Daftar isi (18 bab, 91 pasal)
hlm. 1

LEMBARAN DAERAH

KOTA BEKASI

NOMOR : 1 2020 SERI : E

PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI

NOMOR 01 TAHUN 2021

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIOT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA BEKASI,

Menimbang : a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;

b. bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, maka dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot;

c. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot.

hlm. 2

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6405);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI dan

WALI KOTA BEKASI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM

DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIOT.

hlm. 3

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan daerah ini, yang di maksud dengan :

1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.

2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD Kota Bekasi adalah Badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki oleh Daerah.

7. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang keusaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

8. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Patriot adalah salah satu BUMD Kota Bekasi yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham yang bergerak dalam bidang penyediaan pelayanan air minum di Daerah Kota.

9. Dewan Pengawas adalah Organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda;

10. Direksi adalah Organ Perumda yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda serta mewakili Perumda baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.

11. Pegawai adalah Pegawai Perumda Tirta Patriot.

12. Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Patriot yang selanjutnya disingkat RKA Perumda Tirta Patriot adalah penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumda Tirta Patriot.

hlm. 4

13. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

14. Air Minum adalah air minum yang diproduksi oleh Perumda Tirta Patriot.

15. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.

16. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas dan kontinuitas air minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan dan perluasan.

BAB IINAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 # Penjelasan

(1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BUMD berbentuk perusahaan umum daerah dengan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Patriot.

(2) Perumda Tirta Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Pemerintah Kota Bekasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2006 Nomor 4).

Pasal 3 # Penjelasan

Perumda Tirta Patriot berkedudukan di Kota Bekasi.

BAB IIIMAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4 # Penjelasan

(1) Pendirian Perumda Tirta Patriot dimaksudkan untuk membentuk BUMD yang bergerak dalam bidang pelayanan air bersih di Daerah.

(2) Pendirian Perumda Tirta Patriot bertujuan untuk:

a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;

b. meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih atau air minum; dan

c. meningkatkan keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.

hlm. 5

BAB IVKEGIATAN USAHA

Pasal 5 # Penjelasan

Perumda Tirta Patriot melakukan kegiatan usaha di bidang :

a. pengelolaan dan pendistribusian air bersih dan air minum kepada masyarakat serta pelaksanaan pemungutan tarif air bersih dan air minum;

b. pengelolaan sanitasi dan air limbah; dan

c. usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikannya Perumda Tirta Patriot.

BAB VJANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 6 # Penjelasan

Perumda Tirta Patriot didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

BAB VIMODAL

Bagian KesatuSumber Modal Perumda

Pasal 7 # Penjelasan

(1) Modal Perumda Tirta Patriot dapat berupa uang dan/atau barang.

(2) Sumber modal Perumda Tirta Patriot terdiri atas:

a. penyertaan modal Daerah;

b. pinjaman Perumda;

c. hibah;

d. kerja sama investasi;

e. hasil usaha Perumda; dan/atau

f. sumber modal lainnya.

(3) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hutuf f meliputi:

a. kapitalisasi cadangan; dan

b. keuntungan revaluasi aset.

Bagian KeduaPenyertaan Modal Daerah

Pasal 8 # Penjelasan

Modal Perumda yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian Perumda.

hlm. 6

Pasal 9 # Penjelasan

(1) Penyertaan modal Daerah dapat bersumber dari:

a. APBD Kota Bekasi; dan/atau

b. konversi dari pinjaman Daerah.

(2) Penyertaan modal Daerah pada Perumda dapat dilakukan untuk:

a. penambahan modal Perumda;

b. pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain.

(3) Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik Daerah.

(4) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah.

(5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 10 # Penjelasan

(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal Perumda sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan untuk:

a. pengembangan usaha;

b. penguatan struktur permodalan;

c. penugasan Pemerintah Daerah.

(2) Penambahan modal Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya Rencana Bisnis Perumda.

Bagian KetigaPinjaman Perumda

Pasal 11 # Penjelasan

(1) Perumda Tirta Patriot dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha, yang selanjutnya disebut Pinjaman Perumda.

(2) Pinjaman Perumda Tirta Patriot dapat bersumber dari:

a. Daerah;

b. BUMD lainnya;

c. Badan Usaha;

d. Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank; dan/atau

e. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 7

(3) Pinjaman Perumda Tirta Patriot digunakan untuk:

a. investasi pengembangan SPAM dan usaha lainnya sesuai ruang lingkup kegiatan usaha Perumda; dan/atau

b. kebutuhan modal kerja operasional Perumda.

(4) Pengajuan pinjaman Perumda Tirta Patriot harus dilakukan analisa kelayakan pinjaman dan disetujui oleh KPM Perumda.

(5) Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman Perumda Tirta Patriot dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeempatHibah

Pasal 12 # Penjelasan

(1) Perumda Tirta Patriot dapat menerima hibah.

(2) Hibah dapat bersumber dari:

a. Pemerintah Pusat;

b. Daerah;

c. pemerintah daerah lain;

d. BUMD lainnya;

e. badan usaha;

f. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai penerimaan hibah, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KelimaKerja Sama Investasi

Pasal 13 # Penjelasan

(1) Kerja sama investasi dalam rangka memperoleh modal berupa barang bersumber dari kerjasama dengan Badan Usaha.

(2) Kerja sama investasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan analisis kelayakan kerjasama investasi yang saling menguntungkan dan disetujui oleh KPM Perumda Tirta Patriot.

(3) Kerja sama investasi dengan Badan Usaha hanya dapat dilakukan dalam bentuk:

a. investasi pengembangan SPAM dan/atau pengelolaan SPAM terhadap Unit Air Baku dan Unit Produksi;

b. investasi Unit Distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh Perumda; dan/atau

hlm. 8

c. investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien.

(4) Modal berupa barang atau aset tetap hasil kerjasama investasi yang diperoleh pada saat setelah dibangun dan langsung diserahkan atau diperoleh saat berakhirnya kerja sama baru diserahkan, dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Perumda Tirta Patriot dan Badan Usaha.

(5) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh dijadikan jaminan kepada pihak manapun selama masa Perjanjian Kerja Sama.

(6) Mekanisme kerjasama Perumda Tirta Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:

a. kerja sama investasi dan pengelolaan dengan bentuk Perjanjian Bangun, Kelola dan Alih Milik Aset melalui mekanisme Pembayaran Kemitraan;

b. kerja Sama investasi dengan bentuk Perjanjian Bangun dan Serah melalui mekanisme Pembayaran Angsuran atau Kontrak Berbasis Angsuran;

c. kerja sama investasi dengan bentuk Perjanjian Bangun dan Serah melalui mekanisme Pembayaran Berdasarkan Kinerja atau Kontrak Berbasis Kinerja;

d. bentuk kerja sama lainnya yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Pengaturan tata cara kerja sama investasi Perumda dengan Badan Usaha diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi.

Bagian KeenamHasil Usaha Perumda

Pasal 14 # Penjelasan

(1) Modal Perumda Tirta Patriot yang diperoleh dari keuntungan hasil pengelolaan kegiatan usaha Perumda yang dapat berupa uang atau barang.

(2) Keuntungan hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada investasi jangka pendek dan/atau untuk pembentukan dan penambahan modal pada Anak Perusahaan Perumda.

(3) Keuntungan hasil pengelolaan Perumda Tirta Patriot dapat diinvestasikan kembali (reinvestment) berupa barang dalam rangka optimalisasi dan pengembangan SPAM sesuai RKAP.

(4) Ketentuan mengenai modal Perumda Tirta Patriot yang diperoleh dari hasil usaha Perumda diatur lebih lanjut dalam Keputusan KPM Perumda.

hlm. 9

Bagian KetujuhSumber Modal Perumda Tirta Patriot Lainnya

Pasal 15 # Penjelasan

(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset diputuskan oleh KPM Perumda Tirta Patriot.

(2) Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.

Bagian KedelapanBesarnya Modal Dasar dan Modal Disetor Perumda Tirta Patriot

Pasal 16 # Penjelasan

(1) Modal dasar Perumda Tirta Patriot sebesar Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

(2) Modal yang telah disetor kepada Perumda Tirta Patriot sebesar Rp.266.665.975.217 (dua ratus enam puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tujuh belas rupiah).

(3) Modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan modal yang telah disertakan oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Desember Tahun 2019 berdasarkan hasil audit.

(4) Pemenuhan Modal Dasar dilakukan secara bertahap dengan dianggarkan terlebih dahulu dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

BAB VIIORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA TIRTA PATRIOT

Bagian KesatuUmum

Pasal 17 # Penjelasan

Organ Perumda Tirta Patriot terdiri dari:

a. KPM;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Direksi.

Pasal 18 # Penjelasan

Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau kesamping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

hlm. 10

Bagian KeduaKPM

Pasal 19 # Penjelasan

(1) Wali Kota sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal Perumda Tirta Patriot.

(2) KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengambil keputusan.

(3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah.

(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;

e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset;

f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, dan Direksi;

g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;

h. penetapan besaran penggunaan laba;

i. pengesahan laporan tahunan;

j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Tirta Patriot; dan

k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Tirta Patriot dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

Pasal 20 # Penjelasan

KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Tirta Patriot apabila dapat membuktikan:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Tirta Patriot; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Tirta Patriot secara melawan hukum.

Pasal 21 # Penjelasan

(1) KPM, melakukan rapat bersama Dewan Pengawas dan Direksi, dalam pengembangan usaha Perumda Tirta Patriot.

hlm. 11

(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Tirta Patriot; dan

c. rapat luar biasa.

Bagian KetigaDewan Pengawas

Paragraf 1Umum

Pasal 22 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Paragraf 2Persyaratan dan Pengangkatan

Pasal 23 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.

Pasal 24 # Penjelasan

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, prilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

f. berijazah paling rendah Starata 1 (S-1);

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

h. tidak pernah dinyatakan pailit;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

hlm. 12

j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 25 # Penjelasan

(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan dan wawancara.

(3) Panitia seleksi pemilihan anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Pasal 26 # Penjelasan

(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.

(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.

(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.

Pasal 27 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan evektifitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Tirta Patriot.

hlm. 13

Pasal 28 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Paragraf 3Tugas, Kewajiban, dan Wewenang

Pasal 29 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Tirta Patriot;

b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Wali Kota selaku KPM baik diminta atau tidak, guna perbaikan Perumda Tirta Patriot;

c. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Tirta Patriot

(2) Dewan Pengawas wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

(3) Anggota Dewan Pengawas memiliki wewenang sebagai berikut:

a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda;

b. melakukan penilaian Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk disampaikan kepada KPM;

c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan Perumda Tirta Patriot.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Pasal 30 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.

(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

Paragraf 4Penghasilan

Pasal 31 # Penjelasan

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling banyak terdiri atas:

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif kerja.

hlm. 14

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Paragraf 5Pemberhentian

Pasal 32 # Penjelasan

Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 33 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana Pasal 32 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatanya.

(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.

(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.

(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan Anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.

(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Tirta Patriot dilaksanakan oleh KPM.

Pasal 34 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Tirta Patriot, negara, dan/atau Daerah;

hlm. 15

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Tirta Patriot.

Pasal 35 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.

Paragraf 6Larangan

Pasal 36 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.

Pasal 37 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;

b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.

hlm. 16

Paragraf 7Rapat Dewan Pengawas

Pasal 38 # Penjelasan

(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.

Bagian KeempatDireksi

Paragraf 1Umum

Pasal 39 # Penjelasan

Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Tirta Patriot.

Paragraf 2Pengangkatan

Pasal 40 # Penjelasan

(1) Direksi diangkat oleh KPM.

(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan;

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

hlm. 17

j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 41 # Penjelasan

(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan dan wawancara.

(3) Panitia seleksi pemilihan anggota Direksi ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Pasal 42 # Penjelasan

(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.

(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.

Pasal 43 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Direksi untuk Perumda Tirta Patriot Patriot ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Direksi Perumda Tirta Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas.

(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 44 # Penjelasan

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

hlm. 18

Paragraf 3Tugas dan Wewenang Anggota Direksi

Pasal 45 # Penjelasan

Tugas dan wewenang anggota Direksi BUMD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Paragraf 4Pemberhentian

Pasal 46 # Penjelasan

Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 47 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.

(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.

(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.

Pasal 48 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

hlm. 19

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Tirta Patriot, negara, dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Tirta Patriot.

Pasal 49 # Penjelasan

Direksi pada Perumda Tirta Patriot diberhentikan oleh KPM.

Paragraf 5Larangan

Pasal 50 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.

hlm. 20

Paragraf 6Kewajiban

Pasal 51 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan usaha Perumda Tirta Patriot.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Tirta Patriot, kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas Perumda Tirta Patriot.

Paragraf 7Penghasilan Direksi

Pasal 52 # Penjelasan

(1) Penghasilan Direksi Perumda Tirta Patriot ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Direksi, paling banyak terdiri dari:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Paragraf 8Pengambilan Keputusan Direksi

Pasal 53 # Penjelasan

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.

hlm. 21

Bagian KelimaPegawai Perumda Tirta Patriot

Pasal 54 # Penjelasan

Pegawai Perumda Tirta Patriot merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Pasal 55 # Penjelasan

(1) Pegawai memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.

(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Patriot.

(3) Penghasilan pegawai Perumda Tirta Patriot paling banyak terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. jasa produksi/bonus atau insentif pekerjaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai diatur dalam Peraturan Direksi.

Pasal 56 # Penjelasan

Perumda Tirta Patriot wajib mengikutsertakan pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57 # Penjelasan

Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda Tirta Patriot melaksanakan program peningkatan sumber daya manusia.

Pasal 58 # Penjelasan

Pegawai Perumda Tirta Patriot dilarang menjadi pengurus partai politik.

Pasal 59 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut tentang kepegawaian Perumda Tirta Patriot diatur oleh Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

BAB VIIISATUAN PENGAWAS INTERN

Pasal 60 # Penjelasan

(1) Satuan Pengawas Intern Perumda Tirta Patriot dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.

hlm. 22

(2) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai Perumda Tirta Patriot.

(3) Pengangkatan kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dewan Pengawas.

Pasal 61 # Penjelasan

Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas:

a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya, dan memberikan saran perbaikan;

b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan

c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.

Pasal 62 # Penjelasan

(1) Satuan Pengawas Intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.

(2) Satuan Pengawas Intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 63 # Penjelasan

(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawas Intern.

Pasal 64 # Penjelasan

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Tirta Patriot sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

BAB IXPERENCANAAN

Bagian KesatuRencana Bisnis

Pasal 65 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyampaikan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam waktu 5 (lima) tahun.

hlm. 23

(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada yata (1) paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi Perumda Tirta Patriot saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja.

(3) Penyusunan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan KPM.

(4) Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah, Rencana Bisnis disesuaikan dengan Perda tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah.

Bagian KeduaRencana Kerja dan Anggaran

Pasal 66 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyusun rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Patriot yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.

(2) Rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM.

(3) Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah, rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Patriot disesuaikan dengan rencana pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(4) Rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Patriot merupakan salah satu instrumen untuk mengukur kinerja Perumda Tirta Patriot, kinerja pengurus dan kinerja pegawai yang berkenaan.

BAB XOPERASIONAL

Bagian KesatuStandar Operasional Prosedur

Pasal 67 # Penjelasan

(1) Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur.

(2) Standar Operasional Prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.

hlm. 24

(3) Standar Operasional Prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.

(4) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

c. keuangan;

d. resiko bisnis;

e. pengadaan barang dan jasa;

f. pengelolaan barang;

g. pemasaran; dan

h. pengawasan.

(5) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Bagian KeduaTata Kelola Perusahaan Yang Baik

Pasal 68 # Penjelasan

(1) Pengurusan Perumda Tirta Patriot dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran.

(3) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi.

Bagian KetigaPengadaan Barang dan Jasa Perumda Tirta Patriot

Pasal 69 # Penjelasan

(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.

(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi yang berpedoman pada Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMD.

hlm. 25

Bagian KeempatKerjasama

Pasal 70 # Penjelasan

(1) Perumda Tirta Patriot dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. sesama BUMD Kota Bekasi;

b. BUMD milik Pemerintah Daerah lain;

c. Badan Usaha lainnya.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;

c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD;

d. melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

(4) Perumda memprioritaskan kerjasama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain Dalam rangka mendukung kerjasama daerah.

(5) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda untuk melaksanakan kerjasama.

Pasal 71 # Penjelasan

(1) Kerja sama dimuat dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para pihak kerja sama sesuai dengan kewenangan.

(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:

a. hak dan kewajiban para pihak;

b. jangka waktu kerja sama;

c. penyelesaian perselisihan; dan

d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.

(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pasal 72 # Penjelasan

Pelaksanaan kerja sama dilakukan oleh Direksi.

Pasal 73 # Penjelasan

(1) Bentuk kerja sama meliputi:

a. operasi (joint operation);

b. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan

c. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:

hlm. 26

a. disetujui oleh KPM;

b. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

(3) Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. disetujui oleh KPM;

b. laporan keuangan Perumda Tirta Patriot 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;

c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Tirta Patriot yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan

d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

Pasal 74 # Penjelasan

(1) Kerja sama Perumda Tirta Patriot yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. proposal kerja sama;

b. studi kelayakan kerja sama;

c. rencana Bisnis pihak ketiga; dan

d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama.

BAB XIANAK PERUSAHAAN

Pasal 75 # Penjelasan

(1) Perumda Tirta Patriot dapat membentuk Anak Perusahaan Perumda.

(2) Prinsip dibentuknya Anak Perusahaan Perumda Tirta Patriot merupakan bentuk kerja sama Perumda selain kerja sama investasi dan kerja sama operasi yang didasarkan pertimbangan pada modal bersama, risiko bersama, bagi keuntungan/dividen bersama dan dapat tidak berbatas waktu.

(3) Dalam membentuk Anak Perusahaan, Perumda Tirta Patriot bermitra dengan:

a. Badan Usaha Milik Negara atau BUMD lain; dan/atau

b. Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum Indonesia;

(4) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memenuhi syarat:

a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit Kantor Akuntan Publik dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian;

b. perusahaan Mitra dalam kondisi kemampuan keuangan sehat yang dinyatakan oleh Kantor Akuntan Publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

hlm. 27

c. memiliki kompetensi di bidang penyediaan pelayanan air minum;

d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proporsional sesuai kesepakatan dari modal dasar.

(5) Pembentukan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. telah dilakukan kajian kelayakan investasi;

b. disetujui oleh KPM Perumda;

c. minimal kepemilikan saham Perumda sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;

d. maksimal kepemilikan saham Mitra sebesar 30% (tiga puluh persen);

e. laporan keuangan Perumda 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;

f. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama;

g. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda yang perolehannya bersumber dari penyertaan modal Daerah berupa barang milik Daerah.

(6) Bidang usaha Anak Perusahaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat

(5) huruf f meliputi:

a. penyediaan air minum melalui jaringan perpipaan dengan lingkup usaha mulai dari Unit Air Baku, Unit Produksi dan/atau sampai dengan Unit Distribusi, yang selanjutnya Unit Pelayanan menjadi lingkup usaha dan tanggung jawab Perumda sebagai Induk Perusahaan.

b. penyediaan produk dan layanan air minum lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan KPM Perumda.

(7) Modal Perumda Tirta Patriot yang disetor pada Anak Perusahaan Perumda dapat bersumber dari:

a. modal Perumda yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah;

b. sumber modal Perumda lainnya sesuai Pasal 7 ayat (2).

(8) Setiap penambahan modal disetor yang akan mengakibatkan perubahan kepemilikan saham Perumda di Anak Perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM Perumda.

(9) Ketentuan lainnya dalam pembentukan Anak Perusahaan, persyaratan dan pemilihan Mitra, pemegang saham yang mewakili Perumda pada Anak Perusahaan Perumda diatur lebih lanjut dalam Keputusan KPM Perumda dan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas.

hlm. 28

BAB XIIPENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA TIRTA PATRIOT

Pasal 76 # Penjelasan

(1) Perumda Tirta Patriot dapat menerima penugasan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan/atau Pemerintah Daerah Kota Bekasi untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda.

(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan Perumda sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM Perumda.

(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan, berupa:

a. penyertaan modal Daerah;

b. subsidi

c. pemberian pinjaman; dan/atau

d. hibah.

(4) Perumda Tirta Patriot dalam melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha Perumda.

(5) Setiap pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM Perumda.

(6) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB XIIIPENETAPAN PENGGUNAAN LABA

Pasal 77 # Penjelasan

(1) Penggunaan laba bersih setelah pajak Perumda Tirta Patriot digunakan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, kontinuitas dan cakupan pelayanan air dan usaha perintisan Perumda yang bersangkutan;

c. dividen yang menjadi hak Daerah;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas

e. bonus untuk pegawai; dan/atau

f. penggunaan laba lainnya berdasarkan keputusan KPM Perumda.

(2) KPM Perumda Tirta Patriot memprioritaskan penggunaan laba bersih setelah pajak Perumda untuk peningkatan kuantitas, kualitas, kontinuitas dan cakupan pelayanan air dan usaha perintisan Perumda yang bersangkutan, setelah dana cadangan dipenuhi.

hlm. 29

(3) Besaran penggunaan laba bersih setelah pajak Perumda Tirta Patriot berdasarkan Laporan Keuangan Hasil Audit Kantor Akuntan Publik setiap akhir tahun buku.

(4) Penggunaan laba bersih setelah pajak dan besarannya, diatur lebih lanjut dan ditetapkan setiap tahun oleh KPM Perumda.

Pasal 78 # Penjelasan

(1) Direksi Perumda Tirta Patriot wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setelah pajak setiap tahun buku untuk dana cadangan.

(2) Penyisihan dana cadangan dari laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal dasar Perumda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berlaku apabila Perumda mempunyai akumulasi saldo laba bersih setelah pajak yang positif.

(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal dasar Perumda hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian kas atau defisit kas Perumda.

(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal dasar Perumda, KPM Perumda dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan investasi pengembangan SPAM dan usaha Perumda lainnya yang sesuai bidangnya dan menguntungkan.

(6) Jika perhitungan laba rugi Perumda pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian kas atau defisit kas yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian kas atau defisit kas yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79 # Penjelasan

Dividen Perumda Tirta Patriot yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM Perumda dan dapat dikembalikan menjadi Penambahan Modal pada Perumda sebagai penyertaan modal Daerah.

hlm. 30

BAB XIVPELAPORAN

Bagian KesatuPelaporan Dewan Pengawas

Pasal 80 # Penjelasan

(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.

(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling tambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumda Tirta Patriot ditutup.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.

(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Bagian KeduaPelaporan Direksi

Pasal 81 # Penjelasan

(1) Laporan direksi Perumda Tirta Patriot terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(4) Laporan triwulan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada KPM paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari.

hlm. 31

(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(7) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disahkan oleh KPM.

(8) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

BAB XVPEMBUBARAN

Pasal 82 # Penjelasan

(1) Perumda Tirta Patriot dapat dibubarkan.

(2) Pembubaran Perumda Tirta Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

BAB XVIPEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI

Bagian KesatuPembinaan

Pasal 83 # Penjelasan

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap tata kelola Perumda Tirta Patriot Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Sekretaris Daerah;

b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan

c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 84 # Penjelasan

Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap tata kelola BUMD pada kebijakan yang bersifat strategis.

Pasal 85 # Penjelasan

(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan;

c. pembinaan pendayagunaan aset;

hlm. 32

d. pembinaan pengembangan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi;

f. administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.

Bagian KeduaPengawasan

Pasal 86 # Penjelasan

(1) Pengawasan terhadap BUMD dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh:

a. Pemerintah Daerah;

b. menteri untuk pengawasan umum; dan

c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.

(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.

Bagian KetigaEvaluasi

Pasal 87 # Penjelasan

(1) Evaluasi Perumda Tirta Patriot dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.

(2) Evaluasi Perumda Tirta Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:

a. Perumda Tirta Patriot;

b. Pemerintah Daerah; dan/atau

c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:

a. penilaian kinerja;

hlm. 33

b. penilaian tingkat kesehatan; dan

c. penilaian pelayanan.

(5) Pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 88 # Penjelasan

pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:

a. seluruh kekayaan dan aset, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dokumen, perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta perizinan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Pemerintah Kota Bekasi beralih kepada Perumda Tirta Patriot;

b. Direksi dan Badan Pengawas yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan atau dilakukan penyesuaian berdasarkan anggaran Perumda Tirta Patriot.

BAB XVIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 89 # Penjelasan

(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Pemerintah Kota Bekasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(2) Peraturan pelaksanaan terkait pengurusan Perumda yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 90 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2006 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

hlm. 34

Pasal 91 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar semua orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.

Ditetapkan di Kota Bekasi

pada tanggal 21 Januari 2021

WALI KOTA BEKASI, Ttd/Cap

RAHMAT EFFENDI

Diundangkan di Kota Bekasi

pada tanggal 21 Januari 2021

SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Ttd/Cap

RENY HENDRAWATI

LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2021 NOMOR 1 SERI E

NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT : (1/7/2021)

Penjelasan

hlm. 35

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI

NOMOR 01 TAHUN 2021

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIOT

I. UMUM Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat berbentuk hukum Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Sesuai dengan amanah Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 dimana BUMD yang telah didirikan sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2006 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga bentuk hukum PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi perlu disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi BUMD milik Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang berbentuk hukum Perusahaan Umum Daerah dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Wali Kota Bekasi dalam hal ini mewakili Daerah Kota Bekasi selaku Pemilik Modal Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada semua BUMD milik Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang berbentuk hukum Perusahaan Umum Daerah disebut Kuasa Pemilik Modal, yang selanjutnya disingkat KPM Perumda.

Beberapa hal yang mendorong penyesuaian bentuk hukum PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi menjadi BUMD Kota Bekasi dengan bentuk hukum yang lebih tepat adalah Perusahaan Umum Daerah dikarenakan sejak pendirian pada tahun 2006, PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi sampai dengan terbitnya Peraturan Daerah ini, memiliki modal yang seluruhnya bersumber dari penyertaan modal Daerah Kota Bekasi.

hlm. 36

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi yang disesuaikan bentuk hukumnya menjadi BUMD Kota Bekasi dengan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Patriot, masih tetap memiliki maksud menyelenggarakan penyediaan pelayanan air bersih dan air minum yang melalui jaringan perpipaan bagi masyarakat di Kota Bekasi dan masih tetap memiliki tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum dan air bersih yang bermutu berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Peraturan Daerah ini merupakan Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot yang mengatur didalamnya antara lain: nama, tempat kedudukan, jangka waktu, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan usaha, wilayah kegiatan usaha, modal Perumda, kerjasama, anak perusahaan Perumda, penugasan Pemerintah/Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan/atau Pemerintah Daerah Kota Bekasi kepada Perumda, apabila ada perubahan bentuk hukum Perumda menjadi Perseroda, organ Perumda, penggunaan laba, pegawai Perumda, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Perumda, kapailitan Perumda, pembinaan dan pengawasan Perumda serta ketentuan lain-lain yang dianggap perlu sebagai Anggaran Dasar Perumda.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 2 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 3 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 4 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 5 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 6 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 7 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

hlm. 37

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kapitalisasi cadangan” adalah penambahan modal disetor yang berasal dari dana cadangan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “keuntungan revaluasi aset” adalah selisih revaluasi aset Perumda yang berakibat naiknya nilai aset Perumda berdasarkan hasil penafsiran atau appraisal oleh Lembaga Pemerintah atau Swasta yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menilai aset.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 9 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan ”APBD Kota Bekasi” meliputi pula proyek APBD yang dikelola oleh Perumda Tirta Patriot, penerimaan Daerah dari Dividen Perumda yang dikembalikan kepada Perumda dan/atau piutang Daerah pada Perumda Tirta Patriot yang dijadikan sebagai penyertaan modal Daerah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “konversi dari pinjaman Daerah” adalah pinjaman Daerah yang dikonversi dalam bentuk penyertaan modal Daerah pada Perumda Tirta Patriot.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Ayat (5)

Cukup Jelas

Ayat (6)

Cukup Jelas

Pasal 10 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 11 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 12 Ke pasal

Cukup Jelas

hlm. 38

Pasal 13 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 14 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 15 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 16 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 17 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 18 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 19 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 20 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 21 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 22 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 23 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 24 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 25 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 26 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 27 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 28 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 29 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 30 Ke pasal

Cukup Jelas

hlm. 39

Pasal 31 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 32 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 33 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 34 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 35 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 36 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 37 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 38 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 39 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 40 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 41 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 42 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 43 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 44 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 45 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 46 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 47 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 48 Ke pasal

Cukup Jelas

hlm. 40

Pasal 49 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 50 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 51 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 52 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 53 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 54 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 55 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 56 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 57 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 58 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 59 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 60 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 61 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 62 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 63 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 64 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 65 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 66 Ke pasal

Cukup Jelas

hlm. 41

Pasal 67 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 68 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 69 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 70 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 71 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 72 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 73 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 74 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 75 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 76 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 77 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 78 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 79 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 80 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 81 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 82 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 83 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 84 Ke pasal

Cukup Jelas

hlm. 42

Pasal 85 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 86 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 87 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 88 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 89 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 90 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 91 Ke pasal

Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 1