDATA DAN/ATAU INFORMASI SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 203 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP wajib menyampaikan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia.
(2) Data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. pelaku transaksi pembayaran;
b. transaksi pembayaran;
c. perincian informasi transaksi pembayaran;
d. kinerja PSP;
e. penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
f. data dan/atau informasi lain.
(3) Dalam hal diminta oleh Bank Indonesia, pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP wajib menyampaikan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia.
Pasal 204 #Laporkan Penjelasan
(1) Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran berupa pemerolehan dan pengumpulan dari PSP dan pihak yang melakukan kerja sama dilakukan melalui:
a. penyampaian laporan kepada Bank Indonesia;
b. pengambilan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran melalui koneksi antarsistem (data capturing); dan/atau
c. mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Penyampaian laporan kepada Bank Indonesia dilakukan secara daring (online) melalui sistem Bank Indonesia dan/atau luring (offline) secara berkala atau sewaktu-waktu.
(3) Pengambilan data melalui koneksi antarsistem (data capturing) dilakukan secara langsung dan seketika (real time) dan/atau dalam waktu tertentu.
(4) Penyampaian data dan/atau informasi melalui mekanisme lain dapat berupa pertemuan dengan Bank Indonesia atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5) Tata cara dan mekanisme perolehan data dan/atau informasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai data dan/atau informasi.
hlm. 97(6) PSP dan pihak yang melakukan kerja sama menyampaikan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran dalam bentuk:
a. dokumen, laporan, data mentah, dan/atau data olahan; dan/atau
b. keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis, terkait Sistem Pembayaran.
(7) Bank Indonesia dapat melakukan pemrosesan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk menggunakannya untuk kepentingan Bank Indonesia.
(8) Data dan/atau informasi yang disampaikan oleh PSP dan pihak yang melakukan kerja sama meliputi:
a. pelaku transaksi pembayaran;
b. transaksi pembayaran;
c. perincian informasi transaksi pembayaran
d. kinerja PSP;
e. penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
f. data dan/atau informasi lain.
Pasal 205 #Laporkan Penjelasan
PSP dan pihak yang melakukan kerja sama bertanggung jawab atas keabsahan, kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu atas setiap data dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia.
Pasal 206 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP menyampaikan laporan penyelenggaraan Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia yang terdiri atas:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental.
(2) Laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. kelembagaan, keuangan, dan bisnis;
b. TIKMI;
c. penyelenggaraan dan tata kelola; dan
d. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan harian yang disampaikan pada akhir hari berikutnya;
b. laporan mingguan yang disampaikan paling lambat hari rabu minggu berikutnya;
c. laporan bulanan yang disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya;
d. laporan triwulanan yang disampaikan tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; dan
e. laporan tahunan dengan ketentuan:
1. laporan keuangan yang telah diaudit disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
2. laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen internal atau eksternal disampaikan hlm. 98 paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan audit selesai;
3. laporan pengujian keamanan dari auditor independen internal atau eksternal disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan audit selesai; dan
4. laporan perhitungan kewajiban permodalan Sistem Pembayaran disampaikan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun buku berakhir dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit posisi bulan Desember dan transaksi yang diproses pada tahun buku.
(4) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. laporan perubahan modal dan/atau perubahan struktur kepemilikan dan pengendalian serta perubahan susunan pengurus disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah perubahan;
b. laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat pengajuan izin atau penetapan kepada Bank Indonesia disampaikan 20 (dua puluh) hari kerja setelah perubahan;
c. laporan gangguan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kalendar setelah kejadian;
d. laporan terjadinya keadaan kahar (force majeure) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kalendar setelah kejadian;
e. laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan dalam hal terdapat perubahan yang signifikan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan audit selesai;
f. laporan insiden siber disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai keamanan sistem informasi dan ketahanan siber; dan
g. laporan lainnya.
(5) Kejadian gangguan dan insiden siber harus diberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) jam setelah gangguan atau insiden siber diketahui oleh PSP.
(6) Dalam hal tanggal penyampaian laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, penyampaian laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya kecuali ditetapkan lain oleh Bank Indonesia.
Pasal 207 #Laporkan Penjelasan
(1) PSP yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3) dan/atau Pasal 206 ayat (4) dalam periode laporan dinyatakan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan.
(2) PSP yang dinyatakan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3) huruf e angka 2, Pasal 206 ayat (3) huruf e angka 3, Pasal 206 ayat (4) huruf c, hlm. 99 dan Pasal 206 ayat (4) huruf f, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.
(3) Untuk penyampaian laporan berkala secara daring (online) dan pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaporan.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Bank Indonesia dapat meminta PSP untuk menyampaikan laporan lainnya.
(5) Mekanisme pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendebitan rekening giro di Bank Indonesia;
b. transfer dana kepada rekening yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
c. mekanisme pembayaran lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 208 #Laporkan Penjelasan
Pelaksanaan pelaporan bagi PSP dan pihak yang bekerja sama dengan PSP, termasuk bentuk dan perincian bentuk serta contoh atau format pelaporan, dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
BAB VIIIPENGAWASAN
Pasal 209 #Laporkan Penjelasan
(1) Objek pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi:
a. PSP; dan
b. Penyelenggara Penunjang.
(2) Dalam melakukan pengawasan terhadap objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan terhadap:
a. pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP; dan
b. pihak yang terafiliasi dengan PSP.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung (off-site); dan
b. pengawasan langsung (on-site).
(4) Objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendukung kelancaran pengawasan oleh Bank Indonesia.
Pasal 210 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan tidak langsung (off-site) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (3) huruf a dilakukan melalui monitoring, identifikasi, dan/atau asesmen melalui analisis laporan, data, dan informasi yang diperoleh Bank Indonesia.
(2) Pengawasan langsung (on-site) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu baik secara tatap muka maupun mekanisme lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
hlm. 100(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap dokumen, infrastruktur, sistem informasi, dan aspek lainnya yang digunakan oleh objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1).
Pasal 211 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan berbasis ekosistem secara terintegrasi.
(2) Pengawasan berbasis ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan evaluasi keterkaitan antar PSP atau perusahaan lain dalam grup usaha yang sama.
Pasal 212 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat
(3) juga disertai dengan tindak lanjut pengawasan berupa:
a. meminta PSP untuk:
1. melakukan atau tidak melakukan sesuatu;
2. membatasi kegiatan atau penyelenggaraan; dan/atau
3. menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama; dan/atau
b. mencabut izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan.
(2) Tindak lanjut pengawasan dapat disertai dengan:
a. peninjauan kembali persetujuan pada RBSP yang telah diberikan;
b. penyesuaian klasifikasi PSP dan/atau paket (bundling) aktivitas PJP;
c. pengumuman kepada publik;
d. proses penilaian kemampuan dan kepatutan; dan/atau
e. penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain, dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, oleh Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia dapat melakukan tindak lanjut pengawasan terhadap PSP yang dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha.
(4) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai melalui aspek:
a. kinerja usaha dan permodalan;
b. manajemen risiko serta kecukupan keamanan dan keandalan sistem informasi; dan/atau
c. integritas dan/atau kompetensi pengurus dan pemegang saham.
(5) PSP wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) dan melaksanakan rencana tindak (action plan) dalam upaya untuk perbaikan atas permasalahan sesuai aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 213 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan aspek tingkat atau frekuensi kesalahan dan/atau pelanggaran, akibat yang ditimbulkan, dan faktor lain.
hlm. 101(2) Dalam menetapkan sanksi administratif, Bank Indonesia berwenang untuk:
a. melakukan penetapan dan penyesuaian jenis sanksi administratif termasuk besaran sanksi denda;
b. menetapkan waktu pengenaan atau pelaksanaan sanksi administratif;
c. mengenakan lebih dari satu jenis sanksi; dan
d. melakukan perubahan sanksi dalam hal penyelenggara tidak melakukan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda.
Pasal 214 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif:
a. kepada PSP berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda;
3. pembatasan kegiatan atau penyelenggaraan;
4. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama; dan/atau
5. pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan;
b. kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa:
1. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara;
2. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau
3. larangan dan/atau rekomendasi larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, paling lama 5 (lima) tahun sejak larangan dan/atau rekomendasi dikenakan; dan/atau
c. kepada Penyelenggara Penunjang yang terdaftar dalam daftar Penyelenggara Penunjang berupa:
1. teguran tertulis;
2. larangan atau pembatasan kerja sama terkait Sistem Pembayaran dengan PSP dan Peserta; dan/atau
3. penghapusan dari daftar Penyelenggara Penunjang, yang dapat disertai dengan pemberitahuan kepada otoritas terkait.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan:
a. pengumuman kepada publik melalui laman Bank Indonesia atau media lain;
b. penghentian pemrosesan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama; dan
hlm. 102c. penyesuaian klasifikasi PSP dan/atau paket (bundling) aktivitas PJP.
(3) Pengenaan sanksi disampaikan secara tertulis oleh Bank Indonesia kepada PSP dan/atau Penyelenggara Penunjang.
(4) Dalam pemberitahuan sanksi administrasi berupa denda secara tertulis, Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis mengenai pelanggaran yang disertai jumlah denda, nomor rekening untuk pembayaran, dan batas waktu penyampaian bukti pembayaran.
BAB IXPENGAKHIRAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 215 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang meliputi:
a. pencabutan izin sebagai PJP;
b. pencabutan penetapan sebagai PIP; dan
c. penghapusan Penyelenggara Penunjang dari daftar Penyelenggara Penunjang.
(2) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. permintaan sendiri;
b. evaluasi izin sebagai PJP atau evaluasi penetapan sebagai PIP;
c. tindak lanjut pengawasan; dan/atau
d. pengenaan sanksi administratif.
Bagian KeduaTata Cara dan Mekanisme Pengakhiran
Paragraf 1Pengakhiran Berdasarkan Permintaan Sendiri
Pasal 216 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengakhiran berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) huruf a diajukan oleh PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang melalui permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2) Pengajuan permohonan pengakhiran secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum tanggal penghentian aktivitas.
(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi informasi dan dokumen mengenai rencana pengakhiran yang mencakup:
a. alasan pengakhiran;
b. tanggal efektif pengakhiran;
c. mekanisme pemberitahuan atau publikasi kepada pihak terkait mengenai rencana pengakhiran;
d. mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan
e. informasi lainnya yang diminta oleh Bank Indonesia.
hlm. 103Pasal 217 #Laporkan Penjelasan
Berdasarkan permohonan pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1), Bank Indonesia:
a. menyetujui; atau
b. menolak, permohonan pencabutan izin sebagai PJP atau pencabutan penetapan sebagai PIP.
Paragraf 2Pengakhiran Berdasarkan Evaluasi Izin sebagai PJP atau Evaluasi Penetapan sebagai PIP
Pasal 218 #Laporkan Penjelasan
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin sebagai PJP atau evaluasi terhadap penetapan sebagai PIP, Bank Indonesia dapat:
a. mempersingkat atau memperpanjang masa berlaku izin PJP atau penetapan PIP dalam hal izin atau penetapan diberikan jangka waktu; atau
b. mencabut izin sebagai PJP atau mencabut penetapan sebagai PIP.
Pasal 219 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia mengeluarkan surat pencabutan izin sebagai PJP atau pencabutan penetapan sebagai PIP setelah penyelesaian hak dan kewajiban PJP atau PIP.
(2) PJP atau PIP harus melaporkan pelaksanaan pencabutan izin atau penetapan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pencabutan izin atau pencabutan penetapan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilengkapi dengan:
a. dokumen atau bukti penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait; dan
b. surat pernyataan dari pengurus PJP atau PIP bahwa segala tuntutan yang timbul setelah pencabutan izin sebagai PJP atau pencabutan penetapan sebagai PIP menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus PJP atau PIP.
(3) Informasi pencabutan izin sebagai PJP atau pencabutan penetapan sebagai PIP oleh Bank Indonesia dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 220 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP yang dicabut izinnya atau PIP yang dicabut penetapannya wajib memberitahukan kepada seluruh pihak yang melakukan kerja sama bahwa izin yang dimiliki PJP atau penetapan yang dimiliki PIP telah dicabut.
(2) PJP yang masih memiliki izin atau PIP yang masih memiliki penetapan dari Bank Indonesia wajib menghentikan kerja sama dengan PJP atau PIP yang dikenai sanksi pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP paling lambat pada hari kerja hlm. 104 berikutnya sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PJP dan PIP wajib memastikan aspek pelindungan konsumen selama jangka waktu pemrosesan pemutusan hubungan kerja sama.
(4) Pelaksanaan penghentian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diberitahukan secara tertulis dan diterima oleh Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan penghentian kerja sama.
Pasal 221 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP atau PIP harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pengguna Jasa dan/atau pihak yang melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebelum izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dicabut oleh Bank Indonesia.
(2) Mekanisme dan jangka waktu penyelesaian seluruh kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan rencana tindak yang disampaikan oleh PJP atau PIP.
(3) Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat menetapkan perpanjangan jangka waktu penyelesaian seluruh kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan PJP atau PIP disertai alasan dan usulan jangka waktu perpanjangan yang dibutuhkan.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Apabila PJP atau PIP belum dapat menyelesaikan kewajiban dalam perpanjangan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia dapat melakukan pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP yang dapat disertai dengan tindak lanjut penyelesaian kewajiban.
(6) Tindak lanjut penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui penyerahan kewajiban PJP atau PIP kepada Balai Harta Peninggalan atau tindak lanjut lainnya.
(7) Dengan dilakukannya pencabutan izin atau penetapan oleh Bank Indonesia, segala dampak yang timbul atas kewajiban antara PJP atau PIP dengan Pengguna Jasa dan pihak yang melakukan kerja sama menjadi tanggung jawab PJP atau PIP.
Pasal 222 #Laporkan Penjelasan
(1) Tindak lanjut berupa penyerahan kewajiban dari PJP atau PIP kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (6) dilakukan paling hlm. 105 lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (2) atau ayat (3).
(2) Penyerahan kewajiban dari PJP atau PIP kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan penyerahan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP atau PIP dapat mengenakan biaya transfer yang dibebankan pada kewajiban yang akan diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.
Pasal 223 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia menyampaikan secara tertulis pencabutan izin sebagai PJP atau pencabutan penetapan sebagai PIP berdasarkan permintaan sendiri atau penetapan evaluasi.
(2) Informasi penghentian kegiatan atau pencabutan izin sebagai PJP atau pencabutan penetapan sebagai PIP oleh Bank Indonesia dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
BAB XKOORDINASI DAN KERJA SAMA
Pasal 224 #Laporkan Penjelasan
(1) Pendirian SRO harus dilaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dengan ketentuan:
a. laporan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pendirian sebagai badan hukum disahkan oleh instansi yang berwenang; dan
b. laporan disertai dengan dokumen yang meliputi:
1. susunan pengurus SRO;
2. akta pendirian SRO;
3. daftar anggota SRO yang memenuhi kriteria sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Pengaturan Industri Sistem Pembayaran; dan
4. dokumen lain yang diminta Bank Indonesia.
(2) Dalam hal terdapat rencana penggabungan atau pembubaran SRO, informasi dimaksud harus dilaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dengan ketentuan:
a. laporan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum penggabungan atau pembubaran SRO dilaksanakan; dan
b. laporan disertai dengan penjelasan tertulis mengenai alasan penggabungan atau pembubaran SRO.
(3) Informasi mengenai SRO hasil penggabungan harus dilaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dengan ketentuan:
hlm. 106a. laporan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penggabungan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang; dan
b. laporan disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Selain berdasarkan ketentuan dan persyaratan pembubaran sebagaimana anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, Bank Indonesia dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri mengenai pembubaran SRO dalam hal SRO tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan kepada:
Bank Indonesia cq. Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350.
(6) Dalam hal terjadi perubahan cakupan dan korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bank Indonesia akan memberitahukan melalui surat dan/atau media lainnya.
(7) Bank Indonesia memberikan tanggapan tertulis berupa penetapan atau penolakan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan tertulis dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
Pasal 225 #Laporkan Penjelasan
(1) PJP dan PIP harus menjadi anggota SRO yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Pendaftaran sebagai anggota SRO bagi calon PJP dan calon PIP dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin sebagai PJP dan penetapan sebagai PIP kepada Bank Indonesia.
(3) Keanggotaan PJP dan PIP di SRO berlaku efektif ketika PJP telah mendapatkan izin sebagai PJP atau PIP telah mendapatkan penetapan sebagai PIP dari Bank Indonesia.
Pasal 226 #Laporkan Penjelasan
(1) Pihak di bidang Sistem Pembayaran di Indonesia yang menjadi anggota SRO terdiri atas:
a. Bank Umum atau LSBU yang telah memperoleh izin sebagai PJP atau penetapan menjadi PIP;
b. asosiasi LSBU yang mewadahi:
1. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 2 yang hanya menyelenggarakan aktivitas penerusan perintah transfer dana secara digital; atau
2. PJP dengan paket (bundling) aktivitas 3; dan/atau
c. pihak lain.
(2) PJP dengan paket (bundling) aktivitas 2 yang hanya menyelenggarakan aktivitas penerusan perintah transfer dana secara digital atau PJP dengan paket (bundling) aktivitas 3 dapat menjadi anggota SRO secara langsung hlm. 107 atau melalui keanggotaan pada asosiasi LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Jumlah anggota SRO paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari total pihak di bidang Sistem Pembayaran di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penghitungan jumlah anggota SRO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme pengambilan keputusan pada SRO dilakukan mengacu pada anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau ketentuan internal SRO.
Pasal 227 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jumlah anggota SRO setelah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari total pihak di bidang Sistem Pembayaran di Indonesia berlaku ketentuan:
a. forum atau institusi tidak dapat menerbitkan dan memberlakukan ketentuan baru sebagai SRO; dan
b. ketentuan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh forum atau institusi tersebut tetap berlaku sebagai ketentuan SRO.
(2) Forum atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerbitkan kembali dan memberlakukan ketentuan sebagai SRO setelah jumlah pihak yang menjadi anggota forum atau institusi di bidang Sistem Pembayaran tersebut mencapai 80% (delapan puluh persen) atau lebih, dan telah melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
Pasal 228 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam mendukung pelaksanaan kewenangan di bidang Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat menugaskan SRO untuk menyusun dan menerbitkan ketentuan di bidang Sistem Pembayaran yang bersifat teknis dan mikro dengan persetujuan Bank Indonesia.
(2) SRO dapat menetapkan ketentuan selain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan anggotanya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia.
(3) SRO harus meminta persetujuan Bank Indonesia atas hal yang bersifat strategis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
(4) PJP dan PIP selaku anggota SRO wajib mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO.
(5) Pelanggaran ketentuan SRO oleh PJP dan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi Bank Indonesia untuk melakukan tindak lanjut pengawasan.
Pasal 229 #Laporkan Penjelasan
(1) Ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO merupakan ketentuan pelengkap dan dilarang bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran.
(2) Ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mewakili kepentingan seluruh anggota SRO yang meliputi:
hlm. 108a. materi teknis dan mikro di bidang Sistem Pembayaran yang belum diatur dalam peraturan Bank Indonesia mengenai pengaturan industri Sistem Pembayaran; atau
b. materi teknis dan mikro di bidang Sistem Pembayaran yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Bank Indonesia mengenai pengaturan industri Sistem Pembayaran.
(3) Ketentuan di bidang Sistem Pembayaran yang bersifat teknis dan mikro yang diterbitkan oleh SRO dapat terdiri atas ketentuan SRO dan pedoman teknis.
(4) Penerbitan ketentuan yang bersifat teknis dan mikro oleh SRO tidak mengurangi kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan mikro di bidang Sistem Pembayaran.
(5) Inisiatif atau usulan ketentuan di bidang Sistem Pembayaran oleh SRO dapat berasal dari SRO atau atas dasar permintaan Bank Indonesia.
Pasal 230 #Laporkan Penjelasan
(1) Ketentuan yang diterbitkan oleh SRO dapat berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia yang menyatakan penerbitan dan pemberlakuan ketentuan dapat dilaksanakan.
(2) Dalam hal SRO menerbitkan dan memberlakukan ketentuan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Bank Indonesia secara tertulis memerintahkan SRO untuk mencabut dan menghentikan pemberlakuan ketentuan yang bersangkutan; dan/atau
b. Bank Indonesia membatalkan ketentuan tersebut dan mengumumkan kepada seluruh pihak di bidang Sistem Pembayaran.
Pasal 231 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (1), SRO mengajukan permintaan persetujuan tertulis atas ketentuan SRO kepada Bank Indonesia.
(2) Pengajuan permintaan persetujuan tertulis atas ketentuan SRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk ketentuan yang terkait dengan kebijakan Sistem Pembayaran diajukan kepada:
Bank Indonesia cq. Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350;
b. untuk ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pembayaran diajukan kepada:
Bank Indonesia cq. Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350; atau
hlm. 109c. untuk substansi ketentuan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diajukan kepada satuan kerja lain di Bank Indonesia yang memiliki kewenangan terkait atau paling dekat dengan substansi dalam ketentuan SRO.
(3) Dalam hal terjadi perubahan cakupan dan korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia akan memberitahukan melalui surat dan/atau media lainnya.
(4) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berwenang untuk memerintahkan SRO untuk mencabut, membatalkan, dan menghentikan pemberlakuan ketentuan SRO.
Pasal 232 #Laporkan Penjelasan
(1) SRO melakukan proses pendaftaran dan mencantumkan daftar auditor teknologi informasi dalam laman SRO.
(2) Daftar auditor teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi:
a. calon PJP dalam proses perizinan atau pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dalam proses penetapan;
b. PJP atau PIP dalam pemenuhan kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan Sistem Pembayaran; dan
c. pemenuhan kewajiban dalam kerja sama antara PSP dengan pihak lain termasuk Penyelenggara Penunjang.
Pasal 233 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya dan guna menjamin kesinambungan informasi perkembangan di bidang Sistem Pembayaran, SRO dapat melakukan pertemuan konsultasi dengan Bank Indonesia.
(2) Agenda pertemuan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan rencana kerja SRO, baik yang telah maupun yang masih akan dilaksanakan atau direalisasikan oleh SRO termasuk laporan hasil rapat umum anggota SRO;
b. rencana penyusunan dan penerbitan ketentuan di bidang Sistem Pembayaran;
c. tukar menukar informasi untuk pengembangan Sistem Pembayaran di Indonesia; dan/atau
d. agenda pertemuan konsultasi lainnya.
(3) Pertemuan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara tatap muka maupun melalui media elektronik.
(4) Inisiatif pertemuan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Bank Indonesia atau SRO.
(5) Dalam hal inisiatif pertemuan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari SRO, pengajuan informasi rencana pertemuan konsultasi dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk agenda pertemuan konsultasi yang terkait dengan kebijakan Sistem Pembayaran diajukan kepada:
hlm. 110Bank Indonesia cq. Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350;
b. untuk agenda pertemuan konsultasi yang terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pembayaran ditujukan kepada:
Bank Indonesia cq. Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350; atau
c. satuan kerja lain di Bank Indonesia yang memiliki kewenangan terkait atau paling dekat dengan substansi agenda pertemuan konsultasi selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(6) Dalam hal terjadi perubahan cakupan dan korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bank Indonesia akan memberitahukan melalui surat dan/atau media lainnya.
Pasal 234 #Laporkan Penjelasan
(1) SRO wajib menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari Bank Indonesia.
(3) Kewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap data dan/atau informasi yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk diungkapkan.
(4) SRO yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengaturan industri Sistem Pembayaran.
Pasal 235 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia berwenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas SRO.
(2) Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas SRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SRO harus memberikan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. dokumen, data, informasi, dan/atau laporan;
b. keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis; dan/atau
c. akses terhadap infrastruktur dan/atau sistem informasi, yang diperlukan dalam pengawasan.
(4) Pemberian dokumen, data, informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan hlm. 111 keterangan dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan melalui:
a. penyampaian laporan secara tertulis;
b. pertemuan langsung; dan/atau
c. media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
BAB XIKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 236 #Laporkan Penjelasan
Hasil penilaian TIKMI terhadap PSP ditetapkan oleh Bank Indonesia pertama kali paling lambat 1 April 2027 dengan mempertimbangkan hasil asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assesment) oleh PSP yang disampaikan sesuai periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5), ayat (6), dan ayat (10).
Pasal 237 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubenur mulai berlaku, pihak yang sedang dalam proses perizinan sebagai PJP, penetapan sebagai PIP, atau persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama wajib memenuhi persyaratan izin sebagai PJP, penetapan sebagai PIP atau persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.
BAB XIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 238 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku:
a. Pedoman Tata Cara dan Contoh Penghitungan Kepemilikan dan Pengendalian Bagi Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;
b. Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Akses ke Sumber Dana berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu oleh Penyedia Jasa Pembayaran;
c. Pedoman Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital oleh Penyedia Jasa Pembayaran; dan
d. Informasi mengenai kebijakan penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, yang meliputi: batas maksimum suku bunga kartu kredit; batas maksimum penarikan tunai kartu kredit; denda keterlambatan pembayaran kartu kredit; batas minimum pembayaran kartu kredit; batas maksimum penarikan tunai kartu ATM/Debit; dan batas maksimum transfer antar PJP melalui kartu ATM/Debit, yang dipublikasikan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.
Pasal 239 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor hlm. 112 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 240 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
ANGGOTA DEWAN GUBERNUR,
FILIANINGSIH HENDARTA
Penjelasan
hlm. 113PENJELASAN
ATAS
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
NOMOR 32 TAHUN 2025
TENTANG
PENGATURAN INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
I. UMUM Dalam rangka memelihara stabilitas Sistem Pembayaran yang dilakukan melalui berbagai inisiatif utama yang dirumuskan dalam Blueprint Sistem Pembayaran 2030, Bank Indonesia melakukan langkah penguatan struktur industri Sistem Pembayaran guna meningkatkan kemampuan industri dan infrastruktur Sistem Pembayaran dalam pengelolaan risiko, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran.
Untuk mengimplementasikan Peraturan Bank Indonesia tersebut, diperlukan ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur, yang memuat pengaturan lebih lanjut mengenai industri Sistem Pembayaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, meliputi pengaturan mengenai:
a. aktivitas, produk, skema harga (pricing), dan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
b. struktur industri Sistem Pembayaran;
c. tata kelola dan manajemen risiko;
d. praktik pasar (market practice);
e. data dan/atau informasi Sistem Pembayaran;
f. pengawasan;
g. pengakhiran; dan
h. koordinasi dan kerja sama.
Ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur juga memuat delegasi pengaturan lebih rinci atas materi pengaturan terkait dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. Pengaturan lebih rinci tersebut dimuat dalam petunjuk teknis yang dipublikasikan pada laman resmi Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 114Pasal 2 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cakupan peraturan pelaksanaan antara lain pengaturan terkait perizinan atau penetapan, persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengakhiran Sistem Pembayaran secara menyeluruh (end-to-end).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Petunjuk teknis antara lain petunjuk teknis yang diterbitkan Bank Indonesia maupun ketentuan teknis dan mikro oleh SRO.
Pasal 3 Ke pasal
Huruf a
Bank Indonesia bertindak selaku penyelenggara dan peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Bank Umum menjadi cakupan PSP mengingat Bank Umum menyelenggarakan kegiatan transfer dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai transfer dana.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Termasuk pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP antara lain Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Angka 3
Pihak terafiliasi dengan PSP antara lain perusahaan induk, perusahaan anak, dan kelompok usaha yang memiliki keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tahap “inisiasi” adalah proses untuk menginisiasi perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur, dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran, untuk dilanjutkan dengan kegiatan penerusan data transaksi pembayaran dan otorisasi.
hlm. 115Huruf b
Yang dimaksud dengan tahap “otorisasi” adalah proses persetujuan atas transaksi setelah dilakukan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara:
1. melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pemilik Sumber Dana yang melakukan transaksi pembayaran;
2. melakukan validasi atas akses ke Sumber Dana dan transaksi pembayaran yang dilakukan; dan
3. memastikan kecukupan Sumber Dana.
Huruf c
Yang dimaksud dengan tahap “kliring” adalah proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi pembayaran, yang mencakup kegiatan merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban pembayaran Peserta, yang menunjukkan posisi akhir hak dan kewajiban Peserta sebelum penyelesaian akhir (setelmen) dilakukan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan tahap “penyelesaian akhir (setelmen)” adalah proses penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun Peserta atas hak dan kewajiban pembayaran Peserta berdasarkan hasil kliring.
Proses pendebitan dan pengkreditan dapat dilakukan secara net dan/atau gross settlement.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kegiatan “pratransaksi” adalah proses awal yang dilakukan untuk memulai pemrosesan transaksi pembayaran antara lain menyeleksi konsumen, pencetakan kartu, personalisasi kartu, penyediaan informasi Sumber Dana, dan penyediaan infrastruktur pendukung seperti terminal atau reader.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kegiatan “pascatransaksi” adalah proses setelah penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran selesai dilakukan, seperti pencetakan lembar tagihan atas transaksi yang telah selesai dilakukan dan penyampaian data dan/atau informasi atas transaksi pembayaran yang telah dilakukan Pengguna Jasa.
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account)” adalah pengelolaan akun Sumber Dana pembayaran milik Pengguna Jasa oleh PJP.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana” adalah penerbitan dan/atau hlm. 116 penyediaan akses ke Sumber Dana berupa instrumen, kanal, dan/atau akses ke Sumber Dana lainnya milik Pengguna Jasa oleh PJP.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Penerusan data transaksi pembayaran mencakup penerusan data instrumen pembayaran, data nominal transaksi pembayaran, dan data transaksi pembayaran lain.
Penerusan perintah pembayaran dilakukan melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran.
Huruf b
Penerusan perintah transfer dana dilakukan melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu yang sumber dananya bukan berasal dari akun Sumber Dana yang ditatausahakan oleh PJP yang melakukan inisiasi perintah transfer dana.
Inisiasi perintah transfer dana meliputi:
1. penerusan perintah transfer dana yang menggunakan aplikasi digital; dan
2. penerusan perintah transfer dana tanpa menggunakan aplikasi digital.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Akses ke Sumber Dana merupakan produk yang digunakan untuk menginisiasi transaksi pembayaran dan/atau mengakses Sumber Dana untuk pembayaran.
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk simpanan antara lain simpanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai perbankan dan simpanan pos sebagaimana dimaksud ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pos.
Termasuk simpanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai perbankan antara lain dana yang ditatausahakan dalam rekening tabungan dan rekening giro.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “nilai uang dalam uang elektronik” adalah sejumlah dana yang disetorkan terlebih dahulu kepada pihak yang menatausahakan uang elektronik.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “deferred payment” adalah dana yang berasal dari pihak lain untuk digunakan dalam transaksi hlm. 117 pembayaran yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus. Pembayaran dimaksudkan untuk pelunasan terhadap pihak lain tersebut.
Contoh deferred payment antara lain fasilitas kredit.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “transfer kredit” adalah rangkaian perpindahan dana antara pengirim dana (payor) dan penerima dana (payee) dimana perintah perpindahan dananya diinisiasi oleh pengirim dana (payor).
Huruf b
Yang dimaksud dengan “transfer debit” adalah rangkaian perpindahan dana antara pengirim dana (payor) dan penerima dana (payee) yang terdiri atas kegiatan permintaan pembayaran dan pelaksanaan pembayaran, dimana perintah perpindahan dananya diinisiasi oleh penerima dana (payee).
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penetapan akses ke Sumber Dana lain mempertimbangkan antara lain aspek:
1. perkembangan teknologi; dan/atau
2. perkembangan model bisnis transaksi pembayaran.
Ayat (5)
Metode, teknologi, dan/atau model bisnis tertentu antara lain quick response code untuk pembayaran dan near field communication.
Pasal 10 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 11 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Contoh kanal pembayaran fisik antara lain mesin electronic data capture dan mesin anjungan tunai mandiri.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Metode atau penggunaan teknologi tertentu antara lain quick response code untuk pembayaran dan near field communication.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 118Pasal 13 Ke pasal
Huruf a
Termasuk mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif antara lain mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
Huruf b
Termasuk mendorong pembentukan struktur industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan menjamin fungsi pengedaran uang oleh Bank Sentral antara lain pemenuhan TIKMI.
Huruf c
Termasuk menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal antara lain mendorong inovasi yang sehat, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Pasal 14 Ke pasal
Termasuk diselenggarakan oleh penyelenggara asing antara lain Sumber Dana yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Nilai uang elektronik merupakan nilai uang dalam uang elektronik.
Pasal 17 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan “closed loop” adalah uang elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “open loop” adalah uang elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana tersebut.
Pasal 18 Ke pasal
Huruf a
Angka 1
Yang dimaksud dengan “server based” adalah media penyimpan berupa server.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “chip based” adalah media penyimpan berupa chip.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengguna uang elektronik” adalah Pengguna Jasa yang menggunakan instrumen uang elektronik.
Angka 1
Yang dimaksud dengan “registered” adalah data identitas pengguna terdaftar dan tercatat pada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana tersebut.
hlm. 119Angka 2
Yang dimaksud dengan “unregistered” adalah data identitas pengguna tidak terdaftar dan tidak tercatat pada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana tersebut.
Pasal 19 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk transaksi yang bersifat incoming antara lain setoran awal, transfer dana masuk, dan pengisian ulang (top up).
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “akun pencatatan nilai uang elektronik” adalah akun pencatatan yang hanya digunakan oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk menerima pembayaran atas transaksi barang dan/atau jasa yang disediakan oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa dan tidak dapat digunakan untuk transaksi yang bersifat outgoing.
Termasuk transaksi yang bersifat outgoing antara lain pembayaran transaksi pembelanjaan, pembayaran tagihan, transfer dana, dan/atau tarik tunai.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tidak menghapus dan/atau menghilangkan nilai uang elektronik yang belum digunakan” adalah pengguna uang elektronik masih memiliki hak tagih.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 21 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 24 Ke pasal
Ayat (1)
Contoh penggunaan dana float yang dilarang digunakan untuk kepentingan lain yaitu penggunaan dana float sebagai jaminan kepada pihak ketiga atau untuk kepentingan operasional PJP hlm. 120 yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam hal uang elektronik digunakan dalam pelaksanaan program Pemerintah Republik Indonesia, penggunaan Sumber Dana dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan mengenai pelaksanaan program Pemerintah Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 28 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 29 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 30 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Agen LKD merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PJP dan bertindak untuk dan atas nama PJP dalam memberikan LKD.
Contoh badan usaha berbadan hukum Indonesia misalnya PJP yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan aktivitas layanan penerusan transaksi pembayaran.
Contoh individu antara lain orang perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum, dan badan usaha milik desa.
Pasal 32 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 121Pasal 33 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Petunjuk teknis penyelenggaraan LKD memuat antara lain panduan atau acuan teknis mengenai kriteria dan penunjukan agen LKD, pelaksanaan registrasi melalui agen LKD, jenis dokumen pada tahap verifikasi dalam proses customer due diligence (CDD), dan/atau pelaksanaan layanan oleh agen LKD.
Pasal 35 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 37 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 38 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 39 Ke pasal
Petunjuk teknis penyelenggaraan kartu kredit memuat antara lain panduan atau acuan teknis mengenai penyampaian informasi tertulis kepada calon pengguna kartu kredit dan pengguna kartu kredit, contoh klausul yang dilarang dicantumkan dalam perjanjian kartu kredit, dan persetujuan fasilitas kartu kredit yang berdampak penambahan biaya.
Pasal 40 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 41 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 42 Ke pasal
Petunjuk teknis penyelenggaraan kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit antara lain memuat panduan atau acuan teknis mengenai hak dan kewajiban pengguna kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit.
Pasal 43 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 44 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 45 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 46 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengguna aktif” adalah pengguna layanan penyimpanan data instrumen pembayaran yang melakukan transaksi pembayaran menggunakan layanan penyimpanan data instrumen pembayaran secara reguler dan/atau melakukan transaksi pembayaran menggunakan layanan penyimpanan data instrumen pembayaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
hlm. 122Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 47 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Nilai yang direpresentasikan secara digital atau media lain antara lain pulsa, voucher, loyalty reward konsumen atau poin, aset dalam permainan online.
Huruf b
Contoh “virtual currency” antara lain berupa aset kripto seperti Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, IDRT, dan Ven.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 48 Ke pasal
Ayat (1)
Penetapan kebijakan skema harga (pricing) oleh Bank Indonesia dapat dilakukan secara langsung oleh Bank Indonesia atau didahului dengan koordinasi otoritas dengan industri, dan/atau usulan dari industri sesuai dengan karakteristik dari produk atau layanan Sistem Pembayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh kebijakan skema harga (pricing) antara lain biaya transfer layanan BI-FAST, biaya Merchant Discount Rate (MDR) pada transaksi standar nasional QR code pembayaran.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 49 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 50 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 123Pasal 51 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 52 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran” adalah wadah atau sarana yang memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Otoritas terkait antara lain kementerian dan lembaga terkait.
Pasal 53 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain kementerian dan lembaga terkait.
Pasal 54 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 55 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 56 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 57 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 58 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 59 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 60 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 61 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 62 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 63 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 124Pasal 64 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Termasuk pemenuhan kewajiban dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran antara lain pemenuhan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) dan penerapan manajemen risiko.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kriteria lain antara lain ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), kompleksitas (complexity), dan ketergantian (substitutability).
Pasal 65 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Angka 1
Yang dimaksud “manajemen risiko pada risiko utama” adalah pengelolaan risiko yang secara langsung melekat pada penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran oleh PSP, yang mencakup kebijakan, prosedur, dan pengendalian untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko utama guna menjaga kelangsungan operasional, stabilitas keuangan, dan keandalan layanan Sistem Pembayaran.
Yang dimaksud dengan “manajemen risiko pada risiko sekunder” adalah pengelolaan risiko pendukung yang bertujuan memperkuat efektivitas manajemen risiko utama, melalui pengendalian atas faktor risiko tambahan yang bersumber baik dari internal maupun hlm. 125 eksternal PSP, yang dapat meningkatkan eksposur risiko utama apabila tidak dikelola secara memadai.
Angka 2
Termasuk pemenuhan permodalan antara lain pemenuhan kewajiban modal disetor minimum (initial capital) dan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital).
Huruf e
Angka 1
Yang dimaksud dengan “standar minimum infrastruktur Sistem Pembayaran” adalah ukuran yang menggambarkan kondisi minimum infrastruktur teknologi informasi yang wajib dipenuhi oleh PSP untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran secara aman, andal, dan berkesinambungan.
Standar minimum infrastruktur Sistem Pembayaran mencerminkan tingkat risiko operasional dan teknologi yang melekat pada penyelenggaraan Sistem Pembayaran, yang dinilai berdasarkan kesesuaian fungsional, kinerja, kompatibilitas, kapabilitas interaksi, dan keandalan infrastruktur sistem informasi.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “tata kelola sistem informasi Sistem Pembayaran” adalah ukuran yang menggambarkan pengaturan dan penerapan tata kelola oleh PSP dalam pengelolaan penyediaan infrastruktur teknologi informasi Sistem Pembayaran, termasuk pengelolaan risiko yang timbul dari keterlibatan pihak ketiga.
Tata kelola sistem informasi Sistem Pembayaran mencerminkan kecukupan tata kelola organisasi yang mencakup antara lain:
a. pemahaman konteks organisasi;
b. strategi manajemen risiko;
c. kebijakan dan prosedur;
d. kejelasan peran dan tanggung jawab; dan
e. pengelolaan risiko atas kerja sama dengan pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan praktik terbaik (best practices).
Angka 3
Yang dimaksud dengan “keamanan sistem informasi dan ketahanan siber” adalah ukuran yang menggambarkan kemampuan PSP dalam melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, serta pengendalian keamanan siber untuk melindungi, mendeteksi, merespons, dan memulihkan insiden keamanan siber sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan praktik terbaik (best practices).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
hlm. 126Pasal 66 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 67 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Asesmen Bank Indonesia dilakukan antara lain dalam hal terdapat insiden dan perubahan kinerja yang signifikan.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 68 Ke pasal
Ayat (1)
Persyaratan minimum merupakan bagian dari cakupan TIKMI yang disesuaikan untuk setiap paket (bundling) aktivitas PJP dan aktivitas PIP.
Ayat (2)
Termasuk paket (bundling) aktivitas PJP dan aktivitas PIP antara lain mempertimbangkan jenis produk yang diselenggarakan.
Pasal 69 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 70 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 71 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
hlm. 127Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan yang bersifat strategis antara lain:
1. rencana pengembangan kegiatan usaha;
2. rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama;
3. rencana pengembangan infrastruktur teknologi dan keamanan siber;
4. rencana pengembangan sumber daya manusia; dan
5. rencana perubahan permodalan, struktur kepemilikan, dan pengendalian termasuk aksi korporasi.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Termasuk informasi lain antara lain dalam hal PSP bertindak sebagai Penyelenggara Penunjang.
Ayat (4)
Huruf a
Hasil pengawasan dewan komisaris antara lain berupa laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh PSP.
Huruf b
Pertanggungjawaban direksi antara lain berupa laporan pertanggungjawaban direksi atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh PSP.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Lihat penjelasan ayat (3) huruf g.
Ayat (5)
Termasuk aspek terkait lain antara lain tindak lanjut pengawasan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 72 Ke pasal
Ayat (1)
Media lain yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain berupa surat elektronik atau surat tertulis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
hlm. 128Cukup jelas.
Pasal 73 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Termasuk aspek terkait lainnya antara lain hasil pengawasan.
Ayat (5)
Contoh otoritas terkait antara lain otoritas yang berwenang dalam mengatur dan mengawasi perbankan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Yang dimaksud “hari kerja terakhir” adalah hari kerja tanggal terakhir pada bulan Juni.
Contoh tanggal 30 Juni adalah hari Sabtu maka RBSP disampaikan paling lambat tanggal 29 Juni.
Pasal 74 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 75 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 76 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 77 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 78 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 79 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Bank Indonesia bertindak selaku penyelenggara dan peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
hlm. 129Cukup jelas.
Angka 3
Bank Umum menjadi cakupan PSP mengingat Bank Umum menyelenggarakan kegiatan transfer dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai transfer dana.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pihak yang terafiliasi dengan PSP antara lain perusahaan induk, perusahaan anak, dan kelompok usaha yang memiliki keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
Pasal 80 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “PSP utama” adalah PSP yang karena ukuran, keterkaitan, dan kompleksitasnya pada Sistem Pembayaran atau sistem keuangan dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau seluruh Sistem Pembayaran dan sistem keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika PSP tersebut mengalami gangguan atau kegagalan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kriteria lain antara lain ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), kompleksitas (complexity), dan ketergantian (substitutability).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 81 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 82 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 83 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 84 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
hlm. 130Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran antara lain penyelenggaraan acquirer dan penyelenggaraan payment gateway.
Yang dimaksud dengan “sub account” adalah nomor identifikasi Penyedia Barang dan/atau Jasa yang termasuk dalam atau bagian dari akun untuk pembayaran (payment account) dengan tujuan untuk mengidentifikasi suatu transaksi pembayaran.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “penerusan perintah transfer dana secara digital” adalah penerusan perintah transfer dana melalui penyediaan teknologi berupa aplikasi berbasis mobile atau web untuk digunakan Pengguna Jasa.
Yang dimaksud dengan “penerusan perintah transfer dana secara nondigital” adalah penerusan perintah transfer dana yang dilakukan tanpa penyediaan teknologi berbasis aplikasi untuk digunakan Pengguna Jasa.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Lihat penjelasan ayat (3) huruf b angka 2.
Penerusan perintah transfer dana secara nondigital hanya dapat dilakukan oleh PJP yang telah melakukan penerusan perintah transfer dana secara digital.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 85 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 86 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Termasuk inisiatif PJP antara lain pengajuan perubahan dalam persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
hlm. 131Ayat (3)
Contoh perubahan paket (bundling) aktivitas PJP yang dilakukan melalui penyampaian surat pemberitahuan antara lain perubahan klasifikasi PSP dari PSP selain PSP utama menjadi PSP utama pada paket (bundling) aktivitas 1 atau sebaliknya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 87 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 88 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 89 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 90 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh sistem elektronik yaitu aplikasi perizinan Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 91 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 92 Ke pasal
Ayat (1)
Pemeriksaan lapangan (on site visit) dilakukan dengan cara kunjungan ke lokasi usaha calon PJP atau calon PIP untuk melaksanakan verifikasi atas kebenaran dan kesesuaian dokumen yang diajukan, serta memastikan kesiapan operasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 93 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 94 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 95 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 96 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 97 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 98 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 132Pasal 99 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 100 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 101 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 102 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan” adalah dalam hal terdapat ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban permodalan yang lebih ketat atau tinggi dari yang diwajibkan oleh Bank Indonesia maka yang berlaku adalah ketentuan otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan.
Dalam hal terdapat ketentuan otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan yang mengatur mengenai kewajiban permodalan yang lebih longgar atau rendah dari yang diwajibkan oleh Bank Indonesia maka yang berlaku adalah kewajiban permodalan sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
Pasal 103 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana tertentu” adalah:
1. tindak pidana pencucian uang;
2. tindak pidana pendanaan terorisme;
3. tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
hlm. 133j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup; dan/atau
y. di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
4. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Termasuk dalam skala materialitas antara lain porsi kepemilikan dengan jumlah saham tertentu dan kompleksitas struktur kepemilikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 104 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 105 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 106 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 107 Ke pasal
Huruf a
Contoh proyeksi transaksi pembayaran yang diproses adalah proyeksi nominal atau proyeksi volume transaksi pembayaran.
Huruf b
Contoh prospek keterhubungan dengan pihak lain adalah prospek jumlah dan tingkat keterhubungan dalam ekosistem Sistem Pembayaran.
Huruf c
Contoh pemenuhan standar minimum terkait kapabilitas adalah sertifikasi kompetensi yang mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran pada level dan fungsi tertentu.
Huruf d
Aspek manajemen risiko paling sedikit meliputi manajemen risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
hlm. 134Angka 1
Tata kelola organisasi antara lain meliputi pemisahan tugas atau kewenangan (segregation of duties) dan ketersediaan unit kerja atau fungsi kritikal atau pengendalian risiko yang terdiri dari fungsi kepatuhan, manajemen risiko, audit internal, dan pelindungan konsumen, anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Angka 2
Manajemen tingkat ketergantungan dengan pihak yang melakukan kerja sama paling sedikit meliputi identifikasi penyedia jasa teknologi informasi kritikal, ketersediaan standar kontraktual kerja sama, uji tuntas terhadap pihak yang akan melakukan kerja sama, dan kontrol akses data.
Angka 3
Manajemen keberlangsungan tugas paling sedikit meliputi identifikasi fungsi kritikal dan pemulihan layanan teknologi informasi.
Angka 4
Manajemen penanganan insiden paling sedikit meliputi ketersediaan kebijakan dan prosedur mengenai tanggap insiden operasional dan siber, early warning system, serta rollback data dan pencatatan perubahan.
Manajemen pengelolaan fraud paling sedikit meliputi ketersediaan prosedur dan mekanisme dalam penanganan fraud.
Angka 5
Interkoneksi dan interdependensi penyelenggaraan operasional kritikal antara lain melalui monitoring keterhubungan dengan pihak ketiga yang bersifat kritikal.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Huruf e
Angka 1
Termasuk infrastruktur pengelolaan fraud paling sedikit meliputi ketersediaan perangkat atau aplikasi serta prosedur dan mekanisme dari infrastruktur pengelolaan fraud.
Angka 2
Resiliensi aplikasi dan infrastruktur sistem informasi antara lain meliputi pelindungan data, ketersediaan prosedur dan mekanisme terkait infrastruktur teknologi, serta infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery plan) yang efektif.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi yang disediakan oleh pihak ketiga antara lain meliputi asesmen dan monitoring untuk memastikan resiliensi dan keamanan siber infrastruktur yang disediakan oleh pihak ketiga.
Angka 5
Cukup jelas.
hlm. 135Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Pasal 108 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 109 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 110 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 111 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 112 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 113 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 114 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 115 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia antara lain pihak yang mendukung transaksi pembayaran lintas batas (cross border) dan LSBU.
Pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia antara lain badan hukum yang mendukung penyelesaian transaksi pembayaran, surat berharga, dan pasar keuangan, serta mendukung efektivitas kebijakan Bank Indonesia dalam kelancaran Sistem Pembayaran nasional, seperti lembaga kustodian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 116 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 117 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 136Ayat (4)
Termasuk pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama antara lain rencana PJP untuk menjadi penyelenggara LKD.
Pasal 118 Ke pasal
Ayat (1)
Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama antara lain terdiri atas:
a. penambahan dan pengembangan fitur;
b. penambahan jenis akses ke Sumber Dana berupa instrumen atau kanal;
c. penggantian platform;
d. penggantian sistem;
e. perpindahan sistem;
f. perpindahan infrastruktur; dan/atau
g. pengembangan produk lainnya dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Perubahan atau penyesuaian pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama antara lain penambahan atau pembatalan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang telah tercantum dalam SBP atau RBSP.
Perubahan atau penyesuaian pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama antara lain dilakukan dalam rangka peningkatan manajemen risiko dan penguatan infrastruktur teknologi informasi serta dalam rangka tindak lanjut pengawasan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 119 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Persetujuan Bank Indonesia diberikan kepada PSP melalui mekanisme persetujuan atau mekanisme pelaporan sesuai dengan kategori pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
hlm. 137Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 120 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 119 ayat (1) huruf b.
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk kebijakan Bank Indonesia antara lain kebijakan yang mendukung:
1. kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
2. efisiensi nasional;
3. kepentingan publik;
4. pertumbuhan industri Sistem Pembayaran; dan/atau
5. persaingan usaha yang sehat.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 121 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 119 ayat (1) huruf b.
Pasal 122 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 123 Ke pasal
Ayat (1)
Contoh pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang mengakibatkan peningkatan paket (bundling) aktivitas, yaitu PSP yang memiliki paket (bundling) aktivitas 3 mengembangkan aktivitas penerusan data transaksi berupa payment gateway yang merupakan paket (bundling) aktivitas 2.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 124 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Contoh pengembangan aktivitas, Sumber Dana, dan akses ke Sumber Dana antara lain:
1. penerbit uang elektronik akan mengembangkan payment gateway;
2. payment gateway akan mengembangkan layanan penerusan perintah transfer dana;
hlm. 1383. penerbit kartu anjungan tunai mandiri, kartu debit, dan/atau kartu kredit yang akan mengembangkan uang elektronik;
4. mobile banking dan/atau internet banking;
5. penerbit kartu anjungan tunai mandiri akan mengembangkan kartu debit;
6. penerbit kartu anjungan tunai mandiri atau kartu debit akan mengembangkan kartu kredit;
7. Quick Response Code Indonesian Standard Merchant Presented Mode (QRIS MPM), Quick Response Code Indonesian Standard Customer Presented Mode (QRIS CPM), dan Quick Response Code Indonesian Standard antarnegara;
8. account linkage dengan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP); dan
9. kliring dan/atau penyelesaian akhir (setelmen) kartu anjungan tunai mandiri, kartu debit, dan/atau kartu kredit.
Huruf b
Contoh perubahan sistem dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran dengan hardware dan/atau software baru antara lain:
1. pembaharuan yang mendasar (revamp) mobile banking; dan
2. perubahan data center dari on premise ke cloud.
Huruf c
Contoh pengembangan yang disertai kerja sama dengan selain warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia antara lain kerja sama dengan penyelenggara Sistem Pembayaran asing.
Huruf d
Contoh pengembangan lain yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai pengembangan yang bersifat kompleks antara lain:
1. kerja sama dengan pedagang aset keuangan digital; dan
2. penyelenggaraan LKD.
Ayat (3)
Huruf a
Contoh pengembangan aktivitas dan pengembangan produk yang berdampak pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi antara lain:
a. electronic know your customer (E-KYC);
b. fitur history transaksi; dan
c. kerja sama dengan merchant aggregator.
Huruf b
Contoh pengembangan aktivitas dan pengembangan produk yang berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran dan bukan merupakan perubahan sistem dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran dengan hardware dan/atau software baru antara lain perpindahan lokasi infrastruktur teknologi informasi Sistem Pembayaran dengan hardware dan software yang sama.
Huruf c
Contoh pengembangan aktivitas dan pengembangan produk yang berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi hlm. 139 pembayaran dan merupakan pengembangan dengan kesamaan model bisnis yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebelumnya antara lain pengembangan QRIS antarnegara Indonesia – Thailand oleh PSP yang diajukan setelah memperoleh persetujuan pengembangan QRIS antarnegara Indonesia – Jepang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 125 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 126 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Termasuk aspek kesiapan operasional antara lain mencakup rekomendasi otoritas/lembaga terkait dan penjelasan model bisnis.
Huruf b
Termasuk aspek manajemen risiko antara lain mencakup manajemen keberlangsungan tugas, penanganan insiden dan pengelolaan fraud, perlindungan konsumen, dan uji tuntas terhadap pihak yang bekerjasama.
Huruf c
Termasuk aspek keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi sistem informasi antara lain mencakup hasil audit sistem informasi, pengujian keamanan (penetration test), uji coba pengguna (user acceptance test), dan perubahan infrastruktur teknologi informasi (hardware dan software) yang terkait dengan pengembangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 127 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 128 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 129 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 130 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 131 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 132 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 133 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 140Pasal 134 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan dalam pemrosesan persetujuan” adalah kebijakan dalam pemrosesan yang dilakukan melalui persetujuan bersyarat yang disertai dengan komitmen dari PSP mencakup pemenuhan keamanan dan keandalan sistem operasional dengan menerapkan mitigasi risiko; tidak terdapat gangguan dan kesalahan prosedur; tidak melanggar prinsip pelindungan konsumen dan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda kepada PSP yang telah mendapat penilaian manajemen risiko yang baik dari Bank Indonesia; telah mengikuti uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia dan dinyatakan berhasil; pengembangan aktivitas, pengembangan produk dan/atau kerja sama telah memperoleh rekomendasi SRO yang dilakukan untuk memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau aspek lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 135 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 136 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 137 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Termasuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pihak yang melakukan kerja sama (Penyedia Barang dan/atau Jasa) tidak mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna hlm. 141 Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 138 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh tindakan yang dapat merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan misalnya tindakan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merugikan PJP, PIP, dan/atau Pengguna Jasa, seperti melakukan kerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction), atau mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang seharusnya dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 139 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 140 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 141 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menguji kesiapan penyelenggaraan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama” adalah pengujian yang dilakukan dengan menggunakan data Pengguna Jasa sebenarnya atau bukan data Pengguna Jasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 142 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 143 Ke pasal
Huruf a
Dalam melakukan monitoring, PSP bertanggungjawab atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran yang diselenggarakan dengan mekanisme kerja sama.
Tanggung jawab atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran ini dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
1. memiliki mekanisme pemantauan kinerja pihak yang bekerja sama;
2. memastikan penerapan manajemen risiko; dan
hlm. 1423. memastikan ketersediaan akses ke pihak yang melakukan kerja sama bagi Bank Indonesia, baik terhadap data atau informasi, sistem dan infrastruktur maupun sumber daya manusia dari pihak yang bekerja sama.
Evaluasi secara berkala dilakukan untuk memastikan penyediaan layanan oleh pihak yang melakukan kerja sama tetap mendukung terlaksananya transaksi pembayaran secara aman, efisien, lancar, dan andal dengan memperhatikan aspek pelindungan konsumen.
Huruf b
Edukasi dan pembinaan terhadap pihak yang melakukan kerja sama antara lain dilakukan PSP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 144 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 145 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 146 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 147 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 148 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 149 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 150 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Termasuk dalam pertimbangan kritikalitas layanan antara lain potensi kerugian finansial bagi PSP dan konsumen, gangguan operasional PSP, dan efek contagion terhadap ekosistem Sistem Pembayaran.
Huruf b
Cukup jelas.
hlm. 143Ayat (4)
Contoh penyediaan layanan berupa infrastruktur, sistem, aplikasi, keamanan dalam pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (setelmen) antara lain:
1. penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran (managed services) yang meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PSP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran; dan
2. penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan fitur otentikasi untuk otorisasi transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system.
Ayat (5)
Termasuk dalam nilai ambang batas (threshold) tertentu adalah jumlah PSP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Contoh penyediaan layanan pendukung pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi antara lain:
1. layanan penyelenggaraan pada pratransaksi dan pascatransaksi;
2. kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran; dan
3. penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 151 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk pihak lain yang ditunjuk antara lain konsultan atau auditor eksternal.
Pasal 152 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Aspek sumber daya manusia antara lain meliputi pemenuhan sertifikasi dan kapabilitas sumber daya manusia serta kecukupan sumber daya manusia.
hlm. 144Huruf b
Aspek proses antara lain meliputi tata kelola organisasi, manajemen risiko, manajemen tingkat ketergantungan dengan pihak yang melakukan kerja sama, manajemen keberlangsungan tugas, manajemen penanganan insiden dan fraud management, serta interkoneksi dan interdependensi penyelenggaraan operasional kritikal.
Huruf c
Aspek teknologi antara lain meliputi pengelolaan fraud, serta resiliensi aplikasi dan infrastruktur teknologi termasuk tata kelola teknologi informasi, keamanan siber, dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Persyaratan minimum untuk aspek teknologi juga termasuk sistem informasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Pasal 153 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Angka 1
Penyampaian data dan informasi mengenai kerja sama antara PSP dan Penyelenggara Penunjang meliputi antara lain ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban, jangka waktu, dan service level agreement pelaksanaan kerja sama.
Angka 2
Melakukan identifikasi kesiapan pemenuhan persyaratan pendaftaran Penyelenggara Penunjang meliputi antara lain legalitas dan profil Penyelenggara Penunjang, kinerja dan kapabilitas manajemen risiko, serta struktur teknologi pihak yang akan melakukan kerja sama.
Angka 3
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 154 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 155 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 145Pasal 156 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 157 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 158 Ke pasal
Ayat (1)
Termasuk prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko antara lain standar atau prinsip yang berlaku secara internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 159 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Keterbukaan mencakup keterbukaan PSP dan Peserta dalam pengambilan keputusan dan pengungkapan serta penyediaan informasi yang relevan dan mudah diakses pemangku kepentingan.
Huruf b
Akuntabilitas mencakup kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban PSP dan Peserta.
Huruf c
Tanggung jawab mencakup kesesuaian pengelolaan kegiatan usaha PSP dan Peserta dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.
Huruf d
Independensi mencakup keadaan PSP dan Peserta yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.
Huruf e
Kewajaran mencakup kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan dari PSP dan Peserta dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
hlm. 146Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Termasuk direksi atau dewan komisaris yaitu fungsi atau organ yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas bagi PSP dan Peserta berbadan hukum selain perseroan terbatas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 160 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “risiko operasional” adalah risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, human error, kegagalan sistem, dan/atau kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional PSP dan Peserta.
Risiko operasional paling sedikit meliputi tata kelola organisasi, manajemen risiko operasional, hubungan dengan pihak yang melakukan kerja sama, manajemen keberlangsungan tugas, manajemen sistem informasi dan siber, manajemen penanganan insiden dan fraud management, serta interkoneksi dan interdependensi penyelenggaraan operasional kritikal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “risiko likuiditas” adalah risiko yang timbul akibat ketidakmampuan PSP dan Peserta dalam memenuhi kewajiban keuangan dan operasional yang jatuh tempo dari sumber pendanaan yang tersedia secara memadai, paling sedikit meliputi kecukupan pendanaan, pengelolaan likuiditas, serta pengelolaan aset dan kewajiban, termasuk kemampuan permodalan, akses terhadap sumber pendanaan, dan kinerja keuangan.
hlm. 147Huruf c
Yang dimaksud dengan “risiko keuangan” adalah risiko yang timbul akibat ketidakmampuan PSP dan Peserta dalam memenuhi kewajiban keuangan dan menjaga keberlanjutan operasional Sistem Pembayaran akibat kondisi keuangan yang tidak sehat, ketidakseimbangan struktur permodalan, penurunan profitabilitas, atau gangguan pada sumber pendanaan.
Risiko keuangan dapat muncul dari kelemahan dalam manajemen modal, likuiditas, profitabilitas, serta strategi pendanaan dan reinvestasi laba yang tidak memadai.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “risiko kredit” adalah risiko yang timbul akibat kegagalan pihak lain (Pengguna Jasa, Penyedia Barang dan/atau Jasa, PJP, atau pihak ketiga) dalam memenuhi kewajiban finansialnya kepada PSP sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Contoh risiko kredit antara lain risiko yang berasal dari kegagalan pengguna kartu kredit dalam melakukan pembayaran tagihan, kegagalan PJP, atau pihak ketiga dalam menyelesaikan kewajiban transaksi, eksposur piutang PSP terhadap pihak lain dalam mekanisme penyelesaian akhir (setelmen) atau prefunding.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “risiko kepatuhan” adalah risiko yang timbul akibat PSP dan Peserta tidak mematuhi atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “risiko hukum” adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau putusan yang dapat memengaruhi atau berdampak negatif terhadap bisnis Sistem Pembayaran.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “risiko strategis” adalah risiko yang timbul akibat ketidaktepatan PSP dan Peserta dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis Sistem Pembayaran.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “risiko reputasi” adalah risiko yang timbul akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (Pengguna Jasa, mitra, otoritas, dan publik) terhadap PSP dan Peserta yang disebabkan oleh persepsi negatif atas integritas, tata kelola, kinerja, atau kepatuhan perusahaan.
Risiko ini dapat timbul akibat pemberitaan negatif, pelanggaran etika, kegagalan layanan, atau penanganan komunikasi publik yang tidak efektif, baik di media massa maupun media sosial.
Huruf i
Contoh risiko lain antara lain risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta risiko pelindungan konsumen.
hlm. 148Ayat (2)
Huruf a
Risiko utama meliputi risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko keuangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengelolaan terhadap jenis risiko antara lain meliputi pemenuhan persyaratan minimum yang terdiri dari aspek sumber daya manusia, proses, dan teknologi sebagai bagian dari penilaian TIKMI.
Ayat (4)
Manajemen risiko paling sedikit mencakup risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko keuangan berupa pemenuhan:
a. tata kelola organisasi antara lain meliputi pemisahan tugas atau kewenangan (segregation of duties), ketersediaan unit kerja atau fungsi kritikal atau pengendalian risiko yang terdiri dari fungsi kepatuhan, manajemen risiko, audit internal, dan pelindungan konsumen, anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta ketersediaan standar kontraktual;
b. manajemen kerja sama dengan pihak ketiga paling sedikit mencakup identifikasi kritikal information and communication technology (ICT) provider, ketersediaan standar kontraktual kerja sama, uji tuntas terhadap pihak yang akan bekerjasama, dan kontrol akses data;
c. manajemen keberlangsungan tugas paling sedikit mencakup identifikasi fungsi kritis dan pemulihan layanan teknologi informasi;
d. manajemen penanganan insiden dan fraud management paling sedikit mencakup ketersediaan kebijakan dan prosedur mengenai tanggap insiden operasional dan siber, early warning system, serta rollback data dan pencatatan perubahan;
e. interkoneksi dan interdependensi penyelenggaraan operasional kritikal; dan
f. pengelolaan fraud antara lain meliputi ketersediaan prosedur, mekanisme, dan infrastruktur pengelolaan fraud.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Termasuk ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi antara lain tata kelola organisasi yang meliputi pemisahan tugas atau kewenangan (segregation of duties), dan ketersediaan unit kerja atau fungsi kritikal yang terdiri dari fungsi kepatuhan, manajemen risiko, audit internal, dan pelindungan konsumen, anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Huruf c
Cukup jelas.
hlm. 149Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 161 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 162 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Penilaian transaksi dan interkoneksi untuk perhitungan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (on going capital) dengan predikat berupa moderate to high dan high diukur berdasarkan nilai transaksi dan interkoneksi yang mengacu pada variabel dan indikator dalam metode penilaian TIKMI yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Asesmen Bank Indonesia mempertimbangkan antara lain kompleksitas model bisnis PSP dan profil risiko PSP.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 163 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 164 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 165 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 166 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 167 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 150Pasal 168 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 169 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 170 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 171 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 172 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundangan-undangan terkait anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, peraturan perundangan-undangan terkait informasi dan transaksi elektronik serta peraturan perundang undangan terkait pidana lainnya.
Huruf d
Termasuk upaya meningkatkan pencatatan identitas Pengguna Jasa yaitu meningkatkan uang elektronik unregistered menjadi uang elektronik registered.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Termasuk memastikan keselarasan dengan arah kebijakan Bank Indonesia antara lain dalam hal terdapat kebijakan mengenai bidang usaha tertentu yang menerima pembayaran menggunakan uang elektronik (Penyedia Barang dan/atau Jasa tertentu), pembatasan media penyimpanan nilai uang elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tertentu, serta penurunan batas nilai uang elektronik dan batas nilai transaksi uang elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 173 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 151Pasal 174 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Yang dimaksud dengan “pengguna kartu kredit” adalah Pengguna Jasa yang menggunakan instrumen kartu kredit.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “minimum pendapatan” adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan (take home pay). Dalam menganalisis batas minimum pendapatan calon pengguna kartu kredit, PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana dengan menerbitkan instrumen kartu kredit atau bentuk lain yang memiliki karakteristik seperti kartu kredit dapat memperhitungkan pendapatan lain (surrogate income) dari calon pengguna kartu kredit.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Contoh batas maksimum jumlah PJP adalah 1 (satu) orang hanya dapat memiliki fasilitas kartu kredit maksimal dari 2 (dua) PJP.
Angka 5
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Termasuk kebijakan penyediaan kartu kredit antara lain kebijakan manajemen risiko kredit.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 175 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 176 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk dalam seluruh infrastruktur teknologi antara lain instrumen, kanal, dan jaringan.
hlm. 152Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Termasuk Peraturan Bank Indonesia antara lain peraturan Bank Indonesia mengenai implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan personal identification number online 6 (enam) digit untuk kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 177 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 178 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengguna layanan penyimpanan data instrumen” adalah Pengguna Jasa yang menggunakan layanan penyimpanan data instrumen.
Pasal 179 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 180 Ke pasal
Huruf a
Identifikasi digambarkan dalam bentuk kode virtual account.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 181 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Pasal 182 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 183 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 184 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 185 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 153Pasal 186 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 187 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 188 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penggabungan” adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan hukum lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan hukum yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan hukum yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “peleburan” adalah perbuatan hukum yang dilakukan 2 (dua) badan hukum atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) badan hukum baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan hukum yang meleburkan diri dan status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pemisahan” adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan:
1. seluruh aktiva dan pasiva badan hukum beralih karena hukum kepada 2 (dua) badan hukum atau lebih yang menerima peralihan dan badan hukum Indonesia yang melakukan pemisahan tersebut berakhir karena hukum (pemisahan murni); atau
2. sebagian aktiva dan pasiva badan hukum beralih karena hukum kepada 1 (satu) badan hukum lain atau lebih yang menerima pengalihan, dan badan hukum yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada (pemisahan tidak murni).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pengambilalihan” adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham badan hukum yang menyebabkan beralihnya pengendalian atas badan hukum tersebut.
Pasal 189 Ke pasal
Ayat (1)
Termasuk dalam pengaturan mengenai pelaksanaan penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan meliputi:
1. pelaksanaan tahapan penyampaian informasi, tahapan penyampaian permohonan, tahapan pemrosesan permohonan, dan tahapan persetujuan atau penolakan; dan
2. pelaksanaan koordinasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 190 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 154Pasal 191 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 192 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 193 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 194 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 195 Ke pasal
Huruf a
Contoh kegiatan perencanaan standar nasional berupa penyusunan consultative paper, kajian, atau studi kebijakan oleh Bank Indonesia.
Huruf b
Termasuk spesifikasi teknis antara lain berupa kriteria teknis perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software) yang digunakan dalam penyelenggaraan aktivitas, produk, dan/atau layanan.
Termasuk spesifikasi operasional antara lain berupa mekanisme dan/atau prosedur terkait metode atau proses, termasuk interaksi antara perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), penyelenggaraan aktivitas, produk, dan/atau layanan.
Termasuk pedoman pelaksanaan (code of practice) antara lain berupa panduan implementasi, petunjuk, pedoman, dan/atau tata cara pelaksanaan kegiatan, dalam penyelenggaraan aktivitas, produk, dan/atau layanan. Pedoman pelaksanaan (code of practice) juga dapat mencakup antara lain pedoman pelaksanaan kegiatan, tugas, tanggung jawab, dan/atau perilaku pegawai PSP.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 196 Ke pasal
Huruf a
Pelaksanaan dan pengelolaan proses sertifikasi, verifikasi, dan/atau pemberian rekomendasi terkait penggunaan standar nasional dapat dilakukan antara lain dengan memanfaatkan infrastruktur yang dikelola pengelola standar nasional atau pihak lain yang melakukan kerja sama dengan pengelola standar nasional, seperti portal atau laman.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pelaksanaan evaluasi standar nasional antara lain untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Pasal 197 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 155Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kompetensi untuk mengelola standar nasional antara lain berupa kemampuan dan/atau pengalaman dalam menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar di bidang Sistem Pembayaran yang ditunjukkan antara lain dengan adanya struktur organisasi dan sumber daya manusia yang memadai, kebijakan dan prosedur tertulis, sistem pengendalian internal, dan pemenuhan prinsip tata kelola yang baik.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 198 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 199 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan Bank Indonesia (fiduciary duty)” adalah melaksanakan tugas dengan kemampuan dan kapabilitas terbaik yang dimiliki untuk menjaga kepentingan Bank Indonesia sesuai dengan tujuan pemberian tugas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Hal yang bersifat strategis antara lain berupa:
1. perencanaan dan pengembangan spesifikasi standar nasional;
2. persyaratan, prosedur pelaksanaan, dan kategori pihak yang disertifikasi atau diverifikasi termasuk perubahannya;
3. kerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan kegiatan penyusunan dan/atau pengelolaan standar nasional; dan/atau
4. penyampaian usulan jenis dan besarnya biaya yang digunakan dalam kegiatan penyusunan dan/atau pengelolaan standar nasional.
Huruf e
Salah satu upaya peningkatan pemahaman pihak terkait antara lain melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi.
Huruf f
Cukup jelas.
hlm. 156Pasal 200 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "para pihak dalam penerapan standar nasional” adalah PJP, PIP, dan/atau Penyelenggara Penunjang atau pihak lainnya yang bekerja sama dengan PJP atau PIP, sesuai dengan aktivitas yang diselenggarakan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pentahapan pemberlakuan termasuk jangka waktu pemberlakuan” adalah waktu dimulainya penerapan standar nasional atau target proporsi penggunaan standar nasional dalam jangka waktu tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "cakupan wilayah” adalah penerapan standar nasional di wilayah tertentu.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pembatasan transaksi” adalah pembatasan nominal transaksi pembayaran yang diproses dengan menggunakan standar nasional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “mekanisme uji coba dan verifikasi penerapan standar nasional” adalah penerapan standar nasional secara terbatas dalam tahap uji coba atau piloting.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “ruang lingkup pemrosesan transaksi” adalah aktivitas pemrosesan transaksi pembayaran yang menerapkan standar nasional.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kewajiban para pihak dalam penerapan standar nasional” adalah penerapan manajemen risiko, pengajuan persetujuan, atau penyampaian laporan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “kebijakan atau pengaturan penerapan standar nasional lainnya” adalah uji coba atau piloting atas sebuah standar yang disusun dengan tujuan akan diusulkan menjadi standar nasional dan/atau dalam rangka pengelolaan standar nasional.
Ayat (2)
Kebijakan skema harga (pricing) ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan Bank Indonesia dalam menjaga praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar.
Skema harga (pricing) antara lain skema dan besaran harga atau biaya yang dikenakan dalam penerapan standar nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 201 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kebijakan dalam pemrosesan persetujuan atau penyampaian laporan antara lain terkait dengan persyaratan, mekanisme, dan tata cara pemrosesan dalam penerapan standar nasional yang hlm. 157 ditetapkan dengan memperhatikan kebutuhan dan karakteristik dari masing-masing standar nasional.
Persyaratan, mekanisme, dan tata cara pemrosesan dapat berupa:
1. pengujian dan verifikasi spesifikasi dan/atau standardisasi;
2. pengembangan, perubahan, dan pemeliharaan sistem; atau
3. pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau pelaksanaan kerja sama.
Pasal 202 Ke pasal
Ayat (1)
Pihak lain dapat berupa pihak yang menyusun, mengelola, dan/atau memiliki standar yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 203 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 204 Ke pasal
Ayat (1)
Termasuk pihak yang melakukan kerja sama adalah Penyelenggara Penunjang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Huruf a
Termasuk data dan/atau informasi Sistem Pembayaran mengenai pelaku transaksi pembayaran antara lain kode unik atau identifikasi yang menggambarkan pihak yang melakukan transaksi pembayaran.
Huruf b
Contoh data dan/atau informasi transaksi pembayaran antara lain terkait instrumen, nominal, dan kanal pembayaran.
Huruf c
Contoh data dan/atau informasi perincian informasi transaksi pembayaran antara lain profil Penyedia Barang dan/atau Jasa, profil Pengguna Jasa, metode pembayaran, wilayah transaksi, dan produk.
Huruf d
Contoh data dan/atau informasi kinerja PSP antara lain laporan keuangan, laporan kinerja usaha, laporan rencana perubahan modal, dan rencana bisnis PSP.
hlm. 158Huruf e
Contoh data dan/atau informasi penyelenggaraan Sistem Pembayaran antara lain pengaduan konsumen, fraud, insiden, dan gangguan siber.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 205 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 206 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “setelah perubahan” adalah sejak tanggal perubahan yang telah dicatat dan/atau disetujui oleh Kementerian Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang mengenai Perseroan Terbatas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “setelah perubahan” adalah sejak tanggal perubahan data dan/atau informasi tersebut berlaku efektif.
Dalam hal perubahan data dan/atau informasi diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, jangka waktu penyampaian kepada Bank Indonesia dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak perubahan dicatat dan/atau disetujui oleh Kementerian Hukum.
Contoh data dan/atau informasi yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan adalah perubahan anggaran dasar yang meliputi nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, dan status perseroan.
Huruf c
Gangguan dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah gangguan yang terjadi pada PSP, termasuk upaya yang telah dilakukan untuk menanggulanginya, antara lain tidak berfungsinya pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center), kegagalan jaringan (network failure) dalam memproses transaksi pembayaran; dan/atau fraud yang terjadi dan disertai informasi terkait kronologis dan dampak kerugian yang diakibatkan.
Huruf d
Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan PSP, yang menyebabkan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran tidak dapat dilakukan, yang antara lain diakibatkan oleh kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat setempat yang berwenang, termasuk Bank Indonesia.
hlm. 159Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “insiden siber” adalah serangan siber yang mengganggu kelancaran bisnis dan/atau layanan operasional penyelenggara yang memerlukan respons dan/atau pemulihan.
Rincian informasi yang dimuat dalam laporan insiden siber sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 207 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 208 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 209 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengawasan terhadap pihak terafiliasi dilakukan untuk:
a. mengidentifikasi dan memitigasi eksposur risiko yang timbul dari hubungan kepemilikan, pengendalian, bisnis, dan keuangan, yang dapat memengaruhi kesinambungan kegiatan operasional dan pemrosesan pembayaran PSP, serta ekosistem Sistem Pembayaran;
b. memastikan tetap terpenuhinya aspek kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis, tata kelola, dan manajemen risiko oleh PSP;
c. memastikan persaingan usaha yang sehat dan efisiensi di industri, serta turut mendukung stabilitas sistem keuangan; dan
d. memastikan pemenuhan aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Termasuk mendukung kelancaran pengawasan oleh Bank Indonesia antara lain tidak menghambat dan memastikan keamanan selama pelaksanaan pengawasan oleh Bank Indonesia.
Pasal 210 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 211 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 160Pasal 212 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 213 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 214 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 215 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 216 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 217 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 218 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 219 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 220 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 221 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “kewajiban PJP” antara lain kewajiban dana float yang belum dibayarkan kepada pengguna uang elektronik.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 222 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 223 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 224 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 225 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 161Pasal 226 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 227 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 228 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Persetujuan yang harus dimintakan kepada Bank Indonesia oleh SRO antara lain penetapan skema harga (pricing) atau biaya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 229 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 230 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengumuman kepada seluruh pihak di bidang Sistem Pembayaran dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 231 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Contoh ketentuan di bidang kebijakan Sistem Pembayaran antara lain ketentuan SRO mengenai klausul minimum yang harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antara PJP dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Huruf b
Contoh ketentuan di bidang penyelenggaraan Sistem Pembayaran antara lain ketentuan SRO mengenai penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran seperti Bank Indonesia-Fast Payment dan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, serta implementasi elektronifikasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
hlm. 162Pasal 232 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemenuhan kewajiban penggunaan auditor teknologi informasi antara lain:
1. pengajuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama; dan/atau
2. penyampaian laporan berkala dan/atau insidental.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 233 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Contoh agenda pertemuan konsultasi lainnya antara lain pertemuan konsultasi untuk menyampaikan informasi atau permasalahan yang perlu diketahui dan/atau ditindaklanjuti lebih awal, khususnya informasi atau permasalahan yang berpengaruh terhadap kebijakan atau penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 234 Ke pasal
Ayat (1)
Termasuk dalam ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
1. keterbukaan informasi publik;
2. informasi dan transaksi elektronik; dan
3. pelindungan data pribadi.
Ayat (2)
Termasuk dalam data dan/atau informasi yang diperoleh dari Bank Indonesia antara lain data dan/atau informasi yang diperoleh atau dipergunakan dalam pertemuan konsultasi antara SRO dan Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 163Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 235 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 236 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 237 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 238 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 239 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 240 Ke pasal
Cukup jelas.