Daftar isi (18 bab, 88 pasal)
hlm. 1

WALI KOTA BANJAR

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR

NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA BANJAR,

Menimbang : a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;

b. bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum;

c. bahwa dalam rangka me ningkatkan efektivitas pengelolaan Perusahaan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar, perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir

SALINAN hlm. 2 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR dan

WALI KOTA BANJAR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH

AIR MINUM TIRTA ANOM.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.

2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.

4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjar.

5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

hlm. 3

6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom yang selanjutnya disebut PERUMDA Air Minum Tirta Anom, adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki daerah, yang bergerak di bidang pelayanan air bersih.

7. Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Anom yang selanjutnya disebut KPM adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PERUMDA Air Minum Tirta Anom dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

8. Dewan Pengawas adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom Kota Banjar yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

9. Direksi adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom untuk kepentingan dan tujuan PERUMDA Air Minum Tirta Anom serta mewakili PERUMDA Air Minum Tirta Anom baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.

10. Direktur adalah pimpinan yang menjalankan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

11. Direktur Utama adalah pimpinan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

12. Pejabat Sementara adalah Pejabat yang menempati posisi jabatan pada PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang bersifat sementara.

13. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

14. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Wali Kota.

15. Rencana Bisnis adalah dokumen perencanaan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

16. Pegawai adalah pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

17. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

18. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

hlm. 4

19. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Wali Kota untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) yang wajib dibayar oleh pelanggan.

20. Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar.

21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

22. Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

24. Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia adalah wadah perhimpunan perusahaan air minum seluruh Indonesia

BAB IIPERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 # Penjelasan

(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjar diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom.

(2) PERUMDA Air Minum Tirta Anom menggunakan logo yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi dengan persetujuan KPM.

Pasal 3 # Penjelasan

PERUMDA Air Minum Tirta Anom berkedudukan dan berkantor pusat di wilayah Daerah Kota.

Pasal 4 # Penjelasan

(1) PERUMDA Air Minum Tirta Anom dapat membuka kantor pelayanan di seluruh wilayah usahanya yang meliputi kecamatan, kelurahan dan/atau desa di Daerah Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembukaan kantor pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas.

hlm. 5

BAB IIIMAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5 # Penjelasan

Pendirian PERUMDA Air Minum Tirta Anom bermaksud untuk menyelenggarakan pelayanan penyediaan air minum sebagai pemenuhan hajat hidup masyarakat dan sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mendorong peningkatan kinerja badan usaha milik Daerah menjadi lebih efektif, efisien dan produktif.

Pasal 6 # Penjelasan

Pendirian PERUMDA Air Minum Tirta Anom bertujuan untuk:

a. meningkatkan kinerja dan daya saing PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

b. menyelenggarakan pelayanan publik yang berintegritas; dan

c. menyelenggarakan pengelolaan Air Minum yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BAB IVASAS

Pasal 7 # Penjelasan

Penyelenggaraan PERUMDA Air Minum Tirta Anom berdasarkan asas:

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran.

BAB VKEGIATAN USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 8 # Penjelasan

(1) Kegiatan usaha PERUMDA Air Minum Tirta Anom yaitu pengelolaan dan pendistribusian Air Minum yang memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat.

(2) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpegang pada prinsip ekonomi perusahaan dan fungsi sosial.

(3) PERUMDA Air Minum Tirta Anom dapat melakukan pengembangan unit usaha lain dibidang penyediaan air bersih dan Air Minum selain yang dimaksud pada ayat (1) setelah diputuskan dalam rapat yang dihadiri KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.

hlm. 6

(4) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran PERUMDA Air Minum Tirta Anom; dan

c. rapat luar biasa

Pasal 9 # Penjelasan

PERUMDA Air Minum Tirta Anom didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan atau sampai dengan terjadinya penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pembubaran PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

BAB VITUGAS DAN FUNGSI

Pasal 10 # Penjelasan

PERUMDA Air Minum Tirta Anom bertugas melaksanakan pelayanan penyediaan air bersih dan Air Minum, serta mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.

Pasal 11 # Penjelasan

Dalam melaksanakan tugasnya, PERUMDA Air Minum Tirta Anom mempunyai fungsi:

a. menyelenggara pelayanan umum dibidang penyediaan atau penggunaan air bersih;

b. melakukan pengembangan unit usaha lain dibidang penyediaan air bersih dan Air Minum bagi masyarakat;

c. menyusun dan merumuskan kebijakan rencana program dan kegiatan pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi Air Minum;

d. menyelenggarakan pemasangan jaringan instalasi Air Minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e. mengatur pemasangan atau penempatan jaringan instalasi Air Minum kepada masyarakat sebagai pelanggan;

f. melakukan pengkajian tarif air sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

g. melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan dan penanganan Air Minum.

hlm. 7

BAB VIIMODAL

Bagian KesatuModal Dasar dan Penyertaan Modal

Pasal 12 # Penjelasan

(1) Modal dasar pendirian PERUMDA Air Minum Tirta Anom sebesar Rp.4.607.349.743,43 (empat milyar enam ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah koma empat puluh tiga sen) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dari APBD dan tidak terbagi atas saham-saham.

(2) Penyertaan Modal Daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah kepada PERUMDA Air Minum Tirta Anom sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp.37.472.489.601,95 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus satu rupiah koma sembilan puluh lima sen).

(3) Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:

a. berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebesar Rp.5.652.300.030,95 (lima milyar enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu tiga puluh rupiah koma sembilan puluh lima sen);

b. berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebesar Rp.12.718.555.762,00 (dua belas milyar tujuh ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah); dan

c. berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebesar Rp.19.101.633.809,00 (sembilan belas milyar seratus satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan rupiah).

hlm. 8

Bagian KeduaSumber Modal

Pasal 13 # Penjelasan

(1) Selain modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PERUMDA Air Minum Tirta Anom dapat memperoleh tambahan modal yang bersumber dari:

a. penyertaan modal Daerah;

b. pinjaman;

c. hibah: dan

d. sumber modal lainnya yang sah.

(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, dapat bersumber dari:

a. APBD; dan/atau

b. konversi dari pinjaman.

(5) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bersumber dari:

a. Daerah;

b. BUMD lainnya; dan/atau

c. sumber lainnya setelah mendapat persetujuan dari KPM.

(6) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat bersumber dari:

a. pemerintah pusat;

b. Daerah;

c. BUMD lainnya; dan/atau

d. sumber lainnya setelah medapat persetujuan dari KPM.

(7) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:

a. kapitalisasi cadangan; dan

b. keuntungan revaluasi aset.

BAB VIIIORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA ANOM

Bagian KesatuUmum

Pasal 14 # Penjelasan

Organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom terdiri atas:

a. KPM;

b. Dewan pengawas; dan

c. Direksi.

hlm. 9

Bagian KeduaKPM

Pasal 15 # Penjelasan

(1) Wali Kota sebagai KPM selaku pemilik modal pada PERUMDA Air Minum Tirta Anom mempunyai kewenangan mengambil keputusan.

(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat Daerah.

(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain :

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi, pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;

e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset;

f. pengangkatan, pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;

g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;

h. penetapan besaran penggunaan laba;

i. pengesahan laporan tahunan;

j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PERUMDA Air Minum Tirta Anom; dan

k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PERUMDA Air Minum Tirta Anom dalam 1 (satu) transaksi atau lebih;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 16 # Penjelasan

(1) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(2) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:

a. target kinerja PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

b. klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan

c. laporan keuangan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

hlm. 10

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 17 # Penjelasan

KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian PERUMDA Air Minum Tirta Anom dalam hal:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PERUMDA Air Minum Tirta Anom; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetigaDewan Pengawas

Pasal 18 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas terdiri dari:

a. unsur independen; dan

b. unsur lainnya.

(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a, terdiri atas :

a. anggota dewan pengawas BUMD lain atau anggota Dewan Pengawas PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang telah menyelesaikan masa jabatannya;

b. pensiunan pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

c. mantan Direksi PERUMDA Air Minum Tirta Anom; atau

d. eksternal PERUMDA Air Minum Tirta Anom selain pada huruf a, huruf b dan huruf c.

(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang mempunyai hubungan bisnis dengan Direksi.

(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

(5) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.

Pasal 19 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.

hlm. 11

(2) Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

d. memahami manajemen PERUMDA Air Minum Tirta Anom berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

f. berijazah paling rendah Strata I (S-1);

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

h. tidak dinyatakan pailit;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 20 # Penjelasan

(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Pasal 21 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas.

(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

hlm. 12

Pasal 22 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan ketentuan :

a. apabila jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 1 (satu) orang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;

b. apabila jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas :

1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau

2. 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah.

c. apabila jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas :

1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) unsur independen; atau

2. 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen;

d. apabila jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 4 (empat) orang terdiri atas :

1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau

2. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen.

e. apabila jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas :

1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 3 (tiga) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen;

2. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau

3. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) orang unsur independen;

(2) Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

(3) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dan huruf e angka 3, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Pasal 23 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

hlm. 13

(2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila anggota Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berhasil meningkatkan PERUMDA Air Minum Tirta Anom dalam memberikan pelayanan air kepada masyarakat.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.

(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 24 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

b. mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

(2) Dewan Pengawas wajib :

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

Pasal 25 # Penjelasan

Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berwenang:

a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

b. menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM;

c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PERUMDA Air Minum Tirta Anom; dan

d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi, dan pemberhentian Direksi kepada KPM.

Pasal 26 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai dari PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bukan merupakan berasal dari Dewan Pengawas terpilih melainkan pegawai BUMD.

hlm. 14

Pasal 27 # Penjelasan

(1) Penghasilan Anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak meliputi:

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. insentif kinerja.

Pasal 28 # Penjelasan

(1) Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima honorarium paling banyak 45% (empat puluh lima persen) dari gaji Direktur Utama.

(2) Sekretaris Dewan Pengawas menerima honorarium paling banyak 40% (empat puluh persen) dari gaji Direktur Utama.

(3) anggota Dewan Pengawas menerima honorarium paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari gaji Direktur Utama.

Pasal 29 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas berakhir karena :

a. meninggal dunia

b. masa jabatannya berakhir; dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan :

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PERUMDA Air Minum Tirta Anom, Negara dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau;

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturusasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

(3) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

hlm. 15

Bagian KeempatDireksi

Paragraf 1Persyaratan dan Pengangkatan

Pasal 30 # Penjelasan

(1) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c diangkat oleh KPM.

(2) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.

(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit melalui tahapan :

a. seleksi administrasi;

b. UKK; dan

c. wawancara akhir.

(4) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan;

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

g. memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

i. tidak pernah jadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah;

k. tidak sedang menjalankan sanksi pidana;

l. tidak sedang menjadi pengurus partai poltik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;

m. tidak terikat hubungan keluarga dengan Wali Kota atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar; dan

hlm. 16

n. lulus pelatihan manajemen air minum yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.

Pasal 31 # Penjelasan

(1) Panitia seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:

a. perangkat daerah; dan

b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi.

(2) Dalam hal PERUMDA Air Minum Tirta Anom memiliki komite nominasi, komite nominasi dapat menjadi anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Panitia seleksi bertugas :

a. menetukan jadwal waktu pelaksanaan;

b. melakukan penjaringan bakal calon anggota Direksi;

c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK;

d. menentukan formulasi penilaian UKK;

e. menetapkan hasil penilaian;

f. menetapkan calon anggota Direksi; dan

g. menindaklanjuti calon anggota Direksi terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah.

(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Pasal 32 # Penjelasan

(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c, dilaksanakan oleh Panitia Seleksi dengan mempertimbangkan:

a. kemampuan keuangan PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan

c. ketersediaan sumber daya manusia.

(2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33 # Penjelasan

Dalam melakukan seleksi, panitia seleksi melakukan penjaringan bakal calon anggota Direksi.

Pasal 34 # Penjelasan

(1) Panitia seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(3) huruf a.

hlm. 17

(2) Panitia seleksi melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf f sampai dengan l.

(3) Panitia seleksi menetapkan bakal calon anggota Direksi yang telah lulus persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengikuti UKK.

Pasal 35 # Penjelasan

(1) UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dilaksanakan oleh:

a. tim; atau

b. lembaga profesional.

(2) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.

(3) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas :

a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;

b. menetapkan hasil penilaian UKK; dan

c. menyampaikan hasil penilaian kepada panitia seleksi.

(4) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Pasal 36 # Penjelasan

Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, meliputi :

a. pengalaman mengelola perusahaan;

b. keahlian;

c. integritas dan etika;

d. kepemimpinan;

e. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan

f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.

Pasal 37 # Penjelasan

UKK calon anggota Direksi paling sedikit melalui tahapan :

a. psikotes;

b. ujian tertulis keahlian;

c. penulisan makalah rencana bisnis;

d. presentasi makalah rencana bisnis; dan

e. wawancara.

hlm. 18

Pasal 38 # Penjelasan

(1) Penilaian indikator UKK terhadap calon anggota Direksi dilakukan dengan memberikan pembobotan yang terdiri dari :

a. pengalaman;

b. keahlian;

c. integritas dan etika;

d. kepemimpinan;

e. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan

f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.

(2) Setiap indikator UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi.

(3) Total bobot penilaian indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar 100% (seratus persen).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi nilai akhir UKK diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 # Penjelasan

(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, yaitu bakal calon anggota Direksi memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurusan organisasi.

(2) Dalam melaksanakan pengujian rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan paling sedikit :

a. komunitas intelijen Daerah; dan/atau

b. pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan.

Pasal 40 # Penjelasan

Bakal calon anggota Direksi yang diangkat menjadi calon anggota Direksi yaitu bakal calon yang memenuhi klasifikasi penilaian.

Pasal 41 # Penjelasan

(1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) calon anggota Direksi.

(2) Panitia Seleksi menyelesaikan nama calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wali Kota.

Pasal 42 # Penjelasan

(1) Wali Kota melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap calon anggota Direksi.

(2) Wali Kota menetapkan 1 (satu) calon anggota Direksi terpilih untuk setiap jabatan Anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal terdapat jabatan Direktur Utama, Wali Kota terlebih dahulu menetapkan calon Direktur Utama terpilih.

hlm. 19

(4) Wali Kota dapat meminta masukan Direktur Utama terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk menetapkan calon anggota Direksi terpilih lainnya.

Pasal 43 # Penjelasan

(1) Calon anggota Direksi terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.

(2) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon anggota Direksi terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu dan tidak menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian.

Pasal 44 # Penjelasan

(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(2) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.

(3) Penandatanganan kontrak dimaksud pada ayat (2), dilakukan sebelum pengangakatan kembali sebagai anggota Direksi.

Pasal 45 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali :

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memenuhi kriteria :

a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

b. opini audit dan laporan keuangan perusahaan minimal dengan predikat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;

c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. terpenuhinya target dalam kontrak kerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.

hlm. 20

Paragraf 2Jumlah Direksi

Pasal 46 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Direksi PERUMDA Air Minum Tirta Anom ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Direksi PERUMDA Air Minum Tirta Anom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Paragraf 3Larangan Rangkap Jabatan

Pasal 47 # Penjelasan

(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD lainnya, badan usaha milik negara, dan badan usaha swasta;

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pada PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Direksi.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.

Paragraf 4Tugas dan Wewenang

Pasal 48 # Penjelasan

Direksi dalam mengelola PERUMDA Air Minum Tirta Anom, mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

b. membina pegawai;

hlm. 21

c. mengurus dan mengelola kekayaan PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;

e. menyusun rencana bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usul Dewan Pengawas;

f. menyusun dan menyamp aikan rencana kerja dan anggaran PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan

g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

Pasal 49 # Penjelasan

(1) Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, mempunyai wewenang:

a. mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

b. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PERUMDA Air Minum Tirta Anom dengan persetujuan Dewan Pengawas;

c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;

d. mewakili PERUMDA Air Minum Tirta Anom di dalam dan di luar pengadilan;

e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

f. menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan;

g. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik PERUMDA Air Minum Tirta Anom berdasarkan persetujuan Wali Kota atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan

h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan Wali Kota atas pertimbangan Dewan Pengawas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

Paragraf 5Penunjukan Pejabat Sementara

Pasal 50 # Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

hlm. 22

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM.

(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Paragraf 6Penghasilan dan Cuti

Pasal 51 # Penjelasan

(1) Penghasilan Direksi pada PERUMDA Air Minum Tirta Anom ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak terdiri atas :

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan

d. tantiem atau insentif pekerjaan

(3) Besarnya gaji Direktur Utama paling tinggi 2,5 (dua setengah) kali penghasilan pegawai tertinggi.

(4) Besarnya gaji Direktur paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji Direktur Utama.

Pasal 52 # Penjelasan

Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40 % (empat puluh persen) dari total biaya berdasarkan realisasi anggaran perusahaan tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 53 # Penjelasan

(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi:

a. cuti tahunan;

b. cuti besar;

c. cuti sakit;

d. cuti karena alasan penting;

e. cuti nikah;

f. cuti bersalin; dan/atau

g. cuti di luar tanggungan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti di luar tanggungan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

hlm. 23

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Paragraf 7Pemberhentian

Pasal 54 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi berhenti apabila :

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

(2) Direksi diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PERUMDA Air Minum Tirta Anom, Negara dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

(3) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

BAB IXKEPEGAWAIAN

Pasal 55 # Penjelasan

Pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom merupakan pekerja PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewaijbannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Pasal 56 # Penjelasan

(1) Pegawai PERUMDA memperoleh penghasilan yang adil, layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.

hlm. 24

(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom sesuai dengan rencana kerja dan anggaran PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

(3) Penghasilan pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom paling banyak meliputi :

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.

(4) Ketentuan mengenai penghasilan pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 57 # Penjelasan

PERUMDA Air Minum Tirta Anom wajib mengikutsertakan pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58 # Penjelasan

Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, PERUMDA Air Minum Tirta Anom melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 59 # Penjelasan

Pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom dilarang menjadi pengurus partai politik.

Pasal 60 # Penjelasan

Ketentuan mengenai struktur organisasi dan tata kerja kepegawaian PERUMDA Air Minum Tirta Anom diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

BAB XDANA PENSIUN

Pasal 61 # Penjelasan

(1) PERUMDA Air Minum Tirta Anom wajib mengikutsertakan pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 25

BAB XIPERENCANAAN

Bagian KesatuRencana Bisnis PERUMDA

Pasal 62 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi :

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi PERUMDA Air Minum Tirta Anom saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis, dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategis, kebijakan, dan program kerja.

(3) Direksi menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.

(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.

Bagian KeduaRencana Kerja dan Anggaran

Pasal 63 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

(3) Direksi menyampaikan rancangan kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.

(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

hlm. 26

BAB XIIOPERASIONAL

Bagian KesatuStandar Operasional Prosedur

Pasal 64 # Penjelasan

(1) Operasional PERUMDA Air Minum Tirta Anom dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.

(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.

(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

c. keuangan;

d. pelayanan pelanggan;

e. resiko bisnis;

f. pengadaaan barang dan jasa;

g. pengelolaan barang;

h. pemasaran; dan

i. pengawasan.

(5) Standar operasional prosedur sebagaimana pada ayat (4), disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Bagian KeduaTata Kelola Perusahaan Yang Baik

Pasal 65 # Penjelasan

(1) Pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi prinsip :

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran.

hlm. 27

(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk :

a. mencapai tujuan PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

b. mengoptimalkan nilai PERUMDA Air Minum Tirta Anom agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

c. mendorong pengelolaan PERUMDA Air Minum Tirta Anom secara profesional, efisien dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

d. mendorong agar organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial PERUMDA Air Minum Tirta Anom terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

e. meningkatkan kontribusi PERUMDA Air Minum Tirta Anom dalam perekonomian Daerah; dan

f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan oleh Direksi.

Bagian KetigaPengadaan Barang Dan Jasa

Pasal 66 # Penjelasan

(1) Pengadaan barang dan jasa PERUMDA Air Minum Tirta Anom dilaksanakan dengan prinsip efisiensi dan transparansi.

(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa PERUMDA Air Minum Tirta Anom sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Bagian KeempatKerja Sama

Pasal 67 # Penjelasan

(1) PERUMDA Air Minum Tirta Anom dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

(2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saling menguntungkan, melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.

(3) Pelaksanaan kerja sama PERUMDA Air Minum Tirta Anom dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.

hlm. 28

(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki PERUMDA Air Minum Tirta Anom, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.

(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan :

a. disetujui oleh KPM;

b. laporan keuangan PERUMDA Air Minum Tirta Anom 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;

c. tidak melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang berasal dari modal Daerah; dan

d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

(6) PERUMDA Air Minum Tirta Anom memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.

(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PERUMDA Air Minum Tirta Anom untuk melaksanakan kerja sama.

Bagian KelimaPinjaman

Pasal 68 # Penjelasan

(1) PERUMDA Air Minum Tirta Anom dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.

(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipersyaratkan dengan jaminan, aset PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang berasal dari hasil usaha PERUMDA Air Minum Tirta Anom dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

(3) Dalam hal PERUMDA Air Minum Tirta Anom melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.

(4) Ketentuan mengenai pinjaman PERUMDA Air Minum Tirta Anom Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

hlm. 29

BAB XIIILAPORAN PERUSAHAAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH

Bagian KesatuPelaporan

Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas

Pasal 69 # Penjelasan

(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.

(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenan.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PERUMDA Air Minum Tirta Anom ditutup.

(5) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.

(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

(7) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Paragraf 2Pelaporan Direksi

Pasal 70 # Penjelasan

(1) Laporan Direksi PERUMDA Air Minum Tirta Anom terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(4) Laporan triwulan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan kepada KPM.

hlm. 30

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disahkan oleh KPM.

(7) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disebutkan alasannya tertulis.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Paragraf 3Laporan Tahunan

Pasal 71 # Penjelasan

(1) Laporan tahunan bagi PERUMDA Air Minum Tirta Anom paling sedikit memuat :

a. laporan keuangan;

b. laporan mengenai kegiatan PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan

g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi :

a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;

b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;

c. laporan arus kas;

d. laporan perubahan ekuitas; dan

e. catatan atas laporan keuangan.

hlm. 31

Bagian KeduaPenggunaan Laba

Pasal 72 # Penjelasan

(1) Penggunaan laba PERUMDA Air Minum Tirta Anom diatur dalam anggaran dasar.

(2) Penggunaan laba PERUMDA Air Minum Tirta Anom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

c. dividen yang menjadi hak daerah;

d. tantiem anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai; dan/atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(3) KPM mempriotaskan penggunaan laba perusahaan PERUMDA Air Minum Tirta Anom untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan PERUMDA Air Minum Tirta Anom setelah dana cadangan dipenuhi.

(4) Besaran penggunaan laba PERUMDA Air Minum Tirta Anom ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

BAB XIVASOSIASI

Pasal 73 # Penjelasan

(1) PERUMDA Air Minum Tirta Anom dapat menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia.

(2) PERUMDA Air Minum Tirta Anom dapat memanfaatkan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerja sama antar PERUMDA Air Minum Tirta Anom dalam negeri dan luar negeri serta berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemerintah Pusat dan Daerah.

hlm. 32

BAB XVTARIF

Bagian KesatuPrinsip Penetapan

Pasal 74 # Penjelasan

Penetapan tarif didasarkan pada prinsip :

a. keterjangkauan dan keadilan;

b. mutu pelayanan;

c. pemulihan biaya;

d. efisiensi pemakaian air;

e. transaparansi dan akuntabilitas; dan f.perlindungan air baku.

Pasal 75 # Penjelasan

(1) Tarif untuk kebutuhan pokok air minum harus terjangkau oleh daya beli masyarakat, disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan upah minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan.

(2) Untuk memenuhi asas keadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 huruf a, penetapan tarif diferensiasi dengan subsidi antar kelompok pelanggan.

Pasal 76 # Penjelasan

Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.

Pasal 77 # Penjelasan

(1) Pendapatan PERUMDA Air Minum Tirta Anom didasarkan pada Pemulihan biaya yang bertujuan untuk menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air minum.

(2) Pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan Tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar.

(3) Pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan Tarif rata-rata harus menutup biaya penuh.

(4) Biaya penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk didalamnya keuntungan yang wajar berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).

hlm. 33

Bagian KeduaTarif Dasar Air, Tarif Pelayanan Air Minum

dan Biaya Beban Tetap

Pasal 78 # Penjelasan

(1) TDA digunakan sebagai acuan perhitungan tarif air minum dengan memperhitungkan unsur:

a. biaya air baku;

b. biaya pengolahan air dan atau biaya produksi;

c. biaya operasional yang terdiri dari biaya transmisi dan distribusi, biaya umum serta pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih;

d. laba perusahaan Daerah, paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari harga pokok penjualan; dan

e. biaya penelitian dan pengembangan.

(2) Tarif air minum merupakan biaya yang dibayar pelanggan sebagai jasa pelayanan atas penggunaan air minum setiap liter

(l) atau setiap meter kubik (m3).

(3) Pelanggan diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelompok yaitu :

a. kelompok I;

b. kelompok II;

c. kelompok III; dan

d. kelompok khusus.

(4) Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menampung jenis pelanggan yang membayar tarif rendah untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.

(5) Kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menampung jenis pelanggan yang membayar tarif dasar untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.

(6) Kelompok III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, menampung jenis pelanggan yang membayar tarif penuh untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.

(7) Kelompok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, khusus menampung jenis pelanggan yang membayar tarif air minum berdasarkan kesepakatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penggolongan kelompok dan ketentuan tarif yang diberlakukan untuk setiap kelompok diatur dengan Peraturan Wali Kota

Pasal 79 # Penjelasan

(1) PERUMDA Air Minum Tirta Anom mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum.

(2) Volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

hlm. 34

(3) Besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikali Tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.

Bagian KetigaProsedur Penetapan Tarif

Pasal 80 # Penjelasan

(1) Wali Kota menetapkan tarif berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.

(2) Konsep usulan penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Direksi dengan mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, dilengkapi data pendukung meliputi:

a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif;

b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar;

c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif yang berlaku;

d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan;

e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan

f. kajian dampak kenaikan beban setiap bulan kepada kelompok pelanggan.

(3) Konsep usulan penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi sebelum diajukan kepada Wali Kota.

(4) Hasil konsultasi publik pada ayat (3) dibahas bersama dengan dewan pengawas dan selanjutkan konsep usulan penetapan tarif diajukan secara tertulis kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas.

(5) Konsep usulan penetapan tarif disampaikan kepada Wali Kota paling lambat bulan Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.

(6) Dalam hal Wali Kota menolak usul penetapan tarif yang diajukan Direksi dan telah disetujui Dewan Pengawas berdasarkan perhitungan yang transparan dan akuntabel, mengakibatkan tarif rata-rata berada di bawah biaya dasar, Pemerintah Daerah mengupayakan subsidi untuk menutup kekurangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

(7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan besaran tarif kepada masyarakat melalui media massa paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tarif baru diberlakukan secara efektif.

hlm. 35

Pasal 81 # Penjelasan

(1) Penyesuaian tarif tahunan dilakukan dengan memperhitungkan :

a. nilai indeks inflasi tahunan pada tahun yang bersangkutan yang diterbitkan instansi pemerintah yang berwenang;

b. beban bunga pinjaman; dan/atau

c. parameter lain sesuai kontrak perjanjian kerja sama.

(2) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Direksi kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas untuk ditetapkan.

Pasal 82 # Penjelasan

(1) Peninjauan tarif secara periodik dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa yang mengakibatkan diperlukannya perubahan rencana kerja perusahaan.

(2) Untuk kesinambungan pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Anom paling lama 5 (lima) tahun sekali Direksi dapat melakukan peninjauan tarif.

(3) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Direksi kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas untuk ditetapkan.

Pasal 83 # Penjelasan

(1) Sinkronisasi perencanaan tarif dan pengembangan PERUMDA Air Minum Tirta Anom pada umumnya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Direksi wajib menyusun rencana jangka panjang perusahaan serta rencana kerja dan anggaran PERUMDA Air Minum Tirta Anom dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan rencana jangka panjang perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota.

BAB XVIPEMBUBARAN

Pasal 84 # Penjelasan

(1) Pembubaran dan perubahan bentuk badan hukum PERUMDA Air Minum Tirta Anom, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Pembubaran PERUMDA Air Minum Tirta Anom sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan apabila PERUMDA Air Minum Tirta Anom mengalami kerugian akibat utang yang melebihi modal PERUMDA Air Minum Tirta Anom atau sebab lainnya yang dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan dan hasil evaluasi PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

hlm. 36

(3) Dalam hal terjadi pembubaran PERUMDA Air Minum Tirta Anom seluruh hak dan kewajiban PERUMDA Air Minum Tirta Anom beralih kepada Pemerintah Daerah.

BAB XVIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 85 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:

a. hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar beralih kepada PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

b. Rencana Kerja Anggaran pendapatan dan biaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar beralih kepada PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

c. penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar beralih kepada PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

d. Keputusan Direktur dan Peraturan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direktur dan Peraturan pada PERUMDA Air Minum Tirta Anom sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;

e. kerja sama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu kerja sama; f.dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar beralih menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom;

g. jabatan Dewan Pengawas dan Direktur yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

BAB XVIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 86 # Penjelasan

Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 87 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2010 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

hlm. 37

Pasal 88 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar.

Ditetapkan di Banjar

pada tanggal 6 Agustus 2020

WALI KOTA BANJAR,

ttd.

ADE UU SUKAESIH

Diundangkan di Banjar

pada tanggal 6 Agustus 2020

SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,

ttd.

ADE SETIANA

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2020 NOMOR 3

NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR,

PROVINSI JAWA BARAT ( 3/64/ 2020)

Penjelasan

hlm. 38

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR

NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOM

I. UMUM Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Udaha Milik Daerah, maka keberadaaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Untuk memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom yang selanjutnya disingkat PERUMDA Air Minum Tirta Anom adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah, tidak terbagi atas saham.

Penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini memberikan pedoman agar pengelolaan BUMD lebih profesional, efektif dan efisien.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 39

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 21 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 40

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 35 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 39 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 41 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 43 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 44 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 47 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 48 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 41

Pasal 49 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 50 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 51 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 52 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 53 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 54 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 55 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 56 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 57 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 58 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 59 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 60 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 61 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 62 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 63 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 64 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 65 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan prinsip “transparansi” adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.

hlm. 42

Huruf b

Yang dimaksud dengan prinsip “akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Huruf c

Yang dimaksud dengan prinsip “pertanggungjawaban” adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

Huruf d

Yang dimaksud dengan prinsip “kemandirian” adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Manual Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diantaranya memuat manual pengurus (board manual), manual manajemen resiko, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern.

Mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).Pasal 68

Pasal 66 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 67 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 68 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 69 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 70 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 71 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 72 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 73 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 74 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 75 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 43

Pasal 76 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 77 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 78 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 79 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 80 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 81 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 82 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 83 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 84 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 85 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 86 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 87 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 88 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 41