Daftar isi (20 bab, 112 pasal)
BUPATI BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
NOMOR 9 TAHUN 2022
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WIBAWA MUKTI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG BARAT,
Menimbang : a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengelolaan terhadap sistem penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu didirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Umum Daerah yang khusus menjadi penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum;
c. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan kinerja badan usaha milik daerah, penyelenggaraan pelayanan air minum yang selama ini dilakukan oleh BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu didirikan perusahaan umum daerah air minum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Uasaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
hlm. 23. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT dan
BUPATI BANDUNG BARAT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM TIRTA WIBAWA MUKTI.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 # Penjelasan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Bandung Barat.
hlm. 32. Bupati adalah Bupati Kabupaten Bandung Barat.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7. Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah dan tidak terbagi atas saham.
8. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan dapat langsung diminum.
9. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
10. Perumda Air Minum adalah BUMD yang bergerak di penyelenggaraan sistem penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah
11. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
12. Perseroan Terbatas Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat yang selanjutnya disingkat PT PMGS adalah Badan Usaha Milik Daerah (Perusahaan Induk/Holding Company) yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat.
13. Pemisahan unit usaha yang selanjutnya disebut Spin-off adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perusahaan atau lebih.
14. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas
15. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum.
16. Direksi adalah organ Perumda Air Minum yang bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Air Minum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
hlm. 418. Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
19. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
BAB IINAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO
Bagian KesatuNama dan Tempat Kedudukan
Pasal 2 # Penjelasan
(1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat yang selanjutnya disebut sebagai Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(2) Pendirian Perumda Tirta Wibawa Mukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemisahan unit usaha (spin-off) dari Badan Usaha Milik Daerah PT PMGS.
(3) Pemisahan unit usaha (spin-off) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebabkan seluruh hak dan kewajiban termasuk hubungan hukum serta perijinan PT PMGS terkait dengan bidang usaha pengelolaan dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum beralih kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(4) Perumda Tirta Wibawa Mukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota Daerah Kabupaten.
Bagian KeduaLogo
Pasal 3 # Penjelasan
Perumda Tirta Wibawa Mukti menggunakan logo yang ditetapkan dengan Keputusan KPM atas usulan direksi dan pertimbangan Dewan Pengawas.
BAB IIIMAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
Bagian KesatuMaksud dan Tujuan
Pasal 4 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Wibawa Mukti didirikan dengan maksud:
a. meningkatkan pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat;
b. menunjang kebijakan serta program pemerintah;
c. mendayagunakan sumber daya serta aset yang dimiliki guna meningkatkan aktivitas dan daya saing;
d. mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
hlm. 5(2) Perumda Tirta Wibawa Mukti didirikan dengan tujuan:
a. menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan Air Minum kepada masyarakat dengan memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat secara adil, merata, dan terus menerus;
b. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan tarif yang adil dan terjangkau;
c. melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang Air Minum dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan
d. meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Bagian KeduaAsas
Pasal 5 # Penjelasan
Penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Bandung Barat berdasarkan asas:
a. kelestarian;
b. keseimbangan;
c. kemanfaatan umum;
d. keterpaduan dan keserasian;
e. keberlanjutan;
f. keadilan;
g. kemandirian;
h. transparansi dan akuntabilitas.
BAB IVKEGIATAN USAHA
Pasal 6 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Wibawa Mukti menyelenggarakan usaha:
a. menyelenggarakan sistem penyediaan Air Minum yang bersih, sehat, dan layak bagi masyarakat; dan
b. menyelenggarakan usaha lain yang menyangkut pengelolaan Air Minum dalam rangka menunjang pembangunan Daerah.
(2) Penyelenggaraan usaha lain yang menyangkut pengelolaan Air Minum dalam rangka menunjang pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah mendapat persetujuan KPM.
BAB VJANGKA WAKTU
Pasal 7 # Penjelasan
Perumda Tirta Wibawa Mukti didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
hlm. 6BAB VIMODAL
Bagian KesatuModal Dasar dan Modal Disetor
Pasal 8 # Penjelasan
(1) Modal dasar Perumda Tirta Wibawa Mukti ditetapkan sebesar Rp. 486.142.625.000 (empat ratus delapan puluh enam miliar seratus empatpuluh dua juta enamratus duapuluh lima ribu rupiah).
(2) Modal disetor Perumda Tirta Wibawa Mukti berdasarkan pemisahan aktiva dan pasiva unit usaha pengelolaan air minum dari BUMD PT PMGS sebesar Rp. 39.635.474.108 (tiga puluh sembilan miliar enamratus tigapuluh lima juta empatratus tujuhpuluh empat ribu seratus delapan rupiah);
(3) Sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti yang belum dipenuhi sebesar Rp. 446.507.150.892 (empatratus empatpuluh enam miliar lima ratus tujuh juta seratus limapuluh ribu delapanratus sembilan puluh dua rupiah);
(4) Pemenuhan kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Bagian KeduaSumber Modal
Pasal 9 # Penjelasan
(1) Sumber modal Perumda Tirta Wibawa Mukti terdiri atas
a. penyertaan modal daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber pembiayaan lainnya.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat bersumber dari:.
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. konversi pinjaman dari Pemerintah.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Perumda Tirta Wibawa Mukti melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurup a dari Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(5) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan c mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Tirta Wibawa Mukti yang berasal dari hasil usaha Perumda Tirta Wibawa Mukti dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Perumda Tirta Wibawa Mukti yang mensyaratkan jaminan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
hlm. 7(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan; dan
b. keuntungan revaluasi aset.
(9) Perolehan dan pemanfaatan sumber modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Pasal 10 # Penjelasan
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten dapat dilakukan perubahan berupa penambahan atau pengurangan modal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana ayat (1) dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah Kabupaten dijadikan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten.
(3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten untuk penambahan modal Perumda Tirta Wibawa Mukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan tersedianya rencana bisnis Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(5) Modal Perumda Tirta Wibawa Mukti yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian Perumda tersebut.
BAB VIIORGAN DAN PEGAWAI
Bagian KesatuOrgan
Paragraf 1Umum
Pasal 11 # Penjelasan
(1) Organ Perumda Tirta Wibawa Mukti terdiri atas:
a. Dewan Pengawas; dan
b. Direksi.
(2) Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh KPM
hlm. 8(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur Perumda Tirta Wibawa Mukti diatur dengan Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas.
Pasal 12 # Penjelasan
(1) Organ Perumda Tirta Wibawa Mukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Tirta Wibawa Mukti; dan
c. rapat luar biasa.
(3) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pengelolaan perusahaan, KPM, Dewan Pengawas dan/atau Direksi dapat menyelenggarakan rapat lain sesuai kebutuhan.
Pasal 13 # Penjelasan
(1) Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan KPM.
Paragraf 2KPM
Pasal 14 # Penjelasan
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Tirta Wibawa Mukti jika dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Tirta Wibawa Mukti; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Tirta Wibawa Mukti secara melawan hukum.
Paragraf 3Dewan Pengawas
Pasal 15 # Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Anggota Dewan Pengawan BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. pensiunan pegawai BUMD;
hlm. 9c. mantan Direksi BUMD; atau
d. eksternak BUMD selain tersebut pada huruf a sampai dengan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggota Dewan Pengawas yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun KPM.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(5) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan pejabat yang Mempunyai tugas pokok dan fungsi terkait pelaksanaan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
Pasal 16 # Penjelasan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata I (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. bukan pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 17 # Penjelasan
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Bupati membentuk panitia seleksi dengan melibatkan Perangkat Daerah dan unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan:
a. seleksi administratif;
b. uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional; dan
c. wawancara akhir.
(4) Ketentuan teknis pelaksanaan seleksi Dewan Pengawas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
hlm. 10Pasal 18 # Penjelasan
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Calon anggota Dewan Pengawas terpilih wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik sampai berakhir masa jabatan, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
(3) Calon anggota Dewan Pengawas terpilih yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan dari calon anggota Dewan Pengawas terpilih.
Pasal 19 # Penjelasan
(1) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Penilaian kemampuan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan pengawasan Perumda Tirta Wibawa Mukti;
b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan Perumda Tirta Wibawa Mukti;
c. penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan
e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali.
Pasal 20 # Penjelasan
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Tirta Wibawa Mukti.
Pasal 21 #
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
hlm. 11Pasal 22 # Penjelasan
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Tirta Wibawa Mukti; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
Pasal 23 # Penjelasan
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu;
Pasal 24 # Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Tirta Wibawa Mukti dilaksanakan oleh KPM.
Pasal 25 # Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Tirta Wibawa Mukti, negara, dan/atau Daerah Kabupaten;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
hlm. 12f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Tirta Wibawa Mukti.
Pasal 26 # Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
(2) Pelanggaran ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 27 # Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 28 # Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Tirta Wibawa Mukti kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah Kabupaten.
Pasal 29 # Penjelasan
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
hlm. 13d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 # Penjelasan
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang Sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Pasal 31 # Penjelasan
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Wibawa Mukti.
Pasal 32 # Penjelasan
(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 4Direksi
Pasal 33 # Penjelasan
Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Tirta Wibawa Mukti.
Pasal 34 # Penjelasan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
hlm. 14k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. bukan sebagai pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 35 # Penjelasan
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan:
a. seleksi administratif;
b. uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional; dan
c. wawancara akhir.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(4) Penilaian kemampuan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Wibawa Mukti;
b. meningkatnya nilai audit kinerja dan opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
(5) Ketentuan teknis pelaksanaan seleksi anggota Direksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36 # Penjelasan
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(2) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali sebagai dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), wajib menandatangani kontrak kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali.
(3) Calon anggota Direksi terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik sampai berakhir masa jabatan, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
(4) Calon anggota Direksi terpilih yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan dari calon anggota Direksi terpilih.
Pasal 37 # Penjelasan
(1) Jumlah anggota direksi untuk perusahaan umum daerah paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
hlm. 15(2) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Perumda Tirta Wibawa Mukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi apabila Direktur berjumlah lebih dari 1 (satu).
Pasal 38 # Penjelasan
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Pasal 39 # Penjelasan
(1) Direksi bertugas antara lain:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda;
b. membina pegawai Perumda;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun rencana bisnis 5 (lima) tahunan;
f. menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran Perumda yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis kepada KPM melalui Dewan Pengawas;
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda.
(2) Direksi berwenang untuk:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda berdasarkan peraturan kepegawaian Perumda;
b. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
d. mewakili Perumda di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda;
f. menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan, menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perumda berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan
g. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal Direksi lebih dari 1 (satu) orang, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan.
Pasal 40 # Penjelasan
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
hlm. 16c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 41 # Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
Pasal 42 # Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Tirta Wibawa Mukti, negara, dan/ atau Daerah Kabupaten;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Tirta Wibawa Mukti.
Pasal 43 # Penjelasan
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
hlm. 17(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Pasal 44 # Penjelasan
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Tirta Wibawa Mukti kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah Kabupaten.
Pasal 45 # Penjelasan
(1) Penghasilan Direksi pada Perumda Tirta Wibawa Mukti ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46 # Penjelasan
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
Pasal 47 # Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirta Wibawa Mukti dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Tirta Wibawa Mukti untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Tirta Wibawa Mukti dilaksanakan oleh KPM.
hlm. 18(4) KPM dapat menunjuk pejabat internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 48 # Penjelasan
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Tirta Wibawa Mukti apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Tirta Wibawa Mukti dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Tirta Wibawa Mukti yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Tirta Wibawa Mukti;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Tirta Wibawa Mukti; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Tirta Wibawa Mukti.
Bagian KeduaPegawai
Paragraf 1Umum
Pasal 49 # Penjelasan
(1) Pegawai Perumda Tirta Wibawa Mukti merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
(2) Pengadaan pegawai Perumda Tirta Wibawa Mukti wajib memperhitungkan analisis beban kerja, rasio pegawai dan kemampuan perusahaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan pegawai Perumda Tirta Wibawa Mukti diatur dengan peraturan Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 50 # Penjelasan
(1) Pegawai Perumda Tirta Wibawa Mukti memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai Perumda Tirta Wibawa Mukti sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(3) Penghasilan pegawai Perumda Tirta Wibawa Mukti paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
hlm. 19(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Tirta Wibawa Mukti ditetapkan oleh Direksi denga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51 # Penjelasan
Perumda Tirta Wibawa Mukti wajib mengikutsertakan pegawai Perumda Tirta Wibawa Mukti pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52 # Penjelasan
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda Tirta Wibawa Mukti melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 53 # Penjelasan
Pegawai Perumda Tirta Wibawa Mukti dilarang menjadi pengurus partai politik.
BAB VIIKEBIJAKAN BUMD
Pasal 54 # Penjelasan
(1) Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan.
(2) Pelaksanaan kekuasaan sebagiaman dimaksud pada ayat (1) dalam kebijakan BUMD meliputi:
a. penyertaan modal;
b. subsidi;
c. penugasan;
d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.
Pasal 55 # Penjelasan
(1) Bupati mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan berkedudukan sebagai pemilik modal.
(2) Bupati selaku pemilik modal pada perusahaan umum Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
a. pengalihan aset tetap;
b. kerjasama;
c. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
d. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset;
e. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
f. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
g. penetapan besaran penggunaan laba;
hlm. 20h. pengesahan laporan tahunan;
i. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD; dan
j. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(5) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(6) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagiaman dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan:
a. target kinerja BUMD;
b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan BUMD.
BAB VIIISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern
Pasal 56 # Penjelasan
(1) Pada Perumda Tirta Wibawa Mukti dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama atau Direktur dalam hal Direksi berjumlah 1 (satu) orang.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 57 # Penjelasan
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu Direktur Utama/Direktur dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Tirta Wibawa Mukti, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda Tirta Wibawa Mukti, dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama/Direktur; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 58 # Penjelasan
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama/Direktur dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
hlm. 21Pasal 59 # Penjelasan
(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.
Pasal 60 # Penjelasan
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Tirta Wibawa Mukti sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 61 # Penjelasan
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
(4) Dalam hal keuangan Perumda Tirta Wibawa Mukti tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda Tirta Wibawa Mukti tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(5) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Pasal 62 # Penjelasan
Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas;
e. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas; dan
f. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan.
hlm. 22BAB IXPERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
Bagian KesatuPerencanaan
Paragraf 1Rencana Bisnis
Pasal 63 # Penjelasan
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan.
(3) Rencana Bisnis disusun untuk:
a. menunjukkan gambaran tentang bisnis Perumda Tirta Wibawa Mukti kepada para pemangku kepentingan;
b. memberikan pedoman kepada manajemen Perumda dalam mengelola Perumda Tirta Wibawa Mukti;
c. menentukan strategi bisnis;
d. membantu menghadapi persaingan usaha; dan
e. mengarahkan pengurus Perumda Tirta Wibawa Mukti fokus pada tujuan Perumda Tirta Wibawa Mukti;
f. menarik investor dan kreditur.
(4) Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi memperhatikan:
a. asas perusahaan yang sehat;
b. prinsip kehati-hatian;
c. penerapan manajemen risiko; dan
d. faktor yang mempengaruhi operasional perusahaan.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis atau dokumen pengelolaan sebelumnya;
b. kondisi BUMD saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(6) rencana bisnis untuk BUMD yang baru didirikan paling sedikit memuat:
a. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
b. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(7) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk mendapat persetujuan dan ditandatangani bersama.
(8) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (7) dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi menyempurnakan rancangan Rencana Bisnis sesuai hasil penelaahan.
hlm. 23(9) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan dan dapat disampaikan kepada menteri.
(10) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar kontrak kinerja Direksi.
Pasal 64 # Penjelasan
(1) Penyampaian rancangan Rencana Bisnis kepada KPM paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai.
(2) Tahun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada tanggal 1 Januari.
Paragraf 2Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Pasal 65 # Penjelasan
(1) Direksi wajib menyiapkan RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) RKA yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Penyampaian rancangan RKA kepada KPM paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun RKA dimulai.
Pasal 66 # Penjelasan
(1) Direksi menyampaikan RKA kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
(2) Tahun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada tanggal 1 Januari.
Paragraf 3Perubahan Rencana Bisnis
Pasal 67 # Penjelasan
(1) Rencana Bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. terjadi perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah (RPJMD) yang mempengaruhi kebijakan Perumda Tirta Wibawa Mukti;
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Tirta Wibawa Mukti; dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menurunkan target sasaran, kecuali disebabkan oleh bencana.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Peraturan Daerah RPJMD terkait arah kebijakan dan isu strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rencana Bisnis diubah mengikuti Peraturan Daerah perubahan RPJMD.
(4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir Rencana Bisnis.
hlm. 24Pasal 68 # Penjelasan
(1) Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten, Rencana Bisnis disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
(2) Penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud ayat (1), dikecualikan bagi perubahan Rencana Bisnis yang dilakukan hanya pada program.
Pasal 69 # Penjelasan
(1) Mekanisme penyampaian rancangan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian rancangan perubahan rencana bisnis.
(2) Waktu penyampaian perubahan Rencana Bisnis disesuaikan dengan waktu perubahan.
Paragraf 4Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Pasal 70 # Penjelasan
(1) Perubahan terhadap RKA Perumda Tirta Wibawa Mukti yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Tirta Wibawa Mukti; dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Dalam hal terdapat perubahan RKA, RKA Perumda Tirta Wibawa Mukti dapat direvisi 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 71 # Penjelasan
(1) Ketentuan mekanisme penyampaian rancangan RKA Perumda Tirta Wibawa Mukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rancangan perubahan RKA Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(2) Waktu penyampaian perubahan RKA Perumda Tirta Wibawa Mukti disesuaikan dengan waktu perubahan.
Bagian KeduaOperasional
Paragraf 1Standar Operasional Prosedur
Pasal 72 # Penjelasan
(1) Operasional Perumda Tirta Wibawa Mukti dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar Operasional Prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar Operasional Prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
hlm. 25(4) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan.
(5) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(6) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Paragraf 2Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 73 # Penjelasan
(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Tirta Wibawa Mukti dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Tirta Wibawa Mukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 3Pelayanan dan Tarif
Pasal 74 # Penjelasan
(1) Dalam hal tarif rata-rata berada di bawah biaya dasar, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat wajib menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Tarif air minum ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 75 # Penjelasan
(1) Penyesuaian tarif dilakukan dengan formula indeksasi dengan memperhitungkan:
a. nilai indeks inflasi tahunan pada tahun yang bersangkutan yang diterbitkan instansi pemerintah yang berwenang; dan;
b. beban bunga pinjama, jika Perumda Tirta Wibawa Mukti mempunyai pinjaman.
(2) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Direksi kepada Bupati melalui Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
hlm. 26Pasal 76 # Penjelasan
Dalam perhitungan dan penetapan tarif air minum Bupati memedomani tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Paragraf 4Kerjasama
Pasal 77 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Wibawa Mukti dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat luas.
(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Tirta Wibawa Mukti dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda Tirta Wibawa Mukti, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM;
b. laporan keuangan Perumda Tirta Wibawa Mukti 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah Perumda Tirta Wibawa Mukti yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(6) Perumda Tirta Wibawa Mukti memprioritaskan kerja sama dengan Perumda Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(7) Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti untuk melaksanakan kerja sama.
Pasal 78 # Penjelasan
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, dilakukan dengan prinsip:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi Perumda Tirta Wibawa Mukti; dan
d. melindungi kepentingan Perumda Tirta Wibawa Mukti, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan masyarakat.
Pasal 79 # Penjelasan
(1) Kerja sama dimuat dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para pihak kerja sama sesuai dengan kewenangan.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. jangka waktu kerja sama;
hlm. 27c. penyelesaian perselisihan; dan
d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 80 # Penjelasan
Pelaksanaan kerja sama Perumda Tirta Wibawa Mukti dilakukan oleh Direksi dengan pertimbangan Badan Pengawas.
Pasal 81 # Penjelasan
(1) Bentuk kerja sama meliputi:
a. operasi (joint operation);
b. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan/atau
c. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:
a. disetujui oleh KPM; dan
b. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(3) Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. disetujui oleh KPM; dan
b. laporan keuangan Perumda Tirta Wibawa Mukti 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah Perumda Tirta Wibawa Mukti yang berasal dari penyertaan modal Daerah Kabupaten; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
Pasal 82 # Penjelasan
(1) Kerja sama Perumda Tirta Wibawa Mukti yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. proposal kerja sama;
b. studi kelayakan kerja sama;
c. Rencana Bisnis pihak ketiga; dan
d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama.
Bagian KetigaPelaporan
Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas
Pasal 83 # Penjelasan
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada KPM.
hlm. 28(2) Laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA Perumda Tirta Wibawa Mukti;
b. faktor yang mempengaruhi kinerja Perumda Tirta Wibawa Mukti; dan
c. upaya memperbaiki kinerja Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling tambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumda Tirta Wibawa Mukti ditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disahkan oleh KPM paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima.
(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Paragraf 2Pelaporan Direksi
Pasal 84 # Penjelasan
(1) Laporan Direksi Perumda Tirta Wibawa Mukti terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas sebagai salah satu dasar pengawasan.
Pasal 85 # Penjelasan
(1) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perbandingan antara RKA dengan realisasi RKA Perumda Tirta Wibawa Mukti;
b. penjelasan mengenai deviasi antara RKA dengan realisasi RKA Perumda Tirta Wibawa Mukti; dan
c. rencana tindak lanjut atas RKA Perumda Tirta Wibawa Mukti yang belum tercapai.
(3) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), paling sedikit memuat laporan arus kas.
(4) Laporan Keuangan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas.
(5) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
Pasal 86 # Penjelasan
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas
hlm. 29(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPM.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(4) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh KPM.
(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(6) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
Paragraf 3Laporan Tahunan
Pasal 87 # Penjelasan
(1) Laporan tahunan bagi Perumda Tirta Wibawa Mukti paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan Perumda Tirta Wibawa Mukti;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Tirta Wibawa Mukti;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
BAB XTATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Pasal 88 # Penjelasan
(1) Pengurusan Perumda Tirta Wibawa Mukti dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan Perumda Tirta Wibawa Mukti;
hlm. 30b. mengoptimalkan nilai Perumda Tirta Wibawa Mukti agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda Tirta Wibawa Mukti secara profesional, elisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Perumda Tirta Wibawa Mukti;
d. mendorong agar organ Perumda Tirta Wibawa Mukti dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Tirta Wibawa Mukti terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
e. meningkatkan kontribusi Perumda Tirta Wibawa Mukti dalam perekonomian Daerah Kabupaten dan/atau nasional; dan f.meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(3) Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Direksi.
(4) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah BUMD didirikan.
BAB XILABA PERUMDA
Bagian KesatuPenggunaan Laba
Pasal 89 # Penjelasan
(1) Penggunaan laba Perumda Tirta Wibawa Mukti digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, usaha perintisan, sosial dan pendidikan, dana pensiun dan tunjangan hari tua pegawai Perumda Tirta Wibawa Mukti;
c. deviden atau setoran pendapatan asli daerah (PAD);
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus untuk pegawai; dan/atau;
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPM memprioritaskan penggunaaan laba Perumda Tirta Wibawa Mukti untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, usaha perintisan, sosial dan pendidikan, dana pensiun dan tunjangan hari tua Perumda Tirta Wibawa Mukti setelah dana cadangan dipenuhi.
(3) Besaran penggunaan laba Perumda Tirta Wibawa Mukti ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Pasal 90 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Wibawa Mukti wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Tirta Wibawa Mukti.
hlm. 31(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Tirta Wibawa Mukti mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Tirta Wibawa Mukti hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 91 # Penjelasan
Laba Perumda Tirta Wibawa Mukti yang menjadi hak Daerah Kabupaten merupakan penerimaan Daerah Kabupaten setelah disahkan oleh KPM.
Pasal 92 # Penjelasan
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Tirta Wibawa Mukti dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Pasal 93 # Penjelasan
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Tirta Wibawa Mukti dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeduaPenggunaan Laba Untuk Tanggung Jawab Sosial
Pasal 94 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Wibawa Mukti melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
BAB XIIANAK PERUSAHAAN
Pasal 95 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Wibawa Mukti dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak perusahaan, Perumda Tirta Wibawa Mukti dapat bermitra dengan:
a. badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/atau
hlm. 32b. badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh KPM;
b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan Perumda Tirta Wibawa Mukti 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Tirta Wibawa Mukti yang berasal dari penyertaan modal Daerah.
BAB XIIIPENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA
Pasal 96 # Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti untuk mendukung perekonomian Daerah Kabupaten dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Perumda Tirta Wibawa Mukti sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Perumda Tirta Wibawa Mukti dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(7) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM.
hlm. 33(8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XIVEVALUASI DAN RESTRUKTURISASI
Bagian KesatuEvaluasi
Pasal 97 # Penjelasan
(1) Evaluasi Perumda Tirta Wibawa Mukti dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi Perumda Tirta Wibawa Mukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Perumda Tirta Wibawa Mukti;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten; dan/atau
c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Pasal 98 # Penjelasan
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolak ukur kinerja Perumda Tirta Wibawa Mukti.
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh Perumda Tirta Wibawa Mukti dan disampaikan kepada KPM.
(3) Penilaian tingkat kesehatan Perumda Tirta Wibawa Mukti menjadi dasar evaluasi Perumda Tirta Wibawa Mukti.
Bagian KeduaRestukturisasi
Pasal 99 # Penjelasan
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perumda Tirta Wibawa Mukti agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai Perumda;
b. memberikan manfaat berupa PAD dan pajak kepada negara dan Daerah Kabupaten; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan tarif yang kompetitif kepada pelanggan.
(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap Perumda Tirta Wibawa Mukti yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha Perumda Tirta Wibawa Mukti;
hlm. 34(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Bagian KeduaCakupan Restrukturisasi
Pasal 100 # Penjelasan
(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan Perumda Tirta Wibawa Mukti untuk menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi perusahaan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVPEMBUBARAN PERUMDA
Pasal 101 # Penjelasan
(1) Pembubaran Perumda Tirta Wibawa Mukti ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Fungsi Perumda Tirta Wibawa Mukti yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perumda Tirta Wibawa Mukti dikembalikan kepada Daerah Kabupaten.
Pasal 102 # Penjelasan
Pembubaran Perumda Tirta Wibawa Mukti dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi.
BAB XVIKEPAILITAN
Pasal 103 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Wibawa Mukti dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi Perumda Tirta Wibawa Mukti hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perumda Tirta Wibawa Mukti dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Tirta Wibawa Mukti tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perumda Tirta Wibawa Mukti dinyatakan pailit.
hlm. 35(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Pasal 104 # Penjelasan
(1) Dalam hal aset Perumda Tirta Wibawa Mukti yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten tidak dapat mengambil alih aset yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dimaksud.
BAB XVIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 105 # Penjelasan
(1) Pembinaan terhadap Perumda Tirta Wibawa Mukti dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melakukan tugas dan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan/atau
c. pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Pasal 106 # Penjelasan
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Tirta Wibawa Mukti pada kebijakan yang bersifat strategis.
Pasal 107 # Penjelasan
(1) Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Tirta Wibawa Mukti mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis ;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten yang melakukan fungsi pembinaan teknis kepada BUMD disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menangani BUMD.
hlm. 36Bagian KeduaPengawasan
Pasal 108 # Penjelasan
(1) Pengawasan terhadap Perumda Tirta Wibawa Mukti dilakukan untuk menegakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. Menteri Dalam Negeri untuk pengawasan umum; dan
c. Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian untuk pengawasan teknis.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melaksanakan fungsi pengawasan.
BAB XVIIIKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 109 # Penjelasan
Perumda Tirta Wibawa Mukti dapat berhimpun dalam asosiasi BUMD atau dengan nama lain.
Pasal 110 # Penjelasan
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas perusahaan, Perumda Tirta Wibawa Mukti wajib memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIXKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 111 # Penjelasan
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh kekayaan, hak, kewajiban, direktur dan kepegawaian yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan air minum yang dikelola oleh PT PMGS beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perumda Wibawa Mukti.
(2) Direksi dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya.
(3) Pegawai dengan status kontrak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya dan dapat diperpanjang statusnya oleh Perumda Tirta Wibawa Mukti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4) Periodesasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan.
hlm. 37(5) Kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama.
(6) Struktur organisasi PT PMGS yang terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan air minum yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini menjadi Struktur organisasi Perumda Tirta Wibawa Mukti sampai dengan dibentuknya struktur organisasi yang baru berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(7) Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
BAB XXKETENTUAN PENUTUP
Pasal 112 # Penjelasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 8 Agustus 2022
Plt.BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
HENGKI KURNIAWAN
Diundangkan di Bandung Barat
pada tanggal 8 Agustus 2022
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
ASEP SODIKIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2022 NOMOR 9
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA
BARAT ( 9 / 90 / 2022 )
Penjelasan
hlm. 38PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
NOMOR 9 TAHUN 2022
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WIBAWA MUKTI
I. UMUM Akses terhadap air minum merupakan hak setiap warga yang menjadi pelayanan dasar dan harus dipenuhi oleh Pemerintah/ Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang menegaskan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah mempunyai BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat (PT. PMGS) yang berbentuk induk perusahaan (Holding Company), Sebagai sebuah perusahaan induk, tentu PT PMGS tidak memenuhi kekhususan sebagai penyelenggara SPAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, kondisi tersebut yang selama ini menghambat PT PMGS mendapat bantuan program dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten Bandung Barat perlu membentuk BUMD Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan memisahkan unit usaha (spin-off) dari perusahaan induk PT
PMGS.
Selanjutnya Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD) Pendirian PERUMDA diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Selain menjalankan amanat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaiman disebut diatas, pembentukan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memperkuat etos kerja, efisiensi, orientasi pasar, reputasi yang baik, dan profesionalisme Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum guna melayani masyarakat dalam menjalankan fungsi sosialnya dan memenuhi hak setiap warga negara dalam menerima akses terhadap air minum yang layak serta dalam rangka mendukung pembangunan Daerah dalam memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
I. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 39Pasal 3 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Yang dimaksud dengan : asas “akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. asas “kemandirian” adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. asas “kemitraan yang saling menguntungkan” adalah kerja sama usaha antara Perumda Tirta Wibawa Mukti dengan badan usaha dan/atau pihak lain dengan prinsip saling memerlukan, saling menguntungkan, memperkuat mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif. asas “kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan. asas “persaingan sehat” adalah prinsip dalam menghadapi persaingan usaha yang tidak berusaha menjatuhkan pihak lain dengan cara-cara yang melanggar ketentuan hukum, tetapi lebih menitikberatkan pada peningkatan kemampuan perusahaan secara terus menerus, inovatif, dan produktif. asas “prinsip kehati-hatian” adalah prinsip menjalankan fungsi dan kegiatan usaha yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan secara hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana pemerintah yang dipercayakan pada Perumda. asas “pertanggungjawaban” adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. asas “transparansi” adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 10 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 40Pasal 11 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “rapat luar biasa” adalah rapat yang dilakukan pada saat keadaan luar biasa yang mengharuskan adanya keputusan segera seperti kekosongan kepengurusan atau pembubaran perumda.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 14 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 17 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 19 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Cukup jelas. asal 21
Cukup jelas.
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 24 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 41Pasal 25 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 28 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 29 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 30 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 32 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 33 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 35 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 37 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 38 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 39 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 40 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 41 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 42 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 43 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 44 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 42Pasal 45 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 46 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 47 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 48 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 49 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 50 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 51 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 52 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 53 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 54 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 55 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 56 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 57 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud “Direktur Utama/Direktur” adalah “Direktur Utama” apabila Perumda Tirta Wibawa Mukti memiliki lebih dari 1 (satu) direktur atau “Direktur” apabila Perumda Tirta Wibawa Mukti hanya memiliki 1 (satu) orang direktur.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 58 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 59 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 60 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 61 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 43Pasal 62 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 63 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 64 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 65 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 66 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 67 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 68 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 69 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 70 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 71 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 72 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 73 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 74 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 75 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 76 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 77 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 78 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 79 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 80 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 81 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 44Pasal 82 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 83 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 84 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 85 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 86 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 87 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 88 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “tahun buku yang baru lampau” adalah acuan waktu laporan satu tahun sebelum tahun sekarang/tahun berjalan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 89 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 90 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 91 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 92 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 45Pasal 93 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 94 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 95 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 96 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 97 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 98 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 99 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 100 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 101 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 102 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 103 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 104 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 105 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 106 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 107 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 108 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 109 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 110 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 111 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 112 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 9