Daftar isi (24 bab, 110 pasal)
hlm. 1

BUPATI CIAMIS

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS

NOMOR 4 TAHUN 2022

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GALUH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIAMIS,

Menimbang : a. bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;

b. bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum;

c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ciamis yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, perlu disesuaikan bentuk hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;

SALINAN

hlm. 2

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh.

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);

7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

hlm. 3

9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

10. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6173);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

hlm. 4

17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 3);

20. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 39 Tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 87);

21. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2017 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 55);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS

DAN

BUPATI CIAMIS

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM

DAERAH AIR MINUM TIRTA GALUH.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Ciamis.

hlm. 5

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Bupati adalah Bupati Ciamis.

4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Ciamis.

5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis.

6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

7. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum Tirta Galuh adalah BUMD yang bergerak di bidang pelayanan air bersih.

8. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

9. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Tirta Galuh yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.

10. Direksi adalah organ Perumda Tirta Galuh yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirta Galuh untuk kepentingan dan tujuan Perumda Tirta Galuh serta mewakili Perumda Tirta Galuh baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum;

12. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.

13. Tarif Air Minum adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Tirta Galuh yang wajib dibayar oleh pelanggan.

14. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.

15. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda Tirta Galuh.

hlm. 6

16. Lembaga Profesional adalah badan hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses penilaian terhadap bakan calon anggota Dewan Pengawas atau bakal calon anggota Direksi yang ditetapkan oleh Bupati.

17. Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Galuh dan mengikuti proses penjaringan.

18. Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon anggota Direksi Perumda Tirta Galuh dan mengikuti proses penjaringan.

19. Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama bakal calon anggota Dewan Pengawas yang telah mengikuti UKK.

20. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama bakal calon anggota Direksi yang telah mengikuti UKK.

21. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi bakal calon anggota Dewan Pengawas dan bakal calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.

22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

23. Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

24. Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

25. Rencana Bisnis Perumda Tirta Galuh, yang selanjutnya disebut Rencana Bisnis, adalah rincian kegiatan Perumda Tirta Galuh dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

26. Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Galuh, yang selanjutnya disebut RKA, adalah penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumda Tirta Galuh.

27. Satuan Pengawas Intern adalah unit yang dibentuk oleh direktur untuk memberikan jaminan yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perumda Tirta Galuh melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.

28. Restrukturisasi adalah situasi ketika perusahaan ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan.

29. Tahun buku adalah tahun takwin yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.

hlm. 7

BAB IINAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 # Penjelasan

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh, yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Galuh.

Pasal 3 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Galuh merupakan Perusahaan Umum Daerah.

Pasal 4 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Galuh berkedudukan di ibu kota Daerah.

Pasal 5 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat membuka kantor pelayanan di seluruh wilayah kecamatan dan/atau desa di Daerah.

(2) Pembukaan kantor pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

(3) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas.

BAB IIIMAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN

Pasal 6 # Penjelasan

Maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Galuh untuk:

a. memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan air bersih;

b. mendukung terwujudnya visi dan misi Pemerintah Daerah; dan

c. mendayagunakan sumber daya serta aset yang dimiliki guna meningkatkan likuiditas, aktivitas, dan daya saing.

Pasal 7 # Penjelasan

Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Galuh:

a. menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan Air Minum kepada masyarakat dengan mengutamakan pencapaian target pelayanan;

b. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan tarif yang terjangkau;

c. menunjang pengembangan dan peningkatan perekonomian Daerah; dan

d. memperoleh keuntungan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

BAB IVKEGIATAN USAHA, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 8 # Penjelasan

Kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Galuh meliputi :

a. menyelenggarakan sistem penyediaan Air Minum yang bersih, sehat, dan layak bagi masyarakat; dan

hlm. 8

b. menyelenggarakan usaha lain yang menyangkut pengelolaan Air Minum dalam rangka menunjang pembangunan Daerah setelah mendapat persetujuan KPM.

Pasal 9 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Galuh mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penyediaan air bersih dan air minum, serta mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.

Pasal 10 # Penjelasan

Dalam melaksanakan tugasnya, Perumda Air Minum Tirta Galuh mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. menyelenggara pelayanan umum dibidang penyediaan atau penggunaan air bersih;

b. melakukan pengembangan unit usaha lain dibidang penyediaan air bersih dan air minum bagi masyarakat;

c. menyusun dan merumuskan kebijakan rencana program dan kegiatan pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi air minum;

d. menyelenggarakan pemasangan jaringan instalasi air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e. mengatur pemasangan atau penempatan jaringan instalasi air minum kepada masyarakat sebagai pelanggan;

f. melakukan pengkajian tarif air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

g. melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan dan penanganan air minum.

BAB VJANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 11 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Galuh dibentuk untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB VIMODAL

Bagian KesatuSumber Modal

Pasal 12 # Penjelasan

(1) Modal Perumda Air Minum Tirta Galuh bersumber dari:

a. penyertaan modal Daerah;

b. pinjaman;

c. hibah; dan

d. sumber modal lainnya.

(2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:

a. kapitalisasi cadangan; dan

b. keuntungan revaluasi aset.

hlm. 9

(3) Perolehan dan pemanfaatan sumber modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduaModal Dasar

Pasal 13 # Penjelasan

(1) Modal Dasar Perumda Air Minum Tirta Galuh ditetapkan sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh milyar rupiah).

(2) Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk modal yang sudah disetor sebesar Rp64.609.027.084,00 (enam puluh empat milyar enam ratus Sembilan juta dua puluh tujuh ribu delapan puluh empat rupiah).

(3) Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap paling sedikit sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun sampai dengan terpenuhinya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dari anggaran pendapatan belanja Daerah dan tidak terbagi atas saham-saham.

(5) Dalam hal modal disetor belum mencapai modal dasar, Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam keadaan tertentu Pemerintah Daerah dapat mengurangi dan/atau menambah besaran tambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kemampuan keuangan Daerah.

(7) Pengurangan dan/atau penambahan penyertaan modal ditetapkan dalam perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang penyertaan modal.

BAB VIIORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA GALUH

Bagian kesatu Umum

Pasal 14 # Penjelasan

(1) Kepengurusan Perumda Air Minum Tirta Galuh dilakukan oleh organ.

(2) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. KPM;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Direksi.

(3) Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh KPM.

hlm. 10

Pasal 15 # Penjelasan

(1) Organ Perumda Air Minum Tirta Galuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan rapat dalam pengembangan usaha dan tata kelola PERUMDA Tirta Galuh.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Air Minum Tirta Galuh; dan

c. rapat luar biasa.

Bagian KeduaKPM

Pasal 16 # Penjelasan

(1) Bupati sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(2) KPM memegang kekuasaan tertinggi atas segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

Pasal 17 # Penjelasan

(1) Bupati selaku pemilik modal Perumda Air Minum Tirta Galuh mempunyai kewenangan mengambil keputusan.

(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat Daerah.

(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;

e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset;

f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;

g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;

h. penetapan besaran penggunaan laba;

i. pengesahan laporan tahunan;

j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Galuh; dan

k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Air Minum Tirta Galuh dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

(4) Pelaksanaan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD.

hlm. 11

Pasal 18 # Penjelasan

(1) KPM dan Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dapat diberikan insentif.

(2) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:

a. target kinerja Perumda Air Minum Tirta Galuh;

b. klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan

c. laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(3) Besaran insentif ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 19 # Penjelasan

KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan umum Daerah; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum daerah secara melawan hukum.

Bagian KetigaDewan Pengawas

Pargraf Pertama Pengangkatan Dan Pemberhentian

Pasal 20 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas merupakan organ Perumda Air Minum Tirta Galuh yang melakukan pengawasan dan kebijakan pengurusan dan jalanya usaha Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik, diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.

Pasal 21 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.

(2) Sebelum anggota Dewan Pengawas diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses pemilihan anggota Dewan Pengawas melalui seleksi.

(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. seleksi administrasi;

b. UKK; dan

c. wawancara akhir.

hlm. 12

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

Pasal 22 # Penjelasan

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S1);

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

h. tidak pernah dinyatakan pailit;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;

j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 23 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri dari lebih 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas.

(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

Pasal 24 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Ketentuan mengenai seleksi bakal calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya oleh KPM.

hlm. 13

(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap:

a. pelaksanaan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Galuh;

b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Galuh;

c. penerapan tata kelola perusahaan yang baik;

d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan

e. pemenuhan target kontrak kinerja.

(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit:

a. rencana bisnis;

b. rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Galuh;

c. laporan keuangan;

d. laporan hasil pengawasan;

e. kontrak kinerja; dan

f. risalah rapat dan kertas kerja Dewan Pengawas.

(5) Pelaksanaan penilaian oleh KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditugaskan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pengurusan Badan Usaha Milik Daerah.

(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.

(7) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sebelum pelantikan sebagai anggota Dewan Pengawas.

Pasal 25 # Penjelasan

Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir;

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 26 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan dengan keputusan KPM.

(2) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda, Negara dan/atau daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

hlm. 14

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah, antara lain restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Galuh.

Paragraf Kedua Tugas Dan Wewenang

Pasal 27 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap Perumda dan

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda.

(2) Dewan Pengawas wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

(3) Dewan Pengawas berwenang:

a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Air Minum Tirta Galuh;

b. menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Bupati;

c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perumda;

d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian Direksi kepada Bupati; dan

e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran Perumda.

(4) Ketentuan mengenai pengawasan Perumda Air Minum Tirta Galuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Galuh kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah.

Paragraf Ketiga Penghasilan

Pasal 29 # Penjelasan

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

hlm. 15

(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling banyak terdiri atas:

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

Pasal 31 # Penjelasan

Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Galuh.

Bagian ke Empat Direksi Paragraf Kesatu Pengangkatan Dan Pemberhentian

Pasal 32 # Penjelasan

(1) KPM mengangkat Direksi Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(2) Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(3) Sebelum pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemilihan melalui proses seleksi.

(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit melalui tahapan:

a. seleksi administrasi;

b. UKK; dan

c. wawancara akhir.

(5) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.

(6) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya dan wajib menandatangani kontrak kerja dengan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.

hlm. 16

Pasal 33 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan seleksi Direksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34 # Penjelasan

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan;

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S1);

g. memiliki Sertifikasi Manajemen Air Minum;

h. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin Tim;

i. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 4 (empat) tahun;

l. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

m. tidak sedang menjalani sanksi pidana;

n. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; dan

o. tidak terikat hubungan dengan kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah dalam 1 (satu) daerah baik keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Pasal 35 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

hlm. 17

(5) Dalam hal anggota Direksi yang berasal dari unsur Perumda Air Minum Tirta Galuh telah berakhir masa jabatannya sebelum memasuki usia pensiun, yang bersangkutan dikembalikan kedudukannya sebagai pegawai dengan pangkat dan golongan tertinggi pada Perumda Air Minum Tirta Galuh.

Pasal 36 # Penjelasan

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya.

Pasal 37 # Penjelasan

(1) Direksi perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh KPM.

(2) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

(3) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai dengan alasan pemberhentian.

(4) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/ atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.

Pasal 38 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

hlm. 18

(2) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan atau pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak berakhir masa jabatannya.

(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.

(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan dan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.

Pasal 39 # Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Galuh dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas atas persetujuan KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Tirta Galuh untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Air Minum Tirta Galuh dilaksanakan oleh KPM.

(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Tirta Galuh untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Galuh sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Paragraf 2Tugas Dan Wewenang

Pasal 40 # Penjelasan

Direksi mempunyai tugas:

a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perumda Air Minum Tirta Galuh;

b. menyusun rencana kerja 5 (lima) tahunan, rencana kerja anggaran tahunan, dan rencana bisnis 5 (lima) tahunan;

c. melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Galuh;

d. membina pegawai; dan

e. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

hlm. 19

Pasal 41 # Penjelasan

Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut:

a. mengangkat dan memberhentikan pegawai;

b. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum Tirta Galuh;

c. mengusulkan besaran tarif air kepada Bupati;

d. menandatangani neraca dan perhitungan laba/rugi;

e. menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain;

f. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perumda Air Minum Tirta Galuh berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas;

g. mewakili Perumda Air Minum Tirta Galuh baik di dalam dan di luar Pengadilan; dan

h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.

Pasal 42 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Air Minum Tirta Galuh dalam hal:

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Air Minum Tirta Galuh dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Air Minum Tirta Galuh meliputi:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Galuh;

b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Galuh; atau

c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

Paragraf 3Larangan

Pasal 43 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :

a. anggota Direksi pada BUMD lain, Badan Usaha Milik Negara, dan badan usaha milik swasta;

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.

hlm. 20

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.

Pasal 44 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Galuh, kecuali anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah.

Paragraf 4Penghasilan Direksi

Pasal 45 # Penjelasan

(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

(3) Penetapan penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

Paragraf 5Pengambilan Keputusan

Pasal 46 # Penjelasan

(1) Keputusan Dewan Pengawas atau segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Dewan Pengawas atau rapat Direksi.

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas atau segala keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas atau rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

hlm. 21

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas atau rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk jika terdapat pernyataan ketidak setujuan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

Paragraf 7Hak Cuti

Pasal 47 # Penjelasan

(1) Direksi mempunyai hak cuti berupa:

a. cuti tahunan;

b. cuti besar;

c. cuti melahirkan;

d. cuti untuk menunaikan ibadah keagamaan;

e. cuti karena alasan penting:

1. menikah;

2. menikahkan anak; dan

3. suami/istri, anak, orang tua/mertua atau anggota keluarga lainnya sakit keras atau meninggal dunia.

f. cuti karena sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan

g. cuti di luar tanggungan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cuti dan penghasilan selama cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian KelimaPegawai

Pasal 48 # Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Galuh merupakan pekerja Perumda Air Minum Tirta Galuh yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

(2) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengangkatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai formasi Pegawai dan dicantumkan dalam RKA.

(4) Formasi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Direksi.

(5) Formasi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Direksi dan dilaporkan kepada KPM dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 49 # Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Galuh memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, kinerja, rencana kerja, dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Galuh.

hlm. 22

(2) Penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas :

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.

(3) Penghasilan pegawai ditetapkan dengan Keputusan Direksi berdasarkan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Galuh.

Pasal 50 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Galuh wajib mengikutsertakan pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda Air Minum Tirta Galuh melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 51 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan beserta hak dan kewajiban pegawai Perumda Air Minum Tirta Galuh diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari KPM dan Dewan Pengawas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeenamDana Pensiun

Pasal 52 # Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Galuh wajib ikut serta pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

(2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Galuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia.

BAB VIIIASOSIASI

Pasal 53 # Penjelasan

(1) Setiap Perumda Air Minum wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia.

hlm. 23

(2) Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat memanfaatkan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerjasama antar Perusahaan Air Minum dalam dan luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.

BAB IXSATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA

Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern

Pasal 54 # Penjelasan

(1) Pada Perumda Air Minum Tirta Galuh dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.

(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur.

(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

Pasal 55 # Penjelasan

Satuan pengawas intern bertugas:

a. membantu direktur dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya dan memberikan saran perbaikan;

b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada direktur; dan

c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.

Pasal 56 # Penjelasan

(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada direktur dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.

(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung kepada Dewan Pengawas.

Pasal 57 # Penjelasan

(1) Direktur menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.

hlm. 24

Pasal 58 # Penjelasan

Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Air Minum Tirta Galuh sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 59 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.

(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.

(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.

Pasal 60 # Penjelasan

Komite audit bertugas:

a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;

b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;

c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;

d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;

e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan

f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 61 # Penjelasan

(1) Dalam hal keuangan Perumda Air Minum Tirta Galuh tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, perumda dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.

(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.

Pasal 62 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 61 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 25

BAB XPERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN

Bagian KesatuPerencanaan

Paragraf 1Rencana Bisnis

Pasal 63 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi Perumda Air Minum Tirta Galuh saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.

(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.

(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.

(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 64 # Penjelasan

(1) Rencana Bisnis disusun untuk:

a. menunjukkan gambaran mengenai bisnis Perumda Air Minum kepada para pemangku kepentingan;

b. memberikan pedoman bagi pihak manajemen dalam mengelola Perumda Air Minum Tirta Galuh;

c. menentukan strategi bisnis;

d. mengarahkan Organ Perumda Air Minum fokus pada tujuan;

e. membantu menghadapi persaingan usaha; dan

f. menarik investor dan kreditur.

(2) Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi memperhatikan:

a. asas perusahaan yang sehat;

b. prinsip kehati-hatian;

c. penerapan manajemen risiko; dan

d. faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(3) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai kerangka Rencana Bisnis.

hlm. 26

Pasal 65 # Penjelasan

(1) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada Dewan Pengawas untuk disetujui paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disampaikan.

(2) Dewan Pengawas dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi menyempurnakan rancangan Rencana Bisnis sesuai hasil penelaahan dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan rancangan Rencana Bisnis, rancangan Rencana Bisnis dianggap telah disetujui.

(4) Rancangan Rencana Bisnis yang telah disetujui atau yang dianggap telah disetujui disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 66 # Penjelasan

Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4), untuk disahkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima.

Pasal 67 # Penjelasan

(1) Penyampaian rancangan Rencana Bisnis kepada KPM paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai.

(2) Tahun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai

pada tanggal 1 Januari.

Pasal 68 # Penjelasan

(1) Rencana Bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan dalam hal:

a. terjadi perubahan atas Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang mempengaruhi kebijakan Perumda Air Minum Tirta Galuh;

b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Air Minum Tirta Galuh; dan/atau

c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menurunkan target sasaran, kecuali disebabkan oleh bencana.

(3) Dalam hal terdapat perubahan atas Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah terkait arah kebijakan dan isu strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rencana Bisnis diubah mengikuti Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah tentang RPJMD.

(4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir Rencana Bisnis.

hlm. 27

Pasal 69 # Penjelasan

Perubahan Rencana Bisnis disesuaikan dengan perubahan analisis investasi dan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, kecuali perubahan Rencana Bisnis yang dilakukan hanya pada program.

Paragraf 2Rencana Kerja dan Anggaran

Pasal 70 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.

(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 71 # Penjelasan

(1) Perubahan terhadap RKA yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:

a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;

b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Air Minum Tirta Galuh; dan/atau

c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.

(2) Perubahan RKA Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direksi kepada KPM untuk mendapat pengesahan setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.

Bagian KeduaOperasional

Paragraf 1Standar Operasional Prosedur

Pasal 72 # Penjelasan

(1) Operasional Perumda Air Minum Tirta Galuh dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.

(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.

(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek :

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

c. keuangan;

d. pelayanan pelanggan;

hlm. 28

e. resiko bisnis;

f. pengadaan barang dan jasa;

g. pengelolaan barang;

h. pemasaran; dan

i. pengawasan.

(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Paragraf 2Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Pasal 73 # Penjelasan

(1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Galuh dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran.

(3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk :

a. mencapai tujuan Perumda Air Minum Tirta Galuh;

b. mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum Tirta Galuh agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

c. mendorong pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Galuh secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Air Minum Tirta Galuh;

d. mendorong agar organ Perumda Air Minum Tirta Galuh dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial dan lingkungan Perumda Air Minum Tirta Galuh terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Air Minum Tirta Galuh;

e. meningkatkan kontribusi Perumda Air Minum Tirta Galuh dalam perekonomian nasional; dan

f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

hlm. 29

Paragraf 3Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 74 # Penjelasan

(1) Pengadaan barang/jasa Perumda Air Minum Tirta Galuh dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa Perumda Air Minum Tirta Galuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4Kerja Sama

Pasal 75 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.

(3) Pelaksanaan kerjasama Perumda Air Minum Tirta Galuh dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.

(4) Dalam hal kerjasama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Galuh, kerjasama dimaksud dilakukan melalui kerjasama operasi.

(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:

a. disetujui oleh KPM;

b. laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Galuh 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;

c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Air Minum Tirta Galuh yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan

d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

(6) Perumda Air Minum Tirta Galuh memprioritaskan kerjasama dengan badan usaha milik daerah milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerjasama daerah.

(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh untuk melaksanakan kerjasama

Pasal 76 # Penjelasan

(1) Kerja sama dimuat dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para pihak kerja sama sesuai dengan kewenangan.

(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :

a. para pihak;

b. hak dan kewajiban para pihak;

c. jangka waktu kerja sama;

d. penyelesaian perselisihan; dan

hlm. 30

e. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.

(3) Kerja sama yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan, meliputi :

a. proposal kerja sama;

b. studi kelayakan kerja sama;

c. rencana bisnis mitra kerja sama; dan

d. manajemen risiko mitra kerja sama.

Paragraf 5Pinjaman

Pasal 77 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.

(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Air Minum Tirta Galuh yang berasal dari hasil usaha Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

(3) Dalam hal Perumda Air Minum Tirta Galuh melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Perumda Air Minum Tirta Galuh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Bagian KetigaPelaporan

Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas

Pasal 78 # Penjelasan

(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA;

b. faktor yang mempengaruhi kinerja Perumda Air Minum ; dan

c. upaya memperbaiki kinerja Perumda Air Minum .

(3) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.

(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumda Air Minum Tirta Galuh ditutup.

hlm. 31

(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh KPM.

(7) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Paragraf 2Pelaporan Direksi

Pasal 79 # Penjelasan

(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan.

(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterima.

(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.

(7) Dalam hal terdapat anggota Direksi yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bersangkutan harus menyampaikan alasannya secara tertulis.

(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Paragraf 3Laporan Tahunan

Pasal 80 # Penjelasan

(1) Laporan tahunan Perumda Air Minum Tirta Galuh paling sedikit memuat :

a. laporan keuangan;

b. laporan mengenai kegiatan Perumda Air Minum Tirta Galuh;

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Galuh;

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan

hlm. 32

g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat :

a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;

b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;

c. laporan arus kas;

d. laporan perubahan ekuitas; dan

e. catatan atas laporan keuangan.

Pasal 81 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis, rencana kerja, kerja sama, pinjaman, dan tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi Perumda Air Minum Tirta Galuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 80 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIPENGGUNAAN LABA

Pasal 82 # Penjelasan

(1) Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Galuh digunakan untuk :

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Tirta Galuh;

c. dividen yang menjadi hak Daerah;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai; dan/atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Galuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.

(3) Ketentuan mengenai besaran penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Galuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

Pasal 83 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Galuh wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum Tirta Galuh.

hlm. 33

(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berlaku jika Perumda Air Minum Tirta Galuh mempunyai saldo laba yang positif.

(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum Tirta Galuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(5) Dalam hal dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 84 # Penjelasan

Dividen Perumda Air Minum Tirta Galuh yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.

Pasal 85 # Penjelasan

(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai Perumda Air Minum Tirta Galuh paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.

(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Air Minum Tirta Galuh dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.

Pasal 86 # Penjelasan

(1) Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Air Minum Tirta Galuh dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Galuh diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB XIITARIF

Pasal 87 # Penjelasan

(1) Tarif air minum pada Perumda Air Minum Tirta Galuh ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui Dewan Pengawas.

(2) Perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada:

a. keterjangkauan dan keadilan;

b. mutu pelayanan;

c. pemulihan biaya;

hlm. 34

d. efisiensi pemakaian air;

e. perlindungan air baku; dan

f. transparansi dan akuntabilitas.

(3) Penetapan tarif air minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempedomani tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Gubernur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB XIIIUNIT USAHA PERUMDA AIR MINUM TIRTA GALUH

Pasal 88 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat membentuk unit usaha.

(2) Dalam membentuk unit usaha, Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat bekerjasama dengan:

a. Badan Usaha Milik Negara;

b. BUMD lain; dan/atau

c. badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.

(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat :

a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;

b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

c. memiliki kompetensi dibidangnya;

d. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai saham pengendali;

e. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional.

f. tidak boleh melakukan penyertaan modal aset berupa barang yang berasal dari penyertaan modal.

(4) Pembentukan unit usaha dan kerjasama usaha dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIVPENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA AIR MINUM TIRTA GALUH

Pasal 89 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat menerima penugasan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan Perumda Air Minum Tirta Galuh sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM.

(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.

hlm. 35

(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :

a. penyertaan modal Daerah;

b. subsidi;

c. pemberian pinjaman; dan/atau

d. hibah.

(5) Dalam melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.

(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM atau Dewan Pengawas.

(7) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB XVHAK DAN KEWAJIBAN PERUMDA TIRTA GALUH DALAM PELAYANAN AIR MINUM DAN/ATAU AIR BERSIH

Pasal 90 # Penjelasan

Dalam rangka Pelayanan air minum dan/atau air bersih terhadap pelanggan, Perumda Air Minum Tirta Galuh mempunyai hak-hak:

a. mengatur sistem pelayanan air minum dan/atau air bersih sesuai dengan kondisi teknis;

b. menerima atau menolak permintaan seseorang atau suatu Badan untuk menjadi pelanggan air minum dan/atau air bersih sesuai dengan kemampuan dan kapasitas produksi dan jaringan distribusi yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Galuh;

c. menagih pembayaran rekening tagihan air bulanan dari pelanggan atau menagih hasil penjualan air minum dan/atau air bersih kepada pembeli sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Direksi;

d. menerima pembayaran rekening tagihan air bulanan dari pelanggan dan atau menerima pembayaran hasil penjualan air dari para pembeli;

e. menagih dan atau menerima piutang pelanggan akibat pemutusan sambungan langganan;

f. mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran rekening air bulanan oleh pelanggan;

g. melakukan penutupan sementara sambungan pelanggan atau melakukan pemutusan terhadap sambungan pelanggan yang tidak memenuhi ketentuan atau telah melanggar aturan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini;

h. melakukan pemeriksaan atas jaringan pipa distribusi air minum dan/atau air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Galuh kepada pelanggan serta membongkar rangkaian pipa atau peralatan yang dipasang pelanggan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

hlm. 36

i. mengakses aset Perumda Air Minum Tirta Galuh yang terdapat dilokasi perumahan/badan dan lingkungan pelanggan lainnya terkait dengan kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Galuh, seperti pembaca meter, pemeriksaan dan perbaikan meter, pemutusan serta pembongkaran jaringan pipa dinas;

j. menerapkan sangsi kepada pelanggan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; dan

k. dalam hal teknis pelaksanaan pada huruf g, h, dan i dalam Pasal ini, Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat melaksanakannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan.

Pasal 91 # Penjelasan

(1) Penutupan sementara sambungan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf g adalah merupakan penghentian terhadap sambungan layanan air minum dan/atau air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Galuh kepada pelanggan untuk sementara waktu.

(2) Penutupan sementara dilakukan Perumda Air Minum Tirta Galuh apabila pelanggan:

a. mempunyai tunggakan rekening 1 (satu) bulan;

b. tidak mematuhi ketentuan penetapan golongan pelanggan;

c. memasang mesin pengisap air yang terhubung langsung ke jaringan pipa dinas atau rangkaian meter;

d. memasang rangkaian pipa air selain dari rangkaian pipa yang diperbolehkan oleh Perumda Air Minum Tirta Galuh;

e. mendistribusikan air bersih keluar dari persil pelanggan; dan

f. merusak dan/atau melepas segel di instalasi meter air.

(3) Penutupan sementara dilakukan untuk jangka waktu satu bulan dan apabila dalam jangka waktu tersebut pelanggan belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan Perumda Air Minum Tirta Galuh, maka akan dilakukan pemutusan sambungan langganan air bersih/air minum;

(4) Penutupan sementara juga dapat dilakukan Perumda Air Minum Tirta Galuh atas permintaan pelanggan secara tertulis, setelah memenuhi ketentuan yang akan ditentukan lebih lanjut oleh peraturan Direksi;

(5) Penutupan sementara atas permintaan pelanggan dilakukan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dengan tetap dibebankan biaya abudement atau biaya pemakaian minimum tiap bulannya dan apabila dalam jangka waktu tersebut pelanggan tidak mengajukan permintaan pelayanan air bersih/air minum secara tertulis, maka dilanjutkan dengan pemutusan sambungan pelanggan air bersih secara permanen.

(6) Penutupan sementara pelayanan air minum dan/atau air bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) dapat dibuka kembali setelah pelanggan:

a. melunasi tunggakan rekening air minum dan/atau air bersih beserta denda-denda yang dibebankan;

b. membongkar rangkaian pipa serta mesin-mesin dan perlengkapan yang dipasang dan tidak sesuai dengan ketentuan;

hlm. 37

c. memenuhi ketentuan penetapan golongan;

d. membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya; dan

e. membayar biaya pembukaan kembali atau biaya sambungan baru sesuai tarif yang berlaku saat itu.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan sementara sambungan pelanggan sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi.

Pasal 92 # Penjelasan

(1) Pemutusan sambungan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) adalah merupakan tindakan Perumda Air Minum Tirta Galuh untuk mencabut serta membongkar rangkaian pipa dinas.

(2) Pemutusan sambungan pelanggan dilakukan apabila pelanggan:

a. mempunyai tunggakan rekening 2 bulan berturut-turut;

b. tidak memenuhi kewajiban sampai jangka waktu penutupan sementara;

c. memasang rangkaian pipa lain yang dihubungkan dengan pipa dinas (sambungan ilegal);

d. merubah letak atau ukuran rangkaian pipa dinas atau sarana lain tanpa ijin Perumda Air Minum Tirta Galuh;

e. melepas, membalik, merusak dan/atau menghilangkan meter air;

(3) Pemutusan sambungan pelanggan juga dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari pelanggan.

(4) Sambungan pelanggan dapat dipasang kembali setelah pelanggan melunasi seluruh tunggakan rekening beserta dendanya serta membayar biaya pemasangan baru.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan sambungan pelanggan sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi.

Pasal 93 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Galuh mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan air minum dan/atau air bersih terhadap masyarakat Kabupaten Ciamis dan/atau masyarakat yang wilayahnya dilalui jaringan pipa air minum dan/atau air bersih, antara lain:

a. memberikan pelayanan air minum dan/atau air bersih kepada seluruh pelanggan secara optimal;

b. memberitahukan kepada calon pelanggan tentang dapat atau tidaknya menjadi pelanggan;

c. menerima dan menindaklanjuti laporan dari pelanggan atau masyarakat lainnya tentang kerusakan pipa dinas;

d. memperbaiki saluran distribusi air minum dan/atau air bersih yang rusak;

e. mengganti meter air dan/atau pipa dinas yang rusak akibat kondisi teknis;

hlm. 38

f. memberitahukan kepada pelanggan tentang adanya gangguan pelayanan; dan

g. memelihara sarana dan prasarana yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Galuh.

BAB XVIHAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA GALUH

Pasal 94 # Penjelasan

(1) Setiap pelanggan Perumda Air Minum Tirta Galuh mempunyai hak untuk:

a. menerima pelayanan air minum dan/atau air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Galuh secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kapasitas produksi Perumda Air Minum Tirta Galuh;

b. meminta pengujian atas kebenaran perhitungan tagihan rekening air bulanan;

c. menerima kualitas air minum dan/atau air bersih sesuai dengan standar yang ditetapkan;

d. meminta penggantian meter air yang dinilai merugikan pelanggan setelah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan terhadap kondisi teknis meter air oleh Perumda Air Minum Tirta Galuh;

e. melaporkan dan/atau pengaduan pelayanan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh;

f. tidak membayar rekening air bulanan apabila Perumda Air Minum Tirta Galuh tidak memberikan pelayanan air minum dan/atau air bersih selama 1 bulan berturut-turut terhitung sejak pelanggan melaporkan terhentinya layanan air minum dan/atau air bersih;

g. menerima informasi dan/atau meminta penjelasan atas gangguan layanan Perumda Air Minum Tirta Galuh;

h. mengajukan pemberhentian berlangganan secara tertulis kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai hak pelanggan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Direksi.

Pasal 95 # Penjelasan

Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Galuh berkewajiban untuk :

a. membayar rekening langganan air minum dan/atau air bersih sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. memelihara rangkaian pipa dinas yang ada didalam tempat tinggal atau lingkungan pelanggan;

c. melaporkan secepatnya apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau sarana layanan air minum dan/atau air bersih lainnya;

d. melaporkan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh atau aparat lainnya apabila mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap rangkaian pipa distribusi, pipa dinas maupun pipa persil;

hlm. 39

e. melaporkan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh apabila ada perubahan kepemilikan atas bangunan atau rumah pelanggan dan pemilik baru berkewajiban untuk mendaftarkan perubahan nama (balik nama) dengan biaya yang telah ditetapkan;

f. memberikan akses kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh atas aset yang terdapat dilokasi pelanggan terkait dengan kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Galuh;

g. bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan meter air yang diakibatkan kelalaian pelanggan;

h. melunasi seluruh hutang rekening pelanggan beserta seluruh dendanya yang mengakibatkan diputusnya sambungan pelanggan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh;

i. mentaati seluruh ketentuan lainnya yang berlaku pada Perumda Air Minum Tirta Galuh.

BAB XVIILARANGAN

Pasal 96 # Penjelasan

Setiap orang atau Badan Hukum dilarang:

a. memasang mesin pengisap air yang terhubung langsung ke jaringan pipa dinas atau rangkaian meter;

b. memasang rangkaian pipa lain dan/atau mendistribusikan air bersih /air minum keluar dari persil pelanggan;

c. merusak dan/atau melepas segel di instalasi meter air;

d. memasang rangkaian pipa lain yang dihubungkan dengan pipa dinas;

e. merubah letak dan atau ukuran rangkaian pipa dinas atau sarana lain tanpa izin dari Perumda Air Minum Tirta Galuh;

f. melepas, membalik, merusak, dan/atau menghilangkan meter air;

g. merusak jaringan pipa dan/atau menyadap air bersih dari fasilitas yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Galuh dengan cara apapun;

h. mengubah ukuran dan letak pipa dinas yang dipasang tanpa izin Perumda Air Minum Tirta Galuh;

i. memindahkan lokasi meter air atau hydran kebakaran tanpa izin Perumda Air Minum Tirta Galuh;

j. mendistribusikan air bersih dari Kran Umum dengan menggunakan pipa dan/atau saluran air dalam bentuk apapun, ke rumah maupun ke pihak lain tanpa izin tertulis Perumda Air Minum Tirta Galuh;

k. dengan sengaja menghalangi petugas Perumda Air Minum Tirta Galuh untuk melakukan penertiban terhadap pelanggan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j.

hlm. 40

BAB XVIIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian KesatuPembinaan

Pasal 97 # Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Galuh;

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :

a. Sekretaris Daerah;

b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan

c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 98 # Penjelasan

Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum mempunyai tugas melaksanakan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan;

c. pembinaan pendayagunaan aset;

d. pembinaan pengembangan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi;

f. administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

Bagian KeduaPengawasan

Pasal 99 # Penjelasan

(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Galuh dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Galuh sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.

Pasal 100 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Galuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 99 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 41

BAB XIXRESTRUKTURISASI

Pasal 101 # Penjelasan

(1) Apabila Perumda Air Minum Tirta Galuh terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha dapat dilakukan restrukturisasi dengan memperhatikan efisiensi, manfaat dan risiko.

(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perumda Air Minum Tirta Galuh agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, profesional dan meningkatkan daya saing.

(3) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan.

(4) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui :

a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;

b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan Perumda Air Minum Tirta Galuh untuk menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.

Pasal 102 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai restrukturisasi Perumda Air Minum Tirta Galuh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XXPERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUMDA AIR MINUM

Pasal 103 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan Perumda Air Minum Tirta Galuh dan Restrukturisasi.

(3) Perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Tirta Galuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

BAB XXIPENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM

Pasal 104 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat digabung atau dilebur dengan BUMD lainnya.

(2) Perumda Air Minum Tirta Galuh dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan usaha lainnya.

hlm. 42

Pasal 105 # Penjelasan

(1) Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Galuh ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Fungsi Perumda Air Minum Tirta Galuh yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perumda Air Minum dikembalikan kepada Daerah.

Pasal 106 # Penjelasan

Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan Perumda Air Minum Tirta Galuh dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perumda Air Minum Tirta Galuh serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XXIIKETENTUAN PIDANA

Pasal 107 # Penjelasan

Setiap pelanggan, baik orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan atau paling lama 3 (tiga) bulan.

BAB XXIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 108 # Penjelasan

(1) Dengan perubahan nama dan penyesuaian bentuk badan hukum seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Galuh.

(2) Proses penyesuaian bentuk badan hukum dan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan penyesuaian bentuk Badan Hukum dan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(4) Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya.

(5) Seluruh perjanjian dan/atau kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian dan/atau kerja sama.

hlm. 43

BAB XXIVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 109 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 10);

b. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2015 Nomor 10); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 110 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.

Ditetapkan di Ciamis

pada tanggal 11 Pebruari 2022

BUPATI CIAMIS, Cap/Ttd

H. HERDIAT SUNARYA

Diundangkan di Ciamis

pada tanggal 11 Pebruari 2022

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/Ttd

H. TATANG

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2022 NOMOR 4

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS,

PROVINSI JAWA BARAT: (1/3/2022)

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM, Cap/ttd

DENI WAHYU HIDAYAT, SH.

NIP. 19781209 200901 1 001

Penjelasan

hlm. 44

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS

NOMOR 4 TAHUN 2022

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GALUH

I. UMUM Perumda Air Minum Tirta Galuh merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah dari sisi pelayanan penyediaan Air Bersih yang sehat, produktif dan berkelanjutan. Air Bersih sebagai salah satu kebutuhan pokok penting bagi kehidupan masyarakat perlu adanya pengelolaan dan penyediaan kepada masyarakat memerlukan pembangunan dan pengembangan sistem, sarana, dan pengelola penyediaan Air Minum yang bersih dan sehat.

Penataan pengelolaan terhadap Perumda Air Minum Tirta Galuh perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak dirasakan semakin meningkat sesuai dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat. Hal tersebut tentu memerlukan keberadaan serta penataan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Galuh yang lebih terorganisir dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kondisi dan karakteristik masyarakat berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pemerintah Daerah pada tahun 2004 mendirikan Badan Usaha Milik Daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan pada tahun 2008 sesuai dengan perkembangan regulasi diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis serta diubah terakhir kalinya pada tahun 2015 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perumda Air Minum Tirta Galuh. Sehingga untuk efektivitas dan keselarasan serta kelancaran perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan dari Perusahaan Daerah hlm. 45 menjadi Perusahaan Umum Daerah, atas dasar pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh yang disingkat Perumda Air Minum Tirta Galuh.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 6 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan "likuiditas" adalah adalah kemampuan sebuah perusahaan dalam melunasi utang serta kewajiban jangka pendek yang dimiliki dengan segera menggunakan harta lancar.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 8 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud "kegiatan usaha lain" adalah perusahaan melaksanakan kerjasama dengan badan usaha lainnya di bidang penyediaan air minum.

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 10 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 46

Pasal 12 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kapitalisasi cadangan” adalah penambahan modal disetor yang berasal dari dana cadangan perusahaan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “keuntungan revaluasi aset” adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset dipasaran sehingga terdapat selisihnilai aset yang berakibat naiknya nilai aset.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 15 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Rapat Luar Biasa adalah rapat yang diselenggarakan untuk membahas hal-hal yang bersipat krusial yang membutuhkan keputusan dan persetujuan organ perusahaan.

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 20 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

hlm. 47

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "unsur independen" adalah anggota Dewan Pengawas yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan Direksi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 21 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 27 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan " Memelihara risalah rapat " adalah supaya Dewan Pengawas bisa mengetahui hasil suatu rapat dan sebagai dokumentasi kegiatan rapat, sehingga Dewan Pengawas bisa me-Revieu dan meningkatkan usaha dengan ide-ide atau inovasi yang telah didiskusikan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 29 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a.

Cukup jelas

hlm. 48

Huruf b.

Cukup jelas

Huruf c.

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan "tantiem" adalah bagian laba PERUMDA Air Minum yang diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi yang berdasarkan pada suatu prosentase atau jumlah tertentu dari perusahaan setelah kena pajak.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 31 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 35 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 39 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 41 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 49

Pasal 43 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 44 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 47 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 48 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 49 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud"fasilitas" adalah setiap pegawai mendapatkan fasilitas alat kelengkapan dan keamanan kerja serta mendapatkan fasilitas makan/minum.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “jasa produksi” adalah laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan selama setahun.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 50 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 51 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 52 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 53 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 54 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 55 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 50

Pasal 56 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 57 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 58 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 59 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 60 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 61 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 62 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 63 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 64 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 65 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 66 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 67 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 68 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 69 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 70 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 71 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 72 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 73 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Tata Kelola Perusahaan Yang Baik” adalah adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemangku kepentingan.

hlm. 51

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan prinsip "transparansi" adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan prinsip "akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Huruf c

Yang dimaksud dengan prinsip "pertanggungjawaban” adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

Huruf d

Yang dimaksud dengan prinsip "kemandirian" adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

Huruf e

Yang dimaksud dengan prinsip "kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 74 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 75 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 76 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 77 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 78 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 52

Pasal 79 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 80 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan "Laporan Arus Kas" adalah sebuah perincian yang menunjukan jumlah pemasukan dan pengeluaran dalam suatu periode tertentu.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "Laporan Perubahan Ekuitas" adalah adalah merupakan salah satu dari laporan keuangan yang harus dibuat oleh perusahaan yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva bersih atau kekayaan selama periode yang bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "catatan atas laporan keuangan" adalah salah satu unsur laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas (LAK) dalam rangka pengungkapan yang memadai.

Pasal 81 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 82 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pemenuhan dana cadangan" adalah dana yang disisihkan dari hasil perhitungan laba bersih yang posisi perhitungan saldo laba yang positif serta dipergunakan untuk memperkuat modal ataupun pengeluaran yang bersipat untuk penyelamatan berjalannya perusahaan.

Huruf b

Cukup jelas

hlm. 53

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 83 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 84 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 85 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 86 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 87 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 88 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 89 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 90 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 91 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 92 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 93 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 94 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 95 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 96 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 97 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 54

Pasal 98 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 99 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 100 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan "penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dengan Perumda Air Minum Tirta Galuh " adalah Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal pada Perumda Air Minum Tirta Galuh fokus untuk menciptakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dengan menerapkan hubungan sinergitas dan harmonisasi antara maksud dan tujuan pendirian PDM Tirta Galuh dengan target visi dan misi Pemerintah Daerah.

Pasal 101 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 102 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 103 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 104 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 105 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 106 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 107 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 108 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 109 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 110 Ke pasal

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 100