Daftar isi (24 bab, 128 pasal)
hlm. 1 OCR

(Aa) SALINAN

: | Deng

WALI KOTA BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTAWENING KOTA BANDUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA BANDUNG,

Menimbang : a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung, namun dalam rangka meningkatkan manfaat bagi perekonomian Kota Bandung, penyelenggaraan kemanfaatan umum dalam bidang air minum, air limbah dan bidang usaha lainnya serta memperoleh laba dan/atau keuntungan bagi perusahaan dan/atau Pemerintah Kota Bandung, maka bentuk hukum Perusahaan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian,

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, F A7

hlm. 2 OCR

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung,

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor

45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551),

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046),

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),

AC

hlm. 3 OCR

6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),

7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802),

8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173),

9. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 232):

10. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor 08):

11. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 3):

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG dan

WALI KOTA BANDUNG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM

DAERAH TIRTAWENING KOTA BANDUNG.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.

2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung. https://jdih.bandung & ta

hlm. 4 OCR

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung.

6. Perusahaan Umum Daerah Tirtawening yang selanjutnya disebut Perumda Tirtawening, adalah Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung.

7. Wali Kota Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM, adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

9. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Tirtawening.

10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah Kota.

11. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Tirtawening yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Tirtawening.

A7

hlm. 5 OCR

12. Direksi adalah Direksi Perumda Tirtawening sebagai organ yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirtawening untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Tirtawening, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

13. Tarif air minum adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya dan pelayanan air limbah sesuai kebijakan yang ditentukan Wali Kota dan Perumda Tirtawening.

14. Tarif air limbah adalah biaya pelayanan air limbah domestik yang dilakukan oleh Perumda Tirtawening.

15. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda Tirtawening sebagai salah satu langkah strategis memperbaiki kondisi internal Perumda Tirtawening guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai Perumda Tirtawening.

16.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

17. Rencana bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

18. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah penjabaran tahunan dari Rencana bisnis Perumda Tirtawening.

19. Suatu tahun buku adalah laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit.

20. Saldo laba yang positif adalah laba berdasarkan hasil laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit.

hlm. 6 OCR

BAB IINAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 # Penjelasan

(1) Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Air Minum yang didirikan untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 7/PD/1974 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Bandung sebagaimana telah diubah dan/atau diganti beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung, status badan hukumnya diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung yang selanjutnya disebut Perumda Tirtawening.

(2) Perubahan badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pula kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung dan/atau Pemerintah Daerah Kota.

(3) Sejak berdirinya Perumda Tirtawening ini, Wali Kota ditetapkan sebagai KPM yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Tirtawening.

Pasal 3 # Penjelasan

Perumda Tirtawening berkedudukan di Daerah Kota dan dapat berusaha di luar Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 7 OCR

BAB IIIASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Bagian KesatuAsas

Pasal 4 # Penjelasan

Perumda Tirtawening melakukan usahanya dengan berasaskan:

a. akuntabilitas:

b. kemandirian,

c. kemitraan yang saling menguntungkan,

d. kewajaran,

e. persaingan sehat,

f. prinsip kehati-hatian,

g. pertanggungjawaban, dan

h. transparansi.

Bagian KeduaMaksud

Pasal 5 # Penjelasan

Pendirian Perumda Tirtawening dengan maksud memberikan pelayanan berupa penyediaan air minum, pengelolaan air limbah dan bidang usaha lainnya bagi masyarakat berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Bagian KetigaTujuan

Pasal 6 # Penjelasan

Perumda Tirtawening didirikan dengan tujuan untuk:

a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah Kota,

hlm. 8 OCR

b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum, pengelolaan air limbah dan bidang usaha lainnya yang bermutu bagi pemenuhan hajat bagi masyarakat, dan Cc. memperoleh laba dan/atau keuntungan.

BAB IVKEGIATAN USAHA

Pasal 7 # Penjelasan

(1) Kegiatan usaha Perumda Tirtawening meliputi:

a. menyelenggarakan pengelolaan dan penyediaan air minum,

b. menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan air limbah, dan

c. menyelenggarakan pengelolaan usaha lainnya.

(2) Usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

BAB VJANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 8 # Penjelasan

Perumda Tirtawening didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB VIMODAL

Bagian KesatuModal Dasar

Pasal 9 # Penjelasan

Modal dasar Perumda Tirtawening ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000.000.00 (dua triliun rupiah).

hlm. 9 OCR

Bagian KeduaModal Disetor

Pasal 10 # Penjelasan

Dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Daerah Kota telah menyetorkan modal disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp766.343.602.115 (tujuh ratus enam puluh enam miliar tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua ribu seratus lima belas rupiah), terdiri dari:

a. aset tetap sebesar Rp43.604.563.881,00 (empat puluh tiga milyar enam ratus empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah), dan

b. aset lancar sebesar Rp722.739.038.234,00 (tujuh ratus dua puluh dua milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).

Bagian KetigaSumber Modal

Pasal 11 # Penjelasan

(1) Sumber modal Perumda Tirtawening terdiri atas:

a. penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota,

b. pinjaman,

c. hibah, dan

d. sumber modal lainnya.

(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:

a. APBD, dan/atau

b. konversi dari pinjaman.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:

a. Pemerintah Daerah Kota,

b. BUMD lainnya, dan/atau

c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Hibah ... 7 hi

hlm. 10 OCR

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:

a. Pemerintah Pusat:

b. Pemerintah Daerah Kota,

c. BUMD lainnya, dan/atau

d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat meliputi:

a. kapitalisasi cadangan, dan

b. keuntungan revaluasi aset.

Bagian KeempatPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota

Pasal 12 # Penjelasan

(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota dapat dilakukan perubahan berupa penambahan atau pengurangan modal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah Kota dijadikan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota.

(3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka memenuhi Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

(4) Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota berupa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

AT

hlm. 11 OCR

Pasal 13 # Penjelasan

(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota dalam rangka penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan untuk:

a. pengembangan usaha,

b. penguatan struktur permodalan, dan Cc. penugasan Pemerintah Daerah Kota.

(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota untuk penambahan modal Perumda Tirtawening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah Kota dan tersedianya rencana bisnis Perumda Tirtawening.

Bagian KelimaPinjaman

Pasal 14 # Penjelasan

(1) Perumda Tirtawening dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Tirtawening yang berasal dari hasil usaha Perumda Tirtawening dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

(3) Dalam hal Perumda Tirtawening melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kota, tidak dipersyaratkan jaminan.

(4) Ketentuan mengenai pinjaman dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeenamHibah

Pasal 15 # Penjelasan

(1) Perumda Tirtawening dapat menerima hibah.

(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sa ig

hlm. 12 OCR

Bagian KetujuhSumber Modal Lainnya

Pasal 16 # Penjelasan

(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan diputuskan oleh KPM.

(2) Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIORGAN PERUMDA

Pasal 17 # Penjelasan

(1) Pengurusan Perumda Tirtawening dilakukan oleh organ Perumda Tirtawening.

(2) Organ Perumda Tirtawening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. KPM,

b. Dewan Pengawas, dan

c. Direksi.

(3) Setiap orang dalam pengurusan Perumda Tirtawening dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi Perumda Tirtawening diatur dengan Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas.

Pasal 4 7

hlm. 13 OCR

Pasal 18 # Penjelasan

(1) Organ Perumda Tirtawening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Tirtawening.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rapat tahunan,

b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Tirtawening, dan Cc. rapat luar biasa.

(3) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pengelolaan perusahaan, KPM, Dewan Pengawas dan/atau Direksi dapat menyelenggarakan rapat lain sesuai kebutuhan.

BAB VIIIKEBIJAKAN PERUMDA TIRTAWENING

Pasal 19 # Penjelasan

(1) Wali Kota merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah Kota dalam kepemilikan Perumda Tirtawening dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan.

(2) Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kebijakan Perumda Tirtawening meliputi:

a. penyertaan modal,

b. subsidi,

c. penugasan,

d. penggunaan hasil pengelolaan atau hasil usaha Perumda Tirtawening, dan

e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada Perumda Tirtawening.

(3) Wali 4 A

hlm. 14 OCR

(3) Wali Kota selaku pemilik modal pada Perumda Tirtawening mempunyai kewenangan mengambil keputusan.

(4) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah mencakup:

a. pengalihan aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan,

b. kerja sama,

c. investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal,

d. penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset,

e. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi,

f. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi:

g. penetapan besaran penggunaan laba,

h. pengesahan laporan tahunan,

i. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, dan

j. jaminan aset berjumlah lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Tirtawening dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

(5) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dapat diberikan insentif atau sebutan lainnya yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(6) Besaran insentif atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan:

a. target kinerja Perumda Tirtawening,

b. klasifikasi hasil pengelolaan atau hasil usaha Perumda Tirtawening, dan

c. laporan keuangan Perumda Tirtawening.

(7) Laporan 4 7

hlm. 15 OCR

(7) Laporan keuangan Perumda Tirtawening sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c adalah laporan keuangan yang telah diaudit.

(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Wali Kota selaku KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Tirtawening apabila dapat membuktikan:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung,

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Tirtawening, dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Tirtawening secara melawan hukum.

Pasal 20 # Penjelasan

(1) Berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Wali Kota selaku penyelenggara untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan.

(2) Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Pejabat Pemerintah Daerah Kota yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang mana jabatannya berakhir, meninggal dunia, atau diberhentikan sewaktu-waktu. he

hlm. 16 OCR

(3) Penyusunan laporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi berakhir.

(4) Wali Kota melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Wali Kota.

(5) Penyerahan kewenangan kepada Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat pelaksanaan seleksi selesai dilakukan.

BAB IXTUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI

Bagian KesatuDewan Pengawas

Pasal 21 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat terdiri atas:

a. anggota Dewan Pengawas BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas yang telah menyelesaikan masa jabatannya,

b. pensiunan pegawai BUMD, Cc. mantan direksi BUMD:

d. eksternal BUMD selain tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

(3) Unsur “4 x

hlm. 17 OCR

(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan anggota Dewan Pengawas yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi.

(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah Kota yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

(5) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.

| Pasal 22 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh KPM.

Pasal 23 # Penjelasan

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani,

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan,

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah,

d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen,

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,

f. berijazah paling rendah Strata I (S-1),

g. berusia h "4

hlm. 18 OCR

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali,

h. tidak pernah dinyatakan pailit,

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit: jJ. tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 24 # Penjelasan

(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.

(2) Wali Kota membentuk panitia seleksi dengan melibatkan Perangkat Daerah dan unsur independen dan/atau perguruan tinggi.

(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan:

a. seleksi administratif:

b. uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional: dan

c. wawancara akhir.

(4) Ketentuan teknis pelaksanaan seleksi Dewan Pengawas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25 # Penjelasan

(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.

A7

hlm. 19 OCR

(2) Calon anggota Dewan Pengawas terpilih wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik sampai berakhir masa jabatan, tidak mengundurkan diri, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.

(3) Wali Kota menyerahkan Calon Anggota Dewan Pengawas terpilih kepada KPM.

(4 Calon anggota Dewan Pengawas terpilih yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan dari calon anggota Dewan Pengawas terpilih.

Pasal 26 # Penjelasan

(1) Pengangkatan Calon Anggota Dewan Pengawas terpilih dilakukan dengan keputusan KPM.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.

(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(4) Penilaian kemampuan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terhadap:

a. pelaksanaan pengawasan Perumda Tirtawening,

b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan Perumda Tirtawening, Cc. penerapan tata kelola perusahaan yang baik,

d. antisipasi 4 7

hlm. 20 OCR

d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan, dan

e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja. | (5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali.

Pasal 27 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Tirtawening.

Pasal 28 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 29 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Tirtawening, dan

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Tirtawening.

(2) Dewan 4 7

hlm. 21 OCR

(2) Dewan Pengawas wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM, dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

Pasal 30 # Penjelasan

Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

a. meninggal dunia,

b. masa jabatannya berakhir, dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 31 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.

(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.

(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.

(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Tirtawening dilaksanakan oleh KPM.

(6) NP 7

hlm. 22 OCR

(6) KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintah Daerah Kota untuk melaksanakan tugas Dewan Pengawas.

Pasal 32 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas,

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Tirtawening, negara, dan/atau Daerah Kota,

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

e. mengundurkan diri,

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah Kota seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Tirtawening.

(3) Pemberhentian & 7

hlm. 23 OCR

(3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas bagi yang mengundurkan diri kurang dari 2 (dua) tahun menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e disertai dengan pengenaan sanksi administratif berupa penggantian pelaksanaan seleksi uji kelayakan dan kepatutan serta pengembalian honorarium yang diterima sejak dari pengangkatan sampai dengan tanggal diberhentikan.

(4) Pemberhentian dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KPM.

Pasal 33 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas.

(2) Pelanggaran ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.

Pasal 34 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada Perumda Tirtawening, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta,

b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau

c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran 47

hlm. 24 OCR

(2) Pelanggaran ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas pada Perumda Tirtawening dinyatakan berakhir.

Pasal 35 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Tirtawening.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Tirtawening kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah Kota.

Pasal 36 # Penjelasan

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. honorarium,

b. tunjangan,

c. fasilitas, dan/atau

d. tantiem atau insentif kinerja.

(3) Ketentuan az

hlm. 25 OCR

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang Sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Tirtawening.

(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

Pasal 38 # Penjelasan

Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Tirtawening dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perumda Tirtawening.

Pasal 39 # Penjelasan

(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.

Bagian KeduaDireksi

Pasal 40 # Penjelasan

(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Tirtawening.

(2) Direksi ... 7

hlm. 26 OCR

(2) Direksi pada Perumda diangkat dan diberhentikan oleh KPM.

Pasal 41 # Penjelasan

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani,

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan,

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah:

d. memahami manajemen perusahaan:

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan,

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1),

g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim,

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali,

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit:

j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,

k. tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan

l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 42 # Penjelasan

(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi ... 7 A

hlm. 27 OCR

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- : kurangnya meliputi tahapan:

a. seleksi administratif:

b. uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional, dan Cc. wawancara akhir.

(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(4) Penilaian kemampuan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memenuhi kriteria:

a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirtawening,

b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian,

c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.

(5) Ketentuan teknis pelaksanaan seleksi anggota Direksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43 # Penjelasan

(1) Wali Kota menyerahkan calon anggota Direksi terpilih kepada KPM.

(2) Pengangkatan calon anggota Direksi terpilih dilakukan dengan keputusan KPM.

Al

hlm. 28 OCR

Pasal 44 # Penjelasan

(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.

(2) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), wajib menandatangani kontrak kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali.

(3) Calon anggota Direksi terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik sampai berakhir masa jabatan, tidak mengundurkan diri, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.

(4) Calon anggota Direksi terpilih yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan dari calon anggota Direksi terpilih.

Pasal 45 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Direksi untuk Perumda Tirtawening ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Direksi untuk Perumda Tirtawening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 4 (empat) orang.

(3) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Perumda Tirtawening.

(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

hlm. 29 OCR

Pasal 46 # Penjelasan

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Pasal 47 # Penjelasan

Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perumda Tirtawening ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 48 # Penjelasan

Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:

a. meninggal dunia,

b. masa jabatannya berakhir, atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 49 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.

(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.

(4) Laporan P1

hlm. 30 OCR

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.

(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.

Pasal 50 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas,

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Tirtawening, negara, dan/ atau Daerah Kota,

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

e. mengundurkan diri,

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

hlm. 31 OCR

g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Tirtawening, dan/atau

h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

(3) Pemberhentian anggota Direksi bagi yang mengundurkan diri kurang dari 2 (dua) tahun menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e disertai dengan pengenaan sanksi administratif berupa penggantian pelaksanaan seleksi uji kelayakan dan kepatutan serta pengembalian honorarium yang diterima sejak dari pengangkatan sampai dengan tanggal diberhentikan.

(4) Pemberhentian dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KPM.

Pasal 51 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta,

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau

c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.

Pasal A4

hlm. 32 OCR

Pasal 52 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perumda Tirtawening.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Tirtawening kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah Kota.

Pasal 53 # Penjelasan

(1) Penghasilan Direksi pada Perumda Tirtawening ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. gaji,

b. tunjangan,

c. fasilitas, dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54 # Penjelasan

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.

Pasal 4

hlm. 33 OCR

Pasal 55 # Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirtawening dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Tirtawening untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Tirtawening dilaksanakan oleh KPM.

HH KPM dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 56 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Tirtawening apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Tirtawening dengan anggota Direksi yang bersangkutan, dan/atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Tirtawening.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Tirtawening yaitu:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Tirtawening,

b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Tirtawening, atau

c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Tirtawening.

hlm. 34 OCR

BAB XKEPEGAWAIAN PERUMDA

Pasal 57 # Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Tirtawening merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

(2) Pengadaan pegawai Perumda Tirtawening wajib memperhitungkan analisis beban kerja, rasio pegawai dan kemampuan perusahaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan pegawai Perumda Tirtawening diatur dengan peraturan Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 58 # Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Tirtawening memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.

(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai Perumda Tirtawening sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Tirtawening.

(3) Penghasilan pegawai Perumda Tirtawening paling banyak terdiri atas:

a. gaji,

b. tunjangan,

c. fasilitas, dan/atau

d. bonus pegawai atau insentif pekerjaan atau sebutan lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Tirtawening ditetapkan oleh Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

hlm. 35 OCR

Pasal 59 # Penjelasan

Perumda Tirtawening wajib mengikutsertakan pegawai Perumda Tirtawening pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60 # Penjelasan

Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda Tirtawening melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 61 # Penjelasan

Pegawai Perumda Tirtawening dilarang menjadi pengurus partai politik.

BAB XISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA

Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern

Pasal 62 # Penjelasan

(1) Pada Perumda Tirtawening dibentuk Satuan Pengawas Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.

(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

(3) Pengangkatan kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

Pasal 63 # Penjelasan

Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas:

a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Tirtawening, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda Tirtawening, dan memberikan saran perbaikan,

hlm. 36 OCR

b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama, dan

c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.

Pasal 64 # Penjelasan

(1) Satuan Pengawas Intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.

(2) Satuan Pengawas Intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 65 # Penjelasan

(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawas Intern.

Pasal 66 # Penjelasan

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Tirtawening sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Bagian & Z

hlm. 37 OCR

Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 67 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.

(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.

(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Intern.

(4) Dalam hal keuangan Perumda Tirtawening tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda Tirtawening dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.

(5) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Intern.

Pasal 68 # Penjelasan

Komite audit mempunyai tugas:

a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor:

b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Intern maupun auditor eksternal,

c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya,

d. memastikan en 7

hlm. 38 OCR

d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan,

e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas, dan

f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

BAB XIIPERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA TIRTAWENING

Bagian KesatuPerencanaan

Paragraf 1Rencana Bisnis Perumda Tirtawening

Pasal 69 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan anggaran dasar dengan memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan.

(3) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar kontrak kinerja Direksi.

Paragraf 2Kerangka Rencana Bisnis

Pasal 70 # Penjelasan

(1) Rencana Bisnis disusun untuk:

a. menunjukkan gambaran tentang bisnis Perumda Tirtawening kepada para pemangku kepentingan,

b. memberikan ... 7

hlm. 39 OCR

b. memberikan pedoman kepada manajemen Perumda dalam mengelola Perumda Tirtawening,

c. menentukan strategi bisnis,

d. membantu menghadapi persaingan usaha, dan

e. menarik investor dan kreditur.

(2) Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi memperhatikan:

a. asas perusahaan yang sehat,

b. prinsip kehati-hatian, C. penerapan manajemen risiko, dan

d. faktor yang mempengaruhi operasional perusahaan.

(3) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya,

b. kondisi Perumda Tirtawening saat ini,

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis, dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.

(4) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kerangka rencana Bisnis.

Paragraf 3Mekanisme Penyampaian Rencana Bisnis

Pasal 71 # Penjelasan

(1) Direksi menyampaikan Rancangan Rencana Bisnis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi menyempurnakan rancangan Rencana Bisnis sesuai hasil penelaahan.

(3) “2g y

hlm. 40 OCR

(3) Rancangan Rencana Bisnis yang telah disetujui atau yang dianggap telah disetujui disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan, dan dapat disampaikan kepada kementerian teknis/lembaga nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Sebelum disahkan oleh KPM, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD dapat melakukan penelaahan sebagai bahan pertimbangan bagi KPM.

(5) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengikutsertakan tenaga/lembaga profesional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(6) Pembiayaan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada APBD.

Pasal 72 # Penjelasan

(1) Penyampaian rancangan Rencana Bisnis kepada KPM paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai.

(2) Tahun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada tanggal 1 Januari.

Paragraf 4Rencana Kerja dan Anggaran Perumda

Pasal 73 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

(2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

AT

hlm. 41 OCR

(3) RKA yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

(4) Penyampaian rancangan RKA kepada KPM paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun RKA dimulai.

(5) Sebelum disahkan oleh KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD dapat melakukan penelaahan sebagai bahan pertimbangan KPM.

(6) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengikutsertakan tenaga/lembaga profesional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(7) Pembiayaan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan pada APBD.

Pasal 74 # Penjelasan

(1) Direksi menyampaikan RKA kepada Dewan Pengawas paling lambat awal bulan November untuk ditandatangani bersama.

(2) Tahun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada tanggal 1 Januari.

Paragraf 5Perubahan Rencana Bisnis Perumda Tirtawening

Pasal 75 # Penjelasan

(1) Rencana Bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan dalam hal:

a. terjadi perubahan Perda RPJMD yang mempengaruhi kebijakan Perumda Tirtawening,

b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Tirtawening, dan/atau

c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menurunkan target sasaran, kecuali disebabkan oleh bencana.

A https://jdih.bandung. t id/

hlm. 42 OCR

(3) Dalam hal terdapat perubahan Peraturan Daerah RPJMD terkait arah kebijakan dan isu strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rencana Bisnis diubah mengikuti Peraturan Daerah perubahan RPJMD.

(4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir Rencana Bisnis.

Pasal 76 # Penjelasan

(1) Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah Kota, Rencana Bisnis disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kota.

(2) Penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi perubahan Rencana Bisnis yang dilakukan hanya pada program.

Pasal 77 # Penjelasan

(1) Mekanisme penyampaian rancangan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian rancangan perubahan rencana bisnis.

(2) Waktu penyampaian perubahan Rencana Bisnis disesuaikan dengan waktu perubahan.

Paragraf 6| Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perumda Tirtawening

Pasal 78 # Penjelasan

(1) Perubahan terhadap RKA Perumda Tirtawening yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:

a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis,

b. nan”

hlm. 43 OCR

b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Tirtawening, dan/atau

c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.

(2) Dalam hal terdapat perubahan RKA, RKA Perumda Tirtawening dapat direvisi 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 79 # Penjelasan

(1) Ketentuan mekanisme penyampaian rancangan RKA Perumda Tirtawening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, berlaku secara mutatis mutandis terhadap rancangan perubahan RKA Perumda Tirtawening.

(2) Waktu penyampaian perubahan RKA Perumda Tirtawening disesuaikan dengan waktu perubahan.

Bagian KeduaOperasional

Paragraf 1Standar Operasional Prosedur

Pasal 80 # Penjelasan

(1) Operasional Perumda Tirtawening dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur.

(2) Standar Operasional Prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.

(3) Standar Operasional Prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.

(4) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek:

a. organ,

b. organisasi dan kepegawaian,

c. keuangan,

d. pelayanan pelanggan,

e. resiko bisnis,

f. pengadaan barang dan jasa, A4 hlm. 44 OCR HA

g. pengelolaan barang,

h. pemasaran, dan

i. pengawasan.

(5) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian Perumda Tirtawening.

(6) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Paragraf 2Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 81 # Penjelasan

(1) Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang/Jasa BUMD.

Paragraf 3Pelayanan dan Tarif

Pasal 82 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pelayanan air minum dan air limbah diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 83 # Penjelasan

(1) Tarif pelayanan air minum dan air limbah serta tarif | lainnya yang berhubungan dengan pelayanan air minum dan air limbah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

hlm. 45 OCR

(2) Dalam hal tarif rata-rata berada di bawah biaya dasar, Pemerintah Daerah Kota dapat mengupayakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84 # Penjelasan

(1) Penyesuaian tarif dilakukan dengan formula indeksasi dengan memperhitungkan:

a. nilai indeks inflasi tahunan pada tahun yang bersangkutan yang diterbitkan instansi pemerintah yang berwenang, dan

b. beban bunga pinjaman.

(2) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sekali.

(3) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Direksi kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas untuk ditetapkan oleh Wali Kota.

Pasal 85 # Penjelasan

(1) Peninjauan tarif dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa yang mengakibatkan diperlukannya perubahan rencana kerja perusahaan.

(2) Untuk kesinambungan pelayanan PDAM Tirtawening, paling lambat 1 (satu) tahun sekali Direksi dapat melakukan peninjauan tarif.

(3) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Direksi kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas untuk ditetapkan.

(4) Penetapan Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas.

hlm. 46 OCR

Paragraf 4Kerja sama

Pasal 86 # Penjelasan

(1) Perumda Tirtawening dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah Kota, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.

(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Tirtawening dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.

(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda Tirtawening, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.

(5) Perumda Tirtawening memprioritaskan kerja sama dengan Perumda lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.

(6) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tirtawening untuk melaksanakan kerja sama.

Pasal 87 # Penjelasan

Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, dilakukan dengan prinsip:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan,

c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi Perumda Tirtawening, dan

d. melindungi kepentingan Perumda Tirtawening, Pemerintah Daerah Kota, dan masyarakat.

Pasal 47

hlm. 47 OCR

Pasal 88 # Penjelasan

(1) Kerja sama dimuat dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para pihak kerja sama sesuai dengan kewenangan.

(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. hak dan kewajiban para pihak,

b. jangka waktu kerja sama,

c. penyelesaian perselisihan, dan

d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.

(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pasal 89 # Penjelasan

Pelaksanaan kerja sama Perumda Tirtawening dilakukan oleh Direksi.

Pasal 90 # Penjelasan

(1) Bentuk kerja sama meliputi:

a. operasi (joint operation),

b. pendayagunaan ekuitas (joint venture), dan/atau

c. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:

a. disetujui oleh KPM, dan

b. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

(3) Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. disetujui oleh KPM,

b. laporan keuangan Perumda Tirtawening 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat, K7

hlm. 48 OCR

c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah Perumda Tirtawening yang berasal dari penyertaan modal Daerah Kota, dan

d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

Pasal 91 # Penjelasan

(1) Kerja sama Perumda Tirtawening yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:

a. proposal kerja sama,

b. studi kelayakan kerja sama,

c. Rencana Bisnis pihak ketiga, dan

d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama.

Bagian KetigaPelaporan

Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas

Pasal 92 # Penjelasan

(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada KPM.

(2) Laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA Perumda Tirtawening,

b. faktor yang mempengaruhi kinerja Perumda Tirtawening, dan

c. upaya memperbaiki kinerja Perumda Tirtawening.

(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling tambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumda Tirtawening ditutup.

(5) Laporan Pn

hlm. 49 OCR

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disahkan oleh KPM paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima.

(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Paragraf 2Pelaporan Direksi

Pasal 93 # Penjelasan

(1) Laporan Direksi Perumda Tirtawening terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas sebagai salah satu dasar pengawasan.

Pasal 94 # Penjelasan

(1) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.

(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. perbandingan antara RKA dengan realisasi RKA Perumda Tirtawening,

b. penjelasan mengenai deviasi antara RKA dengan realisasi RKA Perumda Tirtawening, dan

c. rencana tindak lanjut atas RKA Perumda Tirtawening yang belum tercapai.

(3) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat laporan arus kas.

(4) Laporan Keuangan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas.

(5) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

AT

hlm. 50 OCR

Pasal 95 # Penjelasan

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPM.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(4) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh KPM.

(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.

Paragraf 3Laporan Tahunan

Pasal 96 # Penjelasan

(1) Laporan tahunan bagi Perumda Tirtawening paling sedikit memuat:

a. laporan keuangan,

b. laporan mengenai kegiatan Perumda Tirtawening,

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan,

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Tirtawening,

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau, E IP, hlm. 51 OCR s1

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas, dan

g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling sedikit memuat:

a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya,

b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan,

c. laporan arus kas,

d. laporan perubahan ekuitas, dan

e. catatan atas laporan keuangan.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan kepada Wali Kota dan ditembuskan kepada DPRD.

BAB XIIITATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

Pasal 97 # Penjelasan

(1) Pengurusan Perumda Tirtawening dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. mencapai tujuan Perumda Tirtawening,

b. mengoptimalkan nilai Perumda Tirtawening agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional,

c. mendorong pengelolaan Perumda Tirtawening secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Tirtawening,

d. mendorong agar organ Perumda Tirtawening dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Tirtawening terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Tirtawening, «7

hlm. 52 OCR

e. meningkatkan kontribusi Perumda Tirtawening dalam perekonomian Daerah Kota dan/atau nasional: dan

f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

(3) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi.

(4) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perumda Tirtawening didirikan.

BAB XIVLABA PERUMDA TIRTAWENING

Bagian KesatuPenggunaan Laba Perumda Tirtawening

Pasal 98 # Penjelasan

(1) Penggunaan laba Perumda Tirtawening diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(2) Penggunaan laba Perumda Tirtawening digunakan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan,

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, usaha perintisan, sosial dan pendidikan, dana pensiun dan tunjangan hari tua Perumda Tirtawening yang bersangkutan,

c. dividen yang menjadi hak Daerah:

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas,

e. bonus untuk pegawai, dan/atau,

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KPM memprioritaskan penggunaaan laba Perumda Tirtawening untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, usaha perintisan, sosial dan pendidikan, dana pensiun dan tunjangan hari tua Perumda Tirtawening setelah dana cadangan dipenuhi.

(4) Besaran ... 7 di

hlm. 53 OCR

(4) Besaran penggunaan laba Perumda Tirtawening ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

Pasal 99 # Penjelasan

(1) Perumda Tirtawening wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 200 (dua puluh persen) dari modal Perumda Tirtawening.

(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Tirtawening mempunyai saldo laba yang positif.

(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 206 (dua puluh persen) dari modal Perumda Tirtawening hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Tirtawening.

(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20Yo (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Tirtawening.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 100 # Penjelasan

Dividen dari Perumda Tirtawening yang menjadi hak Daerah Kota merupakan penerimaan Daerah Kota setelah disahkan oleh KPM.

Pasal 101 # Penjelasan

(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5”o (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.

(2) Pemberian 47

hlm. 54 OCR

(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Tirtawening dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.

Pasal 102 # Penjelasan

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Tirtawening dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduaPenggunaan Laba

Untuk Tanggung Jawab Sosial

Pasal 103 # Penjelasan

(1) Perumda Tirtawening melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.

(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

BAB XVANAK PERUSAHAAN

Pasal 104 # Penjelasan

(1) Perumda Tirtawening dapat membentuk anak perusahaan.

(2) Dalam membentuk anak perusahaan, Perumda Tirtawening dapat bermitra dengan:

a. badan usaha milik negara atau BUMD Jain, dan/atau

b. badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.

(3) Mitra F3 7

hlm. 55 OCR

(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:

a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian,

b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir,

c. memiliki kompetensi dibidangnya, dan

d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25Y”6 (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.

(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. disetujui oleh KPM,

b. laporan keuangan Perumda Tirtawening 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat,

c. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama, dan

d. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Tirtawening yang berasal dari penyertaan modal Daerah.

BAB XVIPENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA

Pasal 105 # Penjelasan

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tirtawening untuk mendukung perekonomian Daerah Kota dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Tirtawening.

(2) Setiap 4 P

hlm. 56 OCR

(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan Perumda Tirtawening sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM.

(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.

(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:

a. penyertaan modal Daerah,

b. subsidi, Cc. pemberian pinjaman, dan/atau

d. hibah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

(6) Perumda Tirtawening dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.

(7) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM.

(8) Penugasan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

(9) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

BAB XVIIEVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM

Bagian KesatuEvaluasi

Pasal 106 # Penjelasan

(1) Evaluasi Perumda Tirtawening dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.

(2) Evaluasi En

hlm. 57 OCR

(2) Evaluasi Perumda Tirtawening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:

a. Perumda Tirtawening,

b. Pemerintah Daerah Kota, dan/atau

c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:

a. penilaian kinerja,

b. penilaian tingkat kesehatan, dan

c. penilaian pelayanan.

Pasal 107 # Penjelasan

(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolak ukur kinerja Perumda Tirtawening.

(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh Perumda Tirtawening dan disampaikan kepada KPM.

(3) Penilaian tingkat kesehatan Perumda Tirtawening menjadi dasar evaluasi Perumda Tirtawening.

Bagian KeduaRestrukturisasi

Paragraf 1Maksud dan Tujuan Restrukturisasi

Pasal 108 # Penjelasan

(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perumda Tirtawening agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.

(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. meningkatkan kinerja dan nilai Perumda Tirtawening,

b. memberikan A 7

hlm. 58 OCR

b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah Kota, dan/atau

c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.

(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap Perumda Tirtawening yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha Perumda Tirtawening.

(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.

Paragraf 2Cakupan Restrukturisasi

Pasal 109 # Penjelasan

(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan.

(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur, dan

b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan Perumda Tirtawening untuk menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi perusahaan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVIIIPEMBUBARAN PERUMDA

Pasal 110 # Penjelasan

(1) Pembubaran Perumda Tirtawening ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Fungsi 4 "4

hlm. 59 OCR

(2) Fungsi Perumda Tirtawening yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota.

(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perumda Tirtawening dikembalikan kepada Daerah Kota.

Pasal 111 # Penjelasan

Pembubaran Perumda Tirtawening dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perumda Tirtawening.

BAB XIXKEPAILITAN

Pasal 112 # Penjelasan

(1) Perumda Tirtawening dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Direksi Perumda Tirtawening hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perumda Tirtawening dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Wali Kota dan DPRD.

(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Tirtawening tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.

(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perumda Tirtawening dinyatakan pailit.

(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.

Pasal &

hlm. 60 OCR

Pasal 113 # Penjelasan

(1) Dalam hal aset Perumda Tirtawening yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah Kota mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah Kota tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.

BAB XXPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian KesatuPembinaan

Pasal 114 # Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan Pembinaan terhadap pengurusan Perumda Tirtawening.

(2) Pembinaan terhadap pengurusan Perumda Tirtawening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Sekretaris Daerah,

b. pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melakukan tugas dan fungsi pembinaan teknis BUMD, dan/atau

c. pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 4

hlm. 61 OCR

Pasal 115 # Penjelasan

Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Tirtawening pada kebijakan yang bersifat strategis.

Pasal 116 # Penjelasan

(1) Pejabat Pemerintah Daerah Kota yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Tirtawening mempunyai tugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan,

b. pembinaan kepengurusan,

c. pembinaan pendayagunaan aset,

d. pembinaan pengembangan bisnis,

e. monitoring dan evaluasi,

f. administrasi pembinaan, dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

(2) Penetapan pejabat Pemerintah Daerah Kota yang melakukan fungsi pembinaan teknis kepada Perumda Tirtawening disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang berhubungan dengan kegiatan usaha dari Perumda Tirtawening.

Bagian KeduaPengawasan

Pasal 117 # Penjelasan

(1) Pengawasan terhadap Perumda Tirtawening dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan &

hlm. 62 OCR

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:

a. Pemerintah Daerah Kota,

b. DPRD,

c. Menteri untuk pengawasan umum, dan

d. Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.

(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melaksanakan fungsi pengawasan.

BAB XXIKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 118 # Penjelasan

Perumda Tirtawening dapat berhimpun dalam asosiasi BUMD atau dengan nama lain.

BAB XXIIKETENTUAN KHUSUS

Pasal 119 # Penjelasan

(1) Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas perusahaan, Perumda Tirtawening wajib memiliki perizinan dari Pejabat Yang Berwenang menerbitkan perizinan.

(2) Proses pemberian perizinan di Lingkungan Daerah Kota harus mendapatkan prioritas pelayanan dari Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan.

BAB 4 A

hlm. 63 OCR

BAB XXIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 120 # Penjelasan

Dengan beralihnya status hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening menjadi Perumda Tirtawening maka semua aset yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 menjadi aset Perumda Tirtawening.

Pasal 121 # Penjelasan

Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan.

Pasal 122 # Penjelasan

Tarif pelayanan air minum dan air limbah yang ada tetap berlaku sampai dengan adanya ketentuan tarif yang baru.

Pasal 123 # Penjelasan

Struktur organisasi Perumda Tirtawening yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan dibentuknya struktur organisasi yang baru.

Pasal 124 # Penjelasan

Kegiatan usaha lainnya yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku.

MF

hlm. 64 OCR

Pasal 125 # Penjelasan

Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung (Lembaran | Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 4) yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan harus sudah menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 126 # Penjelasan

Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

BAB XXIVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 127 # Penjelasan

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

hlm. 65 OCR

Pasal 128 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.

Ditetapkan di Bandung

pada tanggal 14 Oktober 2020

WALI KOTA BANDUNG,

TTD.

ODED MOHAMAD DANIAL

Diundangkan di Bandung

pada tanggal 14 Oktober 2020

SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,

TTD.

EMA SUMARNA

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2020 NOMOR 6

NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT (6/123/2020)

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM

PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG,

CAN AN

x BAMBANG SUHARI, S.H NN bimbina Tingkat I

I TDMP29650715 198603 1 027

Penjelasan

hlm. 66 OCR

PENJELASAN

ATAS

RANCANGAN

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTAWENING KOTA BANDUNG

I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (4) tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengharuskan adanya trasformasi bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Transformasi menjadi satu keniscayaan pada era sekarang agar perusahaan tetap eksis dan melanjutkan usaha di masa yang serba berubah. Reframing, restructuring, revitalization dan renewal menjadi kebutuhan organisasi untuk diimplementasikan. Oleh karena itu peraturan daerah ini telah melalui kajian dengan pendekatan-pendekatan dari sudut transformasi organisasi (the transforming an organization), tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), konstitusi organisasi (the constitution of governance), dan proses pembuatan hukum (the law making processes).

Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung, namun dalam rangka meningkatkan manfaat bagi perekonomian Kota Bandung, penyelenggaraan kemanfaatan umum dalam bidang air minum, air limbah dan bidang usaha lainnya serta memperoleh laba dan/atau keuntungan bagi perusahaan dan/atau Pemerintah Kota Bandung, maka bentuk hukum perusahaan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan menjadi perusahaan umum daerah.

hlm. 67 OCR

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Huruf a

Yang dimaksud dengan asas “akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Huruf b

Yang dimaksud dengan asas “kemandirian” adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

Huruf c

Yang dimaksud dengan asas “kemitraan yang saling menguntungkan” adalah kerja sama usaha antara Perumda Tirtawening dengan badan usaha dan/atau pihak lain dengan prinsip saling memerlukan, saling menguntungkan, memperkuat mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif.

Huruf d

Yang dimaksud dengan asas “kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan asas “persaingan sehat” adalah prinsip dalam menghadapi persaingan usaha yang tidak berusaha menjatuhkan pihak lain dengan cara-cara yang melanggar ketentuan hukum, tetapi lebih menitikberatkan pada peningkatan kemampuan perusahaan secara terus menerus, inovatif, dan produktif.

Hurt A7

hlm. 68 OCR

Huruf f

Yang dimaksud dengan asas “prinsip kehati-hatian” adalah prinsip menjalankan fungsi dan kegiatan usaha yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan secara hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana pemerintah yang dipercayakan pada Perumda.

Huruf g

Yang dimaksud dengan asas “pertanggungjawaban” adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

Huruf h

Yang dimaksud dengan asas “transparansi” adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 69 OCR

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “rapat luar biasa” adalah rapat yang dilakukan pada saat keadaan luar biasa yang mengharuskan adanya keputusan segera seperti kekosongan kepengurusan atau pembubaran perumda.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 21 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 70 OCR

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 35 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 39 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 41 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 43 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 44 Ke pasal

Cukup jelas. https://jdih.bandung. A Ya

hlm. 71 OCR

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 47 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 48 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 49 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 50 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 51 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 52 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 53 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 54 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 55 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 56 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 57 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 58 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 59 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 60 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 61 Ke pasal

| Cukup jelas.

Pasal 62 Ke pasal

Cukup jelas. https://jdih.bandung. & Fa

hlm. 72 OCR

Pasal 63 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 64 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 65 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 66 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 67 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 68 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 69 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 70 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 71 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 72 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 73 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 74 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 75 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 76 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 77 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 78 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 79 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 80 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 73 OCR

Pasal 81 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 82 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 83 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 84 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 85 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 86 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 87 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 88 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 89 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 90 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 91 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 92 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 93 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 94 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 95 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 96 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

hlm. 74 OCR

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “tahun buku yang baru lampau” adalah acuan waktu laporan satu tahun sebelum tahun sekarang/tahun berjalan

Pasal 97 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 98 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemenuhan dana cadangan” adalah dana cadangan umum.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 99 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 75 OCR

Pasal 100 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 101 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 102 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 103 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 104 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 105 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 106 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 107 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 108 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 109 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 110 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 111 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 112 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 113 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 114 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 115 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 116 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 117 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 76 OCR

Pasal 118 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 119 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 120 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 121 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 122 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 123 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 124 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 125 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 126 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 127 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 128 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 6 A7