Daftar isi (19 bab, 97 pasal)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOGOR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Bogor, telah didirikan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; b.bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
SALINAN
BUPATI BOGOR
PROVINSI JAWA BARAT
hlm. 23. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2007 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 46);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 60);
hlm. 314. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 77);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 Nomor 3);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOGOR dan
BUPATI BOGOR
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 # Penjelasan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bogor.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
4. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor.
5. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
6. Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ hlm. 4 Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
9. Direksi adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum serta mewakili Perumda Air Minum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Laba bersih adalah kelebihan pendapatan atas beban yang dikeluarkan dalam proses menghasilkan pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan Perumda Air Minum dalam 1 (satu) tahun buku tertentu.
11. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan Perumda Air Minum yang wajib dibayar pelanggan.
12. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
13. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda Air Minum.
14. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Bakal Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum yang ditetapkan oleh Bupati.
15. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
hlm. 5BAB IIKEBIJAKAN
Pasal 2 # Penjelasan
(1) Bupati selaku pemilik modal pada Perumda Air Minum mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
a. pengalihan aset tetap;
b. kerja sama;
c. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
d. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset;
e. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
f. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
g. penetapan besaran penggunaan laba; h.pengesahan laporan tahunan;
i. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum; dan
j. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Air Minum dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IIIPERUBAHAN BENTUK, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Bagian KesatuPenyesuaian Bentuk dan Tempat Kedudukan
Pasal 3 # Penjelasan
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah dengan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
hlm. 6(2) Perumda Air Minum berkedudukan di wilayah Daerah Kabupaten.
(3) Perumda Air Minum dapat mendirikan atau membuka cabang, perwakilan dan/atau anak perusahaan di dalam wilayah Daerah Kabupaten maupun di luar wilayah Daerah Kabupaten.
Bagian KeduaJangka Waktu
Pasal 4 # Penjelasan
Perumda Air Minum melakukan kegiatan usaha untuk jangka waktu tidak terbatas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IVMAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA
Bagian KesatuMaksud
Pasal 5 # Penjelasan
Maksud Perumda Air Minum adalah untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi, sosial, dan pembangunan daerah, terutama di bidang penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya air berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 6 # Penjelasan
Perumda Air Minum memiliki tujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum yang bermutu untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Bagian KetigaKegiatan Usaha
Pasal 7 # Penjelasan
(1) Kegiatan usaha Perumda Air Minum adalah penyediaan pelayanan air minum.
(2) Penyediaan pelayanan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan SPAM.
hlm. 7(3) Dalam menyelenggarakan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlandaskan:
a. kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM; dan
b. rencana induk SPAM.
(4) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan tujuan:
a. tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum;
b. terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
c. tercapainya kepentingan yang seimbang antara Perumda Air Minum dan pemangku kepentingan; dan
d. tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum.
(5) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda Air Minum dapat melaksanakan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya air.
BAB VPERMODALAN
Bagian KesatuModal
Pasal 8 # Penjelasan
(1) Modal Dasar Perumda Air Minum ditetapkan sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Modal disetor Perumda Air Minum ditetapkan sebesar Rp.344.846.101.275,- (tiga ratus empat puluh empat milyar delapan ratus empat puluh enam juta seratus satu ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(3) Besarnya modal Perumda Air Minum sampai dengan peraturan daerah ini diundangkan adalah sebesar Rp.348.346.101.275,- (tiga ratus empat puluh delapan milyar tiga ratus empat puluh enam juta seratus satu ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Bagian KeduaSumber Modal
Pasal 9 # Penjelasan
(1) Sumber modal Perumda Air Minum terdiri atas:
a. penyertaan modal daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
hlm. 8(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan; dan
b. keuntungan revaluasi aset.
(6) Perolehan dan pemanfaatan sumber modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIORGAN PERUMDA AIR MINUM
Bagian KesatuUmum
Pasal 10 # Penjelasan
(1) Pengurusan Perumda Air Minum dilakukan oleh Organ Perumda Air Minum.
(2) Organ Perumda Air Minum terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
(3) Dalam pengurusan Perumda Air Minum dan pengurusan BUMD lain dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten setiap orang dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
hlm. 9Bagian KeduaKPM
Pasal 11 # Penjelasan
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum, apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum secara melawan hukum.
Pasal 12 # Penjelasan
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rapat tahunan;
b. Rapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum; dan
c. Rapat luar biasa.
Bagian KetigaDewan Pengawas
Paragraf 1Pengangkatan
Pasal 13 # Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayan publik.
Pasal 14 # Penjelasan
(1) Anggota Dewan pengawas diangkat dan ditetapkan oleh KPM.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
hlm. 10b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; h.tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(3) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit melalui tahapan seleksi administrasi, UKK yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional dan wawancara akhir.
(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 # Penjelasan
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
hlm. 11(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
Pasal 16 # Penjelasan
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Pasal 17 # Penjelasan
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf 2Tugas, Kewajiban dan Wewenang
Pasal 18 # Penjelasan
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melaksanakan pengawasan terhadap Perumda Air Minum; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Dewan Pengawas memiliki wewenang:
a. meminta data dan informasi kepada Direksi;
b. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda;
c. menunjuk Komite untuk melaksanakan tugas tertentu.
Pasal 19 # Penjelasan
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum.
hlm. 12(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
(3) Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Dewan Pengawas.
Paragraf 3Penghasilan
Pasal 20 # Penjelasan
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
Paragraf 4Uang Jasa Pengabdian
Pasal 21 # Penjelasan
(1) Dewan Pengawas dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan Perumda Air Minum.
(2) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan uang jasa bulan terakhir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang jasa pengabdian diatur dalam Peraturan Bupati.
Paragraf 5Pemberhentian
Pasal 22 # Penjelasan
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
hlm. 13Pasal 23 # Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan angggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Air Minum dilaksanakan oleh KPM.
Pasal 24 # Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran Perumda Air Minum.
hlm. 14(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberhentian Dewan Pengawas Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh KPM.
Pasal 25 # Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
(2) Pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPM.
Pasal 26 # Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota direksi pada Perumda Air Minum, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 27 # Penjelasan
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Air Minum dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum.
Pasal 28 # Penjelasan
(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.
hlm. 15Bagian KeempatDireksi
Paragraf 1Pengangkatan
Pasal 29 # Penjelasan
(1) Direksi diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan KPM.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajamen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim; h.berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 30 # Penjelasan
(1) Proses pemilihan Direksi dilakukan melalui proses seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi seleksi administrasi, UKK yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional dan wawancara akhir.
(3) Hasil seleksi administrasi dan UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati oleh panitia seleksi paling sedikit 3 (tiga) nama calon atau paling banyak 5 (lima) nama calon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
hlm. 16Pasal 31 # Penjelasan
(1) Calon Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal Direksi diangkat kembali, Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai Direksi.
Pasal 32 # Penjelasan
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Dalam hal anggota direksi lebih dari 1 (satu) orang maka Direksi terdiri dari Direktur Utama dan para Direktur.
(4) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan dan pengelolaan Perumda Air Minum.
(5) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Nama, susunan dan pembidangan tugas Direksi diatur oleh KPM sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan Perumda Air Minum.
(7) Untuk Direksi yang membidangi tugas teknis SPAM harus memiliki sertifikasi manajemen air minum.
Pasal 33 # Penjelasan
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
hlm. 17Pasal 34 # Penjelasan
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pada Perumda Air Minum.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Paragraf 2Tugas dan Wewenang
Pasal 35 # Penjelasan
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun rencana bisnis 5 (lima) tahunan yang disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM;
b. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis yang disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM;
c. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum;
d. membina pegawai;
e. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum;
f. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Air Minum kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan
h. menyusun standar operasional prosedur sebagai pedoman operasional perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36 # Penjelasan
Wewenang Direksi adalah:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Air Minum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
hlm. 18b. mengusulkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
d. mewakili Perumda Air Minum di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Air Minum;
f. menandatangani laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan;
g. melakukan pinjaman atas persetujuan KPM;
h. mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. mengusulkan Rancangan tarif air minum kepada Bupati melalui Dewan Pengawas setelah melalui proses evaluasi oleh Dewan Pengawas dan telah dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan.
Pasal 37 # Penjelasan
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Air Minum apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Air Minum dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Air Minum.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Air Minum yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum.
Pasal 38 # Penjelasan
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
hlm. 19Paragraf 3Penunjukan Pejabat Sementara
Pasal 39 # Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Air Minum dilaksanakan oleh KPM.
(4) KPM dapat menunjuk pejabat sementara yang berasal dari internal Perumda Air Minum untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Paragraf 4Penghasilan
Pasal 40 # Penjelasan
(1) Penghasilan Direksi pada Perumda Air Minum ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
Paragraf 5Uang Jasa Pengabdian
Pasal 41 # Penjelasan
(1) Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usul Dewan Pengawas dan kemampuan Perumda Air Minum.
(2) Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
hlm. 20(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang jasa pengabdian diatur dalam Peraturan Bupati.
Paragraf 6Pemberhentian
Pasal 42 # Penjelasan
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 43 # Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
Pasal 44 # Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
hlm. 21(2) Jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum, negara dan/atau daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran Perumda Air Minum.
Pasal 45 # Penjelasan
(1) Direksi diberhentikan oleh KPM.
(2) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPM.
BAB VIIPEGAWAI
Pasal 46 # Penjelasan
Pegawai Perumda Air Minum merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja dan/atau Peraturan Perumda Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Pasal 47 # Penjelasan
(1) Pegawai memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum.
(3) Penghasilan pegawai paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
hlm. 22c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Air Minum diatur dalam Peraturan Direksi.
Pasal 48 # Penjelasan
Perumda Air Minum wajib mengikutsertakan pegawai Perumda Air Minum pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49 # Penjelasan
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda Air Minum melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 50 # Penjelasan
Pegawai dilarang menjadi pengurus partai politik.
BAB VIIISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern
Pasal 51 # Penjelasan
(1) Pada Perumda Air Minum dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 52 # Penjelasan
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Air Minum, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perumda Air Minum dan memberikan saran perbaikan;
hlm. 23b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan
c. melakukan monitoring tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 53 # Penjelasan
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 54 # Penjelasan
(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.
Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 55 # Penjelasan
(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja sama secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin seorang anggota Dewan Pengawas.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Intern.
Pasal 56 # Penjelasan
Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
hlm. 24b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 57 # Penjelasan
(1) Dalam hal keuangan Perumda Air Minum tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda Air Minum dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Intern.
BAB IXPERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA AIR MINUM
Bagian KesatuPerencanaan
Paragraf 1Rencana Bisnis
Pasal 58 # Penjelasan
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perumda Air Minum saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
hlm. 25(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Paragraf 2Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum
Pasal 59 # Penjelasan
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 60 # Penjelasan
Penyusunan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeduaOperasional Perumda Air Minum
Paragraf 1Standar Operasional Prosedur
Pasal 61 # Penjelasan
(1) Operasional Perumda Air Minum dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
hlm. 26e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang; h.pemasaran; dan
i. pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Paragraf 2Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Pasal 62 # Penjelasan
(1) Pengurusan Perumda Air Minum dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan Perumda Air Minum;
b. mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda Air Minum profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Air Minum;
d. mendorong agar organ Perumda Air Minum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Air Minum terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Air Minum;
e. meningkatkan kontribusi Perumda Air Minum dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
hlm. 27(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Paragraf 3Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 63 # Penjelasan
(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD.
Paragraf 4Kerjasama
Pasal 64 # Penjelasan
(1) Perumda Air Minum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Bentuk kerja sama meliputi:
a. kerja sama operasi (joint operation);
b. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Kerja sama operasi (joint operation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dalam hal pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda Air Minum.
(4) Pendayagunaan ekuitas (joint venture) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan kerja sama dengan pihak lain berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM;
b. laporan keuangan Perumda Air Minum 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
hlm. 28c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Air Minum yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(5) Bentuk kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam perjanjian kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65 # Penjelasan
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Perumda Air Minum, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(2) Pelaksanaan kerja sama Perumda Air Minum dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(3) Perumda Air Minum memprioritaskan kerja sama dengan Perumda Air Minum milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(4) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air Minum untuk melaksanakan kerja sama.
Paragraf 5Pinjaman
Pasal 66 # Penjelasan
(1) Perumda Air Minum dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Air Minum yang berasal dari hasil usaha Perumda Air Minum dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal Perumda Air Minum melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
hlm. 29Bagian KetigaPelaporan
Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas
Pasal 67 # Penjelasan
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumda Air Minum ditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.
(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Paragraf 2Pelaporan Direksi
Pasal 68 # Penjelasan
(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.
hlm. 30(7) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB XPENGGUNAAN LABA
Bagian KesatuUmum
Pasal 69 # Penjelasan
(1) Penggunaan laba Perumda Air Minum digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus atau jasa produksi untuk pegawai; dan/atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda Air Minum untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum setelah dana cadangan dipenuhi.
(3) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Bagian KeduaPenyisihan Laba
Pasal 70 # Penjelasan
(1) Perumda Air Minum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum.
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Air Minum mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Air Minum.
hlm. 31(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air Minum.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 71 # Penjelasan
Dividen Perumda Air Minum yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Pasal 72 # Penjelasan
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Air Minum dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Pasal 73 # Penjelasan
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan perusahaan umum Daerah dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaPenggunaan Laba Untuk
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Pasal 74 # Penjelasan
(1) Perumda Air Minum melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
hlm. 32(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
BAB XIANAK PERUSAHAAN PERUMDA AIR MINUM
Pasal 75 # Penjelasan
(1) Perumda Air Minum dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak perusahaan, Perumda Air Minum dapat bermitra dengan:
a. Badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/atau
b. Badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh KPM;
b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan Perumda Air Minum 3 (tiga) tahun terkahir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Air Minum yang berasal dari penyertaan modal daerah.
(5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan kepemilikan saham Perumda Air Minum di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan KPM.
hlm. 33BAB XIIPENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA AIR MINUM
Pasal 76 # Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air Minum untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Air Minum.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan Perumda Air Minum sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(5) Perumda Air Minum yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM.
(7) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XIIIEVALUASI DAN RESTRUKTURISASI
Bagian KesatuEvaluasi
Pasal 77 # Penjelasan
(1) Evaluasi Perumda Air Minum dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Perumda Air Minum;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. Kementerian/Lembaga Pemerintah non kementerian.
hlm. 34(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Pasal 78 # Penjelasan
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolak ukur kinerja Perumda Air Minum.
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh Perumda Air Minum dan disampaikan kepada KPM.
(3) Penilaian tingkat kesehatan Perumda Air Minum menjadi dasar evaluasi Perumda Air Minum.
(4) Bupati menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
Pasal 79 # Penjelasan
Evaluasi Perumda Air Minum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeduaRestrukturisasi
Paragraf 1Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 80 # Penjelasan
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perumda Air Minum agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai Perumda Air Minum;
b. memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara dan daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan pada Perumda Air Minum yang terus menerus mengalami kerugian, dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha Perumda Air Minum.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan risiko.
hlm. 35Paragraf 2Cakupan Restrukturisasi
Pasal 81 # Penjelasan
(1) Restrukturisasi meliputi restrukturisasi regulasi dan/atau restrukturisasi Perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem dan prosedur;
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan Perumda Air Minum untuk menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayananpublik.
(3) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIVPEMBUBARAN
Pasal 82 # Penjelasan
(1) Pembubaran Perumda Air Minum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Fungsi Perumda Air Minum yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan Daerah hasil pembubaran Perumda Air Minum dikembalikan kepada Daerah.
BAB XVKEPAILITAN
Pasal 83 # Penjelasan
(1) Perumda Air Minum dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi Perumda Air Minum hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Air Minum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perumda Air Minum dinyatakan pailit.
hlm. 36(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Pasal 84 # Penjelasan
(1) Dalam hal aset Perumda Air Minum yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat.
BAB XVIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA AIR MINUM
Bagian KesatuPembinaan Perumda Air Minum
Pasal 85 # Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada perangkat Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum; dan
c. pejabat pada perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Pasal 86 # Penjelasan
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum pada kebijakan yang bersifat strategis.
Pasal 87 # Penjelasan
(1) Pejabat perangkat Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
hlm. 37c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat perangkat Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani Perumda Air Minum.
Bagian KeduaPengawasan Perumda Air Minum
Pasal 88 # Penjelasan
(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
BAB XVIIPENDAPATAN DAN TARIF
Bagian KesatuUmum
Pasal 89 # Penjelasan
Dalam penyediaan pelayanan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perumda Air Minum mengenakan tarif atas pelayanan yang merupakan pendapatan Perumda Air Minum.
Bagian KeduaPendapatan
Pasal 90 # Penjelasan
Pendapatan terdiri dari:
a. pendapatan air minum; dan
b. pendapatan usaha lain.
hlm. 38Pasal 91 # Penjelasan
(1) Pendapatan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a terdiri dari:
a. pendapatan air; dan
b. pendapatan non air.
(2) Pendapatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. tarif air;
b. beban tetap;
c. pemeliharaan meter air; dan
d. pendapatan air lainnya selain perpipaan.
(3) Pendapatan non air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pendapatan sambungan baru;
b. pendapatan pemeriksaan air lab;
c. pendapatan penyambungan kembali;
d. pendapatan denda;
e. pendapatan penggantian meter rusak;
f. pendapatan penggantian pipa persil; dan
g. pendapatan non air lainnya.
(4) Pendapatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b merupakan pendapatan dalam rangka kegiatan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya air.
Bagian KetigaTarif
Pasal 92 # Penjelasan
(1) Tarif yang termasuk dalam pendapatan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), ditetapkan oleh Bupati berdasarkan hasil evaluasi Dewan Pengawas atas rancangan tarif yang disampaikan oleh Direksi yang telah dikonsultasikan dengan Forum Pelanggan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Perhitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. perlindungan air baku; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
(3) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan penetapan tarif diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 93 # Penjelasan
(1) Tarif yang termasuk dalam Pendapatan non air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3), ditetapkan oleh direksi.
hlm. 39(2) Tata cara perhitungan pendapatan non air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Bagian KetigaPengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif
Pasal 94 # Penjelasan
(1) Bupati atau Direksi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB XVIIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95 # Penjelasan
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku:
a. Pencantuman Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada tahun 2018-2023 dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
b. Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Tahun Anggaran 2020 dibaca dan dimaknai sebagai Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
c. Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud.
d. Neraca Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor hasil audit kantor akuntan publik merupakan neraca permulaan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
e. Semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1983 Nomor 3 Seri G) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan hlm. 40 Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1993 Nomor 10 Seri D), menjadi hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Daerah ini.
f. Seluruh perjanjian/perikatan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan dengan pihak lain masih berlaku sebagai perjanjian/perikatan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sampai dengan berakhirnya perjanjian/perikatan.
g. Seluruh ketentuan mengenai penggunaan papan nama, tata naskah perusahaan, blanko dan formulir yang berkaitan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan diubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
BAB XIXKETENTUAN PENUTUP
Pasal 96 # Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1983 Nomor 3 Seri G) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1993 Nomor 10 Seri D);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dan atau Badan Usaha Milik Daerah dengan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor tahun 2001 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22); dan
hlm. 41d. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 31); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 97 # Penjelasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor.
Ditetapkan di Cibinong
pada tanggal 25 November 2020
BUPATI BOGOR,
ttd
ADE YASIN
Diundangkan di Cibinong
pada tanggal 25 November 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR,
ttd
BURHANUDIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
TAHUN 2020 NOMOR 5
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
PROVINSI JAWA BARAT: (7/172/2020)
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN
PERUNDANG-UNDANGAN,
HERISON
Penjelasan
hlm. 42PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR
I. UMUM Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk hidup serta untuk mempertahankan hidup, negara berkewajiban untuk menjamin pemenuhan hak setiap warga negara, yang salah satunya adalah melalui penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sejalan dengan itu, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Bogor, telah didirikan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Peraturan Daerah tersebut mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Dalam perkembangan berikutnya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, dan kemudian disusul dengan terbitnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Seiring dengan terbitnya kedua regulasi tersebut maka pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Bogor harus mendasarkan dan menyesuaikan kepada kedua regulasi tersebut.
hlm. 43Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut maka Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Bogor disesuaikan bentuknya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Kabupaten Bogor, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi di Kabupaten Bogor berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan Pemerintah Daerah khususnya dalam memberikan pelayanan air minum, sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menunjang kebijakan di bidang pelayanan air minum tersebut Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiatan dalam pelayanan air minum dalam Perusahaan Umum Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur antara lain, pendirian Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, organ, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, pendapatan dan tarif.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 44Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Ayat (1)
Modal dasar sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1993 Nomor 10 Seri D).
Ayat (2)
Modal disetor berupa penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 344.846.101.275,- (tiga ratus empat puluh empat milyar delapan ratus enam puluh juta seratus satu ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) yang merupakan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dari Tahun 1998 sampai dengan Tahun 2019.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” meliputi pula proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dikelola oleh Perumda Air Minum dan/atau piutang Daerah pada Perumda Air Minum yang dijadikan sebagai penyertaan modal Daerah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “konversi dari pinjaman” adalah pinjaman Daerah yang dikonversi dalam bentuk penyertaan modal Daerah pada Perumda Air Minum.
hlm. 45Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumber lainnya” adalah pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan bank atau nonbank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kapitalisasi cadangan” adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keuntungan revaluasi aset” adalah selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 11 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “unsur independen” adalah unsur Dewan Pengawas yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan Direksi maupun KPM.
Ayat (2)
Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah diprioritaskan dalam rangka evaluasi, pembinaan dan pengawasan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Pasal 14 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 46Ayat (2)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan Perumda Air Minum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 17 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 19 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 21 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 24 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
hlm. 47Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah kondisi anggota Dewan Pengawas yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 48Pasal 28 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 29 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 30 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kontrak kinerja” adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan (statement of corporate intent) yang memuat antara lain janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 33 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
hlm. 49Huruf c
Yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan konflik kepentingan “ adalah kondisi anggota Direksi yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 37 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 38 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 40 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 41 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 42 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 43 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 44 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 50Pasal 45 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 46 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 47 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 48 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 49 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 50 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 51 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “satuan pengawas intern” adalah unit yang dibentuk oleh Direktur Utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional Perumda Air Minum melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 53 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 54 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 55 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 56 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 57 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 51Pasal 58 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 59 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 60 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 61 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 62 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan prinsip “transparansi” adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan prinsip “akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Huruf c
Yang dimaksud dengan prinsip “pertanggungjawaban” adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan prinsip “kemandirian” adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan prinsip “kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 52Ayat (4)
Manual Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diantaranya memuat manual pengurus (board manual), manual manajemen risiko, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada Perumda Air Minum, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 63 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 64 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 65 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 66 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 67 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 68 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 69 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 70 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 71 Ke pasal
Dalam hal laba bersih Perumda Air Minum dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perumda Air Minum dari tahun buku sebelumnya, Perumda Air Minum tidak dapat membagikan dividen karena Perumda Air Minum masih mempunyai saldo laba bersih negatif.
Pasal 72 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 73 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 74 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 75 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 53Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “bisnis utama” adalah bisnis penyediaan pelayanan air minum.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 76 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 77 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 78 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 79 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 80 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 81 Ke pasal
Ayat (1)
Restrukturisasi regulasi ditujukan kepada penyesuaian produk hukum daerah yang menciptakan iklim usaha yang sehat sehingga terjadi kompetisi, efisiensi dan pelayanan yang optimal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 54Pasal 82 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 83 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 84 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 85 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 86 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 87 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 88 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 89 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 90 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 91 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 92 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 93 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 94 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 95 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
hlm. 55Huruf d
Semua aktiva dan passiva yang merupakan Neraca Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor hasil audit Kantor Akuntan Publik tahun buku 2019 menjadi Neraca Permulaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 96 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 97 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 107